KPU NTT Terima Visitasi dan Monitoring Pengisian SAQ dari Komisi Informasi Provinsi NTT
Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima kunjungan visitasi dan monitoring dari Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Rabu, (22/10). Kegiatan berlangsung di Ruang Media Center KPU NTT dan dihadiri oleh Anggota KPU NTT Baharudin Hamzah dan Elyaser Lomi Rihi, serta staf pelaksana.
Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Drs. Germanus Attawuwur, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa indikator Self Assessment Questionnaire (SAQ) memiliki bobot penilaian sebesar 75%, sedangkan visitasi dan monitoring yang dilakukan secara langsung pada hari ini memiliki bobot 25%. Hal ini menjadi bagian dari proses penilaian kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Agustinus L.B. Bolebaja, S.Sos., bersama anggota Daniel Tonu, S.E., M.Si., dan Yosef Kolo, S.Si., menyampaikan sejumlah catatan penting bagi KPU NTT. Mereka mendorong KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk lebih memperkuat aspek inovasi dalam penyampaian informasi publik, termasuk pemanfaatan media sosial.
Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU NTT Baharudin Hamzah menyampaikan bahwa KPU NTT berkomitmen untuk terus memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi publik, termasuk melalui peningkatan kualitas konten sosialisasi yang lebih ramah disabilitas dan mudah diakses masyarakat. “Kami terus berupaya menyesuaikan cara penyampaian informasi dengan kebutuhan masyarakat, agar pesan kepemiluan dapat diterima secara lebih luas,” ujarnya.
Senada dengan itu, Anggota KPU NTT Elyaser Lomi Rihi menambahkan bahwa visitasi dari Komisi Informasi menjadi momentum evaluasi bagi KPU NTT dalam memperbaiki dan memperkuat sistem keterbukaan informasi publik. “Masukan dari Komisi Informasi sangat berharga. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk memastikan setiap aspek penyampaian informasi berjalan transparan, inovatif, dan inklusif,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, KPU NTT menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik secara konsisten, memperluas jangkauan layanan informasi, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.