Berita Terkini

Perkuat Layanan Informasi Publik, KPU NTT Ikuti Sosialisasi PPID

Kupang, ntt.kpu.go.id — Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang diikuti oleh seluruh jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Sosialisasi ini menjadi bagian dari implementasi PKPU Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU.

Tim KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan secara daring melalui Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP). Peserta yang terlibat yakni Melanie S.W. Hege selaku Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi; Bathseba S. Dapatalu sebagai Kasubbag Partisipasi Masyarakat dan SDM; bersama staf pengelola PPID. Seluruh materi yang disampaikan menjadi pijakan penting dalam memperkuat kualitas layanan informasi publik yang akuntabel dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kegiatan dibuka oleh Eberta Kawima yang menekankan pentingnya lembaga pemilu menjadi badan publik yang informatif. Ia juga mengingatkan bahwa dalam memberikan layanan informasi, harus diperhatikan prinsip kehati-hatian, terutama terkait informasi yang bersifat dikecualikan seperti data pribadi.

Materi inti disampaikan oleh Reni Rinjani, yang memaparkan lima prinsip utama dalam pelayanan informasi publik. Prinsip tersebut meliputi kewajiban menyajikan informasi secara aktif, mempercepat akses masyarakat, melayani seluruh permohonan informasi, menyajikan data dalam format yang mudah dipahami, serta mengutamakan substansi dibanding sekadar prosedur. “Pelayanan informasi bukan sekadar mengikuti prosedur, tetapi harus mengutamakan substansi yang dibutuhkan publik,” tegasnya.

Setelah pemaparan materi, peserta mengikuti kelas teknis operator e-PPID KPU. Sesi ini membekali pengelola PPID dengan keterampilan praktis dalam mengelola permintaan informasi secara digital, mulai dari pemutakhiran data hingga respons cepat terhadap permohonan informasi yang masuk. 

Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi NTT memperoleh pembaruan penting dalam hal standarisasi pengelolaan informasi publik, termasuk peningkatan kualitas layanan PPID di tingkat provinsi dan koordinasi dengan PPID di kabupaten/kota. KPU Provinsi NTT menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah penting memperkuat peran PPID dalam menjamin hak publik atas informasi, sekaligus menjaga integritas lembaga pemilu melalui pelayanan yang transparan, cepat, dan bertanggung jawab.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 473 kali