Berita Terkini

Rapat Koordinasi Penggantian Calon Terpilih dan Penggantian AntarWaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota

#TemanPemilih, Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna didampingi Anggota KPU Provinsi NTT Elyaser Lomi Rihi, Lodowyk Fredrik dan Baharudin Hamzah, serta Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Andrew S. N. Kette mengikuti Rapat Koordinasi Penggantian Calon Terpilih dan Penggantian AntarWaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota secara daring di kantor KPU Provinsi NTT, Selasa (6/5/2025).

Dalam arahannya, Jemris menyampaikan agar jajaran KPU Kabupaten menyiapkan dokumen yang diperlukan, memedomani mekanisme Penggantian Calon Terpilih dan PAW yang berlaku, serta membangun komunikasi yang baik dengan pihak terkait guna kelancaran proses penggantian antar waktu tersebut.

Elyaser menambahkan bahwa proses Penggantian Calon Terpilih harus dilakukan dengan perubahan keputusan dan diusulkan kepada pemerintah daerah untuk disahkan dalam rapat paripurna DPRD, semangat dan dedikasi sebagai penyelenggara pemilu harus terus dijaga, serta pentingnya menjaga kekompakan dalam menjalankan tugas bersama.

Sementara itu, Lodowyk mengingatkan pentingnya kehati-hatian dan ketelitian dalam setiap proses kerja, agar tidak terjadi kesalahan yang dapat berdampak pada hasil proses PAW.

Sedangkan Baharudin juga menekankan pentingnya menjaga relasi dan kondusivitas, baik dalam hubungan personal antar pegawai maupun secara kelembagaan demi terciptanya suasana kerja yang harmonis dan profesional.

Hadir Ketua, Anggota, dan Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten Nagekeo, Sumba Barat Daya, Timor Tengah Selatan, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta Staf Pelaksana KPU Provinsi NTT.

#KPUNTT
#KPUMelayani

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 146 kali