Berita Terkini

Rapat Koordinasi Pemutakhirkan Data Pemilih Berkelanjutan

#TemanPemilih, Dalam rangka melaksanakan salah satu tugas KPU yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yaitu memutakhirkan dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan, maka KPU RI menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan pada tanggal 21 – 22 Mei 2025 bertempat di Aula Sidang Kantor KPU RI. 

Rakor dibuka pada tanggal 21/05/2025 oleh Ketua KPU RI, Mochmammad Afifuddin, yang mana dalam sambutannya menyampaikan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan adalah sebagai upaya KPU menyediakan data pemilih yang akurat dan valid. Afif menambahkan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan oleh KPU Pasca Pemilu/Pemilihan dan merupakan program prioritas nasional. Turut hadir dalam acara pembukaan Anggota KPU Yulianto Sudrajat, Agust Mellaz, dan Betty E. Idroos, serta Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Hari Kedua Rakor, Ketua Divisi Data dan Informasi, Betty E. Idroos menyampaikan kerja-kerja pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dan dilakukan pencermatan serta rekapitulasi berjenjang dari KPU kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI. Dilanjutkan pemaparan data hasil sinkronisasi DPT Pilkada dengan data Siak yang diterima dari Kemendagri, serta tata cara penggunaan aplikasi Sidalih PDPB oleh Tim Pusdatin. Dalam rakor tersebut disepakati timeline pelaksanaan PDPB untuk KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi.

Hadir sebagai peserta Rakor, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi serta Admin/Operator Sidalih KPU Provinsi se Indonesia.

#KPUNTT
#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 90 kali