Berita Terkini

KPU Mengajar Seri Ketujuh, Baharudin Bahas Tantangan Pemilih di Era Disrupsi Digital

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menggelar kegiatan KPU Mengajar Seri Ketujuh pada Rabu (12/11) di Aula Media Center KPU NTT. Kegiatan ini menghadirkan Baharudin Hamzah, Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM, sebagai pemateri. Berbeda dari seri sebelumnya, KPU Mengajar kali ini diawali dengan kontrak belajar antara pemateri dan peserta untuk membangun suasana interaktif, terbuka, dan saling menghargai. Baharudin menegaskan bahwa pembelajaran akan lebih bermakna ketika setiap peserta terlibat aktif, memberikan pandangan, dan mengaitkan materi dengan pengalaman nyata di dunia digital. Peserta kegiatan terdiri dari mahasiswa/i dan siswa/i magang di KPU Provinsi NTT. Mereka mengikuti sesi ini dengan antusias, terutama karena topik yang dibahas sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari generasi muda yang aktif di media sosial. Dalam pemaparannya, Baharudin menjelaskan bahwa disrupsi digital telah membawa perubahan besar dalam perilaku masyarakat, termasuk dalam cara orang mencari informasi politik, membentuk opini, hingga menentukan pilihan dalam pemilu. Teknologi digital membuka ruang partisipasi publik yang lebih luas, namun juga menghadirkan tantangan baru berupa penyebaran disinformasi, ujaran kebencian, dan polarisasi politik di dunia maya. “Pemilih di era digital harus lebih kritis. Jangan mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi, dan jangan menjadi bagian dari penyebar hoaks,” tegas Baharudin. Ia menambahkan bahwa literasi digital bukan sekadar kemampuan menggunakan gawai, tetapi juga kemampuan berpikir kritis, memilah sumber informasi, serta memahami konteks politik dan sosial di balik setiap konten. Lebih lanjut, Baharudin juga menyoroti bagaimana generasi muda memiliki peran penting dalam menjaga ruang digital yang sehat. Menurutnya, anak muda bukan hanya konsumen informasi, tetapi juga produsen narasi positif yang dapat mendorong partisipasi politik yang cerdas dan beretika. Ia mengajak peserta untuk memanfaatkan media sosial secara bijak sebagai sarana berbagi informasi kepemiluan, memperkuat semangat kebangsaan, serta melawan informasi yang menyesatkan. “Kita semua punya tanggung jawab menjaga demokrasi, termasuk di dunia digital. Jadilah pemilih yang aktif, cerdas, dan berintegritas,” ujarnya menutup sesi. Melalui kegiatan KPU Mengajar ini, KPU NTT terus berupaya menghadirkan ruang edukatif yang inklusif bagi masyarakat, terutama generasi muda. Program ini menjadi bagian dari pendidikan pemilih berkelanjutan yang tidak hanya berfokus pada penyelenggaraan pemilu, tetapi juga pada pembangunan kesadaran kritis dan nilai-nilai demokrasi di era digital yang terus berubah.

PPPK KPU NTT Ikuti Orientasi MOOC LAN RI Tahun 2025

Kupang, ntt.kpu.go.id  - PPPK KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tahun 2024 Periode I, yang diselenggarakan Sekretariat Jenderal KPU RI bekerja sama dengan Lembaga Administrasi Negara (LAN RI). Orientasi ini dilaksanakan secara daring pada 10–11 November 2025 melalui platform Massive Open Online Course (MOOC) dan Zoom Meeting. Kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan pentingnya penguatan karakter, kompetensi, dan profesionalitas PPPK sebagai bagian dari birokrasi negara. Seluruh PPPK di lingkungan Setjen KPU RI, termasuk dari KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-NTT, mengikuti orientasi tersebut bersama lebih dari 3.400 peserta dari seluruh Indonesia. Dalam sesi pembukaan, disampaikan bahwa orientasi ini dirancang untuk memastikan PPPK memahami tugas dan fungsi lembaga, nilai dasar pelayanan, serta etika administrasi negara. Peserta juga dibekali pemahaman teknis terkait penggunaan platform pembelajaran mandiri berbasis MOOC yang akan menjadi sarana mereka dalam menyelesaikan materi orientasi secara bertahap. Narasumber pertama, Sastia Yunanta Putri (Sasti) dari LAN RI, memberikan pemaparan mengenai panduan penggunaan SWAJAR PPPK sekaligus penekanan pada pentingnya perubahan pola pikir ASN dalam melayani publik. Ia menekankan bahwa birokrasi harus lebih cepat, lebih berani, dan lebih responsif dalam menghadapi kebutuhan masyarakat. Sastia juga menjelaskan mekanisme pembelajaran mandiri dan pentingnya integritas serta disiplin dalam menjalankan tugas. Materi berikutnya disampaikan oleh Farah dari Pusat Pengembangan Kompetensi SDM (PPKSDM) LAN RI, yang membahas kerangka dasar pengembangan kompetensi PPPK. Farah menekankan bahwa setiap PPPK harus memahami regulasi dasar ASN, menguasai struktur kelembagaan, serta berkomitmen pada pembelajaran berkelanjutan. Ia menyoroti pentingnya kapasitas individu dalam mendukung kelancaran administrasi lembaga, terutama di lingkungan KPU yang memiliki tugas strategis dalam penyelenggaraan pemilu. Melalui kombinasi materi, diskusi, dan pengarahan teknis, orientasi ini diharapkan mampu memperkuat kesiapan PPPK dalam menjalankan perannya di KPU Provinsi NTT. Kegiatan ini juga menjadi momentum untuk menanamkan nilai integritas dan pelayanan publik yang lebih adaptif, profesional, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

KPU NTT Ikuti Peningkatan Kapasitas Keprotokolan

Kupang, ntt.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Peningkatan Kapasitas Keprotokolan yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia pada Selasa, (11/10), secara daring dari Ruang Media Center Kantor KPU Provinsi NTT. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya meningkatkan kemampuan teknis pengoordinasian acara dan keprotokolan di seluruh jajaran KPU, mulai dari tingkat pusat hingga kabupaten/kota. KPU NTT mengikutsertakan Kasubbag Umum dan Logistik Maria Elisabeth Silla, Pejabat Fungsional Novenda S. Tehusalawanny, empat CPNS, serta staf pelaksana dari masing-masing subbagian.  Pada sesi pertama, Aldhanny Gustam Usman, Kepala Bagian Persidangan dan Protokol Setjen KPU RI, memaparkan materi Pengantar Keprotokolan. Ia menekankan perlunya penerapan satu standar keprotokolan di seluruh tingkatan organisasi KPU, baik dalam tata upacara, tata tempat, maupun tata acara. Aldhanny juga mengulas landasan hukum yang menjadi dasar utama keprotokolan, yaitu UU No. 24 Tahun 2009, UU No. 9 Tahun 2010, dan PKPU No. 1 Tahun 2012, yang mengatur tata cara pelaksanaan kegiatan dan bentuk penghormatan kelembagaan. Materi berikutnya disampaikan oleh Barik Muhammad Kurniawan Ardy, Kasubbag Persidangan KPU RI, yang membahas Dasar Hukum Keprotokolan serta Etika dan Etiket Keprotokolan. Barik menekankan bahwa kesan pertama sangat menentukan citra lembaga, sehingga standar penampilan, cara berkomunikasi, dan sikap profesional protokol harus dijaga. Ia menjelaskan perbedaan pengaturan tata tempat dalam UU 9/2010 dengan fleksibilitas yang tersedia dalam Permendagri 16/2024.  Dalam paparannya, Barik juga mengingatkan etika komunikasi kepada atasan serta memperkenalkan nilai profesional yang berisi Tanggap, Tanggon, dan Trengginas sebagai karakter dasar petugas protokol. Menurutnya, petugas protokol harus tanggap dalam membaca situasi, tanggon atau memiliki keteguhan fisik dan mental dalam menghadapi dinamika acara, serta trengginas dalam bergerak cepat, cekatan, dan disiplin saat menjalankan tugas. Pada sesi ketiga, Rio Paressy, Kasubbag Protokol, menyampaikan materi Manajemen Keprotokolan yang mencakup prinsip-prinsip dasar keprotokolan, ruang lingkup tugas protokol, serta penerapan tata tempat yang mengedepankan posisi kanan sebagai posisi kehormatan. Rio menjelaskan bahwa tata upacara resmi harus disusun dengan sistematis, mulai dari susunan acara, tata penghormatan, pengaturan podium, hingga penempatan pejabat sesuai hierarki. Ia menekankan pentingnya koordinasi lintas unit agar pelaksanaan upacara berjalan teratur dan sesuai standar kelembagaan. Materi terakhir disampaikan oleh Laedo Gustiaji, Protokol KPU RI, mengenai Pranatacara dan fokus membahas tata cara Master of Ceremony (MC) dalam kegiatan keprotokolan. Laedo menguraikan teknik pembacaan naskah, pengaturan intonasi, ritme bicara, dan struktur penyampaian salam protokoler. Ia juga menyoroti pentingnya ketepatan menyebut jabatan, kemampuan mengendalikan jalannya acara, serta menjaga profesionalitas dalam situasi tak terduga. Pada sesi diskusi, peserta dari berbagai daerah, termasuk jajaran KPU Provinsi NTT, aktif mengikuti pembahasan mengenai penerapan standar keprotokolan dalam situasi lapangan yang dinamis. Diskusi membahas berbagai praktik terbaik terkait penataan acara, penyesuaian tata tempat, serta koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan kegiatan resmi. Narasumber memberikan contoh-contoh teknis yang terjadi di lapangan dan menekankan pentingnya ketelitian, kesiapan, serta kejelasan komunikasi dalam mendukung kelancaran sebuah acara. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi NTT memperkuat kapasitas SDM di bidang keprotokolan, memastikan bahwa setiap kegiatan resmi lembaga dilaksanakan secara profesional, terstruktur, dan selaras dengan ketentuan hukum dan standar kelembagaan yang berlaku.

KPU NTT Gelar Rapat Koordinasi Persiapan Program KoPi PARMAS

Kupang, ntt.kpu.go.id — Dalam rangka persiapan pelaksanaan program Diskusi Tematik “KoPi PARMAS” (Kitong Omong Pemilu, Demokrasi, dan Partisipasi Masyarakat) sebagai bagian dari pendidikan pemilih berkelanjutan, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Program KoPi PARMAS pada Selasa, 11 November 2025 secara daring melalui Zoom Meeting. Rapat koordinasi ini melibatkan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-NTT, serta Kasubbag Hukum dan SDM KPU Kabupaten/Kota sebagai bagian dari penguatan koordinasi antarunit dan sinkronisasi pelaksanaan program di tingkat daerah. Dalam arahannya, Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna menekankan pentingnya mendesain aktivitas kelembagaan pasca pemilu, salah satunya melalui pelaksanaan program KoPi PARMAS yang menjadi wadah diskusi tematik mengenai demokrasi, partisipasi masyarakat, dan praktik penyelenggaraan pemilu. Jemris menyampaikan bahwa pendidikan pemilih tidak boleh berhenti pada masa tahapan saja, tetapi perlu dilanjutkan secara berkelanjutan dalam berbagai format kreatif dan adaptif. Rapat ini turut dihadiri oleh Anggota KPU NTT Lodowyk Fredrik dan Petrus Kanisius Nahak, dengan sesi pemaparan materi dan diskusi dipimpin oleh Baharudin Hamzah, selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Provinsi NTT. Dalam pemaparannya, Baharudin mendorong KPU kabupaten/kota untuk terus menghadirkan inovasi dengan memanfaatkan kearifan lokal sebagai elemen penguatan partisipasi. Ia menegaskan bahwa program KoPi PARMAS dirancang sebagai skema diskusi panel tematik yang bertujuan mengembangkan kapasitas sumber daya manusia penyelenggara pemilu, sekaligus memperkuat ruang dialog antara penyelenggara dan masyarakat. Selain itu, Baharudin juga memberikan evaluasi terhadap buku laporan kegiatan dari 15 KPU Kabupaten/Kota. Ia menyoroti perlunya penyempurnaan laporan agar lebih lengkap, terukur, dan sesuai pedoman yang ditetapkan, sehingga hasil kegiatan pendidikan pemilih dapat terdokumentasi dengan baik sebagai referensi evaluasi kelembagaan. Rapat koordinasi berlangsung dinamis dan menghasilkan beberapa masukan yang akan menjadi dasar penyempurnaan konsep pelaksanaan KoPi PARMAS pada pertemuan-pertemuan selanjutnya.

Gelar Apel Peringatan Hari Pahlawan, Jemris Ajak Teladani Semangat Pengabdian

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan Apel Peringatan Hari Pahlawan pada Senin, (10/11) di halaman Kantor KPU Provinsi NTT. Apel dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna selaku pemimpin apel, dan diikuti oleh Anggota KPU Provinsi NTT Baharudin Hamzah, Petrus Kanisius Nahak, dan Elyaser Lomi Rihi, serta Plt. Sekretaris KPU Provinsi NTT Melanie Sari Willa Hege, pejabat struktural, fungsional, dan staf sekretariat. Dalam amanatnya, Jemris Fointuna menyampaikan refleksi mendalam mengenai makna Hari Pahlawan. Ia menekankan bahwa semangat kepahlawanan tidak berhenti pada simbol ataupun seremoni, tetapi harus diwujudkan melalui sikap integritas, komitmen pelayanan, dan keteladanan nyata dalam menjalankan tugas kelembagaan. “Pahlawan adalah mereka yang menyalakan harapan. Dalam konteks kita sebagai penyelenggara pemilu, harapan itu hadir ketika kita menjaga integritas, bekerja dengan hati, dan menunjukkan pengabdian yang tulus kepada masyarakat,” ujar Jemris. Ia mengingatkan bahwa penyelenggara pemilu memiliki peran strategis dalam memperkuat demokrasi. Karena itu, sikap disiplin, tanggung jawab, dan dedikasi menjadi bagian dari komitmen moral yang tak dapat dipisahkan dari tugas institusi. “Semangat kepahlawanan mengajarkan bahwa perjuangan tidak selalu dalam bentuk pertempuran, tetapi dalam kerja sehari-hari yang jujur, tulus, dan konsisten,” tegas Jemris. Dalam amanatnya, Jemris juga mengajak seluruh jajaran untuk memperkuat kebersamaan dan solidaritas internal. Menurutnya, momen Hari Pahlawan harus menjadi pengingat agar lembaga semakin kokoh secara nilai dan mentalitas, terutama di masa non-tahapan. Apel Hari Pahlawan berlangsung dengan khidmat, penuh rasa hormat, dan menjadi momen reflektif bagi seluruh jajaran KPU Provinsi NTT untuk terus menumbuhkan dedikasi, kecintaan terhadap bangsa, dan komitmen menjaga marwah lembaga

Petrus Kanisius Nahak Ikuti FGD Prinsip Penyelenggara Pemilu dan Tata Kerja Anggota KPU

Lombok Tengah, ntt.kpu.go.id — Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Petrus Kanisius Nahak, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Prinsip Penyelenggara Pemilu dan Tata Kerja Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang berlangsung pada 6–7 November 2025 di Kuta Mandalika, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia melalui Divisi Sumber Daya Manusia ini bertujuan untuk menyamakan pemahaman mengenai tata kerja serta pola hubungan antaranggota KPU di semua tingkatan, sekaligus memperkuat penerapan prinsip-prinsip penyelenggara pemilu di lingkungan KPU pusat maupun daerah. Dalam pembukaan kegiatan, Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menegaskan bahwa penguatan SDM KPU, baik anggota maupun sekretariat, memerlukan legacy berupa sistem kerja, pengetahuan, dan etos kelembagaan yang dapat diwariskan. Menurutnya, asas dan prinsip penyelenggaraan pemilu adalah kewajiban melekat yang harus dijaga oleh setiap anggota KPU, baik secara personal maupun secara kelembagaan. Sementara itu, Anggota KPU RI Iffa Rosita, selaku Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, memberikan penekanan pada pentingnya kolaborasi antar divisi, khususnya antara Divisi SDM dan Divisi Hukum dan Pengawasan, dalam menegakkan prinsip-prinsip penyelenggaraan pemilu. Ia menambahkan bahwa penguatan pengawasan internal (Wasnal) merupakan elemen penting untuk mencegah pelanggaran kode etik, pelanggaran sumpah/janji, dan pelanggaran pakta integritas. FGD ini juga menghadirkan narasumber eksternal, di antaranya Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid dan sejumlah akademisi dari berbagai perguruan tinggi. Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan dapat memberikan masukan konstruktif terhadap Rancangan Peraturan KPU tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan, sehingga regulasi yang disusun menjadi lebih relevan dengan dinamika dan tantangan penyelenggaraan pemilu saat ini. Kegiatan FGD diikuti oleh Ketua KPU Provinsi dan Ketua Divisi SDM dari seluruh provinsi di Indonesia.