Kupang, ntt.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 sebagai Badan Publik Informatif dari Komisi Informasi Provinsi NTT. Penganugerahan tersebut diselenggarakan Selasa, (9/12), di Aula Fernandez, Kantor Gubernur NTT. Dalam acara penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 tersebut, KPU Provinsi NTT meraih dua kategori penghargaan, yakni sebagai Badan Publik Informatif dan Badan Publik Penyelenggara Pemilu Informatif Terbaik. Penghargaan tersebut diterima oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, bersama Anggota KPU NTT - Lodowyk Fredrik, Elyaser Lomi Rihi, dan Petrus Kanisius Nahak. Acara penganugerahan ini merupakan bentuk apresiasi kepada Badan Publik yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, akuntabel, partisipatif, kolaboratif, dan inovatif melalui implementasi keterbukaan informasi publik. Selain KPU Provinsi NTT dan KPU Kota Kupang di kategori Informatif Terbaik, sejumlah KPU Kabupaten/Kota juga menerima penghargaan sebagai Badan Publik Informatif, yaitu KPU Kabupaten Alor, Kota Kupang, Flores Timur, Sabu Raijua, Lembata, Kabupaten Kupang, Rote Ndao, dan Sikka. Sementara itu, satuan kerja yang meraih kategori “Menuju Informatif” adalah KPU Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) dan Sumba Barat, serta kategori “Cukup Informatif” diberikan kepada KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan, Belu, Manggarai Barat, dan Malaka. Penghargaan ini diharapkan semakin mendorong penguatan keterbukaan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-NTT, sehingga informasi kepemiluan dapat diakses secara luas oleh masyarakat serta meningkatkan partisipasi publik dalam proses pemilu.