Kabag Perencanaan Data dan Informasi serta Kasubbag Hukum dan SDM Ikuti Rapat Penyusunan Kebijakan Tata Kerja KPU
Pekanbaru, ntt.kpu.go.id — Plt Sekretaris KPU Provinsi NTT yang juga Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Melanie S. W. Hege, bersama Kepala Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia, Bathseba Selvya Dapatalu, mengikuti Rapat Penyusunan Rancangan Kebijakan Tata Kerja Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, di Hotel Novotel Pekanbaru, Provinsi Riau, 9–11 Februari. Rapat dibuka oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan dan Pelatihan, serta Penelitian dan Pengembangan, Parsadaan Harahap. Dalam sambutannya, Parsadaan menyampaikan bahwa rapat digelar sebsgai tindak lanjut dari hasil Focus Group Discussion (FGD) mengenai prinsip penyelenggaraan Pemilu yang dilaksanakan pada November 2025. Hasil FGD tersebut dinilai perlu dirumuskan secara lebih rinci dan konkret guna mendukung penyelarasan kebijakan tata kerja kelembagaan yang efektif, akuntabel, serta adaptif terhadap kebutuhan organisasi. Parsadaan berharap. di forum tersebut dapat di dalami materi rencana perubahan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Tata Kerja, dan menghasilkan rumusan kebijakan yang mampu memperkuat kelembagaan, dan meningkatkan kualitas tata kelola organisasi. Kegiatan rapat diikuti Ketua KPU Provinsi dari 11 provinsi, Anggota KPU Provinsi yang membidangi Sumber Daya Manusia dari 5 provinsi, serta Kepala Bagian dan Kepala Subbagian yang membidangi Sumber Daya Manusia dari seluruh Indonesia. Usai pembukaan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh akademisi dari Universitas Padjadjaran, Jhon Fresley.
Selengkapnya