KPU NTT Ikuti Rakor Layanan Kepegawaian Bersama BKN: Bahas Pola Karier Jabatan Fungsional
Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti Rapat Koordinasi Layanan Kepegawaian yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal KPU RI bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada Senin (3/11). Kegiatan yang digelar secara virtual tersebut diikuti dari Ruang RPP KPU Provinsi NTT.
Dalam kegiatan ini, hadir sebagai narasumber Direktur Jabatan Fungsional Manajemen ASN BKN, Sri Gantini, yang memaparkan perkembangan kebijakan terkait pola karier Jabatan Fungsional (JF) serta mekanisme pengangkatan pertama dalam jabatan fungsional ASN.
Sri Gantini menjelaskan sejumlah ketentuan baru, termasuk bahwa pengangkatan pertama ke dalam jabatan fungsional tidak lagi mensyaratkan uji kompetensi dan tidak mewajibkan diklat fungsional, kecuali untuk beberapa jabatan teknis tertentu sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga menyoroti aturan mengenai konversi angka kredit, penetapan nomenklatur jabatan dalam SK pengangkatan CPNS, hingga pengisian formasi JF sesuai kebutuhan lembaga.
“Penguatan sistem jabatan fungsional menjadi bagian penting dalam membangun ASN yang profesional, berintegritas, dan adaptif,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa transformasi sistem karier fungsional bertujuan memastikan tata kelola SDM pemerintah lebih efektif dan berbasis kinerja.
Dari KPU NTT, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Subbag Hukum dan SDM, Bathseba S. Dapatalu, bersama staf pelaksana. Mereka turut menyimak pemaparan dan arahan teknis terkait tata kelola jabatan fungsional di lingkungan KPU, termasuk implikasi regulasi terhadap pengembangan karier pegawai.
Rapat koordinasi ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan Sekretariat Jenderal KPU RI untuk memperkuat pengelolaan SDM penyelenggara pemilu, khususnya dalam menghadapi perubahan sistem kepegawaian dan tuntutan peningkatan kompetensi ASN. Melalui kegiatan ini, diharapkan jajaran kepegawaian KPU di daerah semakin siap mengimplementasikan kebijakan dan layanan kepegawaian yang efektif, tertib administrasi, dan sesuai dengan ketentuan nasional.
Dengan mengikuti rakor ini, KPU Provinsi NTT menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi sistem manajemen ASN, serta memastikan pegawai KPU tetap memperoleh layanan kepegawaian yang akuntabel, profesional, dan tepat arah demi memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu.