
Bahas Data Pemilih Berkelanjutan, Pimpinan KPU NTT Temui Pimpinan Bawaslu
Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyambangi Kantor Bawaslu Provinsi NTT pada Senin (23/6) dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya bersama dalam menjaga akurasi, integritas, dan akuntabilitas data pemilih.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, bersama seluruh anggota, yakni Lodowyk Fredrik, Baharudin Hamzah, Elyaser Loni Rihi, dan Petrus Kanisius Nahak. Dari pihak Bawaslu Provinsi NTT, hadir Ketua Nonato Da Purificacao Sarmento serta Anggota Melpi Minalria Marpaung.
Mengawali diskusi, Jemris menyampaikan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menjalin komunikasi teknis terkait dinamika yang muncul dalam proses pemutakhiran DPB, serta mendorong penyamaan pemahaman terhadap langkah-langkah pembaruan data yang sedang dilaksanakan.
“Koordinasi ini menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas daftar pemilih agar tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Jemris.
Anggota KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik, menjelaskan bahwa salah satu fokus pemutakhiran adalah pada penanganan data pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar, serta data anomali lain yang ditemukan selama proses pencermatan internal. Pemutakhiran semacam ini memerlukan ketelitian karena status data dapat berdampak langsung terhadap tahapan penyelenggaraan pemilu.
“Kami akan melakukan sinkronisasi terhadap data pemilih, termasuk nama-nama yang secara administratif masih terdaftar meskipun yang bersangkutan telah meninggal dunia. Jika terdapat bukti yang sah, maka data tersebut akan dinonaktifkan dari daftar. Sebaliknya, apabila terdapat pemilih yang dinyatakan meninggal tetapi ternyata masih hidup, maka statusnya juga harus segera diperbaiki,” ungkap Fredrik.
Dalam kesempatan tersebut, Fredrik juga menambahkan bahwa proses pemutakhiran data pemilih dilakukan melalui sinkronisasi dengan data kependudukan yang tersedia di Kementerian Dalam Negeri. Ia menjelaskan bahwa data dari Kemendagri umumnya sudah dilengkapi dengan akta kematian, sehingga dapat digunakan untuk pemutakhiran data.
Namun demikian, terdapat pula referensi data lain yang berasal dari instansi seperti BPJS dan BPS yang mencantumkan status kematian pemilih, tetapi tidak disertai dokumen pendukung seperti akta kematian. Menurut Fredrik, perbedaan inilah yang menjadi catatan penting untuk ditindaklanjuti secara cermat.
“Untuk data yang belum disertai akta kematian, diperlukan klarifikasi lebih lanjut di lapangan. Maka dari itu, kami memandang perlu dilakukan coklit terbatas untuk mencocokkan informasi tersebut secara faktual. Pelaksanaan ini akan dikoordinasikan dengan Bawaslu agar berjalan secara terarah dan sesuai mekanisme,” lanjut Fredrik.
Ia menegaskan bahwa validasi yang cermat, terutama dalam hal status kematian pemilih, sangat penting untuk menjaga integritas daftar pemilih secara keseluruhan.
Ketua Bawaslu Provinsi NTT, Nonato Da Purificacao Sarmento, menyambut baik inisiatif koordinasi ini dan menyampaikan sejumlah masukan berkaitan dengan dinamika pemutakhiran data di lapangan. Sementara Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Melpi Minalria Marpaung, turut menambahkan pentingnya proses verifikasi lapangan terhadap data yang diragukan, termasuk melalui pelaksanaan uji petik.
KPU dan Bawaslu Provinsi NTT sepakat untuk terus membangun komunikasi teknis secara berkala guna memastikan pemutakhiran data pemilih berjalan sesuai ketentuan dan prinsip akuntabilitas. Koordinasi ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KPU Provinsi NTT dalam menjaga data pemilih, sebagai dasar penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas.