Berita Terkini

Kick Off Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur

Kupang, kpu.go.id – KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan acara Kick Off Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur di Aula Gedung KPU, Jumat (16/12/2022).
“Dalam Pemilu Tahun 2024 nanti, pemilih akan mencoblos 5 (lima) jenis surat suara yakni surat suara Presiden dan Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat RI, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan sesuai tahapan pencalonan perseorangan peserta Pemilu Tahun 2024 dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022 maka pada hari ini akan dimulai tahapan penyerahan syarat dukungan minimal pemilih pencalonan perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD Provinsi NTT,” ujar Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu dalam sambutannya.


Thomas menyampaikan bahwa untuk mendaftar sebagai calon perseorangan peserta Pemilu Anggota DPD harus memenuhi persyaratan yakni memiliki dukungan minimal sebanyak 2.000 (dua ribu) pemilih yang tersebar di 50% Kabupaten/Kota se-NTT atau di 11 Kabupaten/Kota untuk memperebutkan 4 kursi Dewan Perwakilan Daerah di parlemen. Sampai saat ini sejumlah 21 orang bakal calon telah meminta user untuk mengakses Sistem Informasi Pencalonan (SILON) kepada KPU Provinsi NTT untuk menginput data dukung pemilih.


Selanjutnya Thomas menyampaikan acara ini merupakan momen untuk menyebarluaskan informasi tentang tahapan penyerahan dukungan minimal pemilih yang telah dimulai dan sebagai bukti kesiapan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam melaksanakan tahapan ini sejak 16 - 29 Desember 2022.


Acara Kick Off Penyerahan Syarat Dukungan Minimal Pemilih Pencalonan Perseorangan Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur ditandai dengan pemukulan gong oleh Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan disaksikan oleh Anggota KPU, Sekretaris KPU Provinsi NTT, pimpinan Forum Koordinasi Daerah tingkat Provinsi NTT, dan media massa baik cetak, elektronik maupun media online. (Humas KPU Provinsi NTT).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 522 kali