Berita Terkini

77

KPU NTT Menggelar Pembahasan Matriks Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2026

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Pembahasan Matriks Rencana Aksi Perjanjian Kinerja Tahun 2026,Kamis (22/1/26), di Aula KPU Provinsi NTT. Kegiatan ini dipimpin oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, dan dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi NTT, yakni Baharudin Hamzah, Elyaser Lomi Rihi, dan Petrus Kanisius Nahak, serta diikuti oleh pejabat struktural, pejabat fungsional, dan jajaran sekretariat KPU Provinsi NTT. Pembahasan matriks rencana aksi yang dipaparkan oleh masing –masing Kepala Sub Bagian sebagai support sistem pada Komisi Pemilihan Umum  ini bertujuan untuk mengkaji serta menyelaraskan rencana kerja masing-masing divisi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di lembaga KPU Provinsi NTT selama Tahun 2026, sehingga seluruh program dan kegiatan dapat berjalan secara terukur, terarah, dan sesuai dengan perjanjian kinerja yang telah ditetapkan. Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, dalam arahannya menegaskan pentingnya komitmen bersama dalam menjalankan seluruh rencana aksi yang telah disusun. Ia mengajak seluruh jajaran untuk tetap menjaga semangat dan profesionalisme demi eksistensi lembaga, Melalui pembahasan ini, KPU Provinsi NTT berkomitmen mewujudkan perencanaan kinerja yang efektif demi penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang profesional dan


Selengkapnya
91

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/ Janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Unum di Lingkup Sekretariat Kpu Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Se- NTT

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti secara daring pelantikan dan pengambilan sumpah/janji Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum di lingkungan Sekretariat KPU  Provinsi NTT yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernard Dermawan Sutrisno. Dalam sambutannya, Bernard menyampaikan bahwa Fungsional adalah bagian dari jabatan yang harus diemban dan memiliki tanggung jawab tersendiri, karena itu pelantikan jabatan fungsional merupakan pengangkatan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam jabatan profesional berdasarkan keahlian dan kompetensi tertentu.  Ketua KPU RI , Mohammad Afifudin, berharap dgn adanya pelantikan ini akan semakin menambah semangat dalam bekerja dan menjadi awal yang baik bagi Bapak/Ibu ASN dalam berkarir di bidang Kepemiluan. Prosesi pelantikan dan pengambilan sumpah/janji ini diikuti oleh 15 pejabat fungsional penata kelola pemilihan umum pada KPU Provinsi NTT  dan disaksikan oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT, Pejabat struktural dan fungsional, serta pegawai Sekretariat KPU Provinsi NTT.  


Selengkapnya
68

KPU NTT Menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) Semester II Tahun 2025

Kupang, ntt.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur  menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) Semester II Tahun 2025 dalam rapat pleno di ruang Media Center  Kamis (22/1).  Rapat pleno dipimpin oleh Ketua KPU NTT Jemris Fointuna didampingi anggota Baharudin Hamzah, Elyazwer Lomi Rihi dan Petrus Nahak,  bersama pejabat struktural lingkup KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Ketua KPU NTT Jemris Fointuna  mengatakan,14 jenis informasi publik yang masuk dalam Daftar Informasi Publik Semester II Tahun 2025 yang telah ditetapkan itu akan dipublikasikan dan dapat diakses masyarakat melalui laman resmi e-PPID KPU Provinsi NTT sebagai sarana pelayanan informasi yang cepat, transparan, dan akuntabel. Lebih lanjut Jemris menegaskan, penetapan Daftar Informasi Publik ini merupakan bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta wujud komitmen KPU sebagai badan publik untuk memberikan pelayanan informasi yang terbuka dan bertanggung jawab kepada masyarakat.Penetapan ini merupakan bagian dari komitmen KPU dalam menjamin keterbukaan dan akses informasi kepada masyarakat. “Melalui penetapan Daftar Informasi Publik ini, KPU Provinsi NTT memastikan bahwa masyarakat dapat dengan mudah memperoleh informasi yang dibutuhkan,   khususnya terkait penyelenggaraan pemilu dan kinerja kelembagaan,” ujarnya.  Ia menambahkan dengan ditetapkannya 14 Daftar Informasi Publik Semester II Tahun 2025 KPU Provinsi NTT ini, layanan informasi publik dapat semakin   optimal dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat akan informasi yang akurat, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan.


Selengkapnya
79

KPU NTT Melaksanakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Tugas Subbagian Teknis dan Hukum Secara Daring Dengan KPU Kabupaten/Kota Se-NTT

Kupang, ntt.kpu.go.id-  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan Kegiatan Rapat Kordinasi Pelaksanaan Tugas Subbagian Teknis dan Hukum secara daring dengan KPU Kabupaten/Kota Se-NTT melalui Zoom Meeting di Ruang RPP KPU Provinsi NTT pada Kamis, (22/1). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Pleno Rutin KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pertemuan yang dilaksanakan bersama KPU Kabupaten/Kota tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan pemahaman terkait tugas serta tanggung jawab yang akan dilaksanakan sepanjang Tahun 2026, sehingga seluruh jajaran dapat bergerak selaras dan terkoordinasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan kelembagaan. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Bagian Hukum Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Andrew S. N. Kette, Kepala Subbagian Bagian Data dan Informasi Edson Carlos, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hubungan Partisipasi Masyarakat Agustina J. Touselak, turut hadir Fungsional Penata Kelola Pemilu Ahli Madya Aryans Tera Fanu dan Analis Hukum Ahli Muda Angeli Lusiana Lake, serta Staf Pelaksana. Dalam arahannya, Andrew S. N. Kette menyoroti sejumlah isu strategis. Pertama, tindak lanjut Surat Dinas Sekretaris Jenderal KPU Nomor 4943/TU.01-SD/12/2025, khususnya terkait kewajiban melaksanakan sosialisasi SP4N-LAPOR! dan Whistleblowing System (WBS) untuk KPU Kabupaten dan Kota dalam waktu dekat. Kedua, pembahasan mengenai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN). Ketiga, pentingnya tertib dalam pelaksanaan rapat pleno secara rutin serta kewajiban melaporkannya melalui Aplikasi SiPleno. Keempat, penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH). Kelima, pembahasan terkait Pergantian Antarwaktu (PAW). Selain itu, pertemuan juga membahas berbagai hal lain yang dipandang perlu untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan. Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesamaan langkah dan komitmen seluruh jajaran KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota dalam meningkatkan tertib administrasi, akuntabilitas, dan kualitas pelaksanaan tugas teknis dan hukum, guna mendukung penyelenggaraan kelembagaan yang profesional, transparan, dan berintegritas


Selengkapnya
90

KPU Provinsi NTT Ikuti Rapat Persiapan Reviu Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025

Kupang, ntt.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti Rapat Persiapan Reviu Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025  yang digelar  KPU RI, Rabu (21/1).  Kegiatan diikuti oleh Plt. Sekretaris KPU Provinsi NTT Melanie Sari Willa Hege, Pejabat Pembuat Komitmen Ari Praptiningsih, Kepala Sub Bagian Keuangan Peiter G. Nappoe, Bendahara Pengeluaran, serta Operator SAKTI Modul Akuntansi dan Pelaporan. Rapat dipimpin oleh Inspektur Wilayah I Inspektorat Utama KPU RI, Wahyu Yudi Wijayanti.  Dalam arahannya, ia menjelaskan,  rapat persiapan ini sebagai langkah awal  bagi auditor dalam penyusun laporan keuangan, memetakan area-area krusial, dan menekankan pentingnya evaluasi terhadap kelengkapan dokumen sumber, baik yang tersimpan secara fisik maupun digital, sebagai bukti pendukung transaksi keuangan.  Wahyu juga menjelaskan, akan  dilakukan penyelarasan jadwal pelaksanaan reviu di lapangan, termasuk penetapan batas waktu pengumpulan laporan agar seluruh proses dapat berjalan tepat waktu sesuai standar operasional prosedur. Ditambahkan,  rapat persiapan ini, penting bagi KPU yang  menargetkan Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 dapat mempertahankan, bahkan meraih kembali, opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).  Rapat ini juga diikuti oleh Pejabat Eselon II KPU RI, para Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretaris KPU Kabupaten/KIP Aceh dari seluruh Indonesia secara daring.


Selengkapnya
50

KPU Provinsi NTT Gelar Kopi Parmas Part 8, Bahas Etika Komunikasi Politik dalam Kompetisi Elektoral

Kupang, ntt.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menyelenggarakan diskusi tematik secara daring dalam Program Kopi Parmas Part 8 bertajuk Etika Komunikasi Politik Dan Kompetensi Elektoral Indonesia Rabu, (21/1).  Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna menekankan pentingnya etika komunikasi politik dalam menjaga kualitas demokrasi dan integritas pemilu. Ia menyampaikan bahwa kompetisi elektoral harus dijalankan secara beradab, menjunjung nilai kejujuran, serta menghindari praktik komunikasi yang menyesatkan, provokatif, dan memecah belah masyarakat “Dari tujuan yang luhur ini diharapkan kita semua memanfaatkan waktu ini dengan baik untuk memperkaya pengetahuan dalam menghadapi Pemilu yang akan datang” ujar Jemris.  Narasumber kegiatan Kopi Parmas Part 8 adalah Ketua KPU Kabupaten Belu Yohanes Seven Palla dan Anggota KPU Kabupaten Sumba Timur Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM Elvensias U. M. Awang dan dimoderatori oleh Kasubag Parmas dan SDM KPU Kabupaten Alor Erwin Frangky Kaseh.  Pemateri pertama, Yohanes Seven Palla menyampaikan bahwa etika komunikasi politik merupakan seperangkat nilai, norma, dan prinsip moral yang mengatur bagaimana pesan-pesan politik disampaikan oleh para aktor politik (politisi, partai, pemerintah) kepada Masyarakat dengan tujuan untuk menciptakan iklim demokrasi yang sehat, jujur, dan bermartabat.  Pemateri kedua Elvensias U. M. Awang menyampaikan bahwa dalam kaitan dengan Etika Komunikasi Politik penyelenggara perlu berperan sebagai penyangga integritas melalui komunikasi yang jujur dan bermartabat atau sebagai fasilitator serta educator.  Pada sesi penutup, Anggota KPU Provinsi NTT Lodowyk Fredrik, Baharudin Hamzah, Elyaser Lomi Rihi, dan Petrus Kanisius Nahak menegaskan komitmen KPU dalam memperkuat pendidikan pemilih dan menjaga kualitas demokrasi melalui informasi yang akurat dan berintegritas. Elyaser Lomi Rihi menegaskan teknis pengelolaan tahapan kampanye karena berkaitan dengan etika komunikasi politik terhadap peserta pemilu. Petrus Kanisius Nahak mengingatkan bahwa dalam tahapan Pemilu informasi yang kredibel dan akurat harus disampaikan oleh penyelenggara Pemilu bukan sumber lain. Baharudin Hamzah menekankan pada pentingnya Penyelenggara Pemilu sebagai penjaga rasionalitas pemilih dan peserta pemilu, dan meningkatkan literasi bagi masyarakat


Selengkapnya