Opini

PEMILIH  PEMILU SERENTAK 2024

PEMILIH PEMILU SERENTAK 2024 Thomas Dohu, ketua KPU Provinsi NTT   Terdapat dua data yang dihasilkan dari proses pemutakhiran data pemilih sebelum menjadi daftar pemilih tetap yakni daftar pemilih sementara dan daftar pemilih sementara hasil perbaikan. Daftar pemilih sementara di Provinsi NTT telah ditetapkan tanggal 5 april 2023 sebanyak 4.019.618 pemilih dengan jumlah TPS sebanyak 16.855 sedangkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan yang ditetapkan tanggal 12 mei 2023 sebanyak 4.016.844 dengan jumlah TPS sebanyak 16.750. Data DPSHP juga menguraikan pemilih berpotensi non ktp elektronik sebanyak 237.659, pemilih disabilitas sebanyak 46.395. Jumlah pemilih maupun TPS masih dimungkinkan berubah karena proses pencermatan data masih berlangsung hingga ditetapkan daftar pemilih tetap tanggal 21 juni 2023.   Daftar Pemilih Sementara (DPS) DPS adalah daftar pemilih hasil kegiatan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan dibantu oleh PPK, PPS, dan Pantarlih. Sumber data kegiatan pemutakhiran data pemilih adalah data penduduk potensial pemilih dan daftar pemilih berkelanjutan. Data penduduk potensial pemilih diperoleh dari pemerintah dan pemerintah daerah yang disediakan dalam bentuk: 1) data penduduk potensial pemilih pemilu dan 2) data warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri. Data kependudukan tersebut disinkronkan oleh pemerintah bersama KPU untuk menjadi data penduduk potensial pemilih pemilu. Selanjutnya KPU Kabupaten/Kota menggunakan data penduduk potensial pemilih pemilu untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih. Daftar pemilih dimaksud paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat Warga Negara Indonesia, yang mempunyai hak memilih. Dua sumber data pemilu dihasilkan oleh lembaga yang berbeda yakni dinas kependudukan dan catatan sipil Kabupaten/Kota sedangkan data pemilih berkelanjutan diperoleh dari KPU Kabupaten/Kota. Lokus data diperoleh dari wilayah administrasi yang sama yaitu Kabupaten/Kota. Tehnik memperoleh data masing-masing juga berbeda, kalau data kependudukan diperoleh berdasarkan registrasi data yang dicatat berupa data kelahiran, kematian, perkawinan, perpindahan penduduk, perceraian, adopsi anak, dan lain-lain. Registrasi data pada dasarnya menganut stelsel aktif bagi penduduk. Norma tersebut mengatur bahwa asas pencatatan sipil membebankan kewajiban bagi penduduk untuk mendaftarkan setiap peristiwa penting, termasuk kelahiran anak. Hal ini dilakukan karena terbatasnya sumber daya petugas pencatatan sipil dilain pihak jumlah penduduk banyak dan wilayah kerja juga sangat luas. Data dimaksud dipilah berdasarkan umur dan perkawinan untuk dipersiapkan sebagai data penduduk potensial pemilih pemilu.           Adapun sistem pendataan pemilih berkelanjutan berdasarkan pencermatan data pemilu/pemilihan tetap terakhir dan koordinasi data dengan instansi terkait seperti dinas kependudukan dan catatan sipil, dinas pendidikan, TNI, Polri. Koordinasi dimaksud untuk mendapatkan data pemilih baru, pemilih pindah domisili dan pemilih meninggal dunia. Pelaksanaanya setiap bulan lalu dilakukan rekapitulasi secara berjenjang mulai dari KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU.      Data Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta Pemilu. Setelah DPS ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota dilakukan pengumuman diseluruh desa/kelurahan untuk  mendapat masukan dan tanggapan masyarakat. Tidak hanya itu, DPS dalam bentuk soft file juga wajib diserahkan kepada peserta pemilu agar peserta pemilu masing-masing tingkatan melakukan pencermatan DPS dan apabila ditemukan pemilih belum didaftar atau ditemukan pada DPS dengan kategori pemilih tidak memenuhi syarat seperti pemilih belum berumur 17 tahun dan belum pernah kamwin/menikah, pemilih ganda, pemilih meninggal dunia, pemilih telah menjadi anggota TNI/Polri dapat memberikan masukan kepada KPU sesuai tingkatanya. Kesempatan bagi masyarakat dan peserta pemilu menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap DPS diberi kesempatan selama 21 hari yakni mulai tanggal 12 april sampai dengan  2 mei 2023. Berdasarkan pencermatan dan masukan tanggapan masyarakat tersebut selanjutnya DPSHP dilakukan rekapitulasi kembali melalui rapat pleno secara berjenjang mulai dari desa/kelurahan, kecamatan dan KPU Kabupaten mulai tanggal 7 mei sampai dengan 12 mei 2023.   Daftar Pemilih Tetap (DPT) DPT adalah DPSHP Akhir yang telah diperbaiki oleh PPS, direkapitulasi oleh PPK, dan ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota. Disebut proses akhir karena telah dilalui beberapa tahapan mulai dari proses pencocokan dan penelitian data pemilih melibatkan pantarlih, penyusunan DPS, perbaikan DPS, penyusunan DPSHP. DPT tidak hanya menguraikan daftar pemilih dengan elemen data lengkap tetapi juga mengetahui jumlah TPS dengan ketentuan satu TPS paling banyak 300 pemilih. DPT memiliki makna yang paling mendasar dalam proses pemilu di Indonesia yaitu: pertama, memberikan kepastian bahwa warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih telah terdaftar dalam daftar pemilih; kedua, sebagai sumber data dalam melayani pemilih pindah memilih di TPS lain; ketiga sebagai sumber data dalam mengelola kebutuhan logistik pemilu seperti perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS: kotak suara, bilik suara, surat suara, tinta, alat coblos, segel dan TPS; dan keempat, sebagai sumber data dalam merancang kebutuhan penyelenggara di TPS, pengamanan TPS serta kebutuhan saksi oleh peserta pemilu.   Cek Mandiri Daftar Pemilih           Saat ini KPU telah mengembangkan suatu aplikasi untuk mengetahui pemilih telah terdaftar pada daftar pemilih. Proses pengecekan  dilakukan dengan cara membuka link: cekdptonline.kpu.go.id kemudian pemilih mengetik nomor induk kependudukan lalu akan memperoleh hasil pencarian data pemilih pemilu 2024. Hasil pencarian  menguraikan: nama pemilih, nomor induk kependudukan (diuraikan enam angka pertama sedangkan sepuluh lainya diberi tanda bintang), nomor kartu keluarga (diuraikan enam angka pertama sedangkan sepuluh lainya diberi tanda bintang), nomor TPS, nama  desa/kelurahan serta kecamatan. Apabila belum terdaftar atau menemukan nomor induk kependudukan yang terdaftar dua kali atau lebih maka dilakukan dua cara: pertama, menghubungi kantor kpu terdekat untuk melakukan pendaftaran; kedua, mendaftar secara mandiri melalui laporpemilih.kpu.go.id. Dengan dikembangkanya aplikasi tersebut diharapkan memudahkan pemilih dalam melakukan pengecekan pada daftar pemilih tanpa harus mendatangi kantor desa/kelurahan. Kemudahan pemilih dalam mengakses data tersebut tentunya harus didukung dengan penyebarluasan infromasi yang merata ke seluruh wilayah domisili pemilih baik di perkotaan, kecamatan, desa termasuk daerah terluar, terjauh, terdepan dengan wilayah perbatasan.  Penyebarluasan informasi tersebut dibutuhkan keterlibatan semua pihak, tidak hanya penyelenggara namun juga  stakeholder lain seperti peserta pemilu, pemerintah, media massa dan pemilih.   Menuju Daftar Pemilih Akurat Pendaftaran pemilih pada prinsipnya memenuhi tiga kriteria; kesatu, komprehensif artinya semua warga negara Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah genap berumur 17 (tujuh belas tahun) tahun atau lebih, sudah kawin, atau sudah pernah kawin; kedua, akurat artinya pemilih yang didaftar menguraikan data secara lengkap, paling sedikit memuat nomor induk kependudukan, nama, tanggal lahir, jenis kelamin dan alamat; ketiga, mutakhir artinya pendaftaran pemilih harus bersih dari data pemilih ganda, meninggal dunia, anggota TNI/Polri serta pemilih yang telah pindah domisili. Menuju penetapan DPT dalam waktu satu bulan yang akan dating diperlukan usaha konkrit dari berbagai pihak antara lain; 1) KPU, memproses lebih lanjut terhadap masukan dan tanggapan masyarakat juga pencermatan terhadap data pemilih ganda baik pemilih dalam begeri maupun dengan pemilih luar negeri; 2) peserta pemilu, melakukan pengecekan terhadap seluruh pengurus, anggota dan simpatisan untuk memastikan telah terdaftar sebagai pemilih pemilu 2024; 3) pemilih, melakukan pengecekan melalui papan pengumuman di desa/kelurahan maupun pengecekan mandiri melalui link cekdptonline.kpu.go.id. Terdaftarnya pemilih dalam daftar pemilih paling tidak akan memberikan jaminan kepada pemilih untuk menggunakan hak pilih pada waktu pemungutan suara dan mengetahui lokasi TPS tempat untuk memilih. Penggunaan hak pilih tersebut berlaku untuk semua pemilih dengan tidak dibatasi kendala administrasi dan keterbatasan kondisi tertentu dari pemilih seperti pemilih disabilitas. Selanjutnya pemilih memperoleh pemahaman tentang tata cara memilih dalam pemilu agar hasil pilihanya sah dan mengurangi suara tidak sah hasil pemilu. Dengan demikian  target pelayanan penyelenggara yaitu melayani pemilih menggunakan hak pilih pada hari pemungutan suara tanggal 14 februari tahun 2024 akan dapat tercapai.      

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Menuju Pemilu 2024

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Menuju Pemilu 2024 Oleh Fransiskus Vincent Diaz*   Pengantar Ketentuan Pasal 14, 17 dan 20 Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017, menegaskan bahwa KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memerhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan pada pasal 202 ayat (1), disebutkan KPU Kabupaten/Kota menggunakan data penduduk potensial pemilih Pemilu untuk disandingkan dengan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih. Amanat UU Pemilu ini memberikan ruang yang sangat strategis kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk memperbaiki data pemilih pasca Pemilu secara terus menerus. Jika tidak, dapat dipastikan data pemilih dari Pemilu ke Pemilu atau Pemilihan ke Pemilihan selalu menjadi momok yang menguras energi kelompok kepentingan dan juga penyelenggara Pemilu pasca hari pemungutan dan penghitungan suara. Persoalannya seputar pemilih tidak memenuhi syarat, seperti telah meninggal dunia, di bawah umur dan banyak pemilih ganda yang masih terdaftar dalam daftar pemilih. Demikian pun pemilih yang sejatinya telah memenuhi syarat, tapi tidak terdata dalam daftar pemilih.   Terhadap problematika data pemilih tersebut, pilihan mendata pemilih dengan pendekatan countinuous list pada masa non tahapan Pemilu, menjadi kebutuhan dan program kelembagaan KPU dalam upaya memperbaiki dan menyiapkan data pemilih yang semakin berkualitas pada hajatan Pemilu 2024 dan ajang Pemilu atau Pemilihan selanjutnya. Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semenjak tahun 2020 atau pasca Pemilu 2019, Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) mulai dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota, khususnya yang tidak melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2020. Beda dengan masa tahapan, kegiatan PDPB ini dilakukan dengan membangun koordinasi dengan instansi-instansi terkait, seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil untuk mendapatkan data layanan kependudukan, Kodim dan Polres untuk mendapatkan data TNI dan Polri yang memasukki masa purnatugas, Satgas Covid-19 dan rumah sakit untuk mendapatkan data kematian pasien, pihak sekolah untuk mendapatkan data pemilih pemula, pemerintah desa untuk mendapatkan updating data kependudukan setempat, juga instansi-instansi lainnya. Jajaran KPU Kabupaten/Kota pun membuka layanan kepada masyarakat secara online maupun offline untuk memberikan masukan terkait data pemilih yang tidak memenuhi syarat, pemilih baru dan perbaikan elemen data pemilih yang ada pada Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019 untuk dimutakhirkan. Terhadap data pemilih meninggal dunia, jajaran KPU Kabupaten/Kota sebelum mencoretnya dari DPT, terlebih dahulu memverifikasi dokumen pendukung yang bersangkutan. Demikian pun untuk pemilih pemula atau pemilih baru, dipastikan pemenuhan syaratnya sebagaimana data-data yang tercantum dalam dokumen kependudukan yang berlaku, sebelum didaftarkan dalam daftar pemilih. Hal yang sama ini dilakukan pula terhadap pemilih yang diperbaiki elemen datanya. Hasil PDPB tersebut, selanjutnya direkap dan diumumkan ke publik setiap bulannya melalui media-media pengumuman yang ada. Dan setiap triwulan dilakukan rapat koordinasi dengan instansi terkait, Bawaslu Kabupaten/Kota dan partai politik. Kegiatan serupa ini kemudian diikuti 9 KPU Kabupaten di NTT yang telah menyelesaikan tahapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah tahun 2020. Berdasarkan data hasil rekapitulasi PDPB dari KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU RI merekapnya dan menyampaikan kepada para pihak pada forum Rapat Koordinasi tingkat provinsi dan tingkat nasional pada setiap semester. Sebagai gambaran, DPT Pemilu 2019 di Provinsi NTT sebesar 3.391.616 pemilih. Berdasarkan hasil PDPB dan direkap KPU Provinsi NTT pada semester I Tahun 2021, jumlah pemilih yang tersebar di 22 Kabupaten/Kota meningkat menjadi 3.414.345 pemilih atau naik 0,67% dari DPT 2019. Jumlah ini terus meningkat menjadi 3.487.661 pemilih atau naik 2,83% pada semester II tahun 2021. Dan sesuai rekap KPU Provinsi NTT per 5 Juli 2022 untuk hasil PDPB semester I tahun 2022, meningkat lagi menjadi 3.491.376 pemilih atau naik 2,94% dari DPT 2019. Sumber data: KPU Provinsi NTT (5/7/2022) Klik Untuk Download Butuh Partisipasi Penyelenggaraan PDPB sebagaimana dilaksanakan oleh jajaran KPU, berpedoman pada prinsip-prinsip sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, yakni 1) komprehensif: prinsip penyusunan daftar pemilih secara lengkap dan luas yang meliputi semua WNI yang memenuhi syarat sebagai pemilih yang berada di dalam negeri dan di luar negeri; 2) inklusif: prinsip yang mengikutsertakan kementrian, lembaga, pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait lain dalam membantu kegiatan penyelenggaraan PDPB; 3) akurat: prinsip penyusunan daftar pemilih yang mampu memuat informasi terkini pemilih yang benar, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan; Prinsip lainnya yaitu, 4) mutakhir: prinsip penyusunan daftar pemilih berdasarkan informasi dan data pemilih yang terakhir dan terbaru; 5) terbuka: prinsip penyelenggaraan PDPB yang dilakukan secara terbuka untuk pemilih yang memenuhi syarat; 6) responsif: prinsip yang membuka kesempatan pemberian tanggapan terhadap masukan dalam penyelenggaraan PDPB; 7) partisipatif: prinsip yang membuka partisipasi seluas-luasnya kepada semua WNI untuk mengusulkan data pemilih dalam penyelenggaraan PDPB; 8) akuntabel: prinsip yang memberikan kejelasan fungsi dan tugas serta akuntabilitas dalam pelaksanaan dan penyusunan serta pelaporan hasil PDPB; 9) perlindungan data pribadi: prinsip yang memberikan perlindungan terhadap hak sipil dasar warga negara atas privasi data pribadinya. Terhadap prinsip-prinsip tersebut, entry poinnya adalah pentingnya partisipasi dari berbagai elemen masyarakat untuk memperbaiki data pemilih dari waktu ke waktu, sehingga hak politik warga negara yang telah memenuhi syarat didaftar sebagai pemilih. Salah satu kemudahan bagi warga negara untuk bisa berpartisipasi secara langsung dalam kegiatan PDPB, yakni KPU RI telah menyiapkan aplikasi mobile lindungihakmu.kpu.go.id yang mudah diakses melalui play store di handphone android. Melalui aplikasi ini, pemilih dengan mudah mengecek telah terdaftar sebagai pemilih atau belum. Jika belum, maka melalui fiture yang ada, pemilih dengan mudah mendaftarnya dengan bermodalkan KTP-el. Selain itu, pemilih juga dapat melaporkan pemilih lain yang dipastikan tidak lagi memenuhi syarat, seperti meninggal dunia, pindah domisili ke luar daerah, atau telah menjadi TNI/Polri. * Anggota KPU Provinsi NTT

QUO VADIS PENUNDAAN PEMILU

Oleh : Yosef Hardi Himan ASN Pada KPU Provinsi NTT                   Berawal dari usulan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia yang menggagas atau mengusul perlu dilakukannya penundaan Pemilu tahun 2024 baik untuk memilih Presiden / Wakil Presiden , Dewan Perwakilan Daerah , Dewan Perwakilan Rakyat , DPRD Provinsi , dan DPRD Kabupaten/Kota maupun untuk pemilihan Gubernur / Wakil Gubernur , Bupati / Wakil Bupati dan Walikota / Wakil Walikota .        Argumentasi yang paling menonjol dikemukakan adalah memberi ruang kepada pemerintah untuk melakukan pemulihan ekonomi sebagai dampak dari pandemi Covid-19 apalagi biaya yang diperlukan untuk membiayai Pemilu cukup besar .           Respon terhadap gagasan penundaan Pemilu yang disampaikan oleh petinggi partai politik dan dari unsur internal Pemerintah pada 10 Januari 2022 menuai pro dan kontra . Serentak bagai bola liar yang sulit dibendung . Tak lama berselang mahasiswa seluruh Indonesia hingga ke daerah-daerah melakukan demonstrasi . Substansi demonstrasi mahasiswa adalah menolak penundaan pemilu sekaligus menolak memperpanjang masa jabatan Presiden menjadi 3 ( tiga ) periode .           Bacaan mahasiswa adalah menunda Pemilu diarahkan untuk memperpanjang masa jabatan Presiden Joko Widodo entah 2 tahun atau 5 tahun . Menunda Pemilu dan memperpanjang masa jabatan Presiden , bagi mahasiswa itu menyalahi regulasi ketatanegaraan kita yang mengatur tentang masa jabatan Presiden 5 tahun dan hanya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 7 UUD 1945 yang berbunyi “Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun,dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama , hanya untuk satu kali masa jabatan“.   Sikap Pemerintah .           Menjelang demonstrasi mahasiswa pada awal April 2022 , Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menegaskan 2 hal penting yakni tidak ada penundaan Pemilu dan alokasi anggaran tahun 2024 telah disiapkan Pemerintah sebesar 76,6 Triliun termasuk didalamnya alokasi anggaran untuk mengantisipasi kemungkinan 2 putaran untuk pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 .           Dengan adanya respon Pemerintah yang memastikan bahwa tidak ada penundaan Pemilu atau dengan kata lain ,  Pemilu Nasional tetap digelar pada tanggal 14 Februari 2024 dan Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur , Bupati/Wakil Bupati , dan Walikota/Wakil Walikota tanggal 27 November 2024 maka selain meredam situasi politik dalam negeri yang sempat memanas tetapi sekaligus menegaskan bahwa siklus Pemilu yang mengatur Pemilu dilaksanakan lima tahun sekali berjalan normal .     Aspek Regulasi .           Dengan tidak diubahnya UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka konsekuensi logisnya ialah payung hukum untuk pelaksanaan Pemilihan Umum tahun 2024 adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu . Dalam pasal 22 E ayat (1) UUD 1945 menyatakan  Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung , umum , bebas , rahasia , jujur dan adil setiap 5 (lima) tahun sekali dan ayat (2) menyatakan Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat , Dewan Perwakilan Daerah , Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Dari 2 regulasi tersebut  tidak mengatur tentang penundaan Pemilu . Dengan demikian , terkait penudaan Pemilu serentak tahun 2024 kita mengatakan Quo Vadis penundaan Pemilu .           Sekalipun dari aspek regulasi tidak mengatur tentang penundaan Pemilu dan payung hukum untuk pelaksanaan Pemilu tahun 2024 adalah UU Nomor 7 Tahun 2017 tidak serta merta penyelenggara Pemilu melaksanakan seluruh rangkaian tahapan , program , dan jadwal penyelenggaraan Pemilu . Karena itu membutuhkan peraturan KPU tentang pelaksanaan tahapan dan jadwal Pemilu tahun 2024 .           Pada tanggal 7 Juni 2022 , Komisi II DPR RI dan Kemnteriaan Dalam Negeri menyetujui draft rancangan tahapan Pemilu 2024 yang diajukan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia . Dengan persetujuan dimaksud maka pada tanggal 9 Juni 2022 , Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menetapkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024           Dengan adanya Peraturan Komisi Peemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 ini , maka tahapan Pemilu serentak tahun 2024 telah memiliki landasan hukum yang kuat untuk memulai tahapan penyelenggaran Pemilu . Penyelenggara Pemilu , baik Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia , KPU Provinsi , KPU Kabupaten/Kota menyambut gembira ditetapkannya Peraturan Komisi Pemilihan Umum tersebut diatas .           Pasal 167 ayat (6) UU Nomor 7 Tahun 2017 menyatakan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai 20 bulan sebelum hari pemungutan suara . Hari pemungutan suara untuk pemilihan Presiden / Wakil Presiden , Dewan Perwakilan Daerah , Dewan Perwakilan Rakyat , DPRD Provinsi , dan DPRD Kabupaten/Kota jatuh pada tanggal 14 Februari 2024 .           Berdasarkan ketentuan tersebut , maka tanggal 14 Juni 2022 sebagai titik star dimulainya tahapan Pemilu Nasional untuk memilih Presiden/Wakil Presiden , Dewan Perwakilan Daerah , Dewan Perwakilan Rakyat , DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota . Dengan demikian tidak dapat dikategorikan sebagai cacat hukum karena telah sesuai dengan ketentuan pasal 167 ayat (6) UU Nomor 7 Tahun  2017 tentang Pemilu .           Persiapan penyelenggara Pemilu dimulai dengan launching / peluncuran tahapan Pemilu tahun 2024 baik secara luring yang terpusat di KPU RI maupun secara daring dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia .           Konsolidasi organisasi telah dilakukan beriringan dengan proses politik persetujuan Pemerintah dan DPR terkait rancangan tahapan Pemilu tahun 2024 yang diajukan KPU antara lain pengisian jabatan struktural , pelatihan teknis kepemiluan dan pelatihan tata kelola Pemilu untuk jajaran Sekretariat seluruh Indonesia . Komitmen Bersama .           Dengan adanya Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 sebagai tindak lanjut dari UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu maka diskusi tentang penundaan Pemilu hendaknya disingkirkan dari ruang hati kita sebagai anak bangsa .           Sebagai penyelengara Pemilu marilah kita kawal proses rekruitmen politik ini dengan cerdas dimana kita akan memilih pemimpin yang akan duduk di lembaga Legislatif dan Eksekutif yaitu Presiden/Wakil Presiden , Dewan Perwakilan Daerah , Dewan Perwakilan Rakyat , DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota sehingga proses politik ini berjalan on the track sesuai dengan regulasi yang ada dan pada gilirannya tidak menuai cacat hukum baik dari sisi proses maupun hasil Pemilu .           Partisipasi masyarakat baik pemangku kepentingan maupun peserta Pemilu dan atau Partai Politik memastikan beberapa tahapan krusial antara lain penetapan Partai Politik  peserta Pemilu , penataan daerah pemilihan , penetapan DPT ( Daftar Pemilih Tetap ) , pencalonan , kampanye , pemungutan  dan penghitungan suara serta penetapan calon terpilih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku . Semoga .

TAHAPAN PEMILU 2024 DIMULAI

Penulis : Agus Ola Paon (Kabag Rendatin Sekretariat KPU Provinsi NTT) Terhitung  14 Juni 2022 tahapan Pemilu 2024 resmi dimulai.  Hal  ini sejalan dengan amanat Pasal 167  ayat (6) Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai  paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara. Hari pemungutan suara Pemilu 2024 pada Rabu 14 Februari 2024 telah ditetapkan melalui keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022.  Tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara  Pada Pemilihan  Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024. KPU selaku penyelenggara  yang diberi mandat oleh Undang-Undang  7 Tahun 2017 untuk menyelenggarakan Pemilu telah menetapkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Peraturan ini  selain  untuk melaksanakan ketentuan Pasal 167  ayat (6) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017,  juga menjadi panduan bagi penyelenggara Pemilu dan stakeholder terkait untuk bergerak sesuai irama tahapan  dengan durasi waktu yang ditetapkan  sehingga tahapan  dan jadwal dapat dimulai dan berakhir sesuai waktunya.   Melihat Kesiapan Kedudukan Pemilu dalam sebuah negara demokratis adalah sangat penting apalagi didukung dengan  menggelar Pemilu secara periodik. Pemilu 2024  yang akan digelar untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD serentak pada hari yang sama, menunjukan konsistensi bangsa kita untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Dasar 1945  dengan  menyelenggarakan  pemilihan umum setiap lima tahun. Dengan demikian maka tahapan Pemilu 2024 adalah agenda prioritas yang patut dilaksanakan oleh penyelenggara Pemilu dan wajib didukung oleh semua pihak. Kesiapan penyelenggaraan Pemilu 2024  sesungguhnya sudah nampak sejak KPU, Bawaslu dan DKPP  bersama DPR dan Kementerian Dalam Negeri secara intens dan serius membahas hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024. Kesepakatan  terhadap hari dan tanggal pemungutan suara akhirnya  terjadi pada tanggal 24 Januari 2022 dalam forum rapat dengar pendapat di DPR RI. Dengan penetapan hari dan tanggal pemungutan suara maka satu langkah maju telah tercapai, mengingat  hari  dan tanggal pemungutan suara menjadi titik pijak untuk menghitung tahapan-tahapan penting lainnya.       Agenda penting yang segera dilaksanakan  dalam tahapan  Pemilu 2024   diantarannya  perencanaan program dan anggaran  serta penyusunan peraturan  pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu. Terkait   anggaran, penyelenggara Pemilu, DPR dan Pemerintah telah intens membahas melalui konsinyering  dan  tercapai  kesepakatan yang diambil dalam rapat dengar pendapat   yakni  anggaran Pemilu 2024 sebesar 76,6 triliun. Besaran anggaran ini  telah mempertimbangkan kemungkinan adanya Pemilu putaran kedua untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Kesepakatan anggaran yang dituntaskan  sebelum berlangsungnya tahapan sangat membantu penyelenggara Pemilu dalam menyelesaikan agenda kegiatan dalam tahapan sehingga tidak terjadi hambatan yang dapat menganggu jalannya tahapan. Penyiapan regulasi untuk penyelenggaraan Pemilu menjadi pekerjaan prioritas  dengan  penekanan pada hasil  regulasi yang memenuhi 4 kriteria kepastian hukum yakni, tidak adanya kekosongan hukum, tidak multitafsir, tidak inkonsisten  dan dapat diterapkan.   Antisipasi terhadap sengketa menjadi titik perhatian penyelenggara  dengan sedini mungkin memahami regulasi dan  memetakan apa saja yang menjadi potensi sengketa baik itu sengketa proses maupun sengketa  hasil pemilu.    Peserta Pemilu              Peserta Pemilu merupakan salah satu unsur penting dalam pelaksanaan Pemilu. Ketentuan Pasal 172 UU  Nomor 7 Tahun 2017  mengatur bahwa peserta Pemilu untuk pemilihan umum anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota adalah partai politik.  Sesuai jadwal maka pendaftaran  dan verifikasi  partai politik akan berlangsung  pada  29 Juli 2022 dan   berakhir pada 13 Desember 2022 dan  penetapan peserta pemilu pada 14 Desember 2022.                 Terhadap pelaksanaan verifikasi partai politik  untuk Pemilu 2024, ada perlakuan berbeda terhadap partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019. Sesuai Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor 55/PUU-XVIII/2020  partai-partai tersebut tetap diverifikasi secara administratif  tetapi tidak diverifikasi secara faktual.             Kesiapan penyelenggara untuk menghadapi verifikasi partai politik berupa penyiapan perangkat regulasi  dengan menyesuaikan dinamika terbaru termasuk sistem informasi partai politik atau Sipol. Hal ini  menunjukan bahwa penyelenggara sudah sangat siap memasuki tahapan penting ini.  Ruang sengketa proses terhadap hasil verifikasi partai politik juga diberikan bagi partai politik untuk menggugat keputusan penyelenggara terhadap hasil verifikasi partai politik.     Partisipasi masyarakat     Partisipasi masyarakat dalam proses pelaksanaan kedaulatan rakyat  merupakan sebuah keniscayaan. Partisipasi masyarakat menentukan denyut nadi jalannya demokrasi baik dalam skala nasional ataupun lokal sekaligus  menjadi ukuran sukses pesta  demokrasi   yang diselenggarakan. Untuk itu  ruang partispasi masyarakat perlu dibuka dan diberikan seluas-luasnya agar  menambah derajat kualitas pelaksanaan Pemilu itu sendiri.  Partisipasi masyarakat dalam setiap tahapan pemilu sangat diperlukan diantarannya  pada  tahapan pemutakhiran daftar pemilih. Pemilih menjadi salah satu elemen penting dalam pelaksanaan pemilu yang perlu mendapat perhatian semua pihak. Komisi Pemilihan Umum memberi perhatian yang sangat besar dengan menghadirkan sistem informasi yang memudahkan pemilih mengecek status hak pilihnya  melalui  aplikasi  “Lindungi Hakmu” yang dapat di-download oleh pengguna melalui playstore yang ada perangkat ponsel masing-masing.   Dalam tahapan pencalonan, partisipasi masyarakat sangat diperlukan untuk memberi masukan terhadap pemenuhan syarat calon dengan tetap mematuhi kaidah yang ditetapkan, sehingga didapatkan  calon wakil rakyat yang benar-benar memenuhi syarat.  Pada hari pemungutan suara,  sangat  diharapkan partisipasi masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih untuk  datang dan menggunakan hak pilihnya di TPS secara baik dan benar pada Rabu 14 Februari 2024. Sukses Pemilu 2024. =====    

Komitmen dan Empati Bawaslu dan PTUN

Dalam berbagai konsinyering dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, DKPP), disepakati bahwa durasi waktu Kampnye Pemilu 2024 selama 75 Hari kalender.  Penetapan jumlah hari kampanye Pemilu tersebut, tidak sekedar lamanya waktu bagi peserta pemilu melakukan kampanye. Namun sangat erat berkaitan dan menentukan terhadap 2 (dua) aktivitas Pemilu lainya, yakni penyiapan logistik Pemilu oleh KPU dan Penyelesaian Sengketa proses Pemilu oleh Bawaslu/PTUN. KPU dapat melakukan produksi (pencetakan) logistik Pemilu, khususnya yang berkaitan dengan pencalonan yakni Surat Suara dan berbagai Formulir penghitungan/rekapitulasi, apabila Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Legislatif dan Capres, sudah final (tanpa perubahan). Yang menenentukan DCT final tidak an sich KPU secara tunggal. Tapi Bawaslu dan PTUN melalui kewenangan penyelesaian sengketa, justru menjadi filter dan penentu akhir DCT disebut final. Sebab, DCT yang sudah ditetapkan oleh KPU dapat berubah apabila ada Putusan dari Bawaslu/PTUN. Pasal 276 UU 7/2017 mengatur bahwa kampanye dilaksanakan sejak 3 (tiga) hari ditetapkan DCT dan berakhir hingga masa tenang. Dengan durasi 75 hari kampanye, seharusnya KPU memiliki waktu untuk melakukan produksi dan distribusi logistik Pemilu (Surat Suara & Formulir) selama 75 hari juga. Karena surat suara yang akan diproduksi dan didistribusi wajib memuat nama calon sebagaimana yang tercantum dalam DCT. Namun kondisi 75 hari penyiapan logistik, masih harus menunggu DCT yang bersih dan final dari Putusan Sengketa proses di Bawaslu dan PTUN.  UU 7/2017, mengatur bahwa Bawaslu menyelesaikan sengketa proses pemilu, paling lambat 12 hari kalender dan PTUN paling lambat 21 hari kerja, serta KPU wajib menindaklanjuti putusan bawaslu dan PTUN selama 3 hari kerja. Atau total waktu maksimal yang dibutuhkan untuk penyelesaian sengketa selama 66 hari kalender. Artinya KPU memiliki waktu menyiapkan logistik bukan 75 hari kalender, namun 9 hari kalender. Waktu yang tidak masuk akal, dan tidak mungkin bisa dilaksanakan oleh KPU. Sebagaimana kesepakatan dalam berbagai kosinyering dan RDP antara DPR, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu, bahwa KPU siap melaksanakan penyiapan logistik pemilu selama 75 hari (sebagai konsekwensi durasi kampnye 75 hari), dengan berbagai usulan komitmen dan empati berbagai pihak agar Pemilu bisa dilaksanakan tepat waktu. Karena mustahil Pemilu bisa dilaksanakan 14 Februari 2024, tanpa logistik Pemilu (Surat Suara). Salah satu usulan komitmen dan empati dialamatkan kepada Bawaslu dan PTUN, yakni agar kedua Lembaga tersebut tidak menggunakan masa maksimal (paling lambat) yang diberikan oleh UU 7/2017 dalam menyelesaikan sengketa proses pencalonan. Pasal 468 UU7/2017 mengatur bahwa Bawaslu memeriksa dan memutus sengketa proses pemilu paling lama 12 hari. Dalam kondisi ini, diharapkan Bawaslu dapat mengoptimalkan kinerjanya dengan menyelesaiakan sengketa proses pencalonan Pemilu maksimal 6 (enam) hari kalender. Sedangkan PTUN diberi kewenangan dalam pasal 471 UU7/2017 untuk menyelesaikan sengketa proses pemilu paling lama 21 hari kerja. Untuk itu, KPU berharap PTUN dapat menyelesaikan sengketa proses pencalonan maksimal 5 hari kalender. Apabila Bawaslu dan PTUN dapat berkomitmen dan berempati terhadap suksesnya tahapan Pemilu, maka waktu yang dibutuhkan untuk penyelesaian sengketa proses pencalonan kurang lebih selama 26 hari kalender. Itupun dengan catatan bahwa hak pemohon untuk mengajukan sengketa ke Bawaslu dan PTUN tidak dikiurangi atau sesuai yang diatur maksimal dalam UU 7/2017. Dengan 26 hari kalender penyelesaian sengketa proses pencalonan di Bawaslu dan PTUN, maka asusmsinya KPU dapat menerima DCT final dan bersih yang siap dilakukan pencetakan surat suara serta distribusi logistik selama 49 hari kalender sebelum hari H pemungutan suara 14 Februari 2024. Jajaran KPU harus meningkatkan kemampuan dan kekuatan sekelas super hero dalam film Marvel untuk melakukan produksi dan distribusi logistik Pemilu dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Minimal sekelas pahlawan super Guardian Of The Galaxy lah .. yang dituntut kemampuan KPU… hehehe Tanpa bermaksud mencampuri Lembaga lain, maka catatan dan pengalaman Pemilu 2019 lalu patut menjadi acuan Bersama. Dimana jumlah sengketa proses terkait dengan DCT di Bawaslu berjumlah 11 permohonan di Bawaslu RI, 39 Permohonan Bawaslu Provinsi &  141 Permohonan Bawaslu Kab/kota. Dengan mengacu pada data tersebut, maka sebenarnya Bawaslu tidak menemui kesulitan untuk menyelesaiakan sengketa proses pencalonan selama 6 hari kalender. Dengan catatan, dioptimlakan sosialisasi proses sengketan, mempersingkat beracara sengketa proses pencalonan, dan dukungan SDM serta Sarpras yang maksimal. Sekali lagi hanya pada sengketa proses pencalonan. Sedangkan sengketa proses tahapan lainya, Bawaslu dapat menggunakan kewenangan secara maksimal sebagaimana yang diberikan UU 7/2017, karena tidak terkait langsung dengan logistik Pemilu. Mengingat KPU masih manusia biasa, maka dimohonkan komitmen dan empati Bawaslu dan PTUN. Sehingga KPU tidak perlu menjadi pahlawan super sebagaimana dalam film Marvel Guardian Of The Galaxy. Bernad Dermawan Sutrisno Sekretaris Jenderal KPU

OPINI : SELAMAT MENGABDI ANGGOTA KPU RI PERIODE 2022-2027

  SELAMAT  MENGABDI  ANGGOTA   KPU RI  PERIODE 2022-2027   Oleh : Agus Ola Paon ASN  Sekretariat KPU Prov. NTT   Sesuai rencana maka hari ini 12 April 2022 Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo melantik  tujuh anggota KPU Republik Indonesia masa jabatan 2022-2027.  Pelantikan ini merupakan puncak dari keseluruhan tahapan seleksi anggota KPU RI yang telah berlangsung sejak Oktober 2021. Pelantikan ini juga menandai adanya  kesinambungan roda organisasi penyelenggara Pemilu setiap 5 (lima) tahun sesuai masa jabatan anggota KPU.  Tahapan seleksi yang berjalan kompetitif dan transparan tersebut akhirnya menghasilkan 7 (tujuh)  anggota KPU melalui mekanisme fit and proper test di  Komisi  II DPR RI.   Masing-masing mereka    yakni  Betty Epsilon Idrus, Hasym Asyari, Muhammad Afifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajad, Idham Holik dan August Mellaz. Profil ke 7 Anggota KPU RI  ini selain dari latar belakang Penyelenggara Pemilu baik di KPU  dan KPU Provinsi, juga berasal dari pegiat Pemilu yang selama ini berkecimpung dan terlibat dalam  penguatan kepemiluan bagi masyarakat sipil. Dengan demikian kapasitas dan kapabilitas mereka sangat baik dan telah teruji selain integritas dan kemandirian yang akan  terus diuji  dan dibuktikan dalam pelaksanaan tugas. Tugas, wewenang dan tanggung jawab  ke depan yang segera dilaksanakan  adalah menyelenggarakan tahapan Pemilihan Umum 2024.   Untuk  pesta demokrasi  2024 sudah ada  modal awal yang ditinggalkan KPU Periode 2017-2022  yakni  kesepakatan hari pemungutan suara   yang  telah ditetapkan  berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor :  21 Tahun 2022 tanggal 31 Januari 2022 Tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara  Pada Pemilihan  Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Tahun 2024.   Keputusan tersebut  menetapkan tanggal  14 Februari 2024  sebagai hari pemungutan suara  Pemilu  Presiden dan Wakil Presiden,  Anggota DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi dan KabupatenKota . Siap memasuki Tahapan Penetapan hari dan tanggal Pemungutan suara Pemilu 2024   sangat penting bagi penyelenggara Pemilu  karena menjadi titik pijak  untuk mulai menyusun jadwal dan tahapan Pemilu. Tahapan  Pemilu  mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.  Ketentuan Pasal 167  ayat (6) Undang-undang Nomor   7 Tahun 2017 menyebutkan bahwa tahapan penyelenggaraan Pemilu dimulai  paling lambat 20 bulan sebelum hari Pemungutan Suara. Dari pengaturan ini jika ditarik mundur  maka waktu paling lambat untuk memulai tahapan  Pemilu 2024 adalah 14 Juni 2022. Bagi penyelenggara Pemilu,  tahapan penyelenggaraan Pemilu adalah satu rangkaian kegiatan mulai dari persiapan, pelaksanaan sampai dengan pelaporan akuntabilitas kinerja baik teknis penyelenggaraan maupun pengelolaan anggaran, sehingga Pemilihan tidak hanya berbicara tentang hari Pemungutan Suara.  Tahapan Penyelenggaraan Pemilu yang diatur dalam UU 7 Tahun 2017 meliputi : Perencanaan Program dan anggaran  serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu; Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar  Pemilih; Pendaftaran  dan verifikasi Peserta Pemilu; Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan;Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden serta anggota DPR,DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; Kampanye; Masa Tenang;Pemungutan dan Penghitungan Suara;Penetapan hasil Pemilu; Pengucapan Sumpa Janji Presiden dan Wakil Presiden, serta DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Perencanaan program dan anggaran  serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan Pemilu menjadi tahapan pertama yang  prioritas  dan segera dituntaskan mengingat dalam tahun 2022 ada tahapan penting yang akan dilaksanakan yakni pendaftaran dan verifikasi Partai Politik untuk menentukan Peserta Pemilihan Umum dan tahapan pencalonan.

Populer

Belum ada data.