Berita Terkini

KPU NTT Ikuti Bimtek Tata Cara Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD di Bali

Kupang, ntt.kpu.go.id — Dalam rangka mendukung pelaksanaan tata cara dan prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi maupun kabupaten/kota, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti Bimbingan Teknis yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia di Bali, pada 28-30 Oktober 2025. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman dan kesiapan penyelenggara dalam memastikan proses PAW berjalan sesuai regulasi, transparan, dan akuntabel.

Dari KPU Provinsi NTT, hadir Anggota KPU Divisi Teknis Elyaser Lomi Rihi, bersama Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Agustina J. Touselak, serta Admin PAW Sekretariat KPU Provinsi NTT. Seluruh peserta mengikuti rangkaian agenda secara intensif, baik sesi materi maupun diskusi teknis lapangan.

Bimbingan teknis dibuka secara resmi oleh Anggota KPU RI Idham Holik, didampingi Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Melgia Carolina Van Harling. Dalam sambutannya, Idham menegaskan pentingnya pelaksanaan PAW yang tertib, profesional, dan sesuai ketentuan perundang-undangan, mengingat PAW merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang menjamin keberlanjutan representasi politik masyarakat di parlemen daerah.

“PAW bukan hanya persoalan administratif, tetapi memastikan keberlanjutan mandat rakyat tetap berjalan dengan benar. Konsistensi terhadap aturan adalah kunci menjaga integritas proses PAW,” tegas Idham Holik dalam pembukaan.

Memasuki hari kedua, materi disampaikan oleh berbagai pemangku kepentingan, antara lain dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Sekretariat DPRD Provinsi Bali, Biro Tata Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Bali, serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para narasumber memaparkan perspektif masing-masing lembaga terkait tata kelola PAW, mekanisme administrasi, koordinasi antarinstansi, serta pentingnya pencegahan potensi pelanggaran etik dan tindak pidana korupsi dalam proses pergantian anggota legislatif.

Pada sesi diskusi, Anggota KPU Provinsi dari berbagai wilayah, termasuk NTT, saling bertukar pengalaman dan membahas dinamika yang muncul dalam pelaksanaan PAW di daerah. Pembahasan mencakup tantangan interpretasi regulasi, kebutuhan koordinasi dengan pemerintah daerah dan DPRD, serta pengelolaan dokumen dan tahapan administratif. Sementara itu, jajaran sekretariat mengikuti pendalaman teknis melalui Bimtek aplikasi SIMPAW guna memastikan kesiapan sistem informasi dalam mendukung proses PAW secara digital, tertib, dan terdokumentasi.

Rangkaian kegiatan ditutup oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin. Dalam arahannya, ia menyampaikan apresiasi atas komitmen seluruh jajaran dalam mengikuti bimtek, dan menekankan bahwa kompetensi teknis serta kesiapan administrasi merupakan fondasi penting dalam menjaga kredibilitas KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang profesional dan terpercaya.

“Pelaksanaan PAW harus dilakukan secara presisi, akuntabel, dan bebas dari kepentingan di luar ketentuan hukum. Dengan kapasitas yang terus diperkuat, kita ingin memastikan bahwa setiap proses berjalan sesuai prinsip demokrasi dan keadilan,” ujar Afifuddin.

KPU Provinsi NTT berharap melalui kegiatan ini, pengetahuan dan keterampilan teknis terkait PAW dapat semakin menguat, sehingga setiap proses penggantian antarwaktu di wilayah NTT dapat berlangsung secara tepat regulasi, transparan, dan memberi kepastian hukum bagi semua pihak.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 87 kali