KPU Provinsi NTT mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP)
Kupang, ntt.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi KPU Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU RI Jumat, (30/1). Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh KPU Provinsi/ KIP Aceh serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Rapat koordinasi dibuka oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, dan dihadiri Inspektur Wilayah II KPU RI H. Bakhtiar, Inspektur Utama KPU RI Nanang Priyatna, serta pejabat Eselon II dan III KPU RI. Materi kegiatan ini disampaikan oleh Auditor Muda BPKP RI, Putriana.
Dalam arahannya, Iffa Rosita menegaskan pentingnya peningkatan nilai maturitas SPIP melalui penilaian mandiri sebagai upaya memperkuat tata kelola kelembagaan KPU. Penilaian ini menjadi dasar dalam pengelolaan risiko, perencanaan, serta pemantauan dan evaluasi kinerja, termasuk dalam pengelolaan keuangan dan penyelenggaraan pemilu.
Sementara itu, materi yang disampaikan oleh Auditor Muda BPKP RI, Putriana menjelaskan bahwa SPIP memberikan keyakinan atas tercapainya tujuan organisasi, keandalan laporan keuangan, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Penilaian maturitas SPIP juga mendorong perbaikan kualitas perencanaan secara berkelanjutan.
Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna, Anggota KPU Provinsi NTT Petrus Kanisius Nahak, Kepala Subbagian Hukum dan Pengawasan Edson Carlos, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Agustina J. Touselak, , Pejabat Fungsional Analis Hukum Ahli Muda Emerensiana Purnawati dan Angeli L. Lake serta jajaran sekretariat KPU Provinsi NTT.