KPU NTT Ikuti Rakor Pengawasan untuk Penguatan Kinerja Kelembagaan
Kupang, ntt.kpu.go.id — KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Kinerja di Lingkungan KPU, yang diselenggarakan secara daring oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Selasa (21/10) di ruang Media Center KPU NTT.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna, bersama Anggota KPU NTT Baharudin Hamzah, Lodowyk Fredrik, dan Elyaser Lomi Rihi. Turut hadir Plh. Kabag Hukum, Plh. Kasubag Hukum, serta fungsional Analis Hukum dan staf pelaksana.
Sebagai pembuka, Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Iffa Rosita menyampaikan adanya perubahan pedoman teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Perubahan tersebut mencakup penyempurnaan format Kartu Kendali, proses penyusunan, persetujuan, dan penyampaian, penyesuaian Satgas SPIP, laporan penyelenggaraan SPIP, serta pemisahan pedoman Maturitas SPIP menjadi dokumen teknis tersendiri. Iffa menegaskan bahwa penguatan SPIP menjadi salah satu pondasi penting untuk memastikan tata kelola kelembagaan KPU semakin transparan dan akuntabel.
Narasumber pertama, M. Fahrudin dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menjelaskan bahwa membangun SPIP yang memadai harus memenuhi lima unsur penting seperti lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. “SPIP bukan sekadar formalitas di atas kertas,” tegasnya.
Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna, dalam pemaparannya menekankan bahwa KPU RI telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berturut-turut sejak 2020 hingga 2024. Ia mengingatkan pentingnya komitmen bersama seluruh jajaran untuk menjaga capaian tersebut dengan memperkuat sistem pengawasan internal yang konsisten dan berkelanjutan.
Narasumber dari Kejaksaan Republik Indonesia kemudian menyampaikan materi mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki program penyuluhan hukum, pendampingan (legal assistance & legal opinion), serta pencanangan ZI/WBK/WBBM sebagai role model pencegahan korupsi di berbagai lembaga. Upaya pencegahan ini diharapkan menjadi efek jera (deterrent effect) terhadap potensi pelanggaran hukum.
Selain itu, perwakilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia menyoroti bentuk sinergi antara KPU dan Polri dalam pengamanan tahapan pemilu serta upaya pencegahan dan penegakan hukum. Sinergi tersebut meliputi tiga aspek utama: pendidikan dan pencegahan, penegakan hukum, serta pengamanan di lapangan.
Sementara itu, narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut mempertegas pentingnya membangun integritas dan memperkuat sistem pengawasan terpadu sebagai pondasi utama akuntabilitas kelembagaan.
Melalui rakor ini, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi, dan memperkokoh integritas kelembagaan sebagai bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan pemilu yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.