Berita Terkini

KPU NTT Ikuti Peningkatan Kapasitas Keprotokolan

Kupang, ntt.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Keprotokolan yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada Selasa, (11/10), secara daring dari Ruang Media Center Kantor KPU Provinsi NTT. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kemampuan teknis pengoordinasian acara dan keprotokolan di seluruh jajaran KPU, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota. KPU NTT mengikutsertakan Kasubbag Umum dan Logistik Maria Elisabeth Silla, Pejabat Fungsional Novenda S. Tehusalawanny, empat CPNS, serta staf pelaksana dari masing-masing subbagian. 

Pada sesi pertama, Aldhanny Gustam Usman, Kepala Bagian Persidangan dan Protokol Setjen KPU RI, memaparkan materi Pengantar Keprotokolan. Ia menekankan perlunya penerapan satu standar keprotokolan di seluruh tingkatan organisasi KPU, baik dalam tata upacara, tata tempat, maupun tata acara. Aldhanny juga mengulas landasan hukum yang menjadi dasar utama keprotokolan, yaitu UU No. 24 Tahun 2009, UU No. 9 Tahun 2010, dan PKPU No. 1 Tahun 2012, yang mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan dan bentuk penghormatan kelembagaan.

Materi berikutnya disampaikan oleh Barik Muhammad Kurniawan Ardy, Kasubbag Persidangan KPU RI, yang membahas Dasar Hukum Keprotokolan serta Etika dan Etiket Keprotokolan. Barik menekankan bahwa kesan pertama sangat menentukan citra lembaga, sehingga standar penampilan, cara berkomunikasi, dan sikap profesional protokol harus dijaga. Ia menjelaskan perbedaan pengaturan tata tempat dalam UU 9/2010 dengan fleksibilitas yang tersedia dalam Permendagri 16/2024. 

Dalam paparannya, Barik juga mengingatkan etika komunikasi kepada atasan serta memperkenalkan nilai profesional yang berisi Tanggap, Tanggon, dan Trengginas sebagai karakter dasar petugas protokol. Menurutnya, petugas protokol harus tanggap dalam membaca situasi, tanggon atau memiliki keteguhan fisik dan mental dalam menghadapi dinamika acara, serta trengginas dalam bergerak cepat, cekatan, dan disiplin saat menjalankan tugas.

Pada sesi ketiga, Rio Paressy, Kasubbag Protokol, menyampaikan materi Manajemen Keprotokolan yang mencakup prinsip-prinsip dasar keprotokolan, ruang lingkup tugas protokol, serta penerapan tata tempat yang mengedepankan posisi kanan sebagai posisi kehormatan. Rio menjelaskan bahwa tata upacara resmi harus disusun dengan sistematis, mulai dari susunan acara, tata penghormatan, pengaturan podium, hingga penempatan pejabat sesuai hierarki. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas unit agar pelaksanaan upacara berjalan teratur dan sesuai standar kelembagaan.

Materi terakhir disampaikan oleh Laedo Gustiaji, Protokol KPU RI, mengenai Pranatacara dan fokus membahas tata cara Master of Ceremony (MC) dalam kegiatan keprotokolan. Laedo menguraikan teknik pembacaan naskah, pengaturan intonasi, ritme bicara, dan struktur penyampaian salam protokoler. Ia juga menyoroti pentingnya ketepatan menyebut jabatan, kemampuan mengendalikan jalannya acara, serta menjaga profesionalitas dalam situasi tak terduga.

Pada sesi diskusi, peserta dari berbagai daerah, termasuk jajaran KPU Provinsi NTT, aktif mengikuti pembahasan mengenai penerapan standar keprotokolan dalam situasi lapangan yang dinamis. Diskusi membahas berbagai praktik terbaik terkait penataan acara, penyesuaian tata tempat, serta koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan kegiatan resmi. Narasumber memberikan contoh-contoh teknis yang terjadi di lapangan dan menekankan pentingnya ketelitian, kesiapan, serta kejelasan komunikasi dalam mendukung kelancaran sebuah acara.

Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi NTT memperkuat kapasitas SDM di bidang keprotokolan, memastikan bahwa setiap kegiatan resmi lembaga dilaksanakan secara profesional, terstruktur, dan selaras dengan ketentuan hukum dan standar kelembagaan yang berlaku.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 31 kali