Berita Terkini

Ketua dan Anggota KI NTT Kunjungi Ruang JDIH KPU NTT, Apresiasi Pelayanan Informasi Publik

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan kunjungan ke ruang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Rabu (22/10). Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda monitoring dan evaluasi pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik. Rombongan KI NTT dipimpin oleh Ketua KI NTT, Drs. Germanus Attawuwur, didampingi oleh Wakil Ketua Agustinus L.B. Bolebaja serta Anggota KI NTT, Daniel Tonu dan Yosef Kolo. Kedatangan mereka disambut oleh perwakilan KPU NTT, termasuk Anggota KPU NTT Baharudin Hamzah dan Elyaser Lomi Rihi, serta staf pelaksana dari bagian hukum dan informasi publik. Dalam kunjungannya, Germanus Attawuwur menyampaikan apresiasi terhadap keberadaan dan pengelolaan ruang JDIH KPU NTT yang dinilai tertata dengan baik dan dapat diakses publik dengan mudah. “Keberadaan JDIH ini sangat penting sebagai sarana transparansi dan keterbukaan informasi publik. Kami mengapresiasi langkah KPU NTT dalam membangun ruang JDIH yang informatif dan mudah diakses,” ujarnya. Wakil Ketua KI NTT Agustinus L.B. Bolebaja menambahkan bahwa JDIH merupakan salah satu instrumen penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Ia juga mendorong agar KPU NTT terus melakukan inovasi dalam penyajian informasi, termasuk memperbanyak konten visual dan media digital yang ramah bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas. Anggota KI NTT Daniel Tonu dan Yosef Kolo turut memberikan catatan positif terhadap komitmen KPU NTT dalam mengelola keterbukaan informasi publik. Mereka menilai bahwa kehadiran ruang JDIH bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban, tetapi juga bentuk nyata dari budaya transparansi yang telah menjadi bagian dari tata kelola kelembagaan. Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU NTT Baharudin Hamzah menyampaikan terima kasih atas dukungan dan masukan dari KI NTT. “Kami akan terus memperkuat fungsi JDIH sebagai etalase informasi hukum dan kepemiluan yang terbuka untuk publik. Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga komitmen kami untuk melayani masyarakat secara transparan dan profesional,” ujarnya. Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk mempererat kolaborasi antara KPU NTT dan KI NTT dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkualitas. Melalui penguatan fungsi JDIH, KPU NTT berharap dapat terus menghadirkan pelayanan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.

KPU NTT Terima Visitasi dan Monitoring Pengisian SAQ dari Komisi Informasi Provinsi NTT

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima kunjungan visitasi dan monitoring dari Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Rabu, (22/10). Kegiatan berlangsung di Ruang Media Center KPU NTT dan dihadiri oleh Anggota KPU NTT Baharudin Hamzah dan Elyaser Lomi Rihi, serta staf pelaksana. Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Drs. Germanus Attawuwur, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa indikator Self Assessment Questionnaire (SAQ) memiliki bobot penilaian sebesar 75%, sedangkan visitasi dan monitoring yang dilakukan secara langsung pada hari ini memiliki bobot 25%. Hal ini menjadi bagian dari proses penilaian kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Agustinus L.B. Bolebaja, S.Sos., bersama anggota Daniel Tonu, S.E., M.Si., dan Yosef Kolo, S.Si., menyampaikan sejumlah catatan penting bagi KPU NTT. Mereka mendorong KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk lebih memperkuat aspek inovasi dalam penyampaian informasi publik, termasuk pemanfaatan media sosial. Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU NTT Baharudin Hamzah menyampaikan bahwa KPU NTT berkomitmen untuk terus memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi publik, termasuk melalui peningkatan kualitas konten sosialisasi yang lebih ramah disabilitas dan mudah diakses masyarakat. “Kami terus berupaya menyesuaikan cara penyampaian informasi dengan kebutuhan masyarakat, agar pesan kepemiluan dapat diterima secara lebih luas,” ujarnya. Senada dengan itu, Anggota KPU NTT Elyaser Lomi Rihi menambahkan bahwa visitasi dari Komisi Informasi menjadi momentum evaluasi bagi KPU NTT dalam memperbaiki dan memperkuat sistem keterbukaan informasi publik. “Masukan dari Komisi Informasi sangat berharga. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk memastikan setiap aspek penyampaian informasi berjalan transparan, inovatif, dan inklusif,” tegasnya. Melalui kegiatan ini, KPU NTT menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik secara konsisten, memperluas jangkauan layanan informasi, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

KPU NTT Ikuti Rakor Pengawasan untuk Penguatan Kinerja Kelembagaan

Kupang, ntt.kpu.go.id — KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Kinerja di Lingkungan KPU, yang diselenggarakan secara daring oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Selasa (21/10) di ruang Media Center KPU NTT. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna, bersama Anggota KPU NTT Baharudin Hamzah, Lodowyk Fredrik, dan Elyaser Lomi Rihi. Turut hadir Plh. Kabag Hukum, Plh. Kasubag Hukum, serta fungsional Analis Hukum dan staf pelaksana. Sebagai pembuka, Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Iffa Rosita menyampaikan adanya perubahan pedoman teknis Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Perubahan tersebut mencakup penyempurnaan format Kartu Kendali, proses penyusunan, persetujuan, dan penyampaian, penyesuaian Satgas SPIP, laporan penyelenggaraan SPIP, serta pemisahan pedoman Maturitas SPIP menjadi dokumen teknis tersendiri. Iffa menegaskan bahwa penguatan SPIP menjadi salah satu pondasi penting untuk memastikan tata kelola kelembagaan KPU semakin transparan dan akuntabel. Narasumber pertama, M. Fahrudin dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), menjelaskan bahwa membangun SPIP yang memadai harus memenuhi lima unsur penting seperti lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. “SPIP bukan sekadar formalitas di atas kertas,” tegasnya. Inspektur Utama KPU RI, Nanang Priyatna, dalam pemaparannya menekankan bahwa KPU RI telah meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) secara berturut-turut sejak 2020 hingga 2024. Ia mengingatkan pentingnya komitmen bersama seluruh jajaran untuk menjaga capaian tersebut dengan memperkuat sistem pengawasan internal yang konsisten dan berkelanjutan. Narasumber dari Kejaksaan Republik Indonesia kemudian menyampaikan materi mengenai pencegahan tindak pidana korupsi. Ia menjelaskan bahwa Kejaksaan memiliki program penyuluhan hukum, pendampingan (legal assistance & legal opinion), serta pencanangan ZI/WBK/WBBM sebagai role model pencegahan korupsi di berbagai lembaga. Upaya pencegahan ini diharapkan menjadi efek jera (deterrent effect) terhadap potensi pelanggaran hukum. Selain itu, perwakilan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia menyoroti bentuk sinergi antara KPU dan Polri dalam pengamanan tahapan pemilu serta upaya pencegahan dan penegakan hukum. Sinergi tersebut meliputi tiga aspek utama: pendidikan dan pencegahan, penegakan hukum, serta pengamanan di lapangan. Sementara itu, narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turut mempertegas pentingnya membangun integritas dan memperkuat sistem pengawasan terpadu sebagai pondasi utama akuntabilitas kelembagaan. Melalui rakor ini, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem pengawasan internal, meningkatkan transparansi, dan memperkokoh integritas kelembagaan sebagai bagian dari upaya mendukung penyelenggaraan pemilu yang bersih, akuntabel, dan berintegritas.

Apel Pagi, Elyaser Tekankan Pentingnya Kerja Sama dan Disiplin Saat Non Tahapan

Kupang, ntt.kpu.go.id — KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan apel pagi rutin pada Senin (20/10) di halaman kantor KPU NTT. Apel dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi NTT Elyaser Lomi Rihi dan diikuti oleh Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna, Anggota Lodowyk Fredrik, Plt. Sekretaris Melanie Sari Willa Hege, serta seluruh jajaran sekretariat KPU NTT. Dalam arahannya, Elyaser menekankan pentingnya menjaga kerja sama dan kedisiplinan kerja, khususnya pada masa non tahapan pemilu. Menurutnya, periode di luar tahapan ini justru menjadi momen penting bagi setiap bagian untuk memperkuat koordinasi internal dan membangun ritme kerja yang solid. “Non tahapan bukan berarti kita berhenti bekerja. Justru ini saat yang tepat untuk memperkuat pondasi kerja, memperbaiki hal-hal yang belum maksimal, serta memastikan semua bagian bergerak dalam satu irama,” ujarnya. Ia juga menegaskan bahwa kerja sama lintas bagian menjadi kunci menjaga produktivitas lembaga. Setiap divisi diharapkan tidak bekerja secara terpisah, tetapi saling mendukung dan melengkapi agar kesiapan kelembagaan tetap terjaga menjelang tahapan kepemiluan berikutnya. Selain itu, Elyaser mengingatkan pentingnya kedisiplinan waktu dan tanggung jawab terhadap tugas harian. “Disiplin bukan hanya soal kehadiran, tapi juga soal sikap profesional dalam menyelesaikan pekerjaan,” tambahnya. Apel pagi berlangsung dengan tertib dan lancar. Peserta apel mengikuti kegiatan hingga selesai dan menyimak arahan pembina apel sebagai bagian dari agenda rutin awal pekan. Melalui apel pagi ini, diharapkan semangat kolaborasi, profesionalisme, dan tanggung jawab kelembagaan semakin mengakar di lingkungan KPU Provinsi NTT.

Empat KPU Kabupaten di NTT Raih Penghargaan dari KPU RI

Kupang, ntt.kpu.go.id — KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur mewakili kabupaten/kota di wilayahnya menerima penghargaan dari Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam kegiatan Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2025 yang berlangsung di Hotel Pullman, Jakarta, Sabtu (18/10). Dalam kesempatan tersebut, KPU Kabupaten Sumba Timur dan KPU Kabupaten Manggarai Barat meraih penghargaan sebagai kabupaten dengan kategorisasi partisipatoris, berdasarkan hasil pengukuran Indeks Partisipasi Pilkada (IPP) Tahun 2024. Sementara itu, KPU Kabupaten Nagekeo dan KPU Kabupaten Ngada menerima penghargaan atas keberhasilannya dalam mendokumentasikan pembelajaran Pilkada 2024, yang dinilai menjadi bentuk penguatan kapasitas kelembagaan penyelenggara pemilu di tingkat lokal. Piagam penghargaan diserahkan secara langsung oleh Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat August Mellaz, bersama Deputi Bidang Dukungan Teknis KPU RI Eberta Kawima kepada Baharudin Hamzah selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU Provinsi NTT. Menurut data nasional yang dirilis oleh KPU RI, pengukuran IPP Pilkada 2024 menggunakan lima variabel penentu partisipasi: pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, sosialisasi dan pendidikan pemilih, serta tingkat partisipasi pemilih (voters turnout). Dari hasil pengukuran tersebut, 24 kabupaten/kota (4,7%) masuk kategori participatory, 446 kabupaten/kota (87,8%) masuk kategori engagement, dan 38 kabupaten/kota (7,5%) masuk kategori involvement. Pencapaian dua kabupaten di NTT dalam kategori participatory menunjukkan adanya kesadaran politik dan partisipasi aktif masyarakat yang tinggi di daerah tersebut, menjadikan NTT sebagai salah satu provinsi yang berkontribusi pada capaian nasional dalam peningkatan partisipasi Pilkada 2024. Sementara itu, penghargaan yang diterima KPU Kabupaten Nagekeo dan KPU Kabupaten Ngada mencerminkan keberhasilan dalam membangun tata kelola pengetahuan kelembagaan. Dokumentasi pembelajaran Pilkada 2024 yang mereka hasilkan menjadi contoh praktik baik (best practice) dalam mengarsipkan pengalaman penyelenggaraan pemilihan untuk dijadikan rujukan dalam pelaksanaan pemilu dan pemilihan selanjutnya. Capaian ini mencerminkan semangat kolaboratif penyelenggara pemilu di NTT dalam membangun kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. KPU NTT berharap keberhasilan ini menjadi motivasi bagi seluruh jajaran penyelenggara untuk terus mendorong partisipasi masyarakat secara kreatif, inklusif, dan berkelanjutan.

KPU NTT Ikuti Rakor Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat 2025

Kupang, ntt.kpu.go.id — KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti Rapat Koordinasi Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Tahun 2025 yang diselenggarakan di Hotel Pullman Jakarta pada Rabu (17/10). Kegiatan ini diikuti oleh Anggota KPU NTT Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat Baharudin Hamzah bersama staf pelaksana. Kegiatan rakor dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin. Dalam sambutannya, Afifuddin menyampaikan bahwa tantangan penyelenggaraan Pemilu mendatang berbeda dari sebelumnya. Ia menekankan bahwa peluncuran Indeks Partisipasi Pemilih (IPP) akan menjadi rujukan penting bagi publik. “Informasikan kepada publik apa yang kita kerjakan, dan kerjakan apa yang kita informasikan,” ujarnya. Anggota KPU RI Iffa Rosita dalam arahannya menyampaikan pentingnya penguatan kelembagaan KPU provinsi dan peningkatan fungsi koordinasi dengan KPU kabupaten/kota. Ia juga mendorong peningkatan kemampuan komunikasi publik sebagai bagian dari strategi memperluas jangkauan pendidikan pemilih. Sementara itu, Anggota KPU RI August Mellaz menekankan pentingnya menjadikan KPU sebagai pusat kolaborasi multipihak. Media center dan kehumasan diharapkan dapat menjadi ruang strategis dalam memperkuat partisipasi masyarakat dan literasi kepemiluan. Anggota KPU RI Parsadaan Harahap menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas SDM serta penguatan hubungan kelembagaan dengan masyarakat. Di sisi lain, Anggota KPU RI Idham Holik menegaskan bahwa pendidikan pemilih harus terus berjalan untuk memastikan terciptanya partisipasi bermakna. “Capaian angka partisipasi pemilih sebesar 82 persen patut diapresiasi, terutama di tengah kejenuhan politik masyarakat,” jelasnya. Rapat koordinasi ini menjadi momentum penting bagi KPU se-Indonesia untuk memperkuat strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih, membangun kolaborasi lintas sektor, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam rangka menyongsong Pemilu 2029 yang inklusif, partisipatif, dan berkualitas.