Berita Terkini

Konferensi Pers “Pendaftaran Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi NTT”

Kupang, kpu.go.id – Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi NTT menggelar konferensi pers sekaligus melakukan sosialisasi pendaftaran dan penggunaan Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA) dalam rangka seleksi calon anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota di Provinsi NTT, di Aston Hotel Kupang, Selasa (24/10/2023).
Rudi Rohi selaku ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPU Provinsi NTT menyampaikan bahwa tahapan seleksi dilaksanakan karena sejumlah komisioner di 5 Provinsi dan 43 Kabupaten/Kota di 9 (sembilan) Provinsi akan memasuki masa akhir jabatan periode 2018 – 2023 termasuk Provinsi NTT dan 20 (dua puluh) KPU Kabupaten/Kota di Provinsi NTT. Sesuai syarat Undang- Undang proses seleksi untuk periode 2024 – 2029 dilaksanakan 3 (tiga) bulan sebelum berakhir masa jabatan anggota KPU.
“Konferensi pers hari ini sebagai titik start dimulainya proses seleksi calon Anggota KPU Provinsi NTT dan (20 dua puluh) KPU Kabupaten/Kota di Provinsi NTT, dimana proses seleksi kali ini berbasis digital menggunakan aplikasi Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA)” kata Rudi.
Lanjutnya proses seleksi akan berlangsung selama 3 (tiga) bulan ke depan bagi KPU Provinsi NTT sedangkan seleksi bagi KPU Kabupaten/Kota berlangsung selama 2 (dua) bulan. Untuk Kabupaten/Kota akan berakhir pada minggu ke-2 Desember 2023, sedangkan Provinsi akan berakhir pada Januari 2024. Jadwal tahapan pelaksanaan seleksi dilaksanakan sesuai Keputusan KPU Nomor 1397 Tahun 2023 tentang Jadwal Tahapan Pelaksanaan Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi pada 5 (Lima) Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota pada 43 (Empat Puluh Tiga) Kabupaten/Kota di 9 (Sembilan) Provinsi Periode 2024 – 2029.

Diakhir penyampaiannya tentang pendaftaran, Rudi menitikberatkan pada 2 (dua) hal yakni pada tanggal penutupan pendaftaran 4 November 2023 pukul 23.59 Wita jika pendaftar telah memenuhi kuota maka ditutup pula pengisian aplikasi SIAKBA dan penyerahan berkas fisik kepada Tim Seleksi melalui Sekretariat Tim Seleksi. Jika pendaftar belum memenuhi kuota maka akan diperpanjang selama 6 (enam) hari.

Selanjutnya sesi tanya jawab bersama awak media dimoderatori oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Andrew S. N. Kette. Beberapa media yang mengajukan pertanyaan antara lain dari kantor berita Antara NTT yang menanyakan bagaimana upaya dari Timsel dalam mengantisipasi politik uang dibalik proses seleksi komisioner KPU dan berapa jumlah komisioner yang akan diseleksi sesuai akhir masa jabatan baik KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Sedangkan dari RRI Kupang menanyakan perguruan tinggi mana saja yang terlibat sebagai Tim Seleksi, dan berkaitan dengan tanggapan masyarakat bagaimana mekanisme atau keterbukaan seperti apa yang mempermudah masyarakat untuk mengakses karena tidak semua masyarakat bisa mengakses website KPU.
Kegiatan ini diakhiri dengan pemutaran tutorial aplikasi SIAKBA tentang tata cara mendaftar bagi pelamar dalam seleksi calon anggota KPU untuk mempermudah pelamar dari sisi teknis menggunakan aplikasi SIAKBA. (Humas KPU Provinsi NTT).

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 608 kali