
KPU NTT Hadiri Bimtek Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2025
Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui zoom meeting pada Rabu (6/8), dan diikuti oleh KPU NTT dari Ruang Media Center KPU Provinsi NTT.
Bimtek ini diselenggarakan oleh Inspektorat KPU RI dan diikuti oleh jajaran KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota dari seluruh Indonesia. Kegiatan dibuka secara resmi oleh Inspektur KPU RI, Irwan Katili, yang turut didampingi oleh Auditor Ahli Pertama Inspektorat KPU RI, Tri Satyo Nugroho, selaku narasumber utama.
Dalam sambutannya, Irwan Katili menegaskan pentingnya kegiatan ini sebagai langkah awal untuk membangun pemahaman yang kuat dan menyeluruh terkait pengisian kertas kerja penilaian mandiri. Ia menekankan bahwa proses pengisian harus dilakukan secara sistematis, terstruktur, serta dilengkapi dengan eviden yang relevan dan dapat diverifikasi.
Usai pembukaan, peserta Bimtek langsung mengikuti simulasi pengisian kertas kerja yang dipandu oleh narasumber. Penilaian mandiri maturitas SPIP ini mencakup periode pelaksanaan dari 1 Juli 2024 hingga 30 Juni 2025.
Dari KPU Provinsi NTT, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Teknis dan Hukum, Andrew S. N. Kette, Kepala Subbagian Hukum, Edson Carlos, serta dua Fungsional Analis Hukum, Emersiana Purnawati dan Angeli Lusiana Lake, bersama staf bagian Hukum lainnya.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya KPU dalam meningkatkan kualitas tata kelola dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu melalui penerapan SPIP yang terintegrasi dan berkelanjutan.