Berita Terkini

Pemilih Apatis, Apa tindakan KPU?

“Meskipun setiap kali Pemilihan Umum, pemilih  ikut memilih namun karena tidak ada  kemajuan dari tahun ke tahun, apakah bisa pemilih  bisa memilih untuk tidak memilih atau golput? Apa sanksinya bagi pemilih yang tidak ikut memilih?” ujar Riki pada acara Pendidikan Pamilih  bagi pemilih pemula di  Mbay, Kamis 27/10. 


Menjawab pertanyaan peserta dari SMA Negeri 1 Aesesa tersebut, Yosafat Koli narasumber pendidikan pemilih dari KPU Provinsi NTT mengatakan, memilih adalah hak individu, yang dapat digunakan atau tidak, tergantung pada keputusan pribadi warga negara. Sama seperti hak seseorang untuk memilih pasangan hidup,  tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk negara.  Namun  pilihan memilih dalam Pemilu  harus  dibangun atas pertimbangan tanggungjawab warga negara untuk kemajuan pembangunan bangsa. 
“Apatisme  masyarakat  dalam Pemilu adalah fakta.  Namun apatisme tidak boleh membuat  pemilih tidak  memilih.  Ini tentang tanggung jawab warga negara terhadap  penentuan pemimpin yang mumpuni untuk membawa perubahan dalam pembangunan daerah, regional mauoun secara nasional. Karena itu sangat tidak dianjurkan untuk memilih untuk tidak memilih,” imbuhnya.

Pendidikan pemilih bagi pemilih pemula diselenggarakan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, melibatkan peserta siswa dan guru pendamping dari Madrasah Aliyah Negeri Mbay, SMAN 1 Aesesa dan SMA Katolik  Baleriwu.   Kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Nagekeo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Yohanes Baptista Lagho mewakili Ketua KPU Kabupaten Nagekeo.

Dalam sambutannya Baptista menyampaikan terimakasih kepada KPU Provinsi NTT yang telah memilih KPU Kabupaten Nagekeo sebagai salah satu titik pelaksanaan program Pendidikan Pemilih dan berharap dengan kegiatan ini akan semakin meningkatkan partisipasi pemilih di Nagekeo khususnya pemilih Pemula pada Tahun 2024 mendatang.

Narasumber dalam Kegiatan ini adalah Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli, Guru SMAK Baleriwu Mbay Fransiskus De Sales Ceme dan Kasubag Data Informasi KPU Provinsi NTT Peiter G. Nappoe.

Ketiga narasumber masing-masing Yosafat Koli menyampaikan materi terkait Demokrasi dan Pemilu, sementara Peiter  Nappoe menyampaikan materi terkait Aplikasi Lindungi Hakmu. Fransiskus De Sales menyampaikan materi terkait Perwujudan Demokrasi.  Kegiatan ini dimoderatori  oleh Anggota KPU Kabupaten Nagekeo Baptista Lagho.

Animo para peserta kegiatan dari ketiga sekolah sangat tinggi dalam mengikuti kegiatan ini. Beberapa siswa menyampaikan pertanyaan kritis kepada para narasumber.

Turut hadir dalam kegiatan ini Pejabat Struktural KPU Nagekeo, Staf Sekretariat KPU Provinsi NTT dan KPU Kabupaten Nagekeo.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 507 kali