
Jelang Pleno PDPB, KPU NTT Gelar Rakor Persiapan
Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Persiapan Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan yang berlangsung di Media Center KPU Provinsi NTT ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi, ketua dan anggota KPU kabupaten/kota se-NTT, serta operator Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dari seluruh satuan kerja.
Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, menyampaikan bahwa rapat tersebut digelar untuk memastikan seluruh persiapan berjalan optimal menjelang pelaksanaan pleno rekapitulasi yang dijadwalkan pada Rabu, 2 Juli. Ia meminta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja secara cermat dan bertanggung jawab dalam memverifikasi data pemilih.
"Kerja sama yang solid dan koordinasi yang konsisten menjadi kunci agar tahapan berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan data yang akurat," kata Jemris.
Anggota KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik, dalam paparannya menekankan pentingnya pengelolaan data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya data pemilih yang telah meninggal dunia, data ganda, atau data yang belum didukung dokumen pendukung. Ia mengingatkan agar data tersebut segera dipisahkan dan ditetapkan statusnya sebelum proses pleno berlangsung.
Selain itu, Fredrik meminta satuan kerja melakukan pemisahan data pending yang belum dapat dimasukkan ke daftar pemilih. Data tersebut wajib dikelompokkan berdasarkan sumber informasi, nama pemilih, dan wilayah administrasi asal untuk mempermudah proses verifikasi. Ia juga menegaskan pengelolaan data anomali dan data tidak padan dilakukan secara tertib dan dilengkapi dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Seluruh dokumen hasil pleno, termasuk berita acara dan surat keputusan, harus menggunakan format resmi dari KPU RI. Ini penting supaya keseragaman administrasi dapat terjaga di seluruh daerah," ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, Baharudin Hamzah selaku Anggota KPU Prov NTT menegaskan, bahwa optimalisasi seluruh sumber daya yang tersedia menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan proses pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, penyortiran data yang belum sesuai merupakan langkah strategis yang perlu dilakukan secara cermat.
"Jika ada data yang sama sekali belum memenuhi kriteria, data tersebut sebaiknya diproses lebih lanjut dalam pemutakhiran periode berikutnya agar akurasi tetap terjaga," ujar Baharudin.
Ia juga menekankan pentingnya monitoring secara berkala untuk memastikan setiap tahap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Pengawasan yang konsisten, kata dia, menjadi cara efektif menjaga kualitas data dan meminimalkan potensi kesalahan.
Selain itu, Baharudin mendorong pemanfaatan media sosial secara optimal sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu memperluas jangkauan informasi serta meningkatkan pemahaman pemilih secara cepat dan efisien.
Terkait mekanisme pelaksanaan pleno PDPB di tingkat kabupaten/kota, KPU Provinsi menyediakan opsi hybrid bagi daerah yang mengalami kendala jaringan saat rapat daring. Lodowyk Fredrik memastikan, skema hybrid menjadi solusi agar partisipasi seluruh daerah tetap terjaga tanpa hambatan teknis.
Pleno rekapitulasi tingkat provinsi dijadwalkan berlangsung pada 4 Juli 2025 melalui rapat daring. KPU NTT berharap seluruh jajaran kabupaten/kota dapat hadir dan berpartisipasi aktif dalam proses tersebut untuk memastikan sinkronisasi data berjalan optimal.
Dengan pelaksanaan rapat persiapan ini, KPU Provinsi NTT menegaskan komitmennya menjaga proses pemutakhiran data secara transparan, akurat, dan dan berkualitas.