Berita Terkini

KPU NTT Paparkan SOP Baru Penyusunan, Pemutakhiran, dan Penetapan Daftar Informasi Publik

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan pemaparan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan, Pemutakhiran, dan Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) pada Rabu (23/7) di Aula KPU Provinsi NTT. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna, Anggota Baharudin Hamzah, Lodowyk Fredrik, Elyaser Lomi Rihi, Petrus Kanisius Nahak, Sekretaris KPU Adiwijaya Bakti, serta jajaran sekretariat.

Acara dibuka oleh Plh. Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Lusia A.D.P. Hekopung. Dalam sesi inti, Kasubbag Hukum dan SDM Bathseba S. Dapatalu memaparkan alur terbaru dari SOP yang kini telah dirampingkan dan disusun lebih sistematis. SOP ini merupakan hasil evaluasi dari SOP tahun 2022 yang hanya mencakup aspek pemutakhiran dan penetapan DIP tanpa proses penyusunan di awal. SOP yang baru dimulai dengan pengajuan nota dinas kepada Sekretaris KPU Provinsi untuk permohonan persetujuan penyusunan DIP dan diakhiri dengan publikasi melalui laman resmi KPU, JDIH, dan media sosial.

Dalam sesi diskusi, Anggota KPU Baharudin Hamzah menyampaikan bahwa SOP ini disusun sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. “Sebagai lembaga publik, kita wajib mengelola informasi secara transparan dan bertanggung jawab. SOP ini menjadi pedoman penting untuk memastikan bahwa informasi yang menjadi hak publik benar-benar bisa diakses oleh masyarakat,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa penyusunan SOP dilakukan secara ringkas agar lebih mudah dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh unit kerja.

Anggota KPU Lodowyk Fredrik dalam tanggapannya menyoroti pentingnya kesinambungan antara SOP dan praktik di lapangan. Ia menekankan bahwa dokumen SOP tidak hanya menjadi panduan administratif, tetapi juga harus menjadi budaya kerja dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik. “SOP ini bukan sekadar dokumen formal, tapi harus benar-benar menjadi rujukan bersama dalam bekerja. Kita perlu membiasakan diri untuk bertindak sesuai prosedur, agar kualitas layanan informasi kita tetap terjaga dan akuntabel,” ujarnya.

Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, menekankan bahwa keterbukaan informasi publik harus diiringi dengan ketelitian dan konsistensi kerja. “Informasi publik bukan hanya soal keterbukaan, tetapi juga soal ketepatan. Oleh karena itu, SOP ini harus menjadi alat bantu dalam menjaga kualitas kerja, memastikan informasi yang disampaikan akurat, dan tidak menimbulkan multitafsir,” tegasnya.

Sekretaris KPU Provinsi NTT, Adiwijaya Bakti, menambahkan bahwa keberadaan SOP ini menjadi landasan penting dalam membangun tata kelola informasi yang tertib dan terstruktur. “Melalui SOP ini, setiap proses penyampaian informasi dapat dipastikan berjalan sesuai jalur formal. Ini juga menjadi alat untuk meningkatkan kedisiplinan administratif, khususnya di lingkup sekretariat,” katanya.

Senada dengan hal tersebut, Petrus Kanisius Nahak mengingatkan bahwa keterbukaan informasi tetap harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Ia menekankan pentingnya memilah mana informasi yang dapat dipublikasikan secara terbuka dan mana yang termasuk kategori dikecualikan. “Kita perlu memastikan setiap permintaan maupun pemberian informasi dilakukan melalui jalur resmi, yaitu PPID, untuk menjaga keteraturan, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya.

Kegiatan ini diharapkan menjadi pijakan kuat bagi peningkatan layanan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi NTT, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga pemilu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 296 kali