Opini

QUO VADIS PENUNDAAN PEMILU

Oleh : Yosef Hardi Himan

ASN Pada KPU Provinsi NTT

     

            Berawal dari usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang menggagas atau mengusul perlu dilakukannya penundaan Pemilu tahun 2024 baik untuk memilih Presiden / Wakil Presiden , Dewan Perwakilan Daerah , Dewan Perwakilan Rakyat , DPRD Provinsi , dan DPRD Kabupaten/Kota maupun untuk pemilihan Gubernur / Wakil Gubernur , Bupati / Wakil Bupati dan Walikota / Wakil Walikota .

       Argumentasi yang paling menonjol dikemukakan adalah memberi ruang kepada pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19 apalagi biaya yang diperlukan untuk membiayai Pemilu cukup besar .

          Respon terhadap gagasan penundaan Pemilu yang disampaikan oleh petinggi partai politik dan dari unsur internal Pemerintah pada 10 Januari 2022 menuai pro dan kontra . Serentak bagai bola liar yang sulit dibendung . Tak lama berselang mahasiswa seluruh Indonesia hingga ke daerah-daerah melakukan demonstrasi . Substansi demonstrasi mahasiswa adalah menolak penundaan pemilu sekaligus menolak memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi 3 ( tiga ) periode .

          Bacaan mahasiswa adalah menunda Pemilu diarahkan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo entah 2 tahun atau 5 tahun . Menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan Presiden , bagi mahasiswa itu menyalahi regulasi ketatanegaraan kita yang mengatur tentang masa jabatan Presiden 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun,dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama , hanya untuk satu kali masa jabatan“.

 

Sikap Pemerintah .

          Menjelang demonstrasi mahasiswa pada awal April 2022 , Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan 2 hal penting yakni tidak ada penundaan Pemilu dan alokasi anggaran tahun 2024 telah disiapkan Pemerintah sebesar 76,6 Triliun termasuk didalamnya alokasi anggaran untuk mengantisipasi kemungkinan 2 putaran untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 .

          Dengan adanya respon Pemerintah yang memastikan bahwa tidak ada penundaan Pemilu atau dengan kata lain ,  Pemilu Nasional tetap digelar pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur , Bupati/Wakil Bupati , dan Walikota/Wakil Walikota tanggal 27 November 2024 maka selain meredam situasi politik dalam negeri yang sempat memanas tetapi sekaligus menegaskan bahwa siklus Pemilu yang mengatur Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali berjalan normal .

 

 

Aspek Regulasi .

          Dengan tidak diubahnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka konsekuensi logisnya ialah payung hukum untuk pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu . Dalam pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 menyatakan  Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung , umum , bebas , rahasia , jujur dan adil setiap 5 (lima) tahun sekali dan ayat (2) menyatakan Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah , Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Dari 2 regulasi tersebut  tidak mengatur tentang penundaan Pemilu . Dengan demikian , terkait penudaan Pemilu serentak tahun 2024 kita mengatakan Quo Vadis penundaan Pemilu .

          Sekalipun dari aspek regulasi tidak mengatur tentang penundaan Pemilu dan payung hukum untuk pelaksanaan Pemilu tahun 2024 adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak serta merta penyelenggara Pemilu melaksanakan seluruh rangkaian tahapan , program , dan jadwal penyelenggaraan Pemilu . Karena itu membutuhkan peraturan KPU tentang pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu tahun 2024 .

          Pada tanggal 7 Juni 2022 , Komisi II DPR RI dan Kemnteriaan Dalam Negeri menyetujui draft rancangan tahapan Pemilu 2024 yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia . Dengan persetujuan dimaksud maka pada tanggal 9 Juni 2022 , Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024

          Dengan adanya Peraturan Komisi Peemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 ini , maka tahapan Pemilu serentak tahun 2024 telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk memulai tahapan penyelenggaran Pemilu . Penyelenggara Pemilu , baik Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia , KPU Provinsi , KPU Kabupaten/Kota menyambut gembira ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut diatas .

          Pasal 167 ayat (6) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara . Hari pemungutan suara untuk pemilihan Presiden / Wakil Presiden , Dewan Perwakilan Daerah , Dewan Perwakilan Rakyat , DPRD Provinsi , dan DPRD Kabupaten/Kota jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 .

          Berdasarkan ketentuan tersebut , maka tanggal 14 Juni 2022 sebagai titik star dimulainya tahapan Pemilu Nasional untuk memilih Presiden/Wakil Presiden , Dewan Perwakilan Daerah , Dewan Perwakilan Rakyat , DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota . Dengan demikian tidak dapat dikategorikan sebagai cacat hukum karena telah sesuai dengan ketentuan pasal 167 ayat (6) UU Nomor 7 Tahun  2017 tentang Pemilu .

          Persiapan penyelenggara Pemilu dimulai dengan launching / peluncuran tahapan Pemilu tahun 2024 baik secara luring yang terpusat di KPU RI maupun secara daring dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia .

          Konsolidasi organisasi telah dilakukan beriringan dengan proses politik persetujuan Pemerintah dan DPR terkait rancangan tahapan Pemilu tahun 2024 yang diajukan KPU antara lain pengisian jabatan struktural , pelatihan teknis kepemiluan dan pelatihan tata kelola Pemilu untuk jajaran Sekretariat seluruh Indonesia .

Komitmen Bersama .

          Dengan adanya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka diskusi tentang penundaan Pemilu hendaknya disingkirkan dari ruang hati kita sebagai anak bangsa .

          Sebagai penyelengara Pemilu marilah kita kawal proses rekruitmen politik ini dengan cerdas dimana kita akan memilih pemimpin yang akan duduk di lembaga Legislatif dan Eksekutif yaitu Presiden/Wakil Presiden , Dewan Perwakilan Daerah , Dewan Perwakilan Rakyat , DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sehingga proses politik ini berjalan on the track sesuai dengan regulasi yang ada dan pada gilirannya tidak menuai cacat hukum baik dari sisi proses maupun hasil Pemilu .

          Partisipasi masyarakat baik pemangku kepentingan maupun peserta Pemilu dan atau Partai Politik memastikan beberapa tahapan krusial antara lain penetapan Partai Politik  peserta Pemilu , penataan daerah pemilihan , penetapan DPT ( Daftar Pemilih Tetap ) , pencalonan

, kampanye , pemungutan  dan penghitungan suara serta penetapan calon terpilih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku . Semoga .

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 652 kali