
KPU Provinsi NTT Gelar Rapat Pleno Terbuka PDPB
Kupang, ntt.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester Pertama Tahun 2025 pada Jumat, 4 Juli 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi NTT mulai pukul 14.00 WITA dan diselenggarakan secara hybrid, memadukan kehadiran langsung dan partisipasi daring. Rapat pleno diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT, jajaran sekretariat, Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-NTT, serta seluruh operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dari 22 kabupaten/kota. Hadir pula sejumlah pemangku kepentingan dari instansi eksternal, antara lain perwakilan dari Polda NTT, Korem 161/Wira Sakti Kupang, Lantamal VII Kupang, Lanud Eltari Kupang, Anggota dan Sekretaris Bawaslu NTT, Badan Pusat Statistik NTT, serta pejabat yang mewakili instansi terkait. Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna. Dalam sambutannya, Jemris menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 17 dan 22, yang mengatur pemeliharaan daftar pemilih secara berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan masukan demi memastikan akurasi, transparansi, dan keandalan data pemilih. Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Lodowyk Fredrik, turut memberikan pemaparan mendetail mengenai landasan hukum dan alur pemutakhiran data. Lodowyk menjelaskan bahwa kewajiban pemutakhiran data pemilih tidak hanya diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 204 ayat (1), tetapi juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. “Proses pemutakhiran ini dilakukan secara de jure, berbasis data administrasi kependudukan yang sah seperti KTP elektronik, kartu keluarga, biodata penduduk, maupun identitas kependudukan digital,” ujar Lodowyk. Ia menambahkan bahwa pemutakhiran dilaksanakan secara berjenjang mulai dari KPU RI, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota. Sumber data yang digunakan dalam pemutakhiran berasal dari Daftar Pemilih Tetap Pemilu atau Pilkada terakhir, data kependudukan yang dikonsolidasikan Kementerian Dalam Negeri setiap enam bulan, data instansi terkait, serta laporan masyarakat. Berdasarkan hasil verifikasi terbaru, tingkat kesesuaian data DPT Pilkada yang masih berlaku tercatat sebesar 97,62 persen. Memimpin jalannya rapat pleno, Jemris Fointuna menyampaikan bahwa dalam proses sampling data atau pencocokan dan penelitian terbatas, sejumlah persoalan masih kerap muncul di lapangan. Temuan-temuan tersebut disampaikan secara terbuka dalam forum sebagai wujud transparansi dan tanggung jawab KPU. Selanjutnya, perwakilan dari 22 Kabupaten/Kota membacakan Berita Acara hasil rapat pleno terbuka yang telah dilaksanakan pada 2 Juli 2025. Pembacaan dilakukan sesuai urutan dalam aplikasi Sidalih dan disertai pemaparan mengenai waktu pelaksanaan rekapitulasi, dinamika rapat, serta catatan masukan dari instansi pengawas dan stakeholder terkait. Pada sesi laporan hasil rekapitulasi, Ketua KPU Provinsi NTT mengungkapkan bahwa jumlah pemilih berdasarkan DPT Pilkada 2024 tercatat 3.988.372 orang. Hasil pemutakhiran terbaru menunjukkan peningkatan menjadi 4.062.328 pemilih. Data ini mencakup 22 kabupaten/kota, 315 kecamatan, dan 3.442 desa/kelurahan. Rinciannya terdapat 116.497 pemilih baru yang terdaftar, 42.541 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan 117.602 data pemilih yang mengalami perbaikan. Berdasarkan jenis kelamin, pemilih laki-laki tercatat sebanyak 1.998.103 orang dan pemilih perempuan sebanyak 2.064.225 orang. Anggota KPU Provinsi NTT, Elyaser Lomi Rihi, dalam kesempatan tersebut juga menegaskan bahwa rapat pleno ini memiliki arti yang sangat penting dalam menjaga akurasi data pemilih. Menurutnya, akurasi data bukan hanya menjadi kewajiban kelembagaan, tetapi juga wujud penghormatan atas hak setiap warga negara untuk menggunakan hak pilih secara sah dan terjamin. Sementara itu, Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh KPU kabupaten/kota yang telah menunjukkan komitmen dalam melaksanakan pemutakhiran data secara berkala. Baharudin menekankan bahwa substansi hak warga negara untuk memilih dan dipilih adalah mandat konstitusional yang harus dijaga sebaik-baiknya. Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor. “Ke depan, kolaborasi akan menjadi perhatian kita bersama. Kami menyadari bahwa pada level normatif terdapat batasan atau ketentuan tertentu yang tidak selalu dapat langsung kita laksanakan. Namun di lapangan, kita pasti memiliki berbagai cara untuk membangun kerja sama secara lebih fleksibel,” ujarnya. Baharudin secara khusus mencontohkan inisiatif positif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Malaka, yang aktif berkoordinasi dengan kepala desa dalam proses pemutakhiran data. Menurutnya, pola sinergi tersebut patut menjadi teladan bagi daerah lain di NTT. “Ini menjadi perhatian kita semua, agar ketika tahapan pemilu berjalan, persoalan-persoalan terkait data pemilih tidak lagi menjadi beban yang menghambat pelaksanaan tugas,” tambahnya. Menjelang penutupan rapat, Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, menyampaikan tiga catatan penting kepada seluruh KPU kabupaten/kota. Pertama, ia meminta agar jajaran di daerah lebih aktif menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh pimpinan lembaga dan instansi terkait, terutama dalam rangka penguatan koordinasi. Kedua, Jemris mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi yang tetap berpegang pada ketentuan norma yang berlaku, sehingga proses pemutakhiran data tetap transparan dan dapat diawasi oleh publik. Ketiga, ia menekankan perlunya kerja sama yang lebih intensif dengan pihak-pihak terkait, khususnya TNI/Polri dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk memastikan data terbaru dapat diperoleh secara cepat dan akurat. Acara kemudian ditutup dengan penyerahan Berita Acara hasil rapat pleno kepada para stakeholder terkait sebagai bentuk akuntabilitas dan dokumentasi resmi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.