Kupang, ntt.kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap tata cara dan prosedur Penggantian Antarwaktu (PAW) anggota legislatif, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 di Kantor KPU Provinsi NTT Jumat, (19/12). Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, didampingi Anggota KPU Provinsi NTT Baharudin Hamzah, Elyaser Lomi Rihi, Petrus Kanisius Nahak, serta Plt. Sekretaris KPU Provinsi NTT Melanie S. W. Hege. Dalam sambutannya, Jemris Fointuna menyampaikan bahwa sosialisasi ini merupakan tindak lanjut atas diterbitkannya PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dengan tujuan menyamakan persepsi serta memperkuat pemahaman regulasi dan kebijakan pelaksanaan PAW Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota. Jemris juga menyampaikan informasi terkait Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan, meliputi perubahan kepengurusan, penambahan anggota, perbaikan, serta penghapusan data dan dokumen partai politik. Selanjutnya, Anggota KPU Provinsi NTT Elyaser Lomi Rihi menyampaikan materi mengenai PKPU Nomor 3 Tahun 2025 serta Pemutakhiran Data Partai Politik secara Berkelanjutan dalam rangka persiapan pemutakhiran Semester II Tahun 2025. Materi ini bertujuan agar partai politik memahami setiap tahapan PAW secara menyeluruh serta dapat menyiapkan dokumen pemutakhiran data secara tepat waktu dan akurat. Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan dialog interaktif yang membahas implementasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025, sebagai ruang klarifikasi dan pendalaman teknis bagi peserta. Kegiatan ini dimoderatori oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Provinsi NTT, Andrew S. N. Kette. Turut hadir Anggota Bawaslu Provinsi NTT beserta jajaran, Ketua dan Sekretaris Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024, pejabat struktural, serta ASN di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi NTT.