Berita Terkini

Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Penyusunan Risk Register Tahun 2025

#TemanPemilih, KPU Provinsi NTT mengikuti Rapat Koordinasi Implementasi Manajemen Risiko dan Pendampingan Penyusunan Risk Register atau Daftar Risiko Tahun 2025. Kegiatan ini melibatkan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia, dan diselenggarakan oleh KPU RI secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis (12/6).

Rapat koordinasi ini secara resmi dibuka oleh Ketua KPU RI, Muhammad Afifuddin, didampingi oleh Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan, Iffa Rosita. Dalam arahannya, Afif menekankan bahwa sebagai instansi publik, KPU wajib melakukan penilaian risiko melalui identifikasi dan analisis risiko agar implementasi manajemen risiko dapat dilakukan secara tepat sasaran. Ia juga mengimbau seluruh KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk menyimak dengan saksama materi yang disampaikan oleh BPK RI.

Sementara itu, Anggota KPU RI, Iffa Rosita, dalam paparannya menyampaikan bahwa tujuan penerapan manajemen risiko dalam penyelenggaraan Pemilu adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan Pemilu dan Pilkada, menjaga kredibilitas dan integritas Pemilu, melindungi data dan informasi pemilih, mengantisipasi potensi konflik sosial dan politik, serta memastikan kepatuhan terhadap hukum dan regulasi yang berlaku.

Lebih lanjut, Iffa juga menambahkan bahwa dengan pendekatan manajemen risiko yang terintegrasi dan kolektif, KPU dapat meningkatkan ketahanan organisasi dalam menghadapi ketidakpastian, mengurangi potensi kerugian, serta menjaga kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu.

Hadir Ketua KPU Jemris Fointuna, Anggota KPU Petrus Kanisius Nahak yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Kasubag Hukum Edson Carlos, serta staf dari bagian Hukum.

#KPUNTT
#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 147 kali