Berita Terkini

KPU NTT Bahas SOP Penggantian Antar Waktu DPRD Provinsi

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Rabu (27/8), menggelar rapat pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi. Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Provinsi NTT ini diikuti oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi, serta pejabat struktural dan staf sekretariat.

Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Agustina J. Touselak, membuka rapat dengan memaparkan rancangan SOP yang disusun untuk memastikan setiap proses PAW berjalan dengan tertib, sesuai aturan perundang-undangan, dan memiliki kepastian hukum. Menurutnya, SOP ini penting sebagai pedoman kerja yang menyatukan langkah antarbagian dalam menangani setiap permohonan dan pelaksanaan PAW di tingkat provinsi.

Anggota KPU Provinsi NTT, Elyaser Lomi Rihi, dalam arahannya menekankan bahwa penyusunan SOP ini harus dilakukan secara detail agar tidak menimbulkan multitafsir. Ia menegaskan bahwa PAW merupakan bagian penting dari tata kelola demokrasi, karena menyangkut keterwakilan rakyat di lembaga legislatif. “SOP ini menjadi sangat penting agar setiap proses PAW dilaksanakan sesuai mekanisme yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita harus memastikan prosedur ini berjalan sistematis, dari awal hingga akhir, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” tegas Elyaser.

Forum ini sekaligus mempertegas bahwa keberadaan SOP PAW tidak hanya penting bagi internal KPU, tetapi juga memberi kepastian bagi pihak eksternal, khususnya DPRD dan partai politik, tentang tahapan yang harus dipenuhi dalam proses penggantian anggota dewan. Dengan begitu, setiap proses PAW dapat berjalan lebih efisien, terukur, dan minim sengketa.

KPU Provinsi NTT menargetkan SOP ini segera difinalkan agar bisa menjadi pedoman baku dalam menangani setiap permohonan PAW DPRD Provinsi. Melalui penyusunan yang komprehensif, SOP ini diharapkan menjadi instrumen yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu dalam mengawal keberlanjutan demokrasi di Nusa Tenggara Timur.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 35 kali