Berita Terkini

Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu, Jajaran Sekretariat Diingatkan Persiapkan Diri

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar apel pagi rutin pada Senin, 30 Juni 2025, di halaman kantor KPU Provinsi NTT. Apel rutin dipimpin oleh anggota KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik dan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT, Sekretaris KPU Provinsi NTT, serta seluruh jajaran sekretariat.

Dalam arahannya, Fredrik menyoroti perkembangan terbaru terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keserentakan pemilihan umum. Putusan tersebut menetapkan bahwa pemilu nasional yakni pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, akan dipisahkan dari pemilu daerah yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah di seluruh tingkatan.

Fredrik menjelaskan bahwa ada tiga poin utama yang perlu menjadi perhatian seluruh jajaran. Pertama, ia menegaskan bahwa wacana pengembalian status KPU kabupaten/kota menjadi badan ad hoc tidak lagi menjadi fokus agenda, sehingga seluruh jajaran dapat berkonsentrasi pada penguatan peran kelembagaan yang sudah berjalan.

Kedua, model pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “pemilu lima kotak” secara resmi tidak lagi digunakan. Perubahan format ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pemilu dan memastikan kemudahan bagi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya, sekaligus menyederhanakan proses pemungutan suara di lapangan.

Ketiga, pemerintah bersama lembaga terkait akan segera menyusun simulasi teknis yang mencakup penyesuaian regulasi, perencanaan anggaran, hingga skema operasional pelaksanaan pemilu dalam format baru. Fredrik menekankan pentingnya seluruh jajaran mengikuti perkembangan kebijakan ini secara cermat agar proses transisi dapat berjalan tertib dan tepat waktu.

“Saya berharap rekan-rekan di sekretariat mulai mempersiapkan diri sejak sekarang. Kita semua perlu menambah wawasan, membaca aturan terbaru, dan memastikan tidak ada yang ketinggalan informasi,” ujarnya.

Selain itu, Fredrik juga mengingatkan bahwa perubahan sistem pemilu ini akan berdampak pada tata kelola kelembagaan dan beban kerja. Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh pegawai bersikap proaktif dalam menyesuaikan pola kerja, meningkatkan koordinasi, serta menjaga profesionalisme sebagai penyelenggara pemilu.

Apel pagi ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran KPU Provinsi NTT untuk terus membangun kesiapan menghadapi dinamika kebijakan nasional yang berdampak langsung pada pelaksanaan pemilu di daerah. Kegiatan apel berjalan dengan tertib dan diikuti secara khidmat oleh seluruh peserta. (humas KPU NTT/foto: tonchye/ed sandria)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 235 kali