Berita Terkini

KPU NTT Paparkan SOP Baru Penyusunan, Pemutakhiran, dan Penetapan Daftar Informasi Publik

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan kegiatan pemaparan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penyusunan, Pemutakhiran, dan Penetapan Daftar Informasi Publik (DIP) pada Rabu (23/7) di Aula KPU Provinsi NTT. Kegiatan ini dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna, Anggota Baharudin Hamzah, Lodowyk Fredrik, Elyaser Lomi Rihi, Petrus Kanisius Nahak, Sekretaris KPU Adiwijaya Bakti, serta jajaran sekretariat. Acara dibuka oleh Plh. Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Lusia A.D.P. Hekopung. Dalam sesi inti, Kasubbag Hukum dan SDM Bathseba S. Dapatalu memaparkan alur terbaru dari SOP yang kini telah dirampingkan dan disusun lebih sistematis. SOP ini merupakan hasil evaluasi dari SOP tahun 2022 yang hanya mencakup aspek pemutakhiran dan penetapan DIP tanpa proses penyusunan di awal. SOP yang baru dimulai dengan pengajuan nota dinas kepada Sekretaris KPU Provinsi untuk permohonan persetujuan penyusunan DIP dan diakhiri dengan publikasi melalui laman resmi KPU, JDIH, dan media sosial. Dalam sesi diskusi, Anggota KPU Baharudin Hamzah menyampaikan bahwa SOP ini disusun sebagai bentuk komitmen terhadap prinsip keterbukaan informasi publik. “Sebagai lembaga publik, kita wajib mengelola informasi secara transparan dan bertanggung jawab. SOP ini menjadi pedoman penting untuk memastikan bahwa informasi yang menjadi hak publik benar-benar bisa diakses oleh masyarakat,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa penyusunan SOP dilakukan secara ringkas agar lebih mudah dipahami dan dilaksanakan oleh seluruh unit kerja. Anggota KPU Lodowyk Fredrik dalam tanggapannya menyoroti pentingnya kesinambungan antara SOP dan praktik di lapangan. Ia menekankan bahwa dokumen SOP tidak hanya menjadi panduan administratif, tetapi juga harus menjadi budaya kerja dalam penyelenggaraan pelayanan informasi publik. “SOP ini bukan sekadar dokumen formal, tapi harus benar-benar menjadi rujukan bersama dalam bekerja. Kita perlu membiasakan diri untuk bertindak sesuai prosedur, agar kualitas layanan informasi kita tetap terjaga dan akuntabel,” ujarnya. Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, menekankan bahwa keterbukaan informasi publik harus diiringi dengan ketelitian dan konsistensi kerja. “Informasi publik bukan hanya soal keterbukaan, tetapi juga soal ketepatan. Oleh karena itu, SOP ini harus menjadi alat bantu dalam menjaga kualitas kerja, memastikan informasi yang disampaikan akurat, dan tidak menimbulkan multitafsir,” tegasnya. Sekretaris KPU Provinsi NTT, Adiwijaya Bakti, menambahkan bahwa keberadaan SOP ini menjadi landasan penting dalam membangun tata kelola informasi yang tertib dan terstruktur. “Melalui SOP ini, setiap proses penyampaian informasi dapat dipastikan berjalan sesuai jalur formal. Ini juga menjadi alat untuk meningkatkan kedisiplinan administratif, khususnya di lingkup sekretariat,” katanya. Senada dengan hal tersebut, Petrus Kanisius Nahak mengingatkan bahwa keterbukaan informasi tetap harus dijalankan dengan penuh kehati-hatian. Ia menekankan pentingnya memilah mana informasi yang dapat dipublikasikan secara terbuka dan mana yang termasuk kategori dikecualikan. “Kita perlu memastikan setiap permintaan maupun pemberian informasi dilakukan melalui jalur resmi, yaitu PPID, untuk menjaga keteraturan, transparansi, dan akuntabilitas,” ujarnya. Kegiatan ini diharapkan menjadi pijakan kuat bagi peningkatan layanan informasi publik di lingkungan KPU Provinsi NTT, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap transparansi dan akuntabilitas lembaga pemilu.

Dorong Akselerasi Pemutakhiran Data Pemilih, KPU NTT Gelar Rakor Monitoring Rekomendasi Bawaslu

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat koordinasi monitoring tindak lanjut rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terhadap KPU Kabupaten/Kota se-NTT. Rapat ini berlangsung pada Selasa (22/7) di Ruang RPP Kantor KPU Provinsi NTT, dengan fokus utama pada akselerasi pemutakhiran data pemilih menjelang batas akhir bulan pertama triwulan III.  Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik, dan dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna, Kadiv Parmas dan SDM Baharudin Hamzah, Plh. Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi Lusia A.D.P. Hekopung, serta seluruh staf Rendatin di lingkup KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-NTT. Dalam pembukaannya, Lodowyk menekankan pentingnya memastikan setiap rekomendasi dari Bawaslu segera ditindaklanjuti oleh jajaran KPU di tingkat daerah. Ia menyoroti perlunya validasi ulang terhadap data pemilih tidak memenuhi syarat (TMS), verifikasi pemilih baru, serta pengecekan potensi data ganda. Menurutnya, koordinasi aktif dengan pemerintah desa dan Disdukcapil menjadi kunci dalam menyelesaikan kendala-kendala administratif di lapangan. “Apa yang sudah disampaikan hari ini diharapkan bisa langsung diteruskan dan dijalankan oleh satuan kerja lainnya. Jangan menunggu. Segera lakukan koordinasi, termasuk melalui surat keterangan ke pemerintah desa atau kelurahan, agar status pemilih seperti meninggal dunia bisa dipastikan dan diproses dalam pemutakhiran,” ujar Lodowyk. Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna turut menyampaikan pentingnya pengelolaan data secara teliti dan bertanggung jawab. Ia mengingatkan bahwa meskipun ada laporan pemilih TMS karena meninggal dunia, keputusan untuk menghapus data tersebut tidak boleh dilakukan tanpa bukti yang sah. “Data yang ada perlu dikelola dengan baik sehingga hasil rekapan yang kita miliki valid dan akurat. Untuk status meninggal dunia, jangan terburu-buru dieksekusi. Harus tunggu data yang benar-benar valid agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelas Jemris. Sementara itu, Baharudin Hamzah menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga dalam proses pemutakhiran. Ia mengakui bahwa tantangan efisiensi anggaran memang ada, namun dapat diatasi dengan memperkuat relasi kerja antara KPU dan pihak-pihak terkait. “Pemutakhiran ini membutuhkan kerja sama yang erat, terutama dengan instansi pemerintah daerah. Di tengah efisiensi anggaran, kolaborasi menjadi penopang utama sehingga akses data tetap terbuka dan proses berjalan lancar,” katanya. Dalam sesi pelaporan, sejumlah KPU Kabupaten/Kota menyampaikan bahwa mereka telah menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu dengan melakukan perbaikan data sesuai temuan. Namun demikian, beberapa daerah masih menghadapi kendala, terutama terkait ketiadaan bukti otentik yang diperlukan untuk mengeksekusi perbaikan terhadap data yang direkomendasikan. Menjelang akhir rapat, seluruh peserta diingatkan untuk segera mengunggah hasil tindak lanjut ke tautan yang telah disediakan. Ucapan terima kasih disampaikan kepada jajaran KPU se-NTT atas komitmen dan kerja keras yang telah dilakukan. Peserta juga diimbau untuk tetap menjaga kesehatan di tengah padatnya aktivitas pemutakhiran data menjelang batas waktu yang semakin dekat.

Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Internal, KPU NTT Paparkan SOP SPIP

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan pemaparan Standar Operasional Prosedur (SOP) Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Selasa, 22 Juli 2025. Bertempat di Aula KPU Provinsi NTT, kegiatan ini menjadi bagian dari penguatan sistem kerja kelembagaan, khususnya dalam aspek pengawasan internal, akuntabilitas, dan peningkatan tata kelola. Seluruh jajaran pimpinan hadir dalam kegiatan ini, termasuk Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT, serta Sekretaris Adiwijaya Bakti. Kegiatan dibuka dengan pemaparan dari Kepala Subbagian Hukum, Edson Carlos, yang menyampaikan pentingnya SPIP sebagai sistem yang memastikan bahwa setiap proses kerja di lingkungan KPU berjalan dengan tertib, efisien, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas publik. Edson menjelaskan bahwa SPIP dirancang tidak hanya sebagai kewajiban administratif, melainkan juga sebagai alat kontrol yang mendukung kualitas penyelenggaraan pemilu. Edson juga menegaskan bahwa KPU Provinsi NTT telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) SPIP, yang bertugas untuk mendorong penerapan pengendalian intern secara menyeluruh di semua bagian. Satgas ini akan berperan aktif dalam monitoring, evaluasi, serta pelaporan implementasi SPIP, agar dapat berjalan selaras dengan ketentuan dan kebutuhan organisasi. Selama forum berlangsung, para peserta memberikan berbagai tanggapan dan masukan konstruktif. Menanggapi hal tersebut, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM, Andrew S.N. Kette, menyampaikan penjelasan teknis mengenai kerangka kerja SPIP. Ia menekankan bahwa pelaksanaan SPIP mengacu pada Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2023, serta Keputusan KPU Nomor 1356 Tahun 2023 sebagai pedoman pelaksanaannya. “SPIP bukan sekadar dokumen, melainkan sistem pengendalian yang harus diinternalisasi. Tujuannya jelas, yaitu menjaga efektivitas kerja, mencegah potensi penyimpangan, dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga ini,” ujar Andrew. Melengkapi diskusi, Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU NTT, Petrus Kanisius Nahak, turut menyampaikan pandangannya. Ia menekankan bahwa keberhasilan pelaksanaan SPIP tidak bisa hanya bergantung pada satu bagian saja, tetapi memerlukan kerja sama lintas unit, termasuk seluruh subbagian di lingkungan sekretariat. “SPIP ini adalah kerja bersama. Setiap bagian punya tanggung jawab untuk mendukung dan memastikan sistem ini berjalan dengan benar. Kita perlu membangun budaya pengawasan internal yang hidup dan fungsional di seluruh tingkatan,” tutur Petrus. Kegiatan ini menjadi forum strategis untuk menyamakan persepsi antarbagian sekaligus membangun komitmen kolektif dalam penerapan SPIP. KPU Provinsi NTT berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan sistem ini secara konsisten dan berkelanjutan, guna menciptakan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan siap menghadapi setiap tahapan Pemilu dengan integritas tinggi.

Perkuat Tata Kelola Data, KPU NTT Bahas SOP PDB

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan pemaparan Standar Operasional Prosedur (SOP) Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan pada Senin, 21 Juli 2025. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Media Center KPU Provinsi NTT dan menjadi bagian dari langkah peningkatan tata kelola data pemilih yang lebih tertib, akurat, dan terstruktur di wilayah NTT. Pemaparan awal disampaikan oleh Plh. Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Lusia A.D.P. Hekopung. Dalam penjelasannya, Lusia memaparkan secara rinci rancangan alur kerja rekapitulasi data, penjadwalan pemutakhiran, format dokumen yang digunakan, serta output yang dihasilkan dalam proses tersebut. Ia juga menekankan pentingnya keterpaduan antarunit kerja agar proses pemutakhiran berjalan lancar dan terdokumentasi dengan baik. Forum kemudian memberikan berbagai tanggapan dan masukan terhadap isi pemaparan, termasuk terkait mekanisme verifikasi data, pengarsipan dokumen, dan pembagian peran masing-masing bagian. Diskusi berlangsung dinamis dan mencerminkan komitmen bersama untuk memperkuat sistem yang ada. Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Lodowyk Fredrik, dalam arahannya menyampaikan bahwa penyusunan SOP ini mengacu pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan. Ia menegaskan bahwa dokumen ini akan menjadi pedoman resmi yang wajib diikuti oleh semua satuan kerja dalam pelaksanaan rekapitulasi data pemilih. “Dengan adanya SOP ini, kita ingin memastikan bahwa seluruh proses dijalankan secara konsisten, mulai dari input data hingga pelaporan akhir. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita untuk menjaga akurasi dan integritas daftar pemilih,” ujar Lodowyk. Turut hadir dalam kegiatan ini jajaran kepala bagian dan subbagian di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi NTT. Forum bersama ini menjadi ruang koordinasi yang penting dalam menyamakan pemahaman dan komitmen terhadap peningkatan kualitas data pemilih. Dokumen SOP Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan direncanakan akan difinalisasi dalam waktu dekat dan diberlakukan sebagai acuan operasional resmi, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota. KPU Provinsi NTT berharap, penyusunan dokumen ini dapat mendukung kelancaran tahapan pemilu dan memperkuat layanan informasi kepada publik.

Apel Pagi, Baharudin Tegaskan Disiplin Kerja sebagai Wujud Kesiapan Melayani Publik

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan apel pagi rutin pada Senin, 21 Juli 2025, di halaman kantor KPU NTT. Apel pagi ini dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, dan diikuti oleh Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna, Anggota Lodowyk Fredrik dan Elyaser Lomi Rihi, Sekretaris KPU Adiwijaya Bakti, serta seluruh jajaran sekretariat. Dalam arahannya, Baharudin menyampaikan bahwa apel pagi merupakan bagian penting dari budaya kerja di lingkungan KPU. Ia menegaskan bahwa kedisiplinan dalam mengikuti apel dan menjalankan tugas sehari-hari merupakan cerminan dari komitmen dan kesiapan seluruh pegawai dalam melayani masyarakat sebagai penyelenggara pemilu. “Apel ini bukan hanya rutinitas administratif yang dilakukan setiap Senin pagi. Lebih dari itu, ini adalah refleksi kesiapan kita untuk memasuki satu minggu ke depan dengan semangat kerja yang penuh tanggung jawab,” ungkapnya. Ia juga mengingatkan bahwa sebagai pelayan publik, seluruh jajaran KPU perlu menunjukkan sikap profesional, sigap, dan disiplin sejak awal pekan. Baharudin menilai bahwa kebiasaan memulai hari dengan apel akan memberikan dampak positif terhadap pola kerja dan koordinasi antar divisi, terutama dalam masa non tahapan. “Kita harus menyadari bahwa pelayanan publik yang baik berawal dari cara kita membentuk kebiasaan kerja yang tertib dan terarah. Disiplin bukan hanya soal hadir tepat waktu, tapi juga tentang bagaimana kita menjaga integritas dan konsistensi dalam bekerja,” tegasnya. Selain itu, Baharudin juga mendorong seluruh jajaran untuk menjaga semangat kerja meskipun saat ini belum memasuki masa tahapan Pemilu. Ia menilai bahwa periode non-tahapan seperti saat ini adalah momen tepat untuk memperkuat kapasitas, memperbarui pemahaman terhadap regulasi, dan memperkuat sinergi antardivisi. Apel berlangsung dalam suasana tertib, dan penuh semangat. Seluruh peserta apel menunjukkan antusiasme dan kesiapan untuk mengawali pekan kerja dengan komitmen dan bertanggung jawab. KPU Provinsi NTT berharap bahwa kedisiplinan dan semangat pelayanan yang dibangun dari apel pagi ini dapat terus menjadi fondasi kuat dalam menjalankan tugas-tugas kelembagaan ke depan.

KPU NTT Gelar Pendampingan Rekonsiliasi Laporan Keuangan Semester I Tahun 2025

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan Pendampingan Rekonsiliasi Penyusunan dan Penyampaian Laporan Keuangan Semester I Tahun 2025 secara daring pada Jumat, 18 Juli 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Media Center KPU Provinsi NTT dan mendapat pendampingan langsung dari Tim Biro Keuangan Sekretariat Jenderal KPU RI. Kegiatan dibuka dengan arahan dari Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan KPU RI, Aminsyah, yang menekankan pentingnya penyusunan laporan keuangan yang tertib administrasi, akurat, dan sesuai ketentuan perundang-undangan. Ia juga mengapresiasi partisipasi aktif seluruh satuan kerja dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan KPU. Peserta kegiatan ini terdiri dari Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik; Kepala Subbagian Keuangan; Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu; serta operator akuntansi dan pelaporan dari KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur. Melalui kegiatan pendampingan ini, setiap satuan kerja didorong untuk segera menyelesaikan daftar pekerjaan dalam penyusunan Laporan Keuangan Semester I Tahun 2025, agar dapat disampaikan secara tepat waktu dan sesuai dengan standar pelaporan keuangan pemerintah yang berlaku. KPU Provinsi NTT berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan yang tertib, akurat, dan sesuai ketentuan untuk menunjang kinerja kelembagaan.