
SAMAKAN PERSEPSI, KPU PROVINSI NTT SOSIALISASIKAN DAERAH PEMILIHAN
Kupang, kpu.go.id – Dalam rangka menyamakan persepsi dan tindakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT menyelenggarakan sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Sabtu, 25/3/2023 di Hotel Neo Aston.
Sosialisasi yang melibatkan pimpinan Partai Politik serta pemangku kepentingan terkait itu dibuka Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu didampingi Anggota Yosafat Koli dan Jeffry A. Galla. Dalam sambutannya Thomas mengatakan, dalam Pemilu 2024 di Provinsi NTT mengelola 105 Daerah Pemilihan dan 668 Alokasi Kursi yang akan diperebutkan oleh calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.
“Menuju 325 hari pemungutan suara 14 Februari 2024 KPU telah menetapkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang mana data Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat digunakan oleh masing-masing Partai Politik untuk menyusun dan menyeleksi calon-calon anggota legislatifnya”, kata Thomas.
Thomas juga menyampaikan tahapan lain yang sedang dilaksanakan oleh KPU Provinsi NTT yakni verifikasi faktual tahap kedua dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD bagi 7 (tujuh) balon yang melakukan perbaikan, dan tahapan pemutakhiran daftar pemilih sebanyak 4.018.596 yang tersebar di 16.632 TPS di NTT.
Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli menjadi pemateri yang menyampaikan gambaran umum PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang dasar hukum, prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi, penetapan jumlah Dapil DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta jumlah alokasi kursi dalam Pemilu 2024.
Dikatakan Yosafat, dalam Pemilu 2019 Provinsi NTT mengelola 2 Dapil DPR RI dengan jumlah kursi 13, 8 Dapil DPRD Provinsi dengan jumlah kursi 65, 91 Dapil DPRD Kabupaten/Kota dengan jumlah kursi 664. Namun dalam Pemilu 2024 terjadi penambahan Dapil khususnya pada Dapil DPRD Kabupaten yang semula berjumlah 91 Dapil menjadi 93 Dapil, terjadi penambahan di Kabupaten Alor dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Sedangkan jumlah alokasi kursi berkurang 4 kursi karena terjadi pengurangan di Kabupaten Kupang.
Turut hadir, pimpinan forum koordinasi daerah tingkat Provinsi NTT, Bawaslu Provinsi NTT, pimpinan Partai Politik, media massa baik cetak, elektronik, dan online, serta pejabat Eselon III dan IV Sekretariat KPU Provinsi NTT. (Humas KPU Provinsi NTT)