Berita Terkini

KPU NTT Selenggarakan Bimtek PAW DPRD Pasca Terbitnya PKPU Nomor 3 Tahun 2025

Kupang, ntt.kpu.go.id - Dalam rangka meningkatkan pemahaman tentang proses PAW Anggota DPRD Kabupaten/Kota pasca diterbitkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota. KPU Provinsi NTT menyelenggarakan Bimbingan Teknis tentang Tata Cara dan Prosedur Penggatian Antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur secara daring (Rabu, 26 November 2025). Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna membuka kegiatan ini, Jemris menyampaikan Kegiatan ini sebagai wadah yang digunakan untuk meningkatkan pemahaman dan peningkatan SDM terkait PAW anggota DPRD sesuai Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan pasca dilantiknya Anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu Tahun 2024. Anggota KPU Provinsi NTT Elyaser Lomi Rihi menyampaikan materi terkait Mekanisme Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi/Kab/Kota Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2025 dengan moderator Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Provinsi NTT Andrew S. N. Kette. Selanjutnya dilakukan Bimbingan Teknis Tata Cara dan Prosedur Penggatian Antarwaktu Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh Admin SIMPAW KPU Provinsi NTT. Kegiatan selanjutnya dilakukan diskusi terkait 5 kasus/masalah yang dihadapi selama proses Penggantian Antarwaktu (PAW) dipimpin oleh Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Provinsi NTT Andrew S. N. Kette. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT, Pejabat Struktural dan Staf Pelaksana KPU Provinsi NTT, serta secara daring yaitu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, dan Admin SIMPAW KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi NTT.

KPU NTT Terima Pendampingan Teknis Kearsipan dari Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi NTT

Kupang, ntt.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima pendampingan teknis kearsipan dari Badan Arsip dan Perpustakaan Provinsi NTT. Kegiatan ini berlangsung selama dua pekan, mulai 26 November hingga 9 Desember 2025, bertempat di Kantor KPU Provinsi NTT. Pendampingan dilakukan oleh Arsiparis Ahli Madya Filmon L. Kekado, S.H., bersama Arsiparis Ahli Muda Marlin Elisye Koikit, S.I.Kom., yang memberikan bimbingan teknis terkait berbagai aspek strategis pengelolaan kearsipan. Materi pendampingan mencakup penyusunan dan penerapan klasifikasi arsip, pengaplikasian Jadwal Retensi Arsip (JRA), penataan arsip aktif dan inaktif, serta teknik penyelamatan arsip yang berpotensi rusak atau hilang. Selain memberikan materi teknis, tim pendamping juga melakukan peninjauan langsung ke ruang penyimpanan arsip, mengevaluasi kondisi sarana kearsipan yang tersedia, serta memberikan rekomendasi perbaikan untuk memperkuat standar pengelolaan arsip sesuai ketentuan nasional. KPU Provinsi NTT menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas pendampingan yang diberikan. Kegiatan ini dinilai sangat membantu dalam meningkatkan tata kelola administrasi, memperkuat keamanan data kepemiluan, serta mendukung akuntabilitas lembaga. Melalui pendampingan ini, KPU NTT menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti seluruh rekomendasi dan terus meningkatkan profesionalisme dalam pengelolaan arsip sebagai bagian penting dari penyelenggaraan pemilu yang transparan dan terpercaya.

KPU NTT Gelar Kopi Parmas Part 2: Bedah efek Ruang Publik Baru dan Perilaku Pemilih

Kupang, ntt.kpu.go.id - KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur  menghelat  diskusi Kopi Parmas Part 2, sebagai ruang berbagi gagasan dan penguatan kapasitas penyelenggara pemilu. Kegiatan yang berlangsung  Rabu, 26 November 2025 itu  mengusung tema “Pengaruh Konfigurasi Ruang Publik Baru terhadap Pembentukan Perilaku Pemilih.”. Diskusi panel tematik itu dipandu Moderator Elsa Diana Tambunan, menghadirkan dua narasumber, Yohanes B. D. Saleh Funan, Anggota KPU Kabupaten TTU, dan Fredy Umbu Bewa Guty, Ketua KPU Kabupaten Sumba Tengah.  Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna dalam pengantarnya menegaskan, kegiatan KoPi ParMas sebagai  wadah  mengasah kemampuan intelektual penyelenggara pemilu, khususnya terkait aspek tata kelola pemilu dan konsistensi pemahaman terhadap regulasi. Ia menekankan pentingnya forum diskusi semacam ini penting untuk membangun kesepahaman, merawat nalar  bersama agar tidak terjadi perbedaan tafsir dalam penerapan aturan. Jemris lebih lanjut mengatakan, penyelenggara pemilu dituntut untuk terus mengembangkan wawasan, memperkaya perspektif, serta melakukan diskusi kritis terhadap dinamika kepemiluan yang terus berubah. Menurutnya, kemampuan membaca konteks sosial dan memahami perubahan perilaku pemilih menjadi modal dasar untuk mempersiapkan diri menyongsong pemilu yang akan datang. Ia mengapresiasi semangat keterlibatan peserta dalam forum KoPi ParMas, sebagai ruang saling belajar, saling memperkaya, dan memperkuat kapasitas kelembagaan. Dalam pemaparannya sebagai  narasumber pertama, Yohanes B. D. Saleh Funan, menyampaikan analisis mendalam mengenai bagaimana media sosial  menciptakan ruang publik baru sangat berpengaruh membentuk  perilaku politik masyarakat. Ia menjelaskan, pola konsumsi informasi di ruang digital kini lebih bersifat emosional. Dalam banyak kasus, pemilih merespon informasi yang menyentuh emosi ketimbang informasi berbasis data atau argumentasi rasional. Saleh menegaskan, preferensi politik tidak lagi dominan dibentuk melalui forum-forum fisik seperti balai desa atau pertemuan langsung, tetapi  melalui percakapan intensif dalam grup WhatsApp dan jaringan media sosial lainnya. Ia menyebut terjadi fenomena “gelembung informasi”, di mana individu hanya terpapar pada informasi yang sesuai  seleranya, sementara keberagaman pandangan semakin terbatas. Selain itu, ruang digital menghadirkan mekanisme pengawasan publik yang berlangsung tanpa henti. Kontestan pemilu, dan Lembaga penyelenggara  pemilu, dapat menjadi subjek framing yang mudah dimanipulasi karena cepatnya arus informasi. Karena itu menurutnya, penting bagi KPU hadir  aktif di ruang digital. KPU  lanjut Saleh, harus menjadi sumber informasi yang kredibel melalui konten edukatif yang jujur, ringkas, kreatif, relevan, dan berbasis data sehingga ruang digital dapat berfungsi sebagai laboratorium pembelajaran demokrasi yang terbuka bagi semua orang.  Sementara itu narasumber kedua, Fredy Umbu Bewa Guty, memperkuat analisis tersebut dengan menyoroti bagaimana media sosial telah memperluas ruang publik hingga ke wilayah rural dan komunitas tradisional. Ia menjelaskan, media sosial bukan lagi hanya milik masyarakat urban atau generasi muda, tetapi telah menjadi bagian dari keseharian masyarakat di berbagai wilayah. Ruang digital kini menjadi pusat sirkulasi informasi, arena pembentukan opini, dan medan pertarungan framing politik yang dapat mempengaruhi cara masyarakat menilai isu dan kandidat. Fredy memaparkan, ruang publik saat ini berada dalam fase pergeseran yang signifikan. Sebagian ruang publik masih bertumpu pada relasi sosial tradisional yang bersifat langsung dan tatap muka, namun sebagian lainnya telah bergerak menuju ruang publik digital yang dinamis dan terbuka. Ia menyebut kondisi ini sebagai munculnya ruang publik hibrida, di mana interaksi politik berlangsung secara simultan di dunia fisik dan digital. Ruang publik hibrida ini menciptakan mekanisme baru dalam pembentukan persepsi politik dan perilaku memilih. Ia menambahkan, pemahaman terhadap dinamika ruang publik hibrida menjadi penting agar penyelenggara pemilu dapat menyesuaikan strategi sosialisasi dan pendidikan pemilih. Ia menekankan perlunya pendekatan yang adaptif, menyentuh ruang digital tanpa meninggalkan konteks sosial tradisional yang masih menjadi pegangan sebagian masyarakat. Melalui diskusi ini, peserta diajak untuk memahami perubahan besar dalam lanskap ruang publik serta implikasinya terhadap perilaku pemilih. KoPi ParMas menjadi ruang yang mempertemukan analisis akademik, pengalaman lapangan, serta refleksi bersama untuk memperkuat kapasitas penyelenggara pemilu dalam menghadapi tantangan demokrasi ke depan. Kegiatan ditutup dengan ajakan untuk membangun perspektif dari pimpinan KPU Provinsi NTT Elyazer Lomi Rihi, Lodowyk Fredrick dan Baharudin Hamzah untuk terus meningkatkan kolaborasi, memperluas wawasan, serta menjaga integritas dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu. Forum seperti KoPi ParMas diharapkan menjadi tradisi diskusi intelektual yang memberikan kontribusi nyata dalam memperkuat kualitas demokrasi di Nusa Tenggara Timur.

KPU ikuti RAKOR LATSAR CPNS 2026

Kupang, ntt.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pelatihan Dasar (Latsar) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota. Kegiatan berlangsung pada Selasa (25/11) secara daring melalui aplikasi Zoom dari Media Center KPU NTT. Rakor ini dihadiri oleh jajaran Pusat Pengembangan Kompetensi Sumber Daya Manusia Aparatur (PKSDM) KPU RI, bersama seluruh Kepala Bagian dan Kepala Subbagian dari KPU Provinsi/KIP Aceh se-Indonesia. Agenda utama rapat yaitu penyampaian rencana pelaksanaan Latsar CPNS Tahun 2026 sebagai kewajiban seluruh CPNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam paparannya, Darmanto, perwakilan Bidang PMEP Pusat PKSDM KPU RI, menjelaskan bahwa Latsar CPNS akan mulai dilaksanakan pada awal Februari 2026 dan diselenggarakan secara bertahap. Seluruh kegiatan ditargetkan selesai sebelum Mei 2026. Ia menegaskan bahwa merujuk PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, setiap CPNS wajib menjalani masa percobaan satu tahun dan harus dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana diatur dalam Pasal 34. “Latsar menjadi fondasi penting untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat kebangsaan, profesionalisme, serta karakter kepribadian yang unggul pada setiap CPNS,” ujar Darmanto. Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa PKSDM KPU RI telah berkoordinasi dengan LAN RI dan Badiklat/Pusdiklat di setiap provinsi terkait mekanisme kerja sama metode kontribusi. KPU provinsi diminta segera melakukan koordinasi awal dan mengirimkan surat resmi terkait kebutuhan anggaran Latsar Tahun Anggaran 2026, meliputi uang harian, transportasi, serta kebutuhan mentor. Dengan keterbatasan kuota pelatihan, setiap KPU provinsi diimbau untuk segera mengajukan permohonan ke BPSDM setempat. Pada kesempatan tersebut, Darmanto juga menyampaikan ketentuan pendampingan mentor, yang dapat dilakukan secara luring maupun daring, dengan ketentuan satu mentor maksimal mendampingi lima peserta. Mentor tidak harus atasan langsung, dan dapat berasal dari jabatan fungsional ASN. Untuk wilayah Nusa Tenggara Timur, tercatat 115 CPNS KPU yang akan mengikuti Latsar di BPSDM Provinsi NTT. Pelaksanaan dirancang menggunakan metode blended learning, terdiri dari tujuh hari pembelajaran klasikal dan delapan belas hari pembelajaran daring. Selama pelatihan, seluruh peserta dibebastugaskan dari pekerjaan kantor. Sementara itu, Markus Krisdiono, Kepala Bagian Program dan Anggaran Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, menegaskan bahwa Latsar merupakan kegiatan prioritas nasional yang wajib dipenuhi oleh seluruh satuan kerja di lingkungan KPU. Ia mengingatkan agar seluruh proses pelaksanaan Latsar tetap mengedepankan prinsip akuntabilitas dan mematuhi ketentuan yang berlaku.

Pimpinan Bawaslu NTT Koordinasikan Data Pemilih Jelang Pleno PBD

KUPANG – Pimpinan Badan Pengawas Pemilu  Nusa Tenggara Timur Amrunur Muh Darwan  dan Magdalena Yunita Wake Selasa, (2511) melakukan koordinasi ke Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi NTT. Agenda kunjungan  terkait progres administatif pendaftaran pemilih berkelanjutan triwulan kedua dan persiapan pleno ditingkat Provinsi maupun  Kabupaten/Kota, serta proses pemutahiran kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Pimpinan Bawaslu NTT didampingi Kepala Bagian Pengawasan Dra.Fanny Matulessy dan Plt. Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu NTT Abdul Asis itu diterima langsung Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna diruang kerjanya bersama anggota Baharudin Hamzah, Lodwyk Fredrik dan Elyazer Lomi Rihi serta Pelakasana tugas Sekretaris KPU Provinsi NTT Melanie, Sari Wila Hege. Anggota Bawaslu  NTT Amru yang juga Kordinator Divisi Pencegahan dan Pengawasan  dalam penyampaiannya menekankan pentingnya merawat kebersamaan dan koordinasi yang intens antara sesama penyelenggara pemilu sampai dilevel Kabupaten/Kota. Hal ini penting sebagai ruang tukar tambah pengetahuan juga kolaborasi  demi terwujudnya pelaksanaan tugas dan kewenangan pasca pemilu dan pemilihan. Kunjungan koordinasi  menurut Amru, selain momentum silaturrahmi, juga Bawaslu NTT ingin  mendapatkan gambaran terkait proses pemutahiran data pemilih berkelanjutan  dan pemutakhiran kepengurusan serta keanggotaan partai politik berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, dan akuntabel. Senada dengan Amru, anggota Bawaslu NTT Magdalena Yunita Wake yang juga Kordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu NTT menjelaskan, sebagai penangungjawab teknis proses pemutahiran Kepenguran dan keanggotaan Partai Politik ditingkat Provinsi, pihaknya ingin memastikan kemajuan yang telah dicapai dalam proses tersebut. Nita yang biasa disapa menjelaskan, sesuai arahan hirarki, pihaknya mengedepankan proses koordinasi dengan bertemu langsung stakeholders, sedangkan koordinasi administrative melalui surat adalah jalan terakhir. Ia berharap data kekepengurusan parpol ditingkat Provinsi yang telah diupdate dapat diakses Bawaslu NTT.     Sementara itu Ketua KPU NTT Jemris Fointuna dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi atas koordinasi yang terus dilakukan Bawaslu NTT. Ia berharap sinergisitas kelembagaan terus terjaga, agar proses konsolidasi demokrasi electoral di NTT dapat berjalan dengan baik. Terkait progres pemutahiran kepengurusan Parpol, Jemris menjelaskan ada 11 partai politik ditingkat Provinsi yang sudah menyampaikan pemutahiran kepengurusan dan keanggotaan. Hal senada juga disampaikan anggota KPU NTT Eliyazer Lomi Rihi yang juga Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran Pemilu KPU NTT. Menurut Ely, seluruh proses pemutahiran kepengurusan dan keanggotaan parpol dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Data kepengurusan serta keanggotaan parpol yang telah dimutahirkan diakses melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SiPoL). Hal substantif dari pemutahiran kepengurusan parpol tambah Ely, berhubungan dengan  keputusan Dewan Pimpinan Pusat Parpol, nama-nama pengurus, kuota perempuan  30 persen perempuan dalam kepengurusan, kepemilikan nomor rekening parpol  dan alamat kantor partai politik. Sementara itu Anggota KPU NTT Lodowyk Frederick yang juga Ketua Divisi  Perencanaan  Data dan Informasi KPU NTT menambahkan,  sesuai rencana pleno rekapitulasi ditingkat Kabupaten/Kota akan dilaksanakan tanggal 6-8 Desember 2025,  dan tingkat Provinsi akan digelar  tanggal 12-13 Desember 2025. Sedangkan untuk  pleno rekapitulasi tingkat Nasional akan digelar 16-18 Desember 2025. Ia juga menjelaskan, berbagai hal teknis proses pemutahiran data dilapangan seperti pemilih kategori anomali usia, ganda antar Kabupaten dalam Provinsi serta ganda antar Provinsi, yang akan diselesaikan sebelum pleno rekapitulasi. Turut hadir dalam pertemuan kordinasi itu, Kasubag Teknis Penyelenggaran Pemilu Agustina Tousilak, M.Ap serta para staf bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur. 

Anggota KPU NTT Baharudin Hamzah Isi Kuliah Praktisi Program Kampus Merdeka di FISIP Undana

Kupang, ntt.kpu.go.id - Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Baharudin Hamzah, menjadi pengajar unsur praktisi dalam Program Kampus Merdeka yang diselenggarakan pada Senin, 24 November 2025, bertempat di Aula FISIP Universitas Nusa Cendana (Undana). Kegiatan ini merupakan bagian dari kolaborasi antara KPU dan perguruan tinggi dalam memperluas edukasi kepemiluan bagi generasi muda. Dalam kesempatan tersebut, Baharudin membawakan materi berjudul “Partisipasi Politik Pemilih Pemula di Era Digital.” Di hadapan para mahasiswa FISIP Undana, ia menekankan pentingnya posisi pemilih pemula sebagai kelompok strategis yang dapat menentukan arah demokrasi melalui keterlibatan aktif dalam setiap proses pemilu. Baharudin juga menjelaskan bagaimana perkembangan teknologi digital telah memengaruhi perilaku pemilih muda, mulai dari cara mengakses informasi politik, membentuk opini, hingga menentukan pilihan politik. Ia mengajak mahasiswa untuk memanfaatkan ruang digital secara bijak, tidak hanya sebagai media mendapatkan informasi, tetapi juga sebagai wadah berbagi pengetahuan, mengedukasi sesama, serta menyebarkan konten positif terkait kepemiluan. “Keterlibatan generasi muda sangat penting dalam menjaga kualitas demokrasi. Ruang digital memberikan banyak peluang bagi pemilih pemula untuk berperan aktif, tetapi juga menghadirkan tantangan dalam hal literasi informasi,” ujarnya. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi NTT berharap mahasiswa semakin memahami pentingnya partisipasi politik sejak dini serta menyadari peran mereka dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas. Kolaborasi pendidikan antara KPU dan kampus menjadi langkah strategis untuk memperkuat literasi kepemiluan di kalangan generasi muda.