
KPU Provinsi NTT Dukung Verifikasi Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2025
Kupang, ntt.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Administrasi Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi NTT hasil Pemilu 2024. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi NTT pada Kamis, 17 Juli 2025.
Anggota KPU Provinsi NTT, Elyaser Lomi Rihi, hadir dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Badan Kesbangpol Provinsi NTT untuk melakukan verifikasi langsung atas dokumen administrasi yang diajukan partai politik. Dalam kapasitasnya sebagai anggota Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik, Elyaser tidak hanya memverifikasi kelengkapan dokumen, tetapi juga memberikan masukan penting kepada partai-partai politik agar menyertakan dokumentasi kegiatan serta data jumlah peserta dalam laporan kegiatan pendidikan politik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan.
Tercatat sebanyak sembilan partai politik telah mengajukan permohonan bantuan keuangan, yakni Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Perindo.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur dari Badan Kesbangpol Provinsi NTT, Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Biro Hukum Setda Provinsi NTT, serta staf pelaksana dari Sekretariat KPU Provinsi NTT.
Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi NTT terus berperan aktif dalam memastikan tata kelola bantuan keuangan partai politik berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.