Berita Terkini

Ketua KPU RI Buka Rapat Evaluasi Teknis Pemilihan Tahun 2020 Tingkat Provinsi NTT Secara Daring

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan Rapat Evaluasi Tahapan Pencalonan, Pemungutan, Penghitungan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Tahun 2020 bagi 9 Kabupaten Penyelenggara Pemilihan Tahun 2020 tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur bertempat di Hotel Aston Kupang. Rapat evaluasi berlangsung selama tiga hari yakni 17 sampai 19 Juni 2021. Acara pembukaan berlangsung pada pukul 19.00 Wita (17/06/2021). Rapat Evaluasi ini dibuka secara daring oleh Ketua KPU Republik Indonesia Bapak Ilham Saputra. Dalam sambutannya Ilham Saputra menyampaikan harapannya agar rapat evaluasi dapat berjalan dengan efektif dan menghasilkan rekomendasi yang berarti bagi pelaksanaan Pemilihan di waktu yang akan datang. Ilham Saputra juga menekankan akan pentingnya memperhatikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 Peserta Kegiatan terdiri dari Ketua dan Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara dari Kabupaten Malaka, Belu, Timor Tengah Utara, Sabu Raijua, Manggarai, Manggarai Barat, Ngada, Sumba Barat dan Sumba Timur serta Ketua KPU dari 13 Kabupaten/Kota di Nusa Tenggara Timur yang tidak melakukan Pemilihan Tahun 2020. Pada acara pembukaan dilakukan peluncuran Rumah Pintar Pemilu Elektronik (E-RPP) KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan E-Book Pemilu NTT 2019 Dalam Angka. E-RPP ini merupakan bentuk adaptasi teknologi informasi dan komunikasi dalam bidang sosialisasi dan pendidikan pemilih dan E-Book Pemilu NTT 2019 Dalam Angka merupakan persembahan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diharapkan dapat menjawab kebutuhan akan literasi kepemiluan di Nusa Tenggara Timur.  Agenda rapat evaluasi diantaranya arahan umum oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Sharing pengalaman penyelenggaraan tahapan Pemilihan Tahun 2020 antar sesama penyelenggara Pemilihan Tahun 2019 dilakukan pada hari kedua Rapat Evaluasi.

KPU Provinsi NTT Gelar Rapat Evaluasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Sabu Raijua

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Evaluasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada 4 Agustus 2021 pukul 10.00 bertempat di Aula KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini dilaksanakan secara luring dan daring.  Ketua dan Anggota KPU Sabu Raijua beserta jajaran pejabat struktural hadir secara luring dan membagi pengalaman mengelola tahapan pemilihan suara ulang untuk 6 (enam) kecamatan di Kabupaten Sabu Raijua. Turut bergabung dalam sambungan zoom meeting Ketua dan Anggota KPU dari 22 Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur menyimak pengalaman KPU Sabu Raijua yang telah melaksanakan PSU pada 7 Juli 2021 lalu. Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu dihadiri para Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sekretaris KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur beserta sejumlah pejabat struktural dan staf Sub Bagian Teknis dan Hupmas. Dalam sambutannya Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menyampaikan PSU yang dilaksanakan 60 (enam puluh) hari kerja setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi telah dilaksanakan dengan baik. Secara proses, PSU dilaksanakan sesuai tahapan yang ditetapkan baik dari sisi pengelolaan keuangan, pengaktifan kembali panitia ad hock, pencermatan data pemilih, distribusi logistik, pemungutan serta penghitungan suara serta penetapan. “Evaluasi ini bertujuan mencari kelemahan juga keberhasilan sebagai bahan rekomendasi pada penyelenggaraan pemilu ke depan, dan hal ini wajib kita publikasikan  untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap KPU” Kata Thomas Dohu.  Rapat evaluasi berjalan dengan baik, anggota KPU Sabu Raijua dari setiap divisi diberi kesempatan membagi pengalamannya mengelola PSU ini. Beberapa hal baru yang diterapkan dalam pelaksanaan PSU antara lain adanya aplikasi Cek DPT, dibentuknya Posko Pelayanan Data Pemilih, kegiatan PPS Stay TPS dan Surat Cinta Untuk Pemilih yang dibagikan saat pendistribusian C-Pemberitahuan.

KPU Provinsi NTT Gelar Penyegaran Pengelolaan PPID bagi KPU Kabupaten/Kota Secara Daring

Selasa (27/0/2021) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan penyegaran Pengelolaan PPID bagi 22 KPU Kabupaten/Kota secara daring. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu, dan dihadiri oleh Ketua Divisi Data dan Informasi, Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli, Plt. Kasubag Teknis dan Hupmas Lusia Hekopung dan staf Sub Bagian Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pada kesempatan ini Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu menegaskan pentingnya pengelolaan informasi publik demi menjamin pemenuhan hak akan ketersediaan informasi publik serta peran media sosial dalam menjaga citra lembaga Komisi Pemilihan Umum. Yosafat Koli menjelaskan mengenai pedoman pengelolaan PPID sesuai dengan amanat Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Informasi Publik di lingkungan Komisi Pemilihan Umum. 22 KPU Kabupaten/Kota turut menyampaikan kondisi pengelolaan PPID di masing-masing satuan kerja, dimana masih terdapat satuan kerja yang sama sekali belum menerapkan standar pelayanan informasi sesuai ketentuan yang berlaku. Di akhir kegiatan Thomas Dohu mengarahkan KPU Kabupaten yang belum sepenuhnya menerapkan standart pelayanan informasi publik untuk menjadi perhatian dalam agenda rapat pleno rutin guna ditindaklanjuti dalam kesempatan pertama

KPU Provinsi NTT Intens Lakukan Supervisi dan Monitoring PSU Sabu Raijua Pasca Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui juru bicaranya Yosafat Koli menyatakan bahwa pihaknya intens melakukan supervisi dan monitoring terhadap proses pelaksanaan Pemungutan Suaran Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PHP.BUP-XIX/202.Tanggal 15 April 2021. Supervisi dan monitoring intens dilakukan terhadap proses penanggaran, tahapan dan jadwal, serta kesiapan penyelenggara ad hock dalam melakukan Pemungutan Suara Ulang. “KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama KPU Kabupaten Sabu Raijua terus memastikan seluruh tahapan dan jadwal PSU berlangsung sesuai koridor hukum yang berlaku, serta memastikan penyelenggara ad hock aman dan siap melaksanakan tugasnya” demikian disampaikan Yos Koli di ruang kerja nya (23/04/2021). Pasca putusan MK tersebut tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua adalah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 36/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IV/2021 tanggal 21 April 2021 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020. Dalam keputusan ini telah ditetapkan hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS jatuh pada tanggal 7 Juli 2021. Menanggapi banyaknya pertanyaan publik terkait dengan penetapan tanggal 7 Juli 2021 sebagai hari pemungutan dan penghitungan suara, Yos Koli menegaskan bahwa putusan MK menyatakan pelaksanaan PSU adalah 60 hari kerja  bukan hari kalender. “60 hari itu tidak terhitung hari Jumat dan Sabtu juga Hari Libur Nasional. “Kita tahu bersama bahwa sepanjang bulan April-Mei 2021 ada banyak hari libur termasuk Lebaran, maka jatuhnya hari pemungutan suara tidak boleh lebih dari tanggal 12 Juli 2021, sehingga 7 Juli 2021 ditetapkan sebagai hari pemungutan suara PSU Sabu Raijua” ujar Yos Koli. Ia menambahkan sebagai Penyelenggara Pemilu KPU wajib melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada alasan lain untuk tidak menaatinya.

KPU Provinsi NTT Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2021

DPB Triwulan 1 Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (Selasa, 20/4/2021) menggelar Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Triwulan I. Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah ketentuan Surat Edaran Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui sambungan zoom meeting dan dihadiri Polda NTT, Lantamal VII Kupang, Korem 161 Wirasakti Kupang, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur, Para Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam Rapat Koordinasi ini KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebagai berikut 2.238.084 (Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Delapan Puluh Empat) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.089.480 (satu juta delapan puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.148.604 (satu juta seratus empat puluh delapan ribu enam ratus empat tersebar di 13 (tiga belas) kabupaten/kota sesuai dengan rincian terlampir.