
HARAPAN UNTUK PANITIA AD HOC PILKADA
Oleh : Agus Ola Paon
ASN Sekretariat KPU Prov. NTT
Tahapan Pemilihan Serentak 2020 saat ini, selain kampanye yang tengah berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember, proses rekrut panitia ad hoc untuk KPPS juga sedang berjalan dengan target sebulan sebelum hari Pemungutan Suara, KPPS sudah terbentuk.
Dalam Pemilu maupun Pemilihan,panitia ad hoc (KPPS) adalah penyelenggara yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Hal ini pula merupakan sebuah kebutuhan penyelenggara mengingat KPU sebagai institusi penyelenggara Pemilu yang bersifat tetap hanya sampai pada tingkat kabupaten/kota sehingga tugas penyelenggaraan di tingkat kecamatan, desa/kelurahan dan TPSdilaksanakan oleh panitia yang bersifat ad hoc atau sementara.
Selain itu eksistesi panitia ad hoc dalam sebuah tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan adalah melaksanakan tugas dan kegiatan yang memang secara teknis tidak dapat ditangani oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota karena keterbatasan dari sisi personil serta lebih menjamin efisiensi dalam pelaksanaan tahapan pemilihan yang ketat dengan batasan waktu.
Demi terwujudnya hal tersebut maka salah satu langkah penting yang menentukan adalah rekruitmen panitia ad hoc. Proses ini dilakukan melalui mekanisme seleksi dan mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya adalah netralitas sebagai penyelenggara pemilihan selain aspek integritas dan kemampuan teknis lainnya yang diatur dalam regulasi.
Integritas panitia ad hoc menjadi hal yang utama mengingat penyelenggara pemilihan inilah yang berada pada garda terdepan dan lebih bersentuhan langsung dengan pemilih serta semua proses yang berkaitan dengan pesta demokrasi.
Dengan demikian ada sebuah harapan besar yang ada pada pundak mereka untuk menjadi penyelenggara yang kredibel sekalipun bersifat sementara namun sesungguhnya tugas mereka adalah melaksanakan sebuah proses yang sangat penting dan menjadi awal yang menentukan yakni pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan oleh KPPS di TPS.
Tanggung Jawab dan Beban Kerja
Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan ujung tombak pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara termasuk melayani hak pilih masyarakatdan peserta pilkada.Hasil kerja KPPS pada hari pemungutan suara dalam wujud melayani pemilih menggunakan hak pilihnya, serta penghitungan perolehan suara dan pelaksanaan pertanggungjawaban kegiatan di TPS dalam bentuk admnistrasi pemilihan perlu dikelolah secara baik dan transparan karena sangat menentukan kualitas pemilihan.
Pemilihan itu sendiri baik proses maupun hasilnya berpeluang digugat peserta Pemilihan atau tidak, sangat tergantung pada proses yang dijalankan, dan pemilihan itu digugat baik itu proses maupun hasilnya maka posisi panitia ad hoc adalah bagian dari penyelenggara.
Pengalaman panitia ad hoc menjadi saksi pihak penggugat dalam sengketa yang diajukan peserta pemilu 2019 berujung pada teguran Mahkamah Konstitusi kepada KPU agar memperhatikan proses rekruitmen panitia ad hoc.Teguran ini menjadi tentu menjadi sebuah perhatian tersendiri dari hirarki penyelenggara, sehingga diharapkan panitia ad hoc sekalipun bersifat sementara tetap harus berdiri tegak lurus sebagai penyelenggara bersama KPU, tidak menjadi sebaliknya sebagai lawan penyelenggara.
Salah satu asas pemilihan yakni jujur merupakan asas yang melekat dalam diri penyelenggara yang dituntut untuk diwujudkan dalam pelaksanaan kegiatan. Menjadi penyelenggara termasuk panitia ad hoc berarti bersedia untuk dibatasi atau mampu mengorbankan sebagian kebebasan untuk tidak melakukan sesuatu yang menguntungkan salah satu peserta pemilihan atau berpihak. Penyelenggara ibarat tiang yang berdiri di tengah untuk memberi keseimbangan antara dua kekuatan atau lebih yang sedang bertanding.
KPPS selaku panitia ad hoc yang direkrut paling terakhir menjelang pemilihan, tidak dapat dipungkiri bahwa mereka juga telah terpapar informasi terkait dukung mendukung terhadap bakal pasangan calon sehingga ketika telah berada dalam lingkup penyelenggara harus mampu menunjukan indepedensinya dengan memperlakukan pemilih dan peserta pemilihan secara adil. Pantangan besar bagi panitia ad hoc adalah ketika mereka berdiri sebagai penyelenggara tetapi disisi lain mereka membawa misi untuk memenangkan pasangan calon tertentu.
Kode Etik
Berdasarkan Peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012 Nomor 1 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilihan umum maka Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Kode Etik bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu.
Sebagai penyelenggara pemilihan maka panitai ad hoc merupakan bagian atau obyek penegakan kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu. Sering hal ini kurang menjadi perhatian panitia ad hoc sendiri karena cendrung merasa bahwa tugas mereka adalah sementara. Banyaknya kasus yang disidangkan oleh DKPP pasca tahapan atau pada saat masa kerja panitia ad hoc selesai dengan putusan berupa teguran atau peringatan namun dalam posisi tidak lagi sebagai panitia ad hoc karena telah berakhirnya masa tugas.
Terhadap hal ini putusan DKPP dapat dijadikan referensi dalam proses rekruitmen panitia ad hoc untuk pemilu maupun pemilihan berikutnya sehingga benar-benar kredibitas sebagai penyelenggara menjadi modal utama dalam menyelenggarakan pesta demokrasi.
Belajar dari Pengalaman 2019
Tentu masih segar dalam ingatan kita, bahwa Pemilu 2019 mengisahkan cerita bahwa dibalik kesuksesannya mencapai tingkat partisipasi 82 %, tercatat pula ada 554 orang panitia ad hoc, pengawas dan anggota Polri yang meninggal sebelum dan pasca pemilu atau pada tahapan rekapitulasi penghitungan suara dan yang sakit tercatat 3.788orang.Terhadap musibah yang menimbah panitia ad hoc pada tahun 2019, Pemerintah akhirnya memberikan santunan bagi mereka yang meninggal dan cacat bahkan yang sakit sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap panitia ad hoc yang turut menyukseskan pemilihan umum 2019.
Untuk pemilihan 2020, penyelenggara tidak ingin mengulangi hal yang sama. Belajar dari pengalaman Pemilu 2019, maka sejumlah kebijakan ditempuh sebagai antisipatif selama jalannya tahapan Pemilihan. Beberapa langkah yang ditempuh diantarannya yakni KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pemilihan memfasilitasi untuk membangun kerjasama dengan lembaga penyedia jaminan diantaranya BPJS Ketenagakerjaan untuk memberi jaminan dan memberi perlindungan bagi panitia ad hock selama tahapan Pilkada 2020.
BPJS Ketenagakerjaan merupakan Program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.
Kerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan dengan pilihan program jaminan kecelakaan kerja setidaknya memberikan rasa aman dan nyaman bagi panitia ad hoc dan juga KPU karena ada jaminan yang di tanggungkan pihak penjamin ketika menghadapi musibah yang tidak diduga selama panitia ad hoc melaksanakan tugas sesuai dengan waktu kerjasama yang disepakati.
Harapan
Panitia ad hoc sebagai badan penyelenggara pemilihan menjadi ujung tombak penyelenggaraan di tingkat bawah yang sangat menentukan kesuksesan dan kualitas penyelenggaraan Pilkada itu sendiri. Sebagai ujung tombak di lini bawa, panitia ad hoc juga rentan mendapat masalah seperti keberpihakan yang menodai citra penyelenggara. Untuk itu Tugas dan tanggung jawab yang sangat menuntut integritas dan netralitas sebagai penyelenggara tetap harus berdiri tegak dengan bersandar pada regulasi dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Sebagai penyelenggara, panitia ad hoc harus dapat menjamin dan memastikan bahwa pelaksanaan pesta demokrasi dalam wilayah tanggung jawabnya harus berjalan sukses dan dapat dipertanggungjawabkan.
Untuk itu jaminan yang paling penting bagi kualitas pilkada harus datang dari penyelenggara termasuk panitia ad hock dengan bekerja berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan yakni mandiri, jujur, langsung, adil, berkepastian hukum, kepentingan umum,tertib, terbuka,proporsionalitas, profesionalitas, efektif, efisien dan aksesibitas dengan tetap mengedepankan netralitas dan integritas sebagai kunci utama dalam diri penyelenggara.
Kompetisi antar peserta dalam pesta demokrasi memang sangat kuat, sehingga terkadang ada tarikan-tarikan kepentingan peserta terhadap penyelenggara melalui sesuatu yang menarik . Disinilah penyelenggara diuji untuk tetap lurus pada prinsip atau melupakan prinsip penyelenggaraan. Harapannya jadilah pantia ad hoc yang teruji dan tetap lurus sebagai penyelenggara atau wasit yang netral sehingga hasil yang baik tidak hanya ditentukan oleh prosesnya tetapi juga oleh tangan-tangan sang penyelenggaranya.