Berita Terkini

Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Internal, KPU NTT Paparkan SOP SPIP

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan pemaparan Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Selasa, 22 Juli 2025. Bertempat di Aula KPU Provinsi NTT, kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan sistem kerja kelembagaan, khususnya dalam aspek pengawasan internal, akuntabilitas, dan peningkatan tata kelola.

Seluruh jajaran pimpinan hadir dalam kegiatan ini, termasuk Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT, serta Sekretaris Adiwijaya Bakti. Kegiatan dibuka dengan pemaparan dari Kepala Subbagian Hukum, Edson Carlos, yang menyampaikan pentingnya SPIP sebagai sistem yang memastikan bahwa setiap proses kerja di lingkungan KPU berjalan dengan tertib, efisien, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas publik. Edson menjelaskan bahwa SPIP dirancang tidak hanya sebagai kewajiban administratif, melainkan juga sebagai alat kontrol yang mendukung kualitas penyelenggaraan pemilu.

Edson juga menegaskan bahwa KPU Provinsi NTT telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) SPIP, yang bertugas untuk mendorong penerapan pengendalian intern secara menyeluruh di semua bagian. Satgas ini akan berperan aktif dalam monitoring, evaluasi, serta pelaporan implementasi SPIP, agar dapat berjalan selaras dengan ketentuan dan kebutuhan organisasi.

Selama forum berlangsung, para peserta memberikan berbagai tanggapan dan masukan konstruktif. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM, Andrew S.N. Kette, menyampaikan penjelasan teknis mengenai kerangka kerja SPIP. Ia menekankan bahwa pelaksanaan SPIP mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023, serta Keputusan KPU Nomor 1356 Tahun 2023 sebagai pedoman pelaksanaannya.

“SPIP bukan sekadar dokumen, melainkan sistem pengendalian yang harus diinternalisasi. Tujuannya jelas, yaitu menjaga efektivitas kerja, mencegah potensi penyimpangan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga ini,” ujar Andrew.

Melengkapi diskusi, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU NTT, Petrus Kanisius Nahak, turut menyampaikan pandangannya. Ia menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan SPIP tidak bisa hanya bergantung pada satu bagian saja, tetapi memerlukan kerja sama lintas unit, termasuk seluruh subbagian di lingkungan sekretariat.

“SPIP ini adalah kerja bersama. Setiap bagian punya tanggung jawab untuk mendukung dan memastikan sistem ini berjalan dengan benar. Kita perlu membangun budaya pengawasan internal yang hidup dan fungsional di seluruh tingkatan,” tutur Petrus.

Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi antarbagian sekaligus membangun komitmen kolektif dalam penerapan SPIP. KPU Provinsi NTT berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan sistem ini secara konsisten dan berkelanjutan, guna menciptakan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan siap menghadapi setiap tahapan Pemilu dengan integritas tinggi.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 207 kali