Berita Terkini

7 BAKAL CALON ANGGOTA DPD SERAHKAN DOKUMEN PERBAIKAN KEDUA

Kupang, kpu.go.id – 7 Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah  (DPD) menyerahkan dokumen perbaikan kedua setelah sebelumnya dinyatakan Belum Memenuhi Syarat pada pleno  hasil rekapitulasi verifikasi faktual tahap pertama  KPU Provinsi NTT 1 Maret silam. 

KPU Provinsi NTT menerima penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua dari ketujuh Bakal Calon Anggota DPD sejak  9 - 11 Maret 2023.  “Dokumen dukungan minimal pemilih perbaikan kedua dari 7 Bakal Calon Anggota DPD telah diterima dan dinyatakan lengkap oleh KPU Provinsi NTT pada hari terakhir sesuai Berita Acara Nomor 142/PL.01.4-BA/53/2023”, kata Lodowyk Fredrik Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan. 

Lanjutnya, “semua dukungan yang telah diserahkan akan dilakukan analisa kegandaan kemudian diturunkan ke 22 KPU Kabupaten/Kota sesuai asal persebaran dukungan yang ada untuk di verifikasi administrasi,”ujar Lodowyk. 

Batas akhir waktu penyerahan dukungan perbaikan kedua di hari terakhir pada pukul 23.59 Wita, namun pada pukul 17.05 Wita Bakal Calon Anggota DPD terakhir telah menyerahkan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua sehingga sisa waktu yang ada digunakan untuk koordinasi dengan Bawaslu Provinsi NTT berkaitan dengan verifikasi administrasi yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. 

Ketujuh Bakal Calon Anggota DPD yang telah menyerahkan dukungan perbaikan kedua sejak tanggal 9 Maret 2023 yakni Ferdinandus Hasiman, Umbu Wulang Tanaamah Paranggi, Asyera R. A Wundalero, Elyas Yohanis Asamau, Maksimus Ramses Lalangkoe, Hironimus Mawo Dopo, dan Ivan Raymond Rondo.

Sesuai jadwal dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2022 verifikasi administrasi perbaikan kedua akan dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota sejak 12 – 21 Maret 2023. Hasil verifikasi administrasi akan direkap secara berjenjang untuk dilakukan verifikasi faktual tahap kedua yang hasil akhirnya akan menentukan Bakal Calon Anggota DPD tersebut dapat ditetapkan sebagai calon perseorangan peserta Pemilu 2024 atau tidak. 

Turut hadir, Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Sekretaris KPU Provinsi NTT, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, serta Admin dan Operator Silon DPD. (Humas KPU Provinsi NTT)

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 778 kali