Berita Terkini

KPU NTT Mengajar: Edukasi Pemilih Pasca Pemilu dan Pemilihan

Kupang, ntt.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Acara yang berlangsung pada Selasa, 3 Juli 2025 di Ruang Aula KPU NTT ini dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Kabag Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Hukum dan SDM, mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana), serta siswa-siswi SMKN 1 Kota Kupang.

Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna dalam sambutannya menegaskan pentingnya membekali generasi muda dengan pemahaman komprehensif tentang Pemilu dan demokrasi. Ia menekankan bahwa pendidikan pemilih tidak hanya relevan menjelang hari pencoblosan, tetapi menjadi bekal penting untuk menumbuhkan budaya partisipasi aktif dalam kehidupan berdemokrasi. 

"Kami berharap adik-adik tidak sungkan bertanya jika memerlukan informasi lebih detail mengenai tahapan Pemilu dan Pilkada. Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana edukasi yang bermanfaat,” ujar Jemris.

Sesi materi diawali oleh Anggota KPU Provinsi NTT, Elyaser Lomi Rihi, yang memaparkan secara rinci perbedaan mendasar antara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah. 

Menurutnya, Pemilu adalah proses memilih anggota legislatif seperti DPR dan DPRD, sementara Pemilihan lebih ditujukan untuk memilih kepala daerah. Ia juga menjelaskan tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu, mulai dari verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual. Materi turut mencakup ketentuan daerah pemilihan (dapil) dan pengelolaan dana kampanye yang wajib dilaporkan peserta Pemilu sesuai regulasi.

Materi berikutnya disampaikan Anggota KPU Lodowyk Fredrik yang menguraikan sejarah penyelenggaraan Pemilu di Indonesia dari masa ke masa. Ia menyoroti perkembangan regulasi, perubahan sistem pemilu, serta berbagai tantangan dalam menjaga integritas proses pemilihan dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Lodowyk juga menjelaskan tugas KPU Provinsi dalam memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik, penetapan calon, hingga rekapitulasi suara. 

Anggota KPU Baharudin Hamzah melengkapi rangkaian materi dengan penjelasan mengenai makna demokrasi yang dekat dengan keseharian masyarakat. Ia mengajak peserta memahami bahwa demokrasi bukan sekadar momentum Pemilu lima tahunan, tetapi juga tercermin dalam cara mengambil keputusan bersama di rumah maupun lingkungan sekitar. Baharudin juga menerangkan struktur lembaga penyelenggara Pemilu, termasuk masa jabatan komisioner KPU selama lima tahun. 

Penjelasan dilanjutkan dengan gambaran mengenai badan adhoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berperan penting dalam setiap tahapan, mulai dari persiapan logistik hingga rekapitulasi hasil suara.

Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif. Mahasiswa UNDANA dan siswa-siswi SMKN 1 Kota Kupang terlihat aktif mengajukan pertanyaan seputar mekanisme pemutakhiran data pemilih, proses pemilihan, hingga upaya menciptakan Pemilu yang lebih inklusif bagi semua kelompok masyarakat di masa mendatang. 

Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi NTT berharap pemahaman masyarakat, terutama pemilih pemula, semakin kuat sehingga partisipasi publik dalam setiap tahapan Pemilu terus meningkat di masa mendatang.

Bagikan:

facebook twitter whatapps

Telah dilihat 262 kali