Berita Terkini

637

Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur

Kupang, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur bertempat di Hotel Harper Kupang, Sabtu (25/06/2023). “KPU Provinsi NTT telah melakukan verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPD dan bakal calon anggota DPRD Provinsi NTT yang telah dilaksanakan dari 15 Mei – 23 Juni 2023.  KPU Provinsi NTT melakukan Vermin terhadap dokumen persyaratan administrasi Balon yang status pengajuannya diterima berdasarkan BA dan Tanda Terima. Verifikasi dilakukan untuk meneliti Kebenaran dokumen persyaratan administrasi Balon dan Kegandaan pencalonan. KPU Provinsi telah memverifikasi dokumen persyaratan sebanyak 17 Bakal calon anggota DPD dan sebanyak 1.160 Bakal Calon yang tersebar di 18 (delapan belas) partai politik. Jumlah ini tersebar di 8 (delapan) Daerah Pemilihan dengan total 65 (enam puluh lima) alokasi kursi. Sementara untuk Kabupaten/Kota tersebar di 93 (Sembilan puluh tiga) Daerah Pemilihan dengan total 650 (enam ratus lima puluh) alokasi kursi”. Ucap Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu dalam sambutannya membuka Rapat Koordinasi Penyampaian Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur. Kegiatan dilanjutkan dengan Pernyerahan Berita Acara Hasil Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPD dan Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur kepada Partai Politik, Bakal Calon Anggota DPD dan Bawaslu Provinsi NTT. Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU Provinsi NTT, Sekretariat KPU Provinsi NTT, Bawaslu Provinsi NTT, Bakal Calon Anggota DPD dan Partai Politik tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur.


Selengkapnya
521

Dalam Vermin, KPU Wajib Junjung Prinsip Kepastian Hukum

Kupang – Minggu 11 Juni 2023, Dalam  pelaksanaan verifikasi  adminsitrasi, KPU Provinsi  dan KPU Kabupaten se-Provinsi Nusa Tenggara Timur wajib menjunjung tinggi  prinsip kepastian hukum karena berdampak pada sengketa elektoral. “Dalam menyelenggarakan verifikasi administrasi saat ini, seluruh jajajran KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota khususya di Nusa Tenggara Timur wajib menjunjung tinggi prinsip kepastian hukum. Hal ini karena berkaitan dengan jaminan hak peserta pemilu  seperti gugatan adminisitrasi, sengketa proses dan pindana pemilu, “ kata anggota KPU Dr Idham Holik dalam arahannya secara daring pada Rapat Koordinasi vermin dokumen persyaratan Bakal calam KPU Kabupaten se NTT Minggu, 11 Juni 2023.   Menurutnya elaborasi aturan pada pencalonan anggota DPRD tidak hanya berkaitan dengan Undang-Undang Pemilu, tetapi juga melibatkan Undang-Undang lainnya. Idham Holik juga berpesan tetap menjalin koordinasi dan konsultasi antara KPU tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan KPU RI untuk menjaga kelancaran seluruh proses tahapan, serta selalu menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memandu setiap tahapan Pemilu yang berpotensi memicu sengketa elektoral bersama seluruh Divisi sebagai satu kesatuan sistemik Selain itu, Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Thoma Dohu dalam membuka kegiatan Rapat Koordinasi Kegiatan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota juga menyampaikan “Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah menyamakan presepsi terkait pelaksanaan Verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota se-NTT. Hal ini penting dilakukan agar dalam penentuan status terhadap bakal calon tidak ada perbedaan perlakuan.”   Kegiatan dilanjutkan dengan pembahasan Daftar Inventaris Masalah (DIM) terkait proses Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang ditemukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur yang dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli dan dipandu oleh Plt. Sekretaris KPU Provinsi NTT Andrew Kette. Diharapkan dalam pembahasan DIM ini didapatkan kesepekatan bersama antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota terkait penelitian dan penentuan akhir proses Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota.   Ketua Provinsi Nusa Tenggara Timur Thomas Dohu menutup Rapat Koordinasi Kegiatan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Bakal Calon Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Thomas Dohu menyampaikan kegiatan verifikasi administrasi ini sudah berjalan. Proses ini tentunya membutuhkan ketelitan dan kecermatan sebagaimana diatur dalam Pedoman Teknis 403 yang menjadi panduan dalam vermin. Mari tuntaskan pemberian status bagi dokumen yang masih tertunda. Kegiatan ini diikuti oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Divisi Hukum dan Pengawasan 22 KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur.


Selengkapnya
600

4 Pejabat Administrator Hari Ini Dilantik

Sabtu, 27 Mei 2023 Inspektur Utama Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Nanang Priyatna resmi melantik dan mengambil sumpah/janji pejabat Administrator dilingkup sekertariat KPU di seluruh Indonesia. Dalam pelantikan tersebut, 4 pejabat eselon III diantaranya dari KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, KPU Kabupaten Belu dan KPU Kabupaten Nagekeo. Pelantikan tersebut dilaksanakan secara hybrid oleh KPU RI, 2 pejabat KPU Provinsi NTT mengikuti pelantikan secara langsung di Aula Rapat Lt.1 KPU RI, sedangkan 1 pejabat KPU Kabupaten Belu mengikuti pelantikan secara daring dari aula kantor KPU Provinsi NTT dan 1 pejabat KPU Kabupaten Nagekeo mengikuti pelantikan secara daring dari aula kantor KPU Kabupaten Nagekeo. Pelantikan Pejabat Administrator Eselon III pada Sekretariat KPU Provinsi NTT yaitu Agustinus Yohanes Ola Paon, S.Sos., M.Si. sebagai Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Simon Arfaksad Lau, S.H. sebagai Sekretaris pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Belu, Andrew Setiawan Ngongo Kette, S.H., M.Hum. sebagai Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan Sumber Daya Manusia pada Sekretariat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, Fitalis Lado sebagai Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Nagekeo.


Selengkapnya
1324

Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan NTT 14.016.844

Rekapitulasi DPSHP yg dilakukan KPU Provinsi NTT tersebut berdasarkan dokumen BA hasil Rapat Pleno Terbuka penetapan Rekapitulasi Hasil Perbaikan Daftar Pemilih Sementara (DPS) yg disampaikan 22 kabupaten/kota pada 11-12 Mei 2023 lalu. DPSHP sebanyak 4.016.844 tersebut terdiri dari laki-laki 1.976.440 dan perempuan 2.040.404, Yang tersebar di 315 kecamatan,  3.442 desa/kelurahan dan 16.750 TPS. Jumlah TPS tersebut meliputi 16.731 TPS reguler dan 19 TPS lokasi khusus yg tersebar pada 3 TPS di kota Kupang (2 TPS di lapas perempuan dan anak, 1 TPS rutan), 1 TPS Biara di  Kabupaten Kupang, 1 TPS lapas/rutan di TTS, 1 TPS lapas/rutan di TTU, 3 TPS di Belu (1 TPS lapas/rutan, 2 TPS di Universitas pertahanan), 1 TPS lapas/rutan di Sumba Timur, 2 TPS Lapas/rutan di Sumba Barat, 1 TPS lapas/rutan di Rote Ndao, 1 TPS lapas/rutan di Alor, 1 TPS lapas/rutan di Lembata, 1 TPS lapas/rutan di Flores Timur, 1 TPS lapas/rutan di SIKKA, 1 TPS lapas/rutan di Ende.  Sebelumnya pada 14 April 2023 lalu, KPU Provinsi NTT melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS dengan rincian, jumlah pemilih laki-laki 1.978.449 dan perempuan 2.041.169, Total 4.019.618 yang tersebar di 16.855 TPS.  Dengan demikian terjadi pengurangan pemilih sebanyak 2.774 dan TPS sebanyak 105. Pengurangan tersebut sebagai akibat adanya pencoretan pemilih tidak memenuhi syarat akibat meninggal, di bawah umur, menjadi TNI/Polri maupun pemilih terdaftar ganda baik dalam wilayah kabupaten/kota, antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi, antar kabupaten/kota dalam wilayah provinsi yg berbeda maupun dengan luar negeri berdasarkan hasil analisis kegandaan KPU melalui aplikasi Sidalih. Sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2923, maka setelah DPSHP ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota, tahapan selanjutnya adalah pengumuman serta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPSHP (17-23 Mei 2023) dalam rangka perbaikan data pemilih menuju penetapan DPT oleh KPU Kabupaten/Kota 20-21 Juni 2023 ke datang. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi NTT, Fransiskus Vincent Diaz menjelaskan, pengumuman DPSHP dilakukan oleh PPS melalui papan pengumuman di setiap desa/kelurahan maupun melalui link cekdptonline.kpu.go.id. Karena itu semua elemen masyarakat, termasuk peserta Pemilu diharapkan berpartisipasi aktif memberikan masukan dan tanggapannya, baik yang berkaitan dengan pemilih yg tidak lagi memenuhi syarat, pemilih memenuhi syarat tapi belum didaftar maupun pemilih yg elemen datanya didata tidak sesuai dokumen kependudukan yang resmi. Bahkan jika ditemukan ada pemilih dalam satu NKK yg didaftar berbeda TPS agar disampaikan untuk diperbaiki.  Mekanismenya, masyarakat mendatangi langsung PPS/PPK/KPU Kabupaten/Kota dengan membawa dokumen autentik untuk diverifikasi dan dilakukan perbaikan terhadap DPSHP. Melalui aplikasi cekdptonline.kpu.go.id pun masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapannya dengan meng-upload dokumen kependudukan milik pemilih yabg diberi masukan dan tanggapan. "Kita berharap data pemilih yang akan ditetapkan dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) nanti benar-benar bersih dan berkualitas sehingga hak pilih warga terlayani dengan baik menggunakan hak konstitusinya pada Pemilu Serentak Rabu 14 Februari 2024 mendatang," pinta Diaz.


Selengkapnya
62

2 Bakal Calon DPD Mendaftar ke KPU Provinsi NTT

Kupang-Komisi Pemilihan Umum Povinsi Nusa Tenggara Timur membuka Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur 1-14 Mei 2023. Memasuki hari keempat telah mendaftar sebanyak 2 bakal calon perseorangan calon DPD daerah Pemilihan NTT. Tanggal 2  dan 3 Mei 2023, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima pendaftaran dua  Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur. Selasa,  2 Mei pukul 12:48 Wita, Thomas Seran menyerahkan dokumen pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan status diterima, dibuktikan dengan Berita Acara dan Tanda Terima dari KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rabu, 3 Mei pukul 15:23 Wita, dr. Asyera R. A. Wundalero menyerahkan dokumen pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Nusa Tenggara Timur dengan status diterima, dibuktikan dengan Berita Acara dan Tanda Terima dari KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM,  Yosafat Koli menjelaskan pendafataran calon DPD pada daerah pemilihan NTT melibatkan 17 menyusul penetapan bakal calon DPD oleh KPU nomor 293 tahun 2023 tanggal  17 April untuk memperebutkan 4  kursi. Sementara  calon DPRD Provinsi  NTT hingga hari keempat pendaftaran belum belum ada partai yang mengajukan daftar calonnya.  Pengajuan bakal calon pada delapan Daerah Pemilihan untuk memperebutkan 65 kursi. KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima  pengajuan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Pendaftaran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur  dari tanggal 1 – 13 Mei 2023 mulai pukul 08.00 Wita s.d 16.00 Wita  dan pada 14 Mei 2023 dari pukul 08.00 s.d 23.59 Wita. Hal ini   sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024  dan PKPU 10 tahun 2023 tentang Pencalonan ADPR.  DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota serta PKPU 11 tahun 2023 tentang Pencalonan Perseorangan  Peserta Pemilihan Umum DPD.   Tarian Likurai dan Kataga Mengantar bakal Calon DPD Pendafaran  calon DPD dimeriahkan dengan tarian lokal yang disuguhkan masing-masing pendukung calon. Hari pertama pendukung Thomas Seran menyguhkan tarian Likurai disambut meriah  anggota, pejabat  dan pegawai pada Sekretariat KPU Provinsi NTT. Sedangkan tarian Kataga  disuguhkan oleh pendukung Calon DPD  dr. Asyera R. A. Wundalero. (Edo)


Selengkapnya
590

SAMAKAN PERSEPSI, KPU PROVINSI NTT SOSIALISASIKAN DAERAH PEMILIHAN

Kupang, kpu.go.id – Dalam rangka menyamakan persepsi dan tindakan Komisi Pemilihan Umum Provinsi NTT menyelenggarakan  sosialisasi PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD  Provinsi, dan DPRD  Kabupaten/Kota dalam Pemilihan Umum Tahun 2024, Sabtu, 25/3/2023 di Hotel Neo Aston.  Sosialisasi yang melibatkan pimpinan Partai Politik serta pemangku kepentingan terkait itu dibuka Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu didampingi Anggota Yosafat Koli dan Jeffry A. Galla. Dalam sambutannya Thomas mengatakan, dalam Pemilu 2024 di Provinsi NTT mengelola 105 Daerah Pemilihan dan 668 Alokasi Kursi yang akan diperebutkan oleh calon Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. “Menuju 325  hari pemungutan suara 14 Februari 2024 KPU telah menetapkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 yang mana data Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dapat digunakan oleh masing-masing Partai Politik untuk menyusun dan menyeleksi calon-calon anggota legislatifnya”, kata Thomas. Thomas juga menyampaikan tahapan lain yang sedang dilaksanakan oleh KPU Provinsi NTT yakni verifikasi faktual tahap kedua dukungan minimal pemilih bakal calon Anggota DPD bagi 7  (tujuh) balon yang melakukan perbaikan, dan tahapan pemutakhiran daftar pemilih sebanyak 4.018.596 yang tersebar di 16.632 TPS di NTT. Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli menjadi pemateri yang menyampaikan gambaran umum PKPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang dasar hukum, prinsip penataan Dapil dan alokasi kursi, penetapan jumlah Dapil DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta jumlah alokasi kursi dalam Pemilu 2024.   Dikatakan Yosafat, dalam Pemilu 2019 Provinsi NTT mengelola 2 Dapil DPR RI dengan jumlah kursi 13, 8 Dapil DPRD Provinsi dengan jumlah kursi 65, 91 Dapil DPRD Kabupaten/Kota dengan jumlah kursi 664. Namun dalam Pemilu 2024 terjadi penambahan Dapil khususnya pada Dapil DPRD Kabupaten yang semula berjumlah 91 Dapil menjadi 93 Dapil, terjadi penambahan di Kabupaten Alor dan Kabupaten Timor Tengah Utara. Sedangkan jumlah alokasi kursi berkurang  4 kursi karena terjadi pengurangan di Kabupaten Kupang.   Turut hadir, pimpinan forum koordinasi daerah tingkat Provinsi NTT, Bawaslu Provinsi NTT, pimpinan Partai Politik, media massa baik cetak, elektronik, dan online, serta pejabat Eselon III dan IV Sekretariat KPU Provinsi NTT. (Humas KPU Provinsi NTT)


Selengkapnya