Opini

PENYELENGGARAAN PEMILU SEBAGAI INVESTASI

Bagi banyak pandangan, pendanaan Pemilu seringkali dianggap menguras keuangan Negara. Penyelenggaraan Pemilu (Presiden dan Legislatif) bersumber dari APBN,  serta  Pemilihan  Kepala  Daerah  yang  bersumber  dari  APBD,  selalu  menjadi momok yang diperbincangkan publik. Apalagi saat ini, ketika kondisi pandemik, maka anggaran   Negara   akan   terfokus   untuk   mengatasi   permasalahan   kesehatan   dan pemulihan ekonomi rakyat yang terimbas pandemik. Untuk mempersiapkan Pemilu dan Pemilihan serentak Tahun 2024, KPU telah mengajukan kebutuhan anggaran sebesar 76,6 Triliun Rupiah yang bersumber dari APBN dan 26,2 Triliun Rupiah dari APBD, atau total 102,8 Triliun Rupiah untuk 4 (empat) tahun anggaran 2022 sd 2025. Angka ini masih dianggap terlalu fantastis oleh berbagai pihak, ditengah kondisi keuangan Negara yang belum stabil mengatasi prioritas pembangunan nasional lainya. Namun,  dalam  perspektif   yang   berbeda,  anggaran  Penyelenggaran   Pemilu mestinya dianggap sebagai sebuah investasi. Karena kegagalan penyelenggaran Pemilu akan  berakibat  pada  resiko  hancurnya  tatanan  kehidupan  politik  dan  demokrasi Indonesia. Anggaran Negara yang telah digunakan untuk pembangunan diberbagi sektor, akan mengalami kerusakan ketika Pemilu gagal menghasilkan suksesi kepemimpinan nasional dan daerah yang legitimate. Ancaman konflik horizontal, dan pengakuan dunia internasional terhadap demokrasi Indonesia merupakan resiko gagalnya Pemilu di Indonesia. Resiko kerugian bangsa dan Negara Indonesia akan lebih besar nilainya, jika dibandingkan dengan jumlah anggaran yang akan alokasikan untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan. Bahkan keutuhan dan eksistensi NKRI menjadi taruhan, ketika penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan seretak Tahun 2024 gagal. Padahal, semua progam pembangunan yang  dilakukan  saat ini adalah  demi keutuhan  NKRI. Menjadi ironis, ketika semua daya dan upaya pembangunan untuk integrasi bangsa, harus dipertaruhkan dengan resiko kegagalan demokrasi hanya karena kita mengabaikan investasi jangka panjang untuk keberlanjutan Indonesia sebagai sebuah Negara yang berdaulat. Strategi investasi Negara dalam pendanaan penyelenggaraan pemilu yang dilakukan KPU adalah melalui penguatan berbagai program prioritas nasional dalam aktivitas persiapan dan penyelenggaraan Pemilu. Sehingga anggaran penyelenggaran Pemilu  2024,  tidak  semata-mata  hanya  sebatas  membiayai  teknis  penyelenggaraan   Pemilu yang habis pakai, namun berkontribusi pada berbagai program prioritas nasional yang pada ujungnya merupakan investasi integrasi NKRI dalam jangka panjang. Pemulihan Ekonomi Nasional Salah satu focus anggaran Pemerintah disaat dan pasca pandemik Covid-19, adalah pemulihan ekonomi nasional, antara lain melalui peningkatan daya beli dan prokduktivitas rumah tangga. Upaya ini dilakukan melalui stimulus bantuan kepada masyarakat dan investasi padat karya. Dalam skema anggaran KPU untuk Pemilu dan Pemilihan 2024, juga merupakan bagian dari program prioritas pemulihan ekonomi nasional. Dari total anggaran penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan 2024, tercatat 52 Triliun Rupiah dialokasikan untuk honor/gaji bagi sekitar 8 (delapan) juta orang aparatus KPU. Artinya, 51 % anggaran Pemilu dan Pemilihan kembali kepada masyarakat (Penyelenggara Pemilu dari pusat hingga desa/kelurahan dan TPS), dan menjadi bagian dari peningkatan daya beli dan prokduktivitas rumah tangga untuk 4 Tahun (2022, 2023, 2024 dan 2025). Selain alokasi 51 % anggaran kembali kepada masyarakat, penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan juga menstimulus usaha padat karya masyarakat kecil dan menengah, melalui aktivitas kepemiluan antara lain pencetakan, printing dan usaha lainya yang mendukung kampanye dan sosialisasi pemilu/pemilihan. Kesadaran Politik Masyarakat   Peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia merupan program prioritas pembangunan Indonesia. Dalam pengagaran Pemilu,  investasi sumber daya manusia juga merupakan bagian penting dengan menciptakan penyelenggara pemilu yang merupakan aparatus KPU sekitar 8 (delapan)  juta orang yang memahami demokrasi sebagai intrumen integrasi bangsa. Selain itu, adanya aktivitas pendidikan politik kepada masyarakat yang dilakukan peserta pemilu baik Partai Politik, pasangan Calon Presiden/Wapres, Kepala Daerah/Wakada dan calon Anggota Legislatif, menjadi bagian penting dalam peningakatan kesadaran politik masyarakat. Peningkatan sumber daya manusia dalam pemilu merupakan investasi program peningkatan kapasitas untuk aparatus penyelenggara pemilu, masyarakat ataupun para calon pemimpin bangsa dalam hal pemilu dan demokrasi. Investasi sumber daya manusia ini pada dasarnya untuk membentuk karakter bangsa melalui masyarakat yang melek politik dengan baik dan benar. Teknologi Informasi   Di era digitalisasi secara global saat ini, Pemerintah Indonesia melakukan berbagai program prioritas nasional yang terkait dengan tekhnologi informasi untuk mempercepat   pelayanan  publik  dan  transformasi  ekonomi  nasional.  Program  digitalisasi  nasional melalui tekhnologi informasi dan komunikasi, dilaksanakan oleh semua sektor pembangunan.  Tujuannya  adalah  agar  masyarakat  dan  pemerintah  cepat  adaptif terhadap lingkungan global dalam berbagai sendi kehidupan. Dalam hal tekhnologi informasi, pendanaan penyelenggaran Pemilu 2024 menjadi bagian penting dan strategis. Selain mendorong infrastruktur tekhnologi informasi dan komunikasi kepemiluan diseluruh wilayah Indonesia, KPU juga berkontribusi dalam peningkatan   kualitas   kepercayaan   publik   terhadap   kebijakan   yang   berbasis   dari tekhnologi informasi. Setidaknya akan ada sekitar 1 (satu) juta titik TPS yang melakukan digitalisasi  proses  dan  hasil  Pemilu/Pemilihan,  yang  dioperasionalisasikan  oleh  8 (delapan) juta orang aparatus KPU dalam waktu yang sama. Salah satu tantangan dalam adapatasi budaya digital ditengah masyarakat adalah kepercayaan  publik.  Oleh  karenanya,  KPU  tidak  hanya  membangun  sarana  dan prasarana tekhnologi informasi yang dapat dimanfaatkan pasca Pemilu/Pemilihan, tetapi juga menciptakan budaya digital secara kolosal dalam pengambilan keputusan politik sebagai  bagian  pengejawantahan  kedaulatan  rakyat  untuk  memmperkuat  integrasi bangsa. Pendapatan Negara   Pendanaan untuk penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, juga merupakan bagian dari investasi keuangan Negara. Salah satu item anggaran Pemilu/Pemilihan  adalah  untuk  Logistik  Pemilu  dan  Pemilihan  Tahun  2024.  Dimana logistik Pemilu/Pemilihan menjadi Barang Milik Negara (BMN), yang tidak sepenuhnya barang habis pakai. BMN Logistik pemilu/pemilihan sebagian besar dapat dimanfaatkan kembali melalui mekanisme lelang pasca pemilu/pemilihan, sehingga menjadi bagian dari pendapatan keuangan Negara. Dalam catatan KPU hingga awal bulan November 2021, telah berkontribusi pada pendapatan keuangan Negara sekitar 200 Milyar Rupiah hasil lelang Logistik Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020. Catatan pendapatan Negara ini belum seluruh Logistik Pemilu 2019 dan Pemilihan 2020 yang dilakukan lelang (sebagian sedang proses). Berangkat dari catatan – catatan singkat diatas, artinya anggaran penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan bukanlah anggaran yang habis pakai atau menghabur-hamburkan uang rakyat. Namun merupakan investasi yang dikeluarkan Negara untuk pengurangan risiko bencana demokrasi, sehingga dapat menyelamatkan aset yang bernilai lebih besar yakni integrasi bangsa dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Bernad Dermawan Sutrisno, Sekjen KPU RI)

HARAPAN UNTUK PANITIA AD HOC PILKADA

Oleh : Agus Ola Paon ASN  Sekretariat KPU Prov. NTT   Tahapan Pemilihan Serentak 2020  saat  ini, selain kampanye yang tengah berlangsung sejak 26 September hingga 5 Desember,  proses rekrut panitia ad hoc untuk KPPS juga sedang berjalan dengan target sebulan sebelum hari Pemungutan Suara, KPPS sudah terbentuk.   Dalam Pemilu maupun Pemilihan,panitia ad hoc (KPPS) adalah penyelenggara yang diamanatkan oleh Undang-Undang.  Hal ini  pula merupakan sebuah kebutuhan penyelenggara mengingat KPU sebagai  institusi penyelenggara Pemilu yang bersifat tetap hanya sampai pada tingkat kabupaten/kota sehingga tugas penyelenggaraan di tingkat  kecamatan, desa/kelurahan dan TPSdilaksanakan oleh panitia yang bersifat ad hoc atau sementara.   Selain itu eksistesi panitia ad hoc dalam sebuah tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan    adalah melaksanakan tugas dan kegiatan  yang memang secara teknis tidak dapat  ditangani oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota karena keterbatasan dari sisi personil serta lebih menjamin efisiensi dalam pelaksanaan tahapan pemilihan yang ketat dengan batasan waktu.   Demi terwujudnya hal tersebut maka  salah satu langkah penting yang menentukan adalah rekruitmen panitia ad hoc.  Proses ini dilakukan melalui  mekanisme seleksi dan mempertimbangkan berbagai aspek diantaranya  adalah netralitas sebagai penyelenggara pemilihan selain aspek integritas dan kemampuan teknis  lainnya yang diatur dalam regulasi.   Integritas panitia ad hoc menjadi hal yang utama mengingat penyelenggara pemilihan inilah yang berada pada garda terdepan  dan lebih bersentuhan langsung  dengan pemilih serta  semua proses yang berkaitan dengan pesta demokrasi.   Dengan demikian ada sebuah harapan besar yang ada pada pundak mereka untuk menjadi penyelenggara yang kredibel sekalipun bersifat sementara namun sesungguhnya tugas mereka adalah melaksanakan sebuah proses yang sangat penting  dan menjadi awal yang menentukan yakni pemungutan dan penghitungan suara yang dilaksanakan oleh KPPS di TPS.     Tanggung Jawab dan Beban Kerja Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan ujung tombak pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara termasuk melayani hak pilih masyarakatdan peserta pilkada.Hasil kerja KPPS pada hari pemungutan suara  dalam  wujud melayani pemilih menggunakan hak pilihnya, serta penghitungan  perolehan suara dan pelaksanaan pertanggungjawaban kegiatan di TPS dalam bentuk admnistrasi pemilihan  perlu dikelolah secara baik dan transparan  karena  sangat menentukan kualitas pemilihan.   Pemilihan itu sendiri baik proses maupun hasilnya berpeluang digugat  peserta Pemilihan  atau tidak,  sangat  tergantung pada proses yang dijalankan, dan pemilihan itu digugat baik itu proses maupun hasilnya maka posisi  panitia ad hoc adalah bagian dari penyelenggara.   Pengalaman panitia ad hoc menjadi  saksi  pihak penggugat dalam sengketa yang diajukan peserta pemilu 2019  berujung pada teguran Mahkamah Konstitusi   kepada KPU agar memperhatikan proses rekruitmen panitia ad hoc.Teguran ini menjadi tentu menjadi sebuah perhatian  tersendiri dari hirarki penyelenggara,  sehingga diharapkan panitia ad hoc sekalipun bersifat sementara tetap harus berdiri tegak lurus sebagai penyelenggara bersama KPU, tidak menjadi sebaliknya sebagai lawan penyelenggara.   Salah satu asas pemilihan yakni jujur merupakan asas yang melekat dalam diri penyelenggara yang dituntut untuk diwujudkan dalam pelaksanaan kegiatan. Menjadi penyelenggara  termasuk panitia ad hoc berarti bersedia untuk dibatasi atau mampu mengorbankan sebagian kebebasan untuk  tidak melakukan sesuatu yang menguntungkan salah satu peserta pemilihan atau  berpihak. Penyelenggara ibarat tiang yang berdiri di tengah untuk memberi keseimbangan antara dua kekuatan atau lebih yang sedang  bertanding.   KPPS selaku panitia ad hoc yang direkrut  paling terakhir menjelang pemilihan,  tidak dapat dipungkiri bahwa mereka  juga telah terpapar informasi terkait dukung mendukung terhadap bakal pasangan calon sehingga  ketika telah berada dalam lingkup penyelenggara harus mampu menunjukan indepedensinya dengan memperlakukan pemilih dan peserta pemilihan secara adil. Pantangan besar bagi panitia ad hoc adalah ketika mereka berdiri sebagai penyelenggara tetapi disisi lain mereka membawa misi untuk memenangkan pasangan calon tertentu.   Kode Etik Berdasarkan  Peraturan bersama Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 13 tahun 2012, Nomor 11 tahun 2012 Nomor 1 tahun 2012 tentang kode etik penyelenggara pemilihan umum maka Kode Etik bersifat mengikat serta wajib dipatuhi oleh anggota KPU, anggota KPU Provinsi atau KIP Aceh, anggota KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN serta Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Pengawas Pemilu Lapangan, dan Pengawas Pemilu Luar Negeri. Kode Etik bertujuan untuk menjaga kemandirian, integritas, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu.   Sebagai penyelenggara pemilihan maka panitai ad hoc  merupakan bagian atau obyek penegakan kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.  Sering hal ini kurang menjadi perhatian panitia ad hoc sendiri karena cendrung merasa bahwa tugas mereka adalah sementara. Banyaknya kasus yang disidangkan oleh DKPP pasca tahapan atau pada saat masa kerja panitia ad hoc selesai dengan putusan  berupa teguran  atau peringatan namun dalam posisi tidak lagi sebagai panitia ad hoc karena telah berakhirnya masa tugas.   Terhadap hal ini putusan DKPP dapat dijadikan referensi dalam proses rekruitmen panitia ad hoc untuk pemilu maupun pemilihan berikutnya sehingga benar-benar kredibitas  sebagai penyelenggara menjadi modal utama dalam menyelenggarakan pesta demokrasi.   Belajar dari Pengalaman 2019 Tentu masih segar dalam ingatan kita, bahwa Pemilu 2019 mengisahkan cerita bahwa dibalik kesuksesannya mencapai tingkat partisipasi 82 %, tercatat pula ada  554 orang panitia ad hoc, pengawas dan anggota Polri  yang meninggal sebelum dan  pasca pemilu atau pada tahapan rekapitulasi penghitungan suara dan yang  sakit tercatat 3.788orang.Terhadap musibah yang menimbah panitia ad hoc pada tahun 2019, Pemerintah akhirnya memberikan santunan bagi mereka yang meninggal dan cacat  bahkan yang sakit  sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap panitia ad hoc yang turut menyukseskan pemilihan umum 2019.   Untuk pemilihan  2020, penyelenggara  tidak ingin mengulangi hal yang sama. Belajar dari pengalaman Pemilu 2019, maka  sejumlah kebijakan ditempuh sebagai antisipatif selama jalannya tahapan Pemilihan.   Beberapa langkah yang ditempuh diantarannya yakni KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota penyelenggara Pemilihan memfasilitasi untuk  membangun kerjasama dengan lembaga penyedia jaminan diantaranya BPJS Ketenagakerjaan  untuk  memberi jaminan dan memberi perlindungan bagi panitia ad hock selama tahapan Pilkada 2020.   BPJS Ketenagakerjaan  merupakan Program perlindungan yang bersifat dasar bagi tenaga kerja yang bertujuan untuk menjamin adanya keamanan dan kepastian terhadap risiko-risiko sosial ekonomi, dan sarana penjamin arus penerimaan penghasilan bagi tenaga kerja dan keluarganya akibat dari terjadinya risiko-risiko sosial dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja.   Kerjasama dengan pihak BPJS Ketenagakerjaan  dengan pilihan program  jaminan kecelakaan kerja   setidaknya memberikan  rasa aman dan nyaman bagi panitia ad hoc dan juga KPU  karena ada jaminan yang di tanggungkan pihak penjamin ketika menghadapi musibah yang tidak diduga selama panitia ad hoc melaksanakan tugas sesuai dengan waktu kerjasama yang disepakati.             Harapan Panitia ad hoc sebagai badan penyelenggara pemilihan menjadi ujung tombak penyelenggaraan di tingkat bawah yang sangat menentukan kesuksesan dan kualitas penyelenggaraan Pilkada itu sendiri. Sebagai ujung tombak di lini  bawa, panitia ad hoc juga rentan  mendapat masalah seperti keberpihakan yang menodai citra penyelenggara.  Untuk itu Tugas dan tanggung jawab yang sangat menuntut integritas dan netralitas sebagai penyelenggara tetap harus  berdiri tegak dengan bersandar pada regulasi dan ketentuan yang telah ditetapkan.   Sebagai penyelenggara, panitia ad hoc harus dapat menjamin dan memastikan bahwa pelaksanaan pesta demokrasi dalam wilayah tanggung jawabnya harus berjalan sukses dan dapat dipertanggungjawabkan.   Untuk itu jaminan yang paling penting bagi kualitas pilkada harus datang dari penyelenggara termasuk panitia ad hock dengan bekerja  berdasarkan prinsip-prinsip penyelenggaraan yakni mandiri, jujur, langsung, adil, berkepastian hukum, kepentingan umum,tertib, terbuka,proporsionalitas, profesionalitas, efektif, efisien dan aksesibitas dengan tetap mengedepankan netralitas dan integritas sebagai kunci utama dalam diri penyelenggara.    Kompetisi antar peserta dalam pesta demokrasi memang sangat kuat, sehingga terkadang ada  tarikan-tarikan kepentingan peserta terhadap penyelenggara melalui sesuatu yang menarik . Disinilah penyelenggara diuji untuk  tetap lurus pada prinsip atau melupakan prinsip penyelenggaraan.  Harapannya jadilah pantia ad hoc yang teruji dan tetap lurus sebagai penyelenggara atau wasit yang netral sehingga hasil yang baik tidak hanya ditentukan oleh prosesnya tetapi juga oleh tangan-tangan  sang penyelenggaranya.

Populer

Belum ada data.