Berita Terkini

Rapat Internal KPU NTT, Bahas Penyusunan SOP Parmas dan SDM

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat internal untuk membahas penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM). Rapat ini dilaksanakan pada 10 Juli 2025 bertempat di Kantor KPU Provinsi NTT.

Rapat dipimpin oleh Baharudin Hamzah selaku Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Dalam arahannya, beliau menekankan pentingnya penyusunan SOP yang menyeluruh dan kontekstual, terutama karena saat ini KPU sedang berada di luar tahapan Pemilu. Hal ini menjadi momentum untuk melakukan pembenahan prosedur kerja agar lebih tertata dan sesuai dengan kebutuhan organisasi.

“Penyusunan SOP ini mencakup berbagai aspek kegiatan kelembagaan, seperti SOP pembuatan berita, pelaksanaan program KPU Mengajar, layanan informasi publik, serta pengelolaan administrasi di bidang SDM. Dokumen SOP ini harus menjadi pedoman bersama agar setiap kegiatan dapat dilaksanakan secara terukur, transparan, dan akuntabel,” ujar Baharudin Hamzah.

Hadir dalam rapat ini Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Melanie S.W. Hege, Kepala Subbagian Parmas dan SDM, Bathseba S. Dapatalu, serta staf divisi Partisipasi Masyarakat, dan SDM KPU Provinsi NTT.

Para peserta rapat berdiskusi mengenai langkah-langkah penyusunan SOP, mulai dari identifikasi kebutuhan substansi dokumen, pengaturan alur kerja, pembagian peran antarunit, hingga mekanisme penerapan SOP di tingkat sekretariat provinsi.

Melalui pertemuan ini, Baharudin berharap seluruh rancangan SOP dapat segera difinalisasi dan diterapkan untuk mendukung konsistensi pelaksanaan program kerja di bidang partisipasi masyarakat dan sumber daya manusia. Penyusunan dokumen SOP ini menjadi salah satu bentuk komitmen kelembagaan dalam memberikan pelayanan publik yang profesional meskipun saat ini tidak berada dalam tahapan penyelenggaraan Pemilu.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 246 kali