Kupang, ntt.kpu.go.id - Ketua KPU Kabupaten Kupang Nikson Mangoa bersama anggota Samsul Gole, Ines Louk, Polce Amalo dan Klemens Lega Laot Kamis (4/12) siang berkonsultasi ke KPU Provinsi NTT terkait penulisan buku Pemilu dan Pilkada serta sejumlah agenda lain. Konsultasi naskah buku berlangsung di ruangan Anggota KPU NTT Baharudin Hamzah yang juga Ketua divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM. Dalam pertemuan tersebut Nikson menyampaikan perkembangan penulisan buku Pilkada di Kabupaten Kupang yang sudah final dan siap untuk diporses lebih lanjut ke perpustakaan Nasional. Selain buku, KetuaKPU Kabupaten dua periode ini juga melaporkan perkembangan pemutahiran daftar pemilih berkelanjutan dan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) yang sudah selesai dan rencana pleno rekapitulasi di Kabupaten. Hal lain yang juga disampaikan dalam konsultasi terkait proses pergantian antar waktu anggota DPRD Kabupaten Kupang dari beberapa artai politik karena berhalangan tetap. Hal senada juga disampaikan anggota KPU Kabupaten Kupang Samsul Gole. Ketua divisi Teknis penyelenggaraan pemilu itu menambahkan proses coklit data ganda, data invalid dan NIK ganda di kabupaten Kupang yang jumlahnya lebih dari seribu pemilih. Demikian juga proses PAW anggota DPRD yang kemungkinan akan terjadi dalam waktu dekat karena ada anggota DPRD yang berhalangan tetap. Selain konsultasi, para pimpinan juga melaporkan program Pendidikan pemilih KPU mengajar di KabupatenKupang dan berharap tahun depan segmen pemilih kelompok masyarakat luas akan digarap. Sementara itu anggota KPU NTT Baharudin Hamzah dalam kesempatan tersebut menegaskan, proses pergantian antar waktu mesti dilakukan sesuai kerangka hukum yang ada, termasuk merujuk Peraturan KPU No 3 tahun 2025. Prinsip pergantian antar waktu tegas Bahar, partai politik aktif mengajukan proses melalui DPRD setempat. Sedangkan posisi KPU menunggu untuk menindaklanjuti sesuai ketentuan dimana calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikut yang akan diajukan untuk PAW. Demikian juga terkait pemutahiran daftar pemilih berkelanjutan harus mengedapankan aspek normative yuridis. Sedangkan terkait buku Pilkada, Bahar berharap proses teknis disegerakan akan diakhir tahun ini buku Pilkada yang merekam seluruh proses pemilu maupun Pilkada di Kabupaten Kupang sudah bisa dicetak. Diujung pertemuan, Bahar mengajak pimpinan KPU Kabupaten Kupang agar tetap menjaga soliditas tim kerja, termasuk displin dan harus jadi tauladan bagi jajaran sekretariat.