Opini

86

Ramadan dan Demokrasi- Dari Takwa Menuju Kesalehan Sosial

Oleh: Baharudin Hamzah Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur   Ramadan selalu datang sebagai madrasah sunyi yang mengasah batin. Ia melatih kita menahan lapar, dahaga, dan hasrat, tetapi sejatinya, ia sedang mendidik sesuatu yang jauh lebih dalam  kesadaran moral.  Ramadan tidak berhenti pada peningkatan kesalehan spiritual semata. Ia tidak hanya membentuk relasi vertikal antara manusia dan Tuhannya (Hablumminallah), tetapi juga menuntut lahirnya kesalehan sosial relasi horizontal antara manusia dan sesamanya (Hablumminannas). Di sinilah Ramadan menemukan relevansinya dalam kehidupan demokratis. Ramadan bukan sekadar musim ibadah, melainkan musim pembentukan manusia. Ia menghadirkan kembali pertanyaan mendasar,  untuk apa berpuasa?  Allah SWT dalam Alquran Surah  Al-Baqarah: 183 menegaskan “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa.” Puasa Ramadan bukan saja ibadah fisik menahan  lapar,  dahaga, tetapi juga ibadah hati dan jiwa  untuk menggapai taqwa. Taqwa bukan hanya kesadaran spiritual yang sunyi, tetapi kesadaran moral yang hidup.  Ia bukan hanya hubungan vertikal kepada Tuhan, tetapi juga tanggung jawab horizontal kepada sesama manusia.  Karena itu, Al-Qur’an sendiri tidak memisahkan kesalehan spiritual dari kesalehan sosial.  Dalam QS. Al-Baqarah: 177 ditegaskan: “Bukanlah kebajikan itu menghadapkan wajahmu ke timur dan barat, tetapi kebajikan adalah (iman) kepada Allah… dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang miskin, musafir, peminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya…” Ayat ini seperti membongkar ilusi religiusitas yang berhenti pada simbol dan ritual.  Kebajikan bukan hanya arah kiblat, tetapi keberpihakan sosial. Dengan kata lain, puasa yang melahirkan taqwa harus menjelma menjadi kepedulian.  Puasa melatih pengendalian diri agar manusia tidak dikuasai oleh nafsu, dan dalam kehidupan publik, nafsu itu sering bernama kekuasaan, keserakahan, dan dominasi. Puasa menumbuhkan empati melalui pengalaman lapar, agar kita tidak abai terhadap ketimpangan sosial.  Puasa mengajarkan kejujuran dalam kesunyian, karena ia ibadah yang tidak mudah dipertontonkan. Semua ini adalah fondasi etis bagi kehidupan demokrasi. Demokrasi yang hanya bertumpu pada prosedur tanpa moral akan kering.  Ia mungkin sah secara hukum, tetapi rapuh secara nilai. Sebaliknya, demokrasi yang ditopang oleh manusia bertaqwa akan menghadirkan keadilan substantif bukan sekadar formalitas. Taqwa melahirkan integritas. Integritas melahirkan kepercayaan. Kepercayaan adalah roh demokrasi. Dalam kerangka itu, Ramadan menjadi sekolah etika publik. Ia mendidik warga agar tidak menjual suara.  Ia mendidik pemimpin agar tidak menyalahgunakan  kekuasaan yang dititipkan sebagai amanah. Ia mendidik masyarakat agar tidak diam terhadap ketidakadilan. Kesalehan spiritual menjaga hati tetap jernih. Kesalehan sosial menjaga dunia tetap adil. Ketika keduanya seimbang, demokrasi tidak hanya berjalan, tetapi berjiwa.  Sebab Al-Qur’an telah mengingatkan, kebajikan tidak berhenti pada simbol keagamaan, tetapi berlanjut dalam tindakan yang membela martabat manusia. Demokrasi yang sehat tidak hanya dibangun oleh prosedur, aturan, dan institusi. Ia bertumpu pada kualitas manusia yang menjalankannya.  Pada kejujuran pemimpin, tanggung jawab warga, empati sosial, serta kemampuan menahan diri dari keserakahan kekuasaan. Nilai-nilai ini sejatinya adalah nilai Ramadan.  Puasa mengajarkan pengendalian diri  demokrasi membutuhkan itu agar kekuasaan tidak berubah menjadi dominasi.  Puasa melatih kejujuran,  demokrasi berdiri di atas kepercayaan publik. Puasa menumbuhkan empati terhadap yang lemah , demokrasi hanya bermakna jika melindungi yang rentan.  Kesalehan spiritual tanpa kesalehan sosial akan melahirkan keberagamaan yang eksklusif, taat secara ritual tetapi abai terhadap keadilan.  Sebaliknya, aktivisme sosial tanpa kedalaman spiritual berisiko menjadi gerakan tanpa nurani. Ramadhan mengajarkan keseimbangan. Ia mengajak kita menyadari bahwa ibadah tidak selesai di sajadah, tetapi berlanjut di ruang publik, dalam kejujuran saat memilih, dalam integritas saat memimpin, dalam kepedulian terhadap nasib sesama warga.  Maka, Ramadan bukan hanya momentum memperbaiki hubungan dengan Tuhan, tetapi juga kesempatan memperhalus wajah demokrasi, menjadikannya lebih beretika, lebih empatik, dan lebih manusiawi. Sebab, demokrasi yang kuat bukan hanya lahir dari sistem yang baik, tetapi dari jiwa-jiwa yang ditempa oleh nilai. Dan Ramadan adalah kawah candradimuka bagi pembentukan jiwa itu, agar manusia tidak hanya menahan diri dari yang membatalkan puasa, tetapi juga dari menjadi sebab ketidakadilan dalam kehidupan sosial.   Ramadan adalah latihan pengendalian diri (self-restraint). Dalam pengalaman berpuasa, manusia belajar bahwa ia mampu menahan sesuatu yang sebenarnya halal baginya, makan, minum, dan kebutuhan biologis demi ketaatan.  Latihan ini sesungguhnya memiliki makna sosial yang mendalam. Jika manusia mampu menahan yang halal demi Tuhan, maka seharusnya ia lebih mampu menahan yang haram demi keadilan.  Jika ia mampu menahan lapar demi taqwa, maka ia seharusnya mampu menahan keserakahan dalam kekuasaan.  Jika ia mampu menahan dahaga demi ibadah, maka ia seharusnya mampu menahan hasrat dominasi dalam kehidupan publik. Di sinilah puasa tidak hanya membentuk individu yang soleh, tetapi berpotensi membentuk warga negara yang beretika.  Demokrasi pada hakikatnya bukan sekadar sistem prosedural bukan hanya tentang pemilu, aturan, atau institusi.  Demokrasi adalah ruang moral. Ia bergantung pada kualitas manusia yang menjalankannya.  Tanpa integritas, demokrasi berubah menjadi manipulasi. Tanpa empati, demokrasi berubah menjadi dominasi mayoritas.  Tanpa pengendalian diri, demokrasi mudah tergelincir menjadi korupsi kekuasaan. Nilai-nilai yang dibutuhkan demokrasi ini justru dilatih secara intens dalam Ramadan. Puasa adalah pendidikan kejujuran paling sunyi, karena ia ibadah yang hampir mustahil diawasi manusia. Hanya pelakunya dan Tuhan yang mengetahui apakah ia benar-benar berpuasa.  Ini melatih integritas internal fondasi utama kepercayaan publik dalam kehidupan demokrasi.  Puasa juga menghadirkan pengalaman eksistensial tentang lapar. Lapar bukan sekadar rasa, tetapi pengalaman yang membangunkan empati.  Ia mengingatkan bahwa ketimpangan bukan statistik, melainkan realitas hidup. Maka takwa yang lahir dari puasa seharusnya menjelma menjadi kepedulian terhadap yang miskin, yang terpinggirkan, yang tidak bersuara.  Dalam konteks sosial-politik, ini berarti keberpihakan pada keadilan. Al-Qur’an menolak religiusitas yang hanya berhenti pada simbol, tetapi abai terhadap penderitaan sosial.  Karena itu, kesalehan spiritual harus bertransformasi menjadi kesalehan sosial. Kesalehan spiritual menjaga hati tetap jernih. Kesalehan sosial menjaga dunia tetap adil. Pada akhirnya, Ramadan mengajarkan bahwa kebajikan bukan hanya tentang hubungan manusia dengan Tuhan, tetapi juga tentang bagaimana manusia menjaga martabat sesamanya.  Demokrasi yang berjiwa lahir dari manusia yang bertakwa bukan hanya di masjid, tetapi juga di ruang sosial. Dan mungkin di situlah makna terdalam puasa, bukan sekadar menahan diri dari yang membatalkan ibadah, tetapi menahan diri dari menjadi sebab rusaknya keadilan dalam kehidupan bersama.  Menjaga hubungan dengan Allah (Habluminallah ) dan merawat hubungan dengan sesama manusia (Habluminannas). Marhaban Ya Ramadhan, semoga menjadi insan yang bertaqwa. (*)                         


Selengkapnya
154

Di tangan Loper Koran, Berita Pernah Berjalan Kaki

Oleh: Baharudin Hamzah Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur.  Setiap Hari Pers Nasional tiba, ingatan saya selalu berbelok ke satu sosok yang kini hilang dari pandangan mata,   kian jarang disebut dalam sejarah pers, loper koran.  Ia bukan penulis berita, bukan editor, bukan pemilik media. Namun tanpanya, berita tak pernah benar-benar sampai.  Di masa pasca kemerdekaan hingga era reformasi, loper koran adalah urat nadi sunyi penyebaran informasi.  Sejak subuh, bahkan sebelum kota sepenuhnya terjaga, mereka sudah menunggu di pintu percetakan menjemput berita yang masih hangat dari mesin cetak, lalu membawanya menuju tangan para pembaca. Di tengah dunia yang serba cepat dan berisik, ingatan tentang loper koran mengingatkan kita bahwa pers pernah tumbuh dari kesabaran, ketekunan, dan tanggung jawab moral.  Bahwa informasi tidak sekadar disebarkan, tetapi dipertanggungjawabkan. Loper koran adalah salah satu profesi tertua dalam ekosistem pers modern.  Ia lahir bersamaan dengan kebutuhan dasar manusia untuk mendapatkan kabar, jauh sebelum teknologi memungkinkan informasi berpindah tanpa tubuh dan langkah kaki. Secara historis, profesi loper koran muncul pada abad ke-19 di kota-kota besar Eropa dan Amerika Serikat, seiring berkembangnya mesin cetak dan surat kabar harian.  Ketika koran mulai diproduksi massal, dibutuhkan perantara untuk menjembatani percetakan dan pembaca.  Di situlah loper hadir, anak-anak, remaja, hingga orang dewasa, menjual koran di jalanan, stasiun, pasar, dan pusat keramaian. Mereka bukan sekadar penjual, tetapi penyebar berita pertama di ruang publik. Judul-judul besar diteriakkan di sudut kota, menjadikan jalanan sebagai ruang awal diskursus publik. Di Indonesia, loper koran mulai dikenal sejak masa kolonial, bersamaan dengan terbitnya surat kabar berbahasa Belanda, Melayu, dan kemudian Indonesia. Pada masa itu, loper memainkan peran penting dalam menyebarkan ide-ide kebangsaan, perlawanan, dan kesadaran politik. Pasca kemerdekaan, loper koran menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan kota.  Koran-koran nasional dan daerah hidup dari jaringan loper yang menjajakan berita dari subuh hingga siang hari, di pasar, stasiun, simpang jalan, hingga kantor pemerintahan.  Pada masa orde baru hingga reformasi, loper koran mencapai puncak perannya. Di tengah keterbatasan saluran informasi, koran menjadi rujukan utama publik. Dan loper adalah urat nadi distribusi.  Mereka mengantar koran langganan dari rumah ke rumah, menjual koran eceran di lampu merah dan emperan toko, sekaligus menjadi penentu oplah dan keberlanjutan ekonomi media. Peran loper tidak berhenti pada penyebaran informasi. Pada masa itu, mereka juga menjadi penentu asap dapur redaksi.  Dari tangan merekalah koran terjual, baik eceran maupun langganan bulanan.  Dari hitungan oplah yang mereka serap di jalanan, redaksi tahu apakah koran hari itu diterima publik atau tidak.  Loper berkontribusi langsung secara ekonomis. Mereka adalah mata rantai terakhir sekaligus penentu keberlanjutan.  Apakah koran esok hari dicetak lagi atau tidak, sering kali bergantung pada seberapa banyak koran hari ini berpindah dari tangan loper ke tangan pembaca. Dalam arti tertentu, loper adalah penjaga hidup mati media cetak.  Dalam konteks demokrasi, loper berperan sebagai jembatan ruang publik. Mereka memastikan informasi sampai ke warga, membuka ruang diskusi, dan memperluas literasi politik.  Dalam istilah Jurgen Habermas, loper membantu menghidupkan ruang publik deliberatif, ruang di mana warga dapat berdiskusi berdasarkan informasi yang sama dan dipercaya. Loper koran bukan sekadar pekerjaan, tetapi tangga sosial. Kebanyakan dari mereka berjalan kaki. Langkahnya pelan tapi pasti, menyusuri trotoar kota yang masih lengang.  Sebagian lain mengayuh sepeda ontel, mengantar koran langganan dari rumah ke rumah, dari kantor ke kantor bunyi rantainya menjadi penanda pagi yang setia.  Ada pula yang menggunakan sepeda motor, tetapi jumlahnya masih bisa dihitung dengan jari pada masa itu, kecepatan belum menjadi tujuan utama, yang lebih penting adalah ketekunan. Mereka menjajakan koran di emperan toko, di simpang lampu merah, di depan kantor-kantor pemerintahan dan perbankan.  Tak jarang, mereka menjadi editor pertama bagi publik, karena dari teriakan judul berita itulah orang tahu, hari ini negara sedang baik-baik saja atau sedang gaduh.  Pada masa itu, membaca koran adalah ritus pagi. Jika tak berlangganan, maka tempat pertama yang dicari bukan mesin pencari, melainkan simpang lampu merah atau halaman kantor bank. Di sanalah informasi menunggu, dilipat rapi, kadang masih berbau tinta. Saya mengalami masa itu, ketika menjadi wartawan pada rentang 1999–2008, satu-satunya penyebar informasi koran adalah para loper.  Tak ada notifikasi, tak ada linimasa. Berita bergerak perlahan, tetapi pasti dan loperlah yang memindahkannya dari ruang percetakan ke ruang-ruang kesadaran publik.  Sebagai mahasiswa, saya pernah tinggal di Jalan Thamrin, Kota Kupang. Sepanjang jalan itu, banyak mahasiswa, pelajar, anak-anak Flores  dan masyarakat urban menggantungkan hidup dari profesi ini.   Yang merantau untuk kuliah, kebanyakan adalah loper  koran sekaligus penjual eceran dan masyarakat urban menggantungkan hidup dari profesi ini.  Setiap pagi mereka nongkrong di pintu lobi dan halaman bank-bank pemerintah.  Di perempatan lampu merah, di kantor pemerintahan. Dari pekerjaan itulah, banyak di antara mereka yang sukses di dunia kerja hari ini, menyelesaikan studi sarjananya, membiayai hidup, kos, dan buku dari lembaran-lembaran berita yang mereka antar.  Loper koran juga bukan sekadar penjual. Mereka adalah pekerja pengetahuan dari kelas paling bawah, yang kerap luput dari catatan sejarah pers.  Padahal, merekalah yang memastikan demokrasi punya bahan bakar, informasi. Kini zaman berubah. Teknologi digital menggeser hampir seluruh sendi kerja jurnalistik.  Berita tak lagi menunggu dicetak. Peristiwa bahkan sudah “terlampau telat” ketika terbit di koran cetak, karena lebih dulu hadir di layar gawai, detik demi detik. Pada masa itu pula, koran menjadi rujukan utama publik.  Ia dipercaya, dibaca perlahan, dan dijadikan dasar percakapan. Bahkan, kebijakan negara kerap lahir dari percakapan publik yang dimulai di halaman koran. Pada masa itu, membaca koran adalah ritus pagi. Jika tak berlangganan, tempat pertama yang dicari bukan mesin pencari, melainkan simpang lampu merah atau halaman bank.  Di sanalah informasi menunggu dilipat rapi, kadang masih berbau tinta. Dalam kerangka Jurgen Habermas, koran menjalankan fungsi penting sebagai ruang publik deliberatif, ruang tempat warga berdiskusi secara rasional, setara, dan berorientasi pada kepentingan bersama.  Informasi yang beredar bukan sekadar cepat, tetapi telah melalui proses seleksi, verifikasi, dan tanggung jawab editorial, sehingga memungkinkan publik menimbang sebelum menyimpulkan. Kini, ruang publik itu berubah bentuk. Teknologi digital membuat informasi hadir lebih cepat dari jeda berpikir. Memejamkan mata sedetik saja, ratusan informasi baru muncul. Kita hidup dalam kelimpahan informasi, tetapi sering kekurangan kepercayaan dan kedalaman dialog.  Masalahnya bukan semata benar atau salah. Sebagaimana diingatkan Habermas, ketika ruang publik dikuasai oleh logika kecepatan, emosi, dan popularitas, deliberasi rasional terdesak ke pinggir. Informasi beredar, tetapi percakapan bernalar makin menyempit. Di sinilah Hari Pers Nasional 2026 yang mengusung tema “Pers Sehat, Ekonomi Berdaulat, Bangsa Kuat” menemukan maknanya.  Ia bukan sekadar perayaan, melainkan ajakan untuk mengingat kembali bahwa pers pernah hidup dari kesabaran, ketekunan, dan tanggung jawab, bukan hanya redaksi, tetapi juga loper koran di jalanan. Hari ini, kita semua telah menjadi loper.  Dengan satu sentuhan jari, kita menyebarkan informasi. Maka tanggung jawab itu kini berpindah ke tangan kita, apakah informasi yang kita sebar memperkaya ruang publik, atau justru menggerusnya. Apa yang kita alami hari ini, banjir informasi, kecepatan ekstrem, dan perubahan cara membaca, sesungguhnya bukan sesuatu yang datang tiba-tiba. Jauh sebelumnya, Alvin Toffler telah memprediksinya dalam Future Shock dan The Third Wave, yang kemudian dipopulerkan kembali dalam wacana mega trend menuju tahun 2000-an.  Toffler mengingatkan bahwa manusia akan mengalami guncangan ketika perubahan sosial dan teknologi bergerak lebih cepat daripada kemampuan manusia untuk beradaptasi.  Apa yang disebut Toffler sebagai future shock itulah yang kini kita rasakan dalam dunia pers.  Informasi datang terlalu cepat, berganti terlalu sering, dan kerap melampaui kemampuan kita untuk mencerna secara kritis. Pada masa lalu, koran menjadi rujukan utama publik. Ia dipercaya, dibaca perlahan, dan dijadikan dasar percakapan. Bahkan, kebijakan negara kerap lahir dari apa yang diperdebatkan di halaman-halaman koran.  Dalam kerangka Jurgen Habermas, situasi itu mencerminkan bekerjanya ruang publik deliberatif, ruang di mana warga berdiskusi secara rasional, setara, dan berorientasi pada kepentingan bersama.  Koran menyediakan bahan percakapan publik yang telah disaring, diverifikasi, dan dipertanggungjawabkan. Hari ini, kita semua telah menjadi loper. Dengan satu sentuhan jari, kita menyebarkan informasi.  Maka tanggung jawab itu kini berpindah ke tangan kita, apakah informasi yang kita sebar memperkaya ruang publik deliberatif, atau justru memperdalam gegar masa depan yang pernah diperingatkan Toffler.  Mari menjadi loper koran zaman baru yang menyebarkan informasi yang aktual, akurat, dan dapat dipercaya yang menjaga nalar publik yang setia pada kepentingan bersama.  Sebab demokrasi tidak tumbuh dari kecepatan semata, melainkan dari percakapan yang jujur, rasional, dan bertanggung jawab. Dan di tangan loper dulu di jalanan, kini di ruang digital di sanalah masa depan ruang publik dipertaruhkan. Tantangan pers saat ini memang berbeda, hoaks, disinformasi, algoritma, dan kelelahan informasi. Namun nilai yang diwariskan para loper tetap relevan, bahwa informasi adalah amanah, bahwa berita harus sampai, dan bahwa di balik setiap kabar, selalu ada kerja manusia.  Hari Pers Nasional bukan hanya tentang redaksi dan ruang siar. Ia juga tentang jalanan pagi, suara koran yang dibuka, dan tangan-tangan kasar yang dulu setia mengantar berita.  Di tangan loper, berita pernah berjalan kaki. Dan dari langkah-langkah itulah, kesadaran publik tumbuh perlahan, tapi berakar.  Hari ini, membaca koran tak lagi menunggu loper. Begitu mata terbuka, gawai di genggaman telah menumpahkan dunia, berita, peristiwa, opini, semuanya hadir serentak.  Dunia benar-benar dalam genggaman. Namun justru di titik itulah, ada sesuatu yang pelan-pelan hilang.  Kini, ruang publik itu berubah bentuk. Teknologi digital menciptakan ruang komunikasi yang luas, cepat, dan nyaris tanpa batas.  Informasi mengalir deras, berganti dalam hitungan detik. Kita hidup dalam kelimpahan informasi. Peran loper pun perlahan menghilang. Tak lagi dibutuhkan untuk memindahkan berita secara fisik, karena informasi kini bergerak melalui sinyal, bukan langkah kaki. Cepat, instan, dan sering kali tanpa jeda untuk merenung.  Namun di titik inilah Hari Pers Nasional seharusnya menjadi ruang refleksi, bukan sekadar perayaan. Bahwa dalam sejarah pers Indonesia, ada fase ketika informasi disebarkan oleh manusia-manusia yang bekerja dalam senyap.  Mereka yang tak menulis satu kata pun, tetapi ikut menentukan apa yang dibaca publik setiap pagi. Meski profesinya memudar, nilai yang diwariskan loper koran tetap relevan. Ketekunan, tanggung jawab informasi, kesadaran bahwa berita bukan sekadar cepat, tetapi harus sampai dan dipercaya.  Mari menjadi loper koran zaman baru yang menyebarkan informasi yang aktual, akurat, dan dapat dipercaya yang menjaga nalar publik, yang setia pada kepentingan bersama.  Sebab demokrasi tidak tumbuh dari kebisingan, melainkan dari percakapan yang jujur dan bertanggung jawab. Dan di tangan loper, dulu di jalanan, kini di ruang digital di sanalah masa depan ruang publik dipertaruhkan.  Hari ini, ketika setiap orang bisa menjadi penyebar informasi, sejarah loper koran mengingatkan kita bahwa menyebarkan berita selalu mengandung tanggung jawab moral.  Dulu, loper membawa koran dengan kaki. Kini, kita membawa informasi dengan jari, namun beban etiknya tetap sama.  Selamat Hari Pers Nasional 9 Pebruari 2026 (*)  


Selengkapnya
139

Menakar Penyelenggara Pemilu Secara Proporsional

Oleh: Jemris Fointuna Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur   Bagi negara demokrasi seperti Indonesia, sistem pemerintahan tidak berhenti pada urusan kekuasaan semata melainkan berkembang menjadi ruang percakapan yang hidup.  Sebuah public sphere sebagaimana dikemukakan oleh Jurgen Habermas. Di ruang itu, opini dan argumen berinteraksi secara terbuka, dukungan dan kritik menjadi dua napas yang menjaga sistem tetap bernyawa.  Demokrasi, sebagaimana dirumuskan Habermas, bergantung pada rasionalitas komunikatif, yaitu kemampuan warga dan lembaga untuk menimbang kepentingan bersama melalui dialog yang terbuka, bukan melalui dominasi atau desakan emosional. Namun lanskap demokrasi hari ini berbeda. Arus digital mengubah ritme percakapan publik.  Jika dahulu opini politik bergerak lambat, kini persepsi dapat terbentuk dalam hitungan menit, menggulung fakta sebelum sempat diverifikasi.  Dalam ekosistem seperti ini, lembaga publik dituntut tetap fokus pada proses.  Mengutip pandangan Tom R. Tyler, legitimasi lembaga tidak lahir dari hasil akhir, tetapi dari procedural justice, rasa keadilan yang dirasakan publik terhadap cara keputusan diambil.  Setiap lembaga publik dalam logika negara demokrasi memiliki momen koreksi.  Demokrasi yang sehat adalah yang membuka ruang peninjauan dan pembelajaran.  Koreksi bukan tanda kelemahan, melainkan bukti vitalitas sistem. Namun seperti diingatkan Robert Dahl, rasionalitas demokrasi menuntut proportional understanding, yakni kemampuan menilai peristiwa dengan proporsi yang adil. Tahun 2024 menjadi tonggak besar dalam sejarah demokrasi Indonesia maupun dunia dimana pemilu dan pemilihan serentak dilaksanakan dalam tahun yang sama di 38 provinsi, 514 kabupaten/kota.   Di tengah kompleksitas geografis dan sosial tersebut, KPU memikul beban kerja luar biasa besar yakni mengorganisir lebih dari lima juta penyelenggara ad hoc hingga tingkat TPS, dengan total 823.220 titik TPS (820.161 di dalam negeri dan 3.059 di luar negeri) berdasarkan data PPID KPU RI.  Tahapan berlangsung beriringan di tengah dinamika regulasi yang berubah, logistik yang menembus cuaca ekstrem, serta koordinasi lintas wilayah yang menuntut ketepatan waktu.  Tantangan sebesar itu sering tidak tampak di permukaan. Publik lebih mudah menangkap riuh persoalan di satu titik, tetapi jarang menyaksikan kerja sistemik yang menopang keseluruhan proses.  Karena itu penilaian terhadap KPU perlu ditakar secara proporsional, antara keberhasilan dan kekurangan, antara ruang koreksi dan capaian integritas yang nyata.  Albert O. Hirschman (1970) menyebut hubungan antara publik dan lembaga sebagai tarikan antara voice atau kritik dan loyalty atau kepercayaan.  Keduanya penting bagi kesehatan demokrasi. Tanpa kritik, lembaga kehilangan daya koreksi, tanpa kepercayaan, lembaga kehilangan legitimasi. Keseimbangan antara keduanya menjadi rumus yang menentukan daya tahan lembaga publik di tengah tekanan opini yang berubah cepat. Dalam kerangka Pippa Norris tentang electoral integrity, capaian KPU mencerminkan resilience kelembagaan, bukan tanpa cela, tetapi ketahanan dalam tekanan.  Banyak negara yang lebih homogen gagal menjaga keteraturan dalam situasi demikian.  Indonesia justru membuktikan bahwa keberagaman dapat menjadi sumber daya lenting demokrasi.  Namun legitimasi tidak bergantung pada hasil saja, rasa keadilan dalam proses menjadi modal besar dalam menjaga kepercayaan publik. Di tingkat lokal, prinsip-prinsip demokrasi menemukan bentuk paling nyata.  Di Nusa Tenggara Timur, demokrasi tidak hadir dalam simbol, tetapi dalam kerja konkret.  Petugas pemilu menempuh laut dan daratan untuk mengantar logistik, PPS bekerja di desa dengan sinyal terbatas, dan warga membuka halaman rumah serta balai adat untuk menjadi TPS.  Inilah gambaran everyday democracy, partisipasi nyata yang tumbuh dari civic virtue budaya lokal. Dari partisipasi yang bersifat fisik, demokrasi juga tumbuh melalui pembelajaran berkelanjutan.  Dalam pandangan Dahl, kualitas demokrasi tidak hanya ditentukan oleh prosedur pemilihan, tetapi juga oleh enlightened understanding. Warga perlu memahami konsekuensi politik dari pilihannya.  KPU menjalankan mandat pendidikan pemilih melalui kelas demokrasi, sosialisasi di sekolah dan kampus, serta pendekatan inklusif bagi pemilih dengan kebutuhan aksesibilitas. Demokrasi tidak diukur dari absennya kesalahan, melainkan dari kemauan belajar tanpa kehilangan arah konstitusi.  Tugas penyelenggara pemilu adalah menjaga jalur hukum dan ritme konstitusi.  Reputasi lembaga tidak dibangun oleh reaksi spontan, tetapi oleh konsistensi yang tenang.  Dalam pengalaman Indonesia, KPU bukan hanya lembaga administratif, tetapi juga penafsir moral dari sistem demokrasi itu sendiri, menjadi jangkar yang menjaga agar demokrasi tidak kehilangan bentuknya di tengah suara-suara yang bertubrukan. Philippe Schmitter menyebut demokrasi sebagai a system that institutionalizes uncertainty, sistem yang menata ketidakpastian melalui aturan yang disepakati.  Pemilu di Indonesia menunjukkan bagaimana ketidakpastian politik dapat dikelola secara tertib sejauh prosedur dipatuhi dan mekanisme koreksi berjalan.  Dari situ lahir keyakinan bahwa legitimasi tidak diberikan, tetapi diperoleh melalui pelaksanaan mandat yang terbuka dan dapat diaudit. Kekuatan demokrasi tidak terletak pada suara yang paling nyaring, melainkan pada keandalan institusi yang stabil.  Di tengah derasnya arus informasi dan opini yang bersilang, KPU berdiri sebagai penjaga rasionalitas proses elektoral, memastikan setiap tahapan berjalan dalam koridor konstitusi dan hukum menjadi jalan tengah yang adil bagi semua.  Di situlah demokrasi menemukan bentuk sejatinya, bukan pada kemenangan suara, melainkan pada kesetiaan terhadap proses yang adil dan rasional. (*)  


Selengkapnya
126

KPU Mengajar, Ikhtiar menguatkan partisipasi politik

KPU  Mengajar, Ikhtiar menguatkan partisipasi politik Oleh: Baharudin Hamzah, Anggota KPU NTT   Partisipasi politik masyarakat Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan, khususnya di kalangan pemilih muda, masyarakat marginal, dan komunitas di wilayah terpencil. Tingkat literasi politik masyarakat umum masih rendah terkait mekanisme pemilu dan fungsi lembaga perwakilan rakyat.  Selain itu, angka partisipasi pemilih yang datang ke TPS pada hari pemungutan suara mengalami fluktuasi selama pemilu dan pemilihan serentak. Faktor-faktor yang memengaruhi kondisi ini antara lain  jarak pemilu yang berdekatan, yang menimbulkan kejenuhan politik di kalangan masyarakat, Perampingan TPS, yang berdampak teknis karena meningkatkan jarak tempuh pemilih untuk menjangkau TPS, sehingga sebagian masyarakat enggan datang. serta pendekatan administrasi pemilu yang bersifat birokratis, seringkali kurang memperhitungkan konteks lokal, termasuk kondisi geografis di daerah kepulauan seperti NTT. Keseragaman prosedur yang diterapkan secara kaku menyisakan berbagai persoalan teknis di lapangan, seperti aksesibilitas dan distribusi logistik pemilu.Kondisi tersebut menegaskan perlunya strategi edukasi politik yang inovatif, inklusif, dan berbasis komunitas, untuk meningkatkan partisipasi politik secara berkelanjutan dan bermakna.             Kajian Akademis beberapa studi menekankan pentingnya pendidikan politik Surbakti (2020)  Literasi politik yang baik dapat meningkatkan kualitas keputusan politik masyarakat. Nugroho & Santoso (2019): Keterlibatan aktif dalam pendidikan politik meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga demokrasi dan menurunkan angka golput. Putra (2021): Pendidikan politik berbasis komunitas lebih efektif menjangkau kelompok marginal dan masyarakat adat. Program KPU Mengajar merupakan kegiatan pendidikan politik jangka panjang di luar tahapan pemilu, dikembangkan sebagai program inovasi mandiri KPU NTT. Program ini disesuaikan dengan kondisi obyektif lokal dan sosial, sehingga lebih relevan dan efektif dalam menjangkau berbagai kelompok masyarakat. Tujuan program ini untuk meningkatkan kesadaran politik masyarakat sebagai hak dan kewajiban warga negara.  Menyasar pemilih pemula, masyarakat marginal, komunitas lokal, organisasi kepemudaan, organisasi  keagamaan, masyarakat adat, dan pemilih disabilitas.  Memberikan pemahaman mengenai proses pemilu, hak pilih, dan tanggung jawab politik secara kritis dan inklusif. dengan materi-materi sebagai bahan mengajar seperti Dasar-dasar demokrasi dan sistem politik Indonesia,  pemilu dan mekanisme pemilihan,  Partisipasi politik dan literasi politik,  Hak pilih dan pemilih disabilitas,  Pencegahan disinformasi dan politik identitas,  Kegiatan simulasi dan praktik implikasinya. Partisipasi politik yang bermakna lahir dari pengetahuan dan pemahaman yang memadai. Hal ini sejalan dengan  Almond & Verba (1963), pentingnya budaya sipil (civic culture) dalam mendukung demokrasi yang stabil. Putnam (2000) keterlibatan masyarakat dalam kegiatan kolektif meningkatkan kepercayaan sosial dan kualitas demokrasi. Dengan pendidikan politik yang memadai dan berkelanjutan, diharapkan muncul kesadaran politik masyarakat, sehingga mereka memilih atas kesadaran hati nurani, bukan semata-mata karena motif pragmatis. Program KPU Mengajar bukan sekadar sosialisasi, tetapi merupakan investasi jangka panjang bagi demokrasi, menumbuhkan budaya demokrasi yang inklusif, sadar, dan partisipatif. Implikasinya antara lain, Meningkatkan partisipasi pemilih pemula dan marginal. Memperkuat literasi politik masyarakat, menumbuhkan sikap kritis dan tanggung jawab dalam memilih. Mendorong demokrasi yang inklusif, menjangkau seluruh lapisan masyarakat termasuk penyandang disabilitas dan komunitas adat. Program KPU Mengajar merupakan langkah strategis KPU NTT untuk memperkuat partisipasi politik masyarakat melalui pendidikan politik yang berkelanjutan, inklusif, dan berbasis komunitas. Program ini menekankan pemahaman tentang hak dan kewajiban warga negara, mekanisme pemilu, serta pentingnya memilih berdasarkan kesadaran hati nurani, bukan motif pragmatis. Pendekatan ini menjadi jawaban terhadap berbagai kendala partisipasi, seperti kejenuhan politik akibat pemilu berdekatan, perampingan TPS, dan prosedur birokratis yang kurang memperhitungkan konteks lokal, terutama di wilayah kepulauan seperti NTT. Dengan pendidikan politik yang konsisten dan relevan secara lokal, diharapkan masyarakat mampu Mengambil keputusan politik yang cermat dan kritis, sesuai dengan kepentingan kolektif. Meningkatkan partisipasi pemilih, khususnya pemula dan masyarakat marginal. Memperkuat budaya demokrasi yang inklusif dan berkelanjutan, menjangkau seluruh lapisan masyarakat termasuk penyandang disabilitas dan komunitas adat. Secara keseluruhan, KPU Mengajar bukan sekadar program sosialisasi, tetapi merupakan investasi jangka panjang bagi demokrasi, menumbuhkan masyarakat yang sadar, bertanggung jawab, dan aktif dalam kehidupan politik.(*)


Selengkapnya
141

Demokrasi di Persimpangan Digital dan KPU Mengajar

Oleh: Dr.Baharudin Hamzah Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Di era digital yang melesat tanpa jeda, batas antara ruang publik dan privat kian kabur. Satu sentuhan keliru di ujung jari dapat menyingkap rahasia ke seluruh penjuru dunia.  Dunia terasa mengecil, setiap peristiwa di kolong langit seolah bergaung serentak.  Teknologi kini melampaui legenda lebih cepat dari kabar, lebih dahsyat dari Suanggi yang selalu menjadi cerita mistik di kampung-kampung tempo doeloe.  Namun tanpa literasi yang memadai, kecanggihan itu justru menjelma malapetaka.  Dalam lanskap demokrasi elektoral, arus informasi yang deras sering kali tak diimbangi dengan kemampuan memilah kebenaran.  Batas antara fakta dan manipulasi kian kabur, dan di sanalah ujian bagi warga digital, apakah teknologi akan menjadi penopang kesadaran politik, atau justru senjata yang menyesatkan nalar publik. Di tengah derasnya arus informasi, literasi digital menjadi tameng sekaligus kompas Ia bukan sekadar kemampuan membaca berita di layar, tetapi kecerdasan untuk menimbang, menelaah, dan menolak jebakan narasi yang menyesatkan.  Dalam ruang demokrasi elektoral, pemilih yang cerdas digital adalah benteng terakhir integritas suara rakyat.  Kaum muda, yang hidup dan tumbuh di jantung dunia maya, memegang peran sentral, merekalah penjaga kebenaran di tengah kabut disinformasi.  Literasi digital bukan hanya keterampilan, tetapi kesadaran moral. Bahwa setiap klik, setiap bagikan, dan setiap komentar adalah bagian dari tanggung jawab menjaga marwah demokrasi. Demokrasi kini hidup di dua dunia, dunia nyata dan dunia digital. Di dunia digital, setiap orang memiliki ruang untuk bersuara, berdebat, dan berpartisipasi.  Namun, di ruang yang sama, demokrasi juga menghadapi ancaman baru disinformasi, polarisasi, dan manipulasi opini publik.  Internet yang awalnya dirancang untuk membebaskan, kini justru kerap menjadi alat pembatas kebebasan itu sendiri. Teknologi digital membawa peluang besar bagi penguatan kehidupan demokratis.  Internet dan media sosial mempermudah warga mengakses informasi, menilai kebijakan pemerintah, dan menyampaikan aspirasi tanpa batas geografis.  Platform daring juga memberi ruang bagi kelompok sipil memperjuangkan isu-isu publik yang selama ini terpinggirkan.   Laporan Westminster Foundation for Democracy (2023) menyebut, teknologi digital dapat memperkuat demokrasi yang tangguh melalui inovasi di ruang sipil dan partisipasi masyarakat.  Artinya, bila digunakan dengan tepat, teknologi mampu memperluas partisipasi warga dan memperdalam kualitas deliberasi publik.  Di Indonesia, riset dalam Jurnal Pemikiran Administrasi Negara (2022) mencatat, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi  meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik.  Melalui kanal digital, masyarakat dapat menuntut keterbukaan data, melacak jejak kebijakan, hingga ikut serta dalam proses perencanaan pembangunan.   Dengan demikian, demokrasi digital membuka peluang untuk mewujudkan cita- cita pemerintahan terbuka rakyat tahu apa yang dilakukan negara, dan negara mendengar suara rakyat. Namun, peluang itu datang bersama tantangan besar.  Teknologi digital yang menjanjikan kebebasan, juga berpotensi menjadi alat kendali baru. Tantangan terbesar demokrasi digital bukan pada teknologinya, tetapi pada bagaimana manusia mengelolanya.  Ada beberapa langkah penting yang perlu diambil. Pertama, meningkatkan literasi digital masyarakat.   Literasi bukan sekadar kemampuan menggunakan gawai, melainkan kemampuan berpikir kritis, memverifikasi informasi, dan memahami cara kerja algoritma.  Warga yang melek digital lebih tahan terhadap manipulasi dan propaganda daring. Kedua, memperkuat regulasi data dan transparansi algoritma. Platform digital tidak boleh menjadi negara tanpa hukum.  Pemerintah perlu memastikan akuntabilitas penyedia platform dalam mengelola data pribadi, iklan politik, serta penyebaran konten yang berpotensi menyesatkan.  Ketiga, memperluas akses digital yang inklusif. Demokrasi sejati menuntut partisipasi semua warga.  Infrastruktur internet di wilayah terpencil dan pendidikan digital di sekolah termasuk di NTT, harus menjadi prioritas agar kesetaraan politik tidak berhenti di kota besar.  Keempat, memperkuat ruang deliberasi publik. Demokrasi digital tidak boleh berhenti di trending topic.  Diperlukan ruang diskusi daring yang sehat, yang mendorong warga belajar berpikir bersama, bukan sekadar berdebat untuk menang. Demokrasi bukan sekadar sistem politik, tetapi cerminan nilai-nilai kemanusiaan keterbukaan, empati, dan kesediaan mendengar.  Teknologi hanyalah alat, jiwa demokrasi tetap bersumber dari manusia. Seperti diingatkan Miguel Moreno, Teknologi dapat memperkuat atau menghancurkan demokrasi, tergantung pada siapa yang mengendalikannya dan untuk tujuan apa.  Kini, pertanyaannya bagi kita, siapa yang sesungguhnya mengendalikan demokrasi digital rakyat, atau algoritma?  Pada akhirnya, kemajuan teknologi hanyalah cermin, ia memantulkan wajah manusia yang menggunakannya.  Bila literasi menjadi cahaya yang menuntun, maka teknologi akan menerangi jalan demokrasi, tetapi bila dibiarkan tanpa nalar, ia bisa berubah menjadi bara yang membakar nilai-nilai itu sendiri.  Demokrasi yang sehat tidak hanya lahir dari bilik suara, tetapi juga dari pikiran yang jernih dan hati yang sadar.  Di tengah dunia yang makin terhubung namun rawan terpecah, tugas kita bukan sekadar menjadi pengguna teknologi, melainkan penjaga kebijaksanaan.  Sebab di ujung jari kita kini, tersimpan kekuatan yang dulu hanya dimiliki dewa dan penguasa, kekuatan untuk membangun, atau meruntuhkan peradaban kata. “ KPU Mengajar”, merawat nalar publik  Demokrasi hari ini tidak lagi berjalan di jalanan kota atau ruang rapat semata.  Ia berpindah, berkelana, dan kerap tersesat di ruang digital. Media sosial menjelma alun-alun baru tempat warga bercakap, berdebat, bahkan bertikai.  Di ruang ini, informasi mengalir deras tanpa selalu membawa kebenaran. Demokrasi pun berdiri di sebuah persimpangan, antara peluang partisipasi yang meluas dan risiko manipulasi yang kian halus.  Di persimpangan itulah kualitas pemilih diuji. Bukan pada keberanian datang ke TPS semata, melainkan pada kemampuan memilah informasi, memahami isu, dan mengambil keputusan secara sadar.  Ketika hoaks, disinformasi, dan narasi emosional bekerja lebih cepat daripada klarifikasi, partisipasi politik terancam berubah menjadi reaksi sesaat bukan pilihan rasional warga negara. Dalam konteks ini, KPU memikul tanggung jawab etik untuk menjaga agar demokrasi tetap berpijak pada nalar publik.  Program Pendidikan Pemilih “KPU Mengajar” pascapemilu dirancang sebagai ikhtiar mendidik pemilih, merubah perspektif tentang politik dan pemilu yang pragmatiske level kesadaran, menjadi penanda penting bahwa pendidikan pemilih bukan kerja tambahan, melainkan jantung demokrasi itu sendiri.  Mengajar, dalam makna ini, bukan sekadar menyampaikan aturan teknis pemilu, tetapi membangun kesadaran kritis warga tentang hak, tanggung jawab, dan makna memilih. Mengajar pemilih adalah kerja yang sunyi.  Hasilnya tidak selalu terlihat pada baliho atau angka statistik jangka pendek.  Namun dari sanalah demokrasi menemukan daya tahannya. Pemilih yang terdidik tidak mudah digerakkan oleh ketakutan atau kebencian.  Ia memilih dengan kesadaran, dan setelah memilih, ia tetap hadir sebagai warga yang mengawasi.  Mendidik pemilih adalah merawat mata air demokrasi negeri. Disanalah KPU hadir dan berperan mencerahkan pemilih. Ruang digital, sebagaimana diingatkan teori komunikasi Shannon dan Weaver, rentan terhadap noise. Pesan publik mudah terdistorsi sebelum sampai kepada warga.  Tanpa literasi yang memadai, informasi kepemiluan bisa berubah bentuk dipotong, ditambah, bahkan diselewengkan. KPU Mengajar hadir untuk meminimalkan kebisingan itu, memastikan pesan demokrasi sampai dengan utuh, jernih, dan dapat dipercaya.  Lebih jauh, jika merujuk pada Habermas, demokrasi membutuhkan ruang publik yang sehat ruang di mana warga dapat berdiskursus secara rasional dan setara. Di era digital, ruang publik baru ini tidak selalu ideal.  Ia sering dikuasai algoritma, kepentingan ekonomi, dan polarisasi. Pendidikan pemilih menjadi upaya merebut kembali ruang publik agar tidak sepenuhnya tunduk pada logika viral, tetapi tetap memberi tempat bagi akal sehat. Pada akhirnya, demokrasi di persimpangan digital membutuhkan lebih dari sekadar teknologi dan prosedur. Ia membutuhkan kesabaran untuk mendidik, keberanian untuk meluruskan, dan komitmen untuk merawat nalar publik.  Ketika KPU mengajar, sesungguhnya yang dijaga bukan hanya kualitas pemilu, melainkan martabat demokrasi itu sendiri—agar bilik suara tetap menjadi ruang sunyi yang bermakna, bukan gema bising dari dunia digital. (*)                                    


Selengkapnya
604

Dari Ruang Publik ke Bilik Suara: Merawat Partisipasi Pemilih di NTT

Dari Ruang Publik ke Bilik Suara: Merawat Partisipasi Pemilih di NTT (Bathseba Dapatalu,M.Si.- Kasubag Hukum dan SDM KPU Provinsi NTT)   Demokrasi tidak pernah lahir secara tiba-tiba di bilik suara. Ia tumbuh perlahan di ruang-ruang public. Di percakapan warga, di pertukaran gagasan, di kepercayaan yang dirawat antara negara dan rakyatnya. Bilik suara hanyalah muara, sementara partisipasi adalah aliran panjang yang bermula jauh sebelum hari pemungutan suara. Ketika partisipasi direduksi menjadi sekadar persentase kehadiran di TPS, kita sesungguhnya sedang melupakan hakikat demokrasi sebagai proses sosial yang hidup, bernapas, dan terus diuji. Demokrasi tidak pernah lahir dari tabel statistik. Ia tumbuh perlahan dari percakapan yang tak tercatat, dari kegelisahan yang tak disiarkan, dari ruang-ruang sunyi tempat warga saling menyimak dan saling menguji harapan. Demokrasi tidak berawal dari bilik suara. Ia bersemi jauh sebelum hari pemungutan suara, di ruang-ruang tempat warga berkumpul sebagai manusia biasa bukan sebagai pemilih. Di Kota Kupang, demokrasi itu hidup di bangku Taman Nostalgia, di jalur pedestrian Kelapa Lima, di ruang terbuka tempat sore ditukar dengan cerita. Di sanalah kesadaran politik bekerja dalam bentuknya yang paling jujur Di banyak wilayah, termasuk Kota Kupang dan Nusa Tenggara Timur umumnya, demokrasi bekerja dalam lanskap sosial yang khas. Jarak geografis, keterbatasan akses informasi, serta relasi sosial yang kuat berbasis kekerabatan sering kali membentuk cara warga memahami politik. Dalam konteks seperti ini, partisipasi tidak selalu lahir dari bacaan kebijakan atau debat program, melainkan dari obrolan di beranda rumah, diskusi di rumah ibadah, atau percakapan sederhana di pasar dan kebun. Ruang publik lokal menjadi sekolah demokrasi yang paling awal dan paling jujur. Namun ruang publik tidak selalu ramah. Arus disinformasi, hoaks, dan narasi emosional yang menyesatkan kerap menyusup, memanfaatkan kerentanan literasi dan kelelahan sosial. Ketika informasi kehilangan kualitasnya, partisipasi pun terancam berubah menjadi ritual kosong hadir di TPS tanpa benar-benar memahami makna pilihan. Di sinilah demokrasi diuji, bukan pada hari pencoblosan, melainkan jauh sebelumnya, pada kemampuan negara menghadirkan informasi yang jernih dan dapat dipercaya. Bilik suara, dengan segala kesunyiannya, sejatinya adalah ruang yang penuh makna. Di dalamnya, warga membawa seluruh pengalaman sosialnya, informasi yang ia terima, kepercayaan yang ia bangun, serta harapan yang ia titipkan pada masa depan. Jika ruang publik sebelumnya dibiarkan bising dan manipulatif, maka bilik suara akan menjadi tempat keputusan yang rapuh. Sebaliknya, jika ruang publik dirawat dengan kesabaran dan integritas, bilik suara akan melahirkan pilihan yang bermartabat. Ruang Publik sebagai laboratorium demokrasi Di taman ‘Nostalgia’ Kota Kupang sebagai ruang publik misalnya, politik kota hadir tanpa baliho. Anak muda berbincang tentang pekerjaan yang tak kunjung pasti, pedagang kecil merawat keluhnya tentang penertiban, mahasiswa menyusun kritik terhadap kebijakan, keluarga menikmati ruang kota yang dulu terasa jauh. Obrolan ini tampak remeh, namun justru di sanalah opini publik dirajut bukan sebagai hasil propaganda, melainkan sebagai pengalaman bersama. Opini publik, sebagaimana dikatakan para pemikir komunikasi, bukanlah sekadar penjumlahan pendapat individual. Ia adalah proses sosial hasil dari dialog, pertukaran makna, pengaruh simbolik, dan relasi kuasa yang bekerja di ruang publik. Dengan kata lain, demokrasi hidup dari percakapan, bukan dari prosedur semata. Di titik ini, peran Komisi Pemilihan Umum menjadi menarik untuk dibaca ulang. KPU selama ini dikenali sebagai lembaga teknis pengelola tahapan, penjaga jadwal, dan pengaman logistik pemilu. Namun undang-undang menempatkannya lebih dari itu, sebagai pendidik politik warga. Artinya, KPU bukan hanya pengatur mekanisme, tetapi juga penjaga ekosistem demokrasi. Peran KPU dalam konteks ini melampaui tugas administratif. Ia bukan hanya penjaga jadwal, logistik, dan prosedur, tetapi juga penjaga nalar publik. Melalui pendidikan pemilih, sosialisasi berkelanjutan, dan keterbukaan informasi, KPU merawat mata air demokrasi agar tidak kering sebelum sampai ke bilik suara. Kerja ini sering kali sunyi tidak selalu terlihat, tidak selalu dihitung sebagai capaian instan namun justru menentukan kualitas keputusan politik warga. Merawat partisipasi berarti mengakui bahwa memilih bukan akhir dari demokrasi. Ia adalah awal dari relasi panjang antara pemilih dan pemimpin terpilih. Di sinilah partisipasi perlu dimaknai sebagai kesediaan warga untuk terus mengawal, mengkritik, dan menagih janji. Demokrasi yang sehat tidak berhenti pada angka partisipasi, tetapi berlanjut pada keberanian warga untuk tetap terlibat setelah hasil ditetapkan. Di NTT, menurunnya partisipasi pemilih tidak bisa dibaca sebagai kemalasan politik. Data riset evaluasi Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 menunjukkan adanya penurunan partisipasi pemilih, dari 73,89 persen pada Pilkada 2018 menjadi 68,48 persen pada Pilkada 2024 lebih tepat dibaca sebagai jarak. Jarak antara warga dan proses elektoral. Banyak warga peduli pada urusan publik, tetapi tidak merasa cukup dekat dengan dunia politik formal. Partisipasi pemilih tak dapat disederhanakan sebagai gejala apatisme. Banyak warga sesungguhnya menyimpan kepedulian pada urusan publik, namun tidak selalu merasa memiliki ruang yang cukup untuk terlibat dalam diskursus politik. Angka ini bukan sekadar perbandingan statistic, sebuah isyarat bahwa demokrasi masih berjalan, tetapi belum sepenuhnya dihayati sebagai ruang bersama. Jurgen Habermas (2006) dalam bukunya Communication in Media Society menyebut, demokrasi hanya dapat hidup jika public sphere tetap bernapas ruang tempat warga berdialog secara setara tentang urusan bersama. Dalam konteks Kupang, taman kota dan ruang terbuka sesungguhnya adalah ingatan demokrasi yang hidup. Di sana, isu sehari-hari dapat bertransformasi menjadi kesadaran politik. Jika demokrasi tumbuh dari ruang publik, maka kehadiran KPU di ruang-ruang itu bukanlah tambahan, melainkan kebutuhan. Namun kehadiran ini tidak boleh hadir sebagai pengeras suara negara. Ia harus hadir sebagai pendengar sebagai fasilitator dialog, bukan penyampai pengumuman. Pendidikan pemilih, dalam pengertian ini, tidak lagi menjadi proses satu arah. Ia menjelma menjadi percakapan. Demokrasi tidak diajarkan, tetapi dialami. Warga tidak digerakkan, tetapi diajak berpikir bersama. Selama ini, pendidikan pemilih sering direduksi menjadi informasi teknis,  tanggal, cara mencoblos, jenis surat suara. Padahal, Habermas menekankan deliberasi ruang bagi warga untuk memahami makna politik dari pilihannya. Tanpa deliberasi, memilih hanya menjadi ritual, dengan deliberasi, memilih menjadi kesadaran. Program-program dialog seperti KoPi Parmas adalah langkah penting, namun demokrasi tidak cukup dirawat di ruang internal. Ia perlu dibawa ke ruang public ke tempat warga berada dalam kesehariannya. Di sanalah demokrasi menjadi cair, inklusif, dan tidak mengintimidasi. Sejalan dengan itu Henri Lefebvre (1968) dalam bukunya The Right to the City mengingatkan bahwa, ruang tidak pernah netral. Ia selalu diproduksi oleh relasi kuasa. Karena itu, kehadiran KPU di ruang publik tidak boleh jatuh pada seremoni yang elitis. Jika ruang publik hanya diisi oleh simbol dan formalitas, maka ia kehilangan daya hidupnya. KPU perlu peka terhadap yang hadir dan yang absen. Pedagang kecil, perempuan, pemilih pemula, dan kelompok marjinal bukan objek sosialisasi, melainkan subjek demokrasi. Mendengar pengalaman mereka, tentang ketidakpercayaan, hambatan akses, atau kelelahan politik adalah kerja demokrasi itu sendiri. Berbagai kajian menunjukkan bahwa partisipasi tumbuh ketika pemilu terasa relevan dengan kehidupan warga. Terutama bagi generasi muda yang lebih akrab dengan ruang publik dan ruang digital dibanding forum formal. Menghadirkan KPU di ruang publik berarti menjumpai pemilih di habitat sosialnya. Ketika warga merasa dilibatkan, memilih tidak lagi lahir dari kewajiban, tetapi dari kepercayaan. Dan kepercayaan (trusth)  adalah modal utama demokrasi. Tanpanya, ajakan memilih hanya menjadi gema kosong. Masa depan demokrasi lokal  tidak ditentukan oleh siapa yang menang, melainkan oleh sejauh mana warga merasa menjadi bagian dari prosesnya. KPU memiliki peran strategis untuk menjadikan ruang publik sebagai mitra demokrasi bukan sekadar latar kegiatan. Ruang publik yang hidup akan melahirkan warga yang sadar politik. Warga yang sadar politik akan datang ke TPS bukan karena takut absen, tetapi karena merasa bertanggung jawab. Di sanalah demokrasi menemukan maknanya bukan pada angka partisipasi semata, melainkan pada kedalaman keterlibatan warganya. Pada akhirnya, demokrasi adalah kerja merawat. Ia menuntut kesetiaan pada proses, bukan sekadar hasil. Dari ruang publik ke bilik suara, partisipasi warga perlu terus dijaga agar tidak kehilangan ruhnya. Sebab demokrasi bukan hanya soal siapa yang menang, melainkan tentang bagaimana warga sampai pada pilihannya dengan sadar, bebas, dan bertanggung jawab.  


Selengkapnya