Berita Terkini

Dalam Vermin, KPU Wajib Junjung Prinsip Kepastian Hukum

Kupang – Minggu 11 Juni 2023, Dalam  pelaksanaan verifikasi  adminsitrasi, KPU Provinsi  dan KPU Kabupaten se-Provinsi Nusa Tenggara Timur wajib menjunjung tinggi  prinsip kepastian hukum karena berdampak pada sengketa elektoral.

“Dalam menyelenggarakan verifikasi administrasi saat ini, seluruh jajajran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota khususya di Nusa Tenggara Timur wajib menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum. Hal ini karena berkaitan dengan jaminan hak peserta pemilu  seperti gugatan adminisitrasi, sengketa proses dan pindana pemilu, “ kata anggota KPU Dr Idham Holik dalam arahannya secara daring pada Rapat Koordinasi vermin dokumen persyaratan Bakal calam KPU Kabupaten se NTT Minggu, 11 Juni 2023.

 

Menurutnya elaborasi aturan pada pencalonan anggota DPRD tidak hanya berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu, tetapi juga melibatkan Undang-Undang lainnya. Idham Holik juga berpesan tetap menjalin koordinasi dan konsultasi antara KPU tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan KPU RI untuk menjaga kelancaran seluruh proses tahapan, serta selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memandu setiap tahapan Pemilu yang berpotensi memicu sengketa elektoral bersama seluruh Divisi sebagai satu kesatuan sistemik

Selain itu, Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Thoma Dohu dalam membuka kegiatan Rapat Koordinasi Kegiatan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota juga menyampaikan “Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah menyamakan presepsi terkait pelaksanaan Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-NTT. Hal ini penting dilakukan agar dalam penentuan status terhadap bakal calon tidak ada perbedaan perlakuan.”

 

Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait proses Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang ditemukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur yang dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli dan dipandu oleh Plt. Sekretaris KPU Provinsi NTT Andrew Kette. Diharapkan dalam pembahasan DIM ini didapatkan kesepekatan bersama antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terkait penelitian dan penentuan akhir proses Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.

 

Ketua Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu menutup Rapat Koordinasi Kegiatan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Thomas Dohu menyampaikan kegiatan verifikasi administrasi ini sudah berjalan. Proses ini tentunya membutuhkan ketelitan dan kecermatan sebagaimana diatur dalam Pedoman Teknis 403 yang menjadi panduan dalam vermin. Mari tuntaskan pemberian status bagi dokumen yang masih tertunda.

Kegiatan ini diikuti oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Divisi Hukum dan Pengawasan 22 KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 445 kali