Berita Terkini

617

Pemilih Apatis, Apa tindakan KPU?

“Meskipun setiap kali Pemilihan Umum, pemilih  ikut memilih namun karena tidak ada  kemajuan dari tahun ke tahun, apakah bisa pemilih  bisa memilih untuk tidak memilih atau golput? Apa sanksinya bagi pemilih yang tidak ikut memilih?” ujar Riki pada acara Pendidikan Pamilih  bagi pemilih pemula di  Mbay, Kamis 27/10.  Menjawab pertanyaan peserta dari SMA Negeri 1 Aesesa tersebut, Yosafat Koli narasumber pendidikan pemilih dari KPU Provinsi NTT mengatakan, memilih adalah hak individu, yang dapat digunakan atau tidak, tergantung pada keputusan pribadi warga negara. Sama seperti hak seseorang untuk memilih pasangan hidup,  tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk negara.  Namun  pilihan memilih dalam Pemilu  harus  dibangun atas pertimbangan tanggungjawab warga negara untuk kemajuan pembangunan bangsa.  “Apatisme  masyarakat  dalam Pemilu adalah fakta.  Namun apatisme tidak boleh membuat  pemilih tidak  memilih.  Ini tentang tanggung jawab warga negara terhadap  penentuan pemimpin yang mumpuni untuk membawa perubahan dalam pembangunan daerah, regional mauoun secara nasional. Karena itu sangat tidak dianjurkan untuk memilih untuk tidak memilih,” imbuhnya. Pendidikan pemilih bagi pemilih pemula diselenggarakan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, melibatkan peserta siswa dan guru pendamping dari Madrasah Aliyah Negeri Mbay, SMAN 1 Aesesa dan SMA Katolik  Baleriwu.   Kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Nagekeo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Yohanes Baptista Lagho mewakili Ketua KPU Kabupaten Nagekeo. Dalam sambutannya Baptista menyampaikan terimakasih kepada KPU Provinsi NTT yang telah memilih KPU Kabupaten Nagekeo sebagai salah satu titik pelaksanaan program Pendidikan Pemilih dan berharap dengan kegiatan ini akan semakin meningkatkan partisipasi pemilih di Nagekeo khususnya pemilih Pemula pada Tahun 2024 mendatang. Narasumber dalam Kegiatan ini adalah Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli, Guru SMAK Baleriwu Mbay Fransiskus De Sales Ceme dan Kasubag Data Informasi KPU Provinsi NTT Peiter G. Nappoe. Ketiga narasumber masing-masing Yosafat Koli menyampaikan materi terkait Demokrasi dan Pemilu, sementara Peiter  Nappoe menyampaikan materi terkait Aplikasi Lindungi Hakmu. Fransiskus De Sales menyampaikan materi terkait Perwujudan Demokrasi.  Kegiatan ini dimoderatori  oleh Anggota KPU Kabupaten Nagekeo Baptista Lagho. Animo para peserta kegiatan dari ketiga sekolah sangat tinggi dalam mengikuti kegiatan ini. Beberapa siswa menyampaikan pertanyaan kritis kepada para narasumber. Turut hadir dalam kegiatan ini Pejabat Struktural KPU Nagekeo, Staf Sekretariat KPU Provinsi NTT dan KPU Kabupaten Nagekeo.


Selengkapnya
542

Pastikan Verfak Sesuai Aturan, KPU NTT Supervisi Kabupaten/Kota

Mbay- Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli, didampingi Kasubag Data Informasi Peiter G. Nappoe serta Staf Sekretariat KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan monitoring pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Ende dan Nagekeo 25-26 Oktober 2022.  Kegiatan yang  difasilitasi Sub bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur  ini bertujuan memastikan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggota di Kabupaten/kota telah sesuai dengan ketentuan pasal 89-97  peraturan komisi pemilihan umum No 4 Tahun 2022   tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD  serta petunjuk pelaksanaannya. Kegiatan Verifikasi Faktual Keanggotaan di Kabupaten Ende dilaksanakan pada dua  lokasi yaitu Kelurahan Tanjung Ende Selatan dan Mautapaga Kecamatan Ende Timur. Sementara Verifikasi Faktual Keanggotaan di Kabupaten Nagekeo dilaksanakan  pada  Desa Woedoa  Bidoa,  dan Riti, Kecamatan Nangaroro; dan  Desa Mbae Nuamuri, Kotowuji Timur, dan Lewangera Kecamatan Keo Tengah.  Kegiatan ini juga diawasi oleh Bawaslu masing-masing sesuai tingkatannya.   Menurut Yosafat Koli, pelaksanaan verifikasi faktual sudah berjalan sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Masalah yang dihadapi di lapangan bervariasi seperti anggota yang disampel tidak ada di tempat karena pindah alamat, merantau ke luar negeri atau antar kota di Indonesia. Bahkan ditemukan banyak sampel yang sudah pindah domisili dan bahkan tidak dikenali sama sekali oleh warga sekitar “Banyak sampel   ditemui dengan reaksinya yang beragam. Menerima dengan riang gembira karena anggota partai politik, namun ada juga  yang ketakutan karena merasa tidak pernah menjadi anggota partai politik. Bagi yang ketakutan kami perlu memberikan penjelasan yang tepat agar mereka nyaman dalam proses verifikasi,” imbuhnya  Dalam pelaksanaan kegiatan ini tantangan yang dihadapi tim adalah kondisi jalan yang terjal, jarak tempuh antar sampel yang jauh dan sulit dijangkau.  Karena itu tim verifikasi faktual sering   harus menginap dirumah warga, terkadang sulit mendapatkan makan menyebabkan tim verifikator tidak makan secara teratur.   “Kami berharap tim vertual  yang melaksanakan tugas di lapangan  menjaga Kesehatan agar pelaksanaan vertual yang akan segera berakhir 4 November mendatang terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yosafat.  


Selengkapnya
498

Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Provinsi NTT Pada Bulan September 2022

Pemilih di NTT bertambah 106386 pada September 2022 Berdasarkan hasil pleno penetapan rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Provinsi NTT, pada bulan September 2022 jumlah pemilih di Provinsi Nusa Tenggara Timur bertambah sebesar 106386. Jumlah DPB pada bulan Agustus 2022 3.490.584. Pada bulan September 2022 total jumlah pemilih 3.596.970 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 1.763.071 perempuan 1.833.899  Jumlah pemilih ini tersebar di 315 kecamatan, 3.353 desa/kelurahan dan 13.536 Tempat Pemungutan Suara di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rapat pleno dilaksanakan pada 5 Oktober 2022, pukul 14.00 Wita bertempat di Kantor KPU Provinsi NTT, dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Menurut Anggota Divisi Rendatin Fransiskus V. Diaz, hasil kerja KPU Kabupaten/Kota setiap bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, selain diumumkan, juga dilaporkan ke KPU Provinsi untuk direkap dan dilaporkan ke KPU RI.  Hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.pada bulan ini akan dijadikan KPU RI sebagai bahan penyandingan dengan data kependudukan Kemendagri sebelum dikeluarkan DP4.


Selengkapnya
564

Serah Terima Jabatan Sekretaris KPU Provinsi NTT

Rabu 5/10/2022 telah dilaksanakan kegiatan serah terima jabatan sekretaris oleh Kusmanto Riwu Djo Naga kepada Adiwijaya Bakti di Aula KPU Provinsi NTT. Dalam kesempatan ini, Kusmanto mengucapkan permohonan maaf dan terima kasih yang sebesar-besarnya atas kerja sama dan sinergisitas jajaran sekretariat dan pimpinan KPU prov NTT selama ini. Selanjutnya Adiwijaya menyampaikan dengan ini menerima jabatan yang baru. Mohon dukungan dari jajaran sekretariat. Semoga kedepan pencapaian kinerja maupun penyelenggaran pemilu dan pemilihan dapat semakin meningkat dan menghasilkan pemimpin.  Terakhir, kata penutup disampaikan oleh Ketua KPU Provinsi NTT. Thomas Dohu menyampaikan proficiat kepada Bapak Kusmanto dan Bapak Adiwijaya. Kiranya kerjasama yang telah dibangun selama ini dapat berjalan lancar demi kesuksesan Pemilu dan Pemilihan 2024.


Selengkapnya
503

SINERGITAS KPU PROVINSI NTT DAN BAWASLU PROVINSI NTT

#TemanPemilih, Selasa 04/10/2022, Bertempat di Aula KPU Provinsi NTT, Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu memimpin kegiatan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Verifikasi Administrasi Perbaikan bersama Bawaslu Provinsi NTT. Dalam arahannya, Thomas Dohu menyampaikan pentingnya untuk penyelenggara Pemilu perlu duduk bersama membahas agenda yang akan dilakukan khususnya pada tahapan verifikasi administrasi perbaikan yang akan dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota. Diharapkan dengan kegiatan ini, kedepan KPU Provinsi NTT dan Bawaslu Provinsi NTT dapat lebih sering berkoordinasi bersama terkait tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilu kedepannya. Kegiatan ini juga diikuti oleh Ketua Bawaslu Provinsi NTT Nonato Da Purificacao Sarmento, Anggota James Welem Ratu, Noldi Tadu Hungu dan staf Bawaslu Provinsi NTT. Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli, Jeffry A. Galla, Lodowyk Fredrik dan Fransiskus V. Diaz, serta Pejabat Struktural, Pejabat Fungsional dan staf pelaksana KPU Provinsi NTT.   #KPUNTT #KPUMelayani #pemilu2024siap


Selengkapnya
939

DPB Agustus 2024

KPU NTT  Tetapkan 3.490.584 Pemilih dalam Daftar Pemilih Berkelanjutan Berdasarkan hasil pleno penetapan rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Provinsi NTT, pada bulan Agustus 2022 terdapat 3.490.584 pemilih di provinsi Nusa Tenggara Timur. Rincian dari jumlah tersebut yakni jumlah pemilih laki-laki sebanyak 1.706.078 perempuan 1.784.506.  Jumlah pemilih ini tersebar di 315 kecamatan, 3.353 desa/kelurahan dan 13.536 Tempat Pemungutan Suara di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rapat pleno dilaksanakan pada 6 September 2022, pukul 15.00 Wita bertempat di ruang kerja Ketua KPU Provinsi NTT, dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Menurut Anggota Divisi Rendatin Fransiskus V. Diaz, hasil kerja KPU Kabupaten/Kota setiap bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, selain diumumkan, juga dilaporkan ke KPU Provinsi untuk direkap dan dilaporkan ke KPU RI. Khusus untuk Agustu 2022, KPU Provinsi NTT telah melakukan rekapitulasi dan menetapkan 3.490.584 pemilih dan 21.134 pemilih Tidak Memenuhi Syarat, 14.021 Pemilih Baru, 145.956 Pemilih Ubah Data.


Selengkapnya