
KPU NTT Gelar FGD Kajian Teknis Penataan Dapil dan Alokasi Kursi
Kupang, ntt.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Teknis Terkait Pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 dengan tema Penataan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi, Kamis (11/9). Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi NTT dengan melibatkan delapan KPU Kabupaten/Kota secara daring.
Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, dalam sambutan pembukaan menyampaikan harapan agar KPU Kabupaten/Kota dapat memberikan masukan yang konstruktif. Menurutnya, hasil kajian ini akan menjadi bahan berharga dalam penyusunan Undang-Undang Pemilu pada periode mendatang. Ia menekankan pentingnya berbagi pengalaman dan refleksi terkait penataan daerah pemilihan (dapil) sebagai bekal memperkaya analisis.
Diskusi berlanjut dengan penyampian masukan dari delapan KPU Kabupaten/Kota mengenai pelaksanaan penataan dapil dan alokasi kursi pada Pemilu 2024. Jalannya diskusi dipandu oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM KPU Provinsi NTT, Andrew S. N. Kette.
Kegiatan ini turut dihadiri Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat se-NTT secara daring, serta pejabat struktural, pejabat fungsional, dan ASN KPU Provinsi NTT secara luring.
Melalui forum FGD ini, KPU Provinsi NTT tidak hanya membicarakan teknis penataan dapil, tetapi juga menekankan pentingnya evaluasi pengalaman Pemilu 2024 sebagai landasan perbaikan sistem ke depan. Masukan dari kabupaten/kota memberi gambaran nyata tentang tantangan di lapangan, mulai dari kesenjangan representasi antarwilayah hingga kebutuhan menyesuaikan jumlah kursi dengan dinamika kependudukan. Ini menunjukkan bahwa penataan dapil bukan sekadar persoalan administratif, melainkan instrumen penting untuk menjaga keadilan politik, keterwakilan, dan kualitas demokrasi di tingkat lokal maupun nasional.