Demokrasi di Persimpangan Digital dan KPU Mengajar

Oleh: Dr.Baharudin Hamzah
Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur.



Di era digital yang melesat tanpa jeda, batas antara ruang publik dan privat kian kabur. Satu sentuhan keliru di ujung jari dapat menyingkap rahasia ke seluruh penjuru dunia. 

Dunia terasa mengecil, setiap peristiwa di kolong langit seolah bergaung serentak. 

Teknologi kini melampaui legenda lebih cepat dari kabar, lebih dahsyat dari Suanggi yang selalu menjadi cerita mistik di kampung-kampung tempo doeloe. 

Namun tanpa literasi yang memadai, kecanggihan itu justru menjelma malapetaka. 

Dalam lanskap demokrasi elektoral, arus informasi yang deras sering kali tak diimbangi dengan kemampuan memilah kebenaran. 

Batas antara fakta dan manipulasi kian kabur, dan di sanalah ujian bagi warga digital, apakah teknologi akan menjadi penopang kesadaran politik, atau justru senjata yang menyesatkan nalar publik.

Di tengah derasnya arus informasi, literasi digital menjadi tameng sekaligus kompas

Ia bukan sekadar kemampuan membaca berita di layar, tetapi kecerdasan untuk menimbang, menelaah, dan menolak jebakan narasi yang menyesatkan. 

Dalam ruang demokrasi elektoral, pemilih yang cerdas digital adalah benteng terakhir integritas suara rakyat. 

Kaum muda, yang hidup dan tumbuh di jantung dunia maya, memegang peran sentral, merekalah penjaga kebenaran di tengah kabut disinformasi. 

Literasi digital bukan hanya keterampilan, tetapi kesadaran moral. Bahwa setiap klik, setiap bagikan, dan setiap komentar adalah bagian dari tanggung jawab menjaga marwah demokrasi.

Demokrasi kini hidup di dua dunia, dunia nyata dan dunia digital. Di dunia digital, setiap orang memiliki ruang untuk bersuara, berdebat, dan berpartisipasi. 

Namun, di ruang yang sama, demokrasi juga menghadapi ancaman baru disinformasi, polarisasi, dan manipulasi opini publik. 

Internet yang awalnya dirancang untuk membebaskan, kini justru kerap menjadi alat pembatas kebebasan itu sendiri. Teknologi digital membawa peluang besar bagi penguatan kehidupan demokratis. 

Internet dan media sosial mempermudah warga mengakses informasi, menilai kebijakan pemerintah, dan menyampaikan aspirasi tanpa batas geografis. 

Platform daring juga memberi ruang bagi kelompok sipil memperjuangkan isu-isu publik yang selama ini terpinggirkan.  

Laporan Westminster Foundation for Democracy (2023) menyebut, teknologi digital dapat memperkuat demokrasi yang tangguh melalui inovasi di ruang sipil dan partisipasi masyarakat. 

Artinya, bila digunakan dengan tepat, teknologi mampu memperluas partisipasi warga dan memperdalam kualitas deliberasi publik. 

Di Indonesia, riset dalam Jurnal Pemikiran Administrasi Negara (2022) mencatat, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi  meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik. 

Melalui kanal digital, masyarakat dapat menuntut keterbukaan data, melacak jejak kebijakan, hingga ikut serta dalam proses perencanaan pembangunan.  

Dengan demikian, demokrasi digital membuka peluang untuk mewujudkan cita-
cita pemerintahan terbuka rakyat tahu apa yang dilakukan negara, dan negara mendengar suara rakyat. Namun, peluang itu datang bersama tantangan besar. 

Teknologi digital yang menjanjikan kebebasan, juga berpotensi menjadi alat kendali baru.

Tantangan terbesar demokrasi digital bukan pada teknologinya, tetapi pada bagaimana manusia mengelolanya. 

Ada beberapa langkah penting yang perlu diambil. Pertama, meningkatkan literasi digital masyarakat.

 

Literasi bukan sekadar kemampuan menggunakan gawai, melainkan kemampuan berpikir kritis, memverifikasi informasi, dan memahami cara kerja algoritma. 

Warga yang melek digital lebih tahan terhadap manipulasi dan propaganda daring.

Kedua, memperkuat regulasi data dan transparansi algoritma. Platform digital tidak boleh menjadi negara tanpa hukum. 

Pemerintah perlu memastikan akuntabilitas penyedia platform dalam mengelola data pribadi, iklan politik, serta penyebaran konten yang berpotensi menyesatkan. 

Ketiga, memperluas akses digital yang inklusif. Demokrasi sejati menuntut partisipasi semua warga. 

Infrastruktur internet di wilayah terpencil dan pendidikan digital di sekolah termasuk di NTT, harus menjadi prioritas agar kesetaraan politik tidak berhenti di kota besar. 

Keempat, memperkuat ruang deliberasi publik. Demokrasi digital tidak boleh berhenti di trending topic. 

Diperlukan ruang diskusi daring yang sehat, yang mendorong warga belajar berpikir bersama, bukan sekadar berdebat untuk menang.

Demokrasi bukan sekadar sistem politik, tetapi cerminan nilai-nilai kemanusiaan keterbukaan, empati, dan kesediaan mendengar. 

Teknologi hanyalah alat, jiwa demokrasi tetap bersumber dari manusia. Seperti diingatkan Miguel Moreno, Teknologi dapat memperkuat atau menghancurkan demokrasi, tergantung pada siapa yang mengendalikannya dan untuk tujuan apa. 

Kini, pertanyaannya bagi kita, siapa yang sesungguhnya mengendalikan demokrasi digital rakyat, atau algoritma? 

Pada akhirnya, kemajuan teknologi hanyalah cermin, ia memantulkan wajah manusia yang menggunakannya. 

Bila literasi menjadi cahaya yang menuntun, maka teknologi akan menerangi jalan demokrasi, tetapi bila dibiarkan tanpa nalar, ia bisa berubah menjadi bara yang membakar nilai-nilai itu sendiri. 

Demokrasi yang sehat tidak hanya lahir dari bilik suara, tetapi juga dari pikiran yang jernih dan hati yang sadar. 

Di tengah dunia yang makin terhubung namun rawan terpecah, tugas kita bukan sekadar menjadi pengguna teknologi, melainkan penjaga kebijaksanaan. 

Sebab di ujung jari kita kini, tersimpan kekuatan yang dulu hanya dimiliki dewa dan penguasa, kekuatan untuk membangun, atau meruntuhkan peradaban kata.

“ KPU Mengajar”, merawat nalar publik 

Demokrasi hari ini tidak lagi berjalan di jalanan kota atau ruang rapat semata. 

Ia berpindah, berkelana, dan kerap tersesat di ruang digital. Media sosial menjelma alun-alun baru tempat warga bercakap, berdebat, bahkan bertikai. 

Di ruang ini, informasi mengalir deras tanpa selalu membawa kebenaran. Demokrasi pun berdiri di sebuah persimpangan, antara peluang partisipasi yang meluas dan risiko manipulasi yang kian halus. 

Di persimpangan itulah kualitas pemilih diuji. Bukan pada keberanian datang ke TPS semata, melainkan pada kemampuan memilah informasi, memahami isu, dan mengambil keputusan secara sadar. 

Ketika hoaks, disinformasi, dan narasi emosional bekerja lebih cepat daripada klarifikasi, partisipasi politik terancam berubah menjadi reaksi sesaat bukan pilihan rasional warga negara.

Dalam konteks ini, KPU memikul tanggung jawab etik untuk menjaga agar demokrasi tetap berpijak pada nalar publik. 

Program Pendidikan Pemilih “KPU Mengajar” pascapemilu dirancang sebagai ikhtiar mendidik pemilih, merubah perspektif tentang politik dan pemilu yang pragmatiske level kesadaran, menjadi penanda penting bahwa pendidikan pemilih bukan kerja tambahan, melainkan jantung demokrasi itu sendiri. 

Mengajar, dalam makna ini, bukan sekadar menyampaikan aturan teknis pemilu, tetapi membangun kesadaran kritis warga tentang hak, tanggung jawab, dan makna memilih. Mengajar pemilih adalah kerja yang sunyi. 

Hasilnya tidak selalu terlihat pada baliho atau angka statistik jangka pendek. 

Namun dari sanalah demokrasi menemukan daya tahannya. Pemilih yang terdidik tidak mudah digerakkan oleh ketakutan atau kebencian. 

Ia memilih dengan kesadaran, dan setelah memilih, ia tetap hadir sebagai warga yang mengawasi. 

Mendidik pemilih adalah merawat mata air demokrasi negeri. Disanalah KPU hadir dan berperan mencerahkan pemilih.

Ruang digital, sebagaimana diingatkan teori komunikasi Shannon dan Weaver, rentan terhadap noise. Pesan publik mudah terdistorsi sebelum sampai kepada warga. 

Tanpa literasi yang memadai, informasi kepemiluan bisa berubah bentuk dipotong, ditambah, bahkan diselewengkan. KPU Mengajar hadir untuk meminimalkan kebisingan itu, memastikan pesan demokrasi sampai dengan utuh, jernih, dan dapat dipercaya. 

Lebih jauh, jika merujuk pada Habermas, demokrasi membutuhkan ruang publik yang sehat ruang di mana warga dapat berdiskursus secara rasional dan setara. Di era digital, ruang publik baru ini tidak selalu ideal. 

Ia sering dikuasai algoritma, kepentingan ekonomi, dan polarisasi. Pendidikan pemilih menjadi upaya merebut kembali ruang publik agar tidak sepenuhnya tunduk pada logika viral, tetapi tetap memberi tempat bagi akal sehat.

Pada akhirnya, demokrasi di persimpangan digital membutuhkan lebih dari sekadar teknologi dan prosedur. Ia membutuhkan kesabaran untuk mendidik, keberanian untuk meluruskan, dan komitmen untuk merawat nalar publik. 

Ketika KPU mengajar, sesungguhnya yang dijaga bukan hanya kualitas pemilu, melainkan martabat demokrasi itu sendiri—agar bilik suara tetap menjadi ruang sunyi yang bermakna, bukan gema bising dari dunia digital. (*)


 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 


 

 

 

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Dilihat 37 Kali.