Berita Terkini

KPU NTT Ikuti Sosialisasi Penyusunan SKM 2025, Perkuat Peningkatan Layanan Publik

Kupang, ntt.kpu.go.id — KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diwakili Kepala Subbagian Perencanaan, Lusia A.D.P. Hekopung, mengikuti Sosialisasi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025 yang diselenggarakan KPU RI secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (28/8). Kegiatan ini melibatkan jajaran Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bagian dari penguatan tata kelola layanan publik di lingkungan KPU.

Acara dibuka Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, M.S. Iskandar, yang menegaskan pentingnya SKM sebagai instrumen evaluasi kualitas pelayanan. “SKM adalah alat ukur untuk memastikan layanan KPU kian responsif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya dalam pengantar. Setelah pembukaan, peserta menerima dua materi pokok dari Kementerian PANRB.

Materi pertama, Arah Kebijakan Survei Kepuasan Masyarakat, disampaikan Insan Fahmi, ST., MM. selaku Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik, Kemenpan-RB. Paparan ini menekankan kerangka kebijakan nasional, indikator pengukuran, serta penautan hasil SKM dengan perbaikan berkelanjutan pada unit layanan. Materi kedua mengenai Teknis Pelaksanaan SKM dipaparkan Dian Ayu P., Analis Kebijakan pada unit yang sama, yang mengulas tahapan penyusunan kuesioner, penentuan populasi dan sampel, mekanisme pengumpulan data (online/offline), pengolahan dan analisis, hingga penyusunan rekomendasi tindak lanjut.

Menutup kegiatan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI menegaskan komitmen lembaga untuk terus meningkatkan mutu pelayanan di seluruh satuan kerja. Ia menyampaikan bahwa KPU akan mengawal implementasi SKM 2025 secara terarah dan terstandar, seraya mengharapkan dukungan penuh Kementerian PANRB agar proses evaluasi dan perbaikan layanan berjalan efektif serta berdampak nyata bagi publik.

Melalui sosialisasi ini, KPU Provinsi NTT berharap dapat menyusun dan melaksanakan SKM secara lebih terarah, sistematis, dan berkesinambungan, sehingga capaian layanan publik KPU semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Implementasi rekomendasi hasil SKM 2025 diharapkan menjadi pijakan perbaikan layanan yang terukur di seluruh tingkatan satuan kerja KPU.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 47 kali