Berita Terkini

KPU NTT Ikuti Sosialisasi Aplikasi E-Lapkin

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Sosialisasi Aplikasi E-Lapkin yang diselenggarakan pada Senin (15/9) secara hybrid melalui Zoom Meeting di Ruang Media Center KPU Provinsi NTT. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Setjen KPU RI dan merupakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) KPU Tahun 2024 oleh Kemenpan RB. Evaluasi tersebut menekankan pentingnya pemantauan kinerja organisasi secara real time dengan dukungan teknologi informasi. Dalam arahannya, Kepala Biro SDM KPU RI, Yuli Hertaty, menyampaikan bahwa kehadiran Aplikasi E-Lapkin diharapkan dapat mempermudah monitoring kinerja di seluruh jajaran KPU, mulai dari pusat, provinsi/KIP Aceh, hingga kabupaten/kota. Melalui aplikasi ini, penyampaian laporan kinerja tahunan akan dilakukan secara elektronik sehingga lebih efisien, akurat, dan terintegrasi, menggantikan pola manual yang selama ini digunakan. Kegiatan ini diikuti oleh Sekretaris, Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Kepala Sub Bagian Perencanaan, serta operator KPU se-Indonesia. Dari KPU Provinsi NTT hadir Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Melanie S.W. Hege, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, Lusia A.D.P. Hekopung, serta staf pelaksana. Melalui forum ini, peserta diberikan gambaran menyeluruh mengenai alur input data kinerja, mekanisme pelaporan elektronik, hingga tata cara pemanfaatan fitur monitoring dan evaluasi dalam Aplikasi E-Lapkin. Hal ini diharapkan dapat memperkuat konsistensi dan standar pelaporan kinerja di seluruh tingkatan kelembagaan KPU. Partisipasi KPU NTT dalam kegiatan ini menjadi wujud komitmen lembaga dalam mendukung transformasi digital tata kelola kinerja. Dengan penerapan Aplikasi E-Lapkin, KPU NTT berharap dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas pelaporan, sekaligus memperkuat budaya kerja modern yang adaptif terhadap perkembangan teknologi informasi. Lebih jauh, KPU NTT menilai bahwa implementasi aplikasi ini bukan hanya soal efisiensi teknis, melainkan bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas publik dan integritas kelembagaan. Dengan sistem yang lebih transparan, setiap capaian kinerja dapat dipantau secara terbuka, sehingga mendorong kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.

Rapat Pleno Rutin KPU NTT, Bahas Penguatan Tata Kelola

Kupang, ntt.kpu.go.id – Ketua KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna memimpin Rapat Pleno Rutin yang berlangsung di Aula Kantor KPU NTT pada (15/9). Rapat ini dihadiri oleh seluruh komisioner, pejabat struktural, dan fungsional di lingkungan sekretariat. Kehadiran lengkap jajaran pimpinan memperlihatkan keseriusan lembaga dalam mengawal setiap agenda penting kelembagaan. Dalam rapat ini dibahas sejumlah agenda strategis, antara lain digitalisasi arsip, penyusunan buku Pilkada, pendidikan pemilih bagi mahasiswa dan siswa magang, pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB), Focus Group Discussion (FGD) kajian teknis, serta Knowledge Sharing penyusunan keputusan dan abstrak. Setiap agenda diarahkan untuk meningkatkan tata kelola kelembagaan, memperkuat transparansi, serta memastikan kualitas layanan publik yang semakin baik. Ketua KPU NTT menegaskan bahwa digitalisasi arsip menjadi prioritas agar seluruh dokumen kelembagaan dapat diakses dengan lebih cepat dan teratur. Selain itu, Baharudin Hamzah membahas penyusunan buku Pilkada yang dipandang penting sebagai dokumentasi resmi yang mencatat seluruh tahapan penyelenggaraan di NTT. Sementara itu, pendidikan pemilih bagi mahasiswa dan siswa magang diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran demokrasi generasi muda sekaligus memperkenalkan nilai-nilai kepemiluan sejak dini. Selain itu, Lodowyk Fredrik menyinggung soal pemutakhiran DPB untuk memastikan data pemilih tetap akurat dan mutakhir sebagai dasar perencanaan penyelenggaraan pemilu yang inklusif. Anggota KPU NTT Elyaser Lomi Rihi membahas soal FGD kajian teknis, dan terakhir Petrus Kanisius Nahak membahas Knowledge Sharing penyusunan keputusan serta abstrak yang dimaksudkan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan, memperkaya pemahaman teknis para pegawai, dan menyamakan persepsi dalam pengambilan keputusan. Rapat pleno rutin ini juga menjadi ruang terbuka bagi para komisioner dan pejabat sekretariat untuk menyampaikan evaluasi dan masukan demi perbaikan berkelanjutan. Diskusi yang berlangsung hangat memperlihatkan komitmen kolektif KPU NTT untuk terus meningkatkan kualitas layanan publik dan menjaga transparansi penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada. Dengan adanya forum ini, KPU NTT berharap dapat memperkuat koordinasi antarbagian sehingga pelaksanaan tahapan ke kdepan dapat berjalan semakin efektif, profesional, dan akuntabel.

Apel Pagi, Baharudin Tekankan Integritas dan Moralitas Kerja

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan apel pagi rutin pada Senin (15/9), bertempat di halaman kantor KPU Provinsi NTT. Apel pagi kali ini dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, dan diikuti oleh Anggota Petrus Kanisius Nahak, Sekretaris KPU NTT Adiwijaya Bakti, serta seluruh jajaran sekretariat. Dalam arahannya, Baharudin menegaskan bahwa apel bukan hanya rutinitas yang dilaksanakan setiap pekan, tetapi ruang untuk menyatukan langkah dan semangat kerja bersama. Menurutnya, apel adalah kesempatan untuk memperkuat komitmen kelembagaan sekaligus meneguhkan nilai-nilai yang menjadi dasar bagi seluruh pegawai KPU dalam menjalankan tugas. Baharudin juga mengajak seluruh jajaran sekretariat untuk terus menjunjung tinggi sikap integritas dan moralitas dalam setiap pekerjaan. Ia menekankan bahwa kepercayaan publik terhadap KPU tidak hanya ditentukan oleh kualitas tahapan pemilu, tetapi juga oleh perilaku sehari-hari penyelenggara yang merepresentasikan lembaga. “Integritas dan moralitas adalah modal utama bagi kita semua. Dengan itu, setiap pekerjaan bukan hanya selesai secara teknis, tetapi juga membawa makna tanggung jawab dan kejujuran,” ungkapnya. Lebih lanjut, Baharudin menekankan bahwa moralitas dan integritas harus tampak nyata dalam keseharian, baik di lingkungan kerja maupun di luar kantor. Setiap pegawai KPU, menurutnya, adalah wajah lembaga di mata publik. Karena itu, menjaga ucapan, sikap, dan perilaku menjadi bagian penting dari membangun kredibilitas institusi. Nilai-nilai tersebut bukan sekadar slogan, tetapi harus menjadi kebiasaan yang melekat dan diteladankan. Selain itu, Baharudin berharap agar setiap pegawai memandang apel pagi sebagai simbol kebersamaan dan disiplin. Rutinitas ini diharapkan dapat memperkuat rasa saling menghargai, membangun koordinasi yang lebih baik antarbagian, dan menjaga konsistensi kerja kelembagaan. Bagi KPU NTT, apel rutin bukan hanya kegiatan formal, melainkan wadah membangun budaya kerja yang berintegritas dan berorientasi pada pelayanan publik yang lebih baik.

KPU NTT Dorong Budaya Disiplin ASN Lewat Rapat Konsolidasi

Kupang, ntt.kpu.go.id – Sekretariat Jenderal KPU melanjutkan Rapat Konsolidasi Layanan Tata Kelola Kepegawaian dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari pilot project implementasi Kenaikan Pangkat Otomatis dan Penetapan Pangkat Otomatis di lingkungan 44 kementerian/lembaga. KPU Provinsi NTT pada (13/9) kembali mengikuti kegiatan ini dari Ruang Media Center KPU NTT. Hadir Kabag Perencanaan, Data dan Informasi Melanie S.W. Hege, Kasubag Parmas dan SDM Bathseba S. Dapatalu, serta staf Parmas-SDM. Hari kedua menghadirkan dua narasumber utama. Dr. Halim, S.H., M.H. selaku Direktur Direktorat Pengawasan dan Pengendalian III BKN, memaparkan materi tentang penguatan sistem meritokrasi, pengawasan disiplin ASN dalam mendukung kepatuhan pegawai terhadap regulasi yang berlaku. Bajoe Loedi Hargono, M.M., M.T., M.Sc selaku Kepala Pusat Penilaian Kompetensi ASN BKN, menjelaskan pentingnya penilaian kompetensi ASN sebagai dasar penempatan jabatan yang tepat dan pengembangan karier berbasis kinerja. Kegiatan ini menjadi ajang penting bagi seluruh peserta untuk memperdalam pemahaman mengenai peran strategis pengelola kepegawaian. Melalui paparan dan diskusi yang interaktif, peserta memperoleh wawasan praktis tentang penerapan sistem merit, tata kelola disiplin pegawai, dan pemetaan kompetensi yang diharapkan dapat langsung diimplementasikan di unit kerja masing-masing. Mengakhiri diskusi, Kepala Biro SDM KPU RI Yuli Hertaty menegaskan bahwa seluruh peserta diharapkan menjadi agen disiplin di unit kerja masing-masing. Ia mengingatkan bahwa pengelola kepegawaian bukan hanya melaksanakan fungsi administratif, tetapi juga harus mendorong budaya kerja yang tertib dan profesional di setiap satuan kerja KPU. Kegiatan hari kedua ini menegaskan pentingnya peran seluruh ASN dalam memperkuat sistem meritokrasi dan memastikan tata kelola kepegawaian berjalan baik, dengan dukungan aktif dari pengelola kepegawaian di setiap unit kerja. Dengan adanya penguatan ini, diharapkan setiap satuan kerja KPU dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif, akuntabel, disiplin dan selaras dengan semangat reformasi birokrasi.

KPU NTT Ikuti Rapat Konsolidasi Layanan Tata Kelola Kepegawaian dengan BKN

Kupang, ntt.kpu.go.id – Sekretariat Jenderal KPU menyelenggarakan Rapat Konsolidasi Layanan Tata Kelola Kepegawaian dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai bagian dari pilot project implementasi Kenaikan Pangkat Otomatis dan Penetapan Pangkat Otomatis di lingkungan 44 kementerian/lembaga pada (12/9). Kegiatan dibuka oleh Kepala Biro SDM KPU RI Yuli Hertaty, yang memaparkan data terkini pengelolaan kepegawaian di KPU RI dan menekankan pentingnya percepatan transformasi layanan melalui SIASN. Ia menyebut program kenaikan pangkat otomatis dan penetapan pangkat otomatis sebagai langkah strategis untuk meningkatkan profesionalisme aparatur dan memperkuat akuntabilitas kelembagaan. KPU Provinsi NTT mengikuti kegiatan dihari pertama ini dari Ruang Media Center Kantor KPU NTT di Kupang. Hadir Kabag Perencanaan Melanie S.W. Hege, Kasubag Parmas-SDM Bathseba S. Dapatalu, serta staf Parmas-SDM. Kehadiran tim ini menunjukkan komitmen KPU NTT untuk memastikan tata kelola kepegawaian di provinsi dan kabupaten/kota berjalan sesuai kebijakan nasional. Sebagai narasumber pertama, Mohammad Ridwan, S.T., M.Eng, Direktur Direktorat Perencanaan Kebutuhan ASN, memaparkan strategi penataan dan tata kelola kepegawaian. Ia menjelaskan pentingnya penataan jabatan fungsional dan pelaksana guna meningkatkan kinerja organisasi dan layanan publik, penyusunan peta jabatan dan redistribusi pegawai sebagai fondasi perencanaan kebutuhan ASN, serta penataan tenaga non-ASN dengan memetakan pekerjaan inti dan pendukung sekaligus menyiapkan penyelesaian status tenaga non-ASN agar lebih jelas dan sesuai regulasi. Ridwan juga menyoroti pentingnya integrasi sistem digital pada SIASN yang mencakup proses perekrutan dan seleksi, promosi, rotasi, dan mutasi pegawai, serta layanan kepegawaian lainnya. Paparan kedua disampaikan oleh Drs. Paulus Dwi Laksono Harjono, MAP – Direktur Direktorat Pengadaan dan Mutasi ASN, yang membahas proses pengadaan ASN berbasis merit, transparansi rekrutmen, dan mekanisme mutasi serta rotasi pegawai yang mendukung distribusi SDM secara proporsional sesuai kebutuhan organisasi. Sesi terakhir menghadirkan dua narasumber. Pertama, Lia Rosalina, S.Sos, MAP – Direktur Direktorat Status dan Pemberhentian ASN yang memaparkan prosedur penetapan status kepegawaian, mekanisme pemberhentian ASN sesuai regulasi, serta pengelolaan administrasi pensiun yang tepat waktu dan akuntabel. Kedua, Ika Setiowati Suprihatin, S.T., M.T.I., dari BKN yang menjelaskan kenaikan pangkat dan pensiun otomatis. Melalui rapat konsolidasi ini, peserta diharapkan mampu memahami alur layanan SIASN secara menyeluruh, mengoptimalkan pelaksanaan kenaikan pangkat otomatis, dan memperkuat tata kelola disiplin pegawai di lingkungan sekretariat KPU.

KPU NTT Fasilitasi Sidang DKPP di Kupang, Periksa Dua Perkara Kode Etik

Kupang, ntt.kpu.go.id – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) hari ini menggelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu untuk dua perkara sekaligus, yakni Perkara Nomor 164-PKE-DKPP/VI/2025 dan 181-PKE-DKPP/VIII/2025. Sidang yang menghadirkan teradu Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Timor Tengah Selatan serta Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Timor Tengah Selatan ini berlangsung di Aula KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jl. Polisi Militer, Oebobo, Kota Kupang, mulai pukul 09.00 WITA hingga selesai. Pelaksanaan sidang berjalan lancar dengan dukungan penuh dari KPU Provinsi NTT. Sebagai tuan rumah, KPU NTT menyiapkan ruang sidang, mengerahkan personel keamanan untuk menjaga ketertiban, serta menugaskan staf sekretariat guna membantu kelancaran proses persidangan. Dukungan tersebut merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi DKPP melalui surat bernomor 2286/DKPP/SET-04/IX/2025. Sidang dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT, serta Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi NTT, yang ikut menyaksikan jalannya pemeriksaan bersama peserta lainnya. Kehadiran jajaran penyelenggara pemilu tingkat provinsi ini menunjukkan komitmen bersama untuk mengawal proses penegakan kode etik secara terbuka dan transparan. Sidang pemeriksaan ini merupakan salah satu mekanisme DKPP dalam menjaga integritas penyelenggara pemilu. Melalui pemeriksaan terbuka, DKPP memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan keterangan dan alat bukti secara langsung, sehingga publik dapat menyaksikan proses penegakan kode etik yang transparan dan akuntabel. Sekretaris KPU Provinsi NTT menyampaikan bahwa dukungan terhadap pelaksanaan sidang DKPP adalah bentuk komitmen KPU NTT dalam memastikan penegakan kode etik dapat berjalan dengan baik.  “Kami siap mendukung seluruh proses yang memperkuat integritas penyelenggara pemilu. Kehadiran DKPP di Kupang menjadi pengingat penting bagi kita semua agar selalu menjaga profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugas,” ujarnya. Dengan terlaksananya sidang ini, diharapkan seluruh jajaran penyelenggara pemilu di Nusa Tenggara Timur semakin memahami pentingnya kode etik sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, sehingga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu terus terjaga.