
KPU NTT Bahas SOP Penyusunan, Pemutakhiran, dan Penetapan Daftar Informasi Publik
Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan rapat internal guna membahas penyusunan, pemutakhiran, dan penetapan Daftar Informasi Publik. Rapat dilaksanakan pada Selasa, 15 Juli 2025, bertempat di Ruang Media Center KPU Provinsi NTT.
Rapat dipimpin oleh Baharudin Hamzah selaku Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa keberadaan Daftar Informasi Publik yang mutakhir dan valid sangat penting untuk memastikan keterbukaan informasi serta mendukung akuntabilitas kelembagaan.
“Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik ini harus dilakukan secara sistematis, mencakup klasifikasi jenis informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang tersedia setiap saat, sehingga menjadi acuan yang jelas bagi seluruh unit kerja di lingkungan KPU Provinsi NTT,” ujar Baharudin.
Hadir dalam rapat ini Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Melanie S.W. Hege, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parmas, Bathseba S. Dapatalu, serta para staf dari divisi terkait.
Para peserta rapat turut menyampaikan pandangan dan masukan mengenai alur penyusunan dokumen, metode pemutakhiran data secara berkala, dan mekanisme penetapan Daftar Informasi Publik agar dapat menjadi rujukan resmi dalam pelaksanaan tugas kelembagaan.
Suasana rapat berlangsung dinamis dengan diskusi yang intens terkait pengelompokan jenis informasi, penyusunan format dokumen, dan pembagian peran antarunit kerja dalam proses verifikasi data.
Melalui pertemuan ini, KPU Provinsi NTT berharap dokumen Daftar Informasi Publik yang telah disusun dan dimutakhirkan dapat segera ditetapkan dalam waktu dekat. Penyusunan daftar ini menjadi salah satu bentuk komitmen KPU dalam meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik yang profesional dan transparan.