Berita Terkini

KPU Provinsi NTT Gelar Rapat Pleno Terbuka PDPB

Kupang, ntt.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Semester Pertama Tahun 2025 pada Jumat, 4 Juli 2025. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor KPU Provinsi NTT mulai pukul 14.00 WITA dan diselenggarakan secara hybrid, memadukan kehadiran langsung dan partisipasi daring. Rapat pleno diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT, jajaran sekretariat, Kepala Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten/Kota se-NTT, serta seluruh operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dari 22 kabupaten/kota. Hadir pula sejumlah pemangku kepentingan dari instansi eksternal, antara lain perwakilan dari Polda NTT, Korem 161/Wira Sakti Kupang, Lantamal VII Kupang, Lanud Eltari Kupang, Anggota dan Sekretaris Bawaslu NTT, Badan Pusat Statistik NTT, serta pejabat yang mewakili instansi terkait. Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna. Dalam sambutannya, Jemris menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, khususnya Pasal 17 dan 22, yang mengatur pemeliharaan daftar pemilih secara berkelanjutan. Ia menekankan pentingnya keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan dalam memberikan masukan demi memastikan akurasi, transparansi, dan keandalan data pemilih. Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Lodowyk Fredrik, turut memberikan pemaparan mendetail mengenai landasan hukum dan alur pemutakhiran data. Lodowyk menjelaskan bahwa kewajiban pemutakhiran data pemilih tidak hanya diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 204 ayat (1), tetapi juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, serta Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025. “Proses pemutakhiran ini dilakukan secara de jure, berbasis data administrasi kependudukan yang sah seperti KTP elektronik, kartu keluarga, biodata penduduk, maupun identitas kependudukan digital,” ujar Lodowyk. Ia menambahkan bahwa pemutakhiran dilaksanakan secara berjenjang mulai dari KPU RI, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota. Sumber data yang digunakan dalam pemutakhiran berasal dari Daftar Pemilih Tetap Pemilu atau Pilkada terakhir, data kependudukan yang dikonsolidasikan Kementerian Dalam Negeri setiap enam bulan, data instansi terkait, serta laporan masyarakat. Berdasarkan hasil verifikasi terbaru, tingkat kesesuaian data DPT Pilkada yang masih berlaku tercatat sebesar 97,62 persen. Memimpin jalannya rapat pleno, Jemris Fointuna menyampaikan bahwa dalam proses sampling data atau pencocokan dan penelitian terbatas, sejumlah persoalan masih kerap muncul di lapangan. Temuan-temuan tersebut disampaikan secara terbuka dalam forum sebagai wujud transparansi dan tanggung jawab KPU. Selanjutnya, perwakilan dari 22 Kabupaten/Kota membacakan Berita Acara hasil rapat pleno terbuka yang telah dilaksanakan pada 2 Juli 2025. Pembacaan dilakukan sesuai urutan dalam aplikasi Sidalih dan disertai pemaparan mengenai waktu pelaksanaan rekapitulasi, dinamika rapat, serta catatan masukan dari instansi pengawas dan stakeholder terkait. Pada sesi laporan hasil rekapitulasi, Ketua KPU Provinsi NTT mengungkapkan bahwa jumlah pemilih berdasarkan DPT Pilkada 2024 tercatat 3.988.372 orang. Hasil pemutakhiran terbaru menunjukkan peningkatan menjadi 4.062.328 pemilih. Data ini mencakup 22 kabupaten/kota, 315 kecamatan, dan 3.442 desa/kelurahan. Rinciannya terdapat 116.497 pemilih baru yang terdaftar, 42.541 pemilih yang dinyatakan tidak memenuhi syarat, dan 117.602 data pemilih yang mengalami perbaikan. Berdasarkan jenis kelamin, pemilih laki-laki tercatat sebanyak 1.998.103 orang dan pemilih perempuan sebanyak 2.064.225 orang. Anggota KPU Provinsi NTT, Elyaser Lomi Rihi, dalam kesempatan tersebut juga menegaskan bahwa rapat pleno ini memiliki arti yang sangat penting dalam menjaga akurasi data pemilih. Menurutnya, akurasi data bukan hanya menjadi kewajiban kelembagaan, tetapi juga wujud penghormatan atas hak setiap warga negara untuk menggunakan hak pilih secara sah dan terjamin.  Sementara itu, Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh KPU kabupaten/kota yang telah menunjukkan komitmen dalam melaksanakan pemutakhiran data secara berkala. Baharudin menekankan bahwa substansi hak warga negara untuk memilih dan dipilih adalah mandat konstitusional yang harus dijaga sebaik-baiknya. Ia juga menyoroti pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor. “Ke depan, kolaborasi akan menjadi perhatian kita bersama. Kami menyadari bahwa pada level normatif terdapat batasan atau ketentuan tertentu yang tidak selalu dapat langsung kita laksanakan. Namun di lapangan, kita pasti memiliki berbagai cara untuk membangun kerja sama secara lebih fleksibel,” ujarnya. Baharudin secara khusus mencontohkan inisiatif positif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Malaka, yang aktif berkoordinasi dengan kepala desa dalam proses pemutakhiran data. Menurutnya, pola sinergi tersebut patut menjadi teladan bagi daerah lain di NTT. “Ini menjadi perhatian kita semua, agar ketika tahapan pemilu berjalan, persoalan-persoalan terkait data pemilih tidak lagi menjadi beban yang menghambat pelaksanaan tugas,” tambahnya. Menjelang penutupan rapat, Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, menyampaikan tiga catatan penting kepada seluruh KPU kabupaten/kota. Pertama, ia meminta agar jajaran di daerah lebih aktif menindaklanjuti berbagai catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan oleh pimpinan lembaga dan instansi terkait, terutama dalam rangka penguatan koordinasi. Kedua, Jemris mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi yang tetap berpegang pada ketentuan norma yang berlaku, sehingga proses pemutakhiran data tetap transparan dan dapat diawasi oleh publik. Ketiga, ia menekankan perlunya kerja sama yang lebih intensif dengan pihak-pihak terkait, khususnya TNI/Polri dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, untuk memastikan data terbaru dapat diperoleh secara cepat dan akurat. Acara kemudian ditutup dengan penyerahan Berita Acara hasil rapat pleno kepada para stakeholder terkait sebagai bentuk akuntabilitas dan dokumentasi resmi pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.

KPU NTT Mengajar: Edukasi Pemilih Pasca Pemilu dan Pemilihan

Kupang, ntt.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Acara yang berlangsung pada Selasa, 3 Juli 2025 di Ruang Aula KPU NTT ini dihadiri Ketua dan Anggota KPU Provinsi, Kabag Perencanaan, Data dan Informasi, Kasubbag Hukum dan SDM, mahasiswa Universitas Nusa Cendana (Undana), serta siswa-siswi SMKN 1 Kota Kupang. Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna dalam sambutannya menegaskan pentingnya membekali generasi muda dengan pemahaman komprehensif tentang Pemilu dan demokrasi. Ia menekankan bahwa pendidikan pemilih tidak hanya relevan menjelang hari pencoblosan, tetapi menjadi bekal penting untuk menumbuhkan budaya partisipasi aktif dalam kehidupan berdemokrasi.  "Kami berharap adik-adik tidak sungkan bertanya jika memerlukan informasi lebih detail mengenai tahapan Pemilu dan Pilkada. Kegiatan ini diharapkan menjadi sarana edukasi yang bermanfaat,” ujar Jemris. Sesi materi diawali oleh Anggota KPU Provinsi NTT, Elyaser Lomi Rihi, yang memaparkan secara rinci perbedaan mendasar antara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah.  Menurutnya, Pemilu adalah proses memilih anggota legislatif seperti DPR dan DPRD, sementara Pemilihan lebih ditujukan untuk memilih kepala daerah. Ia juga menjelaskan tahapan pendaftaran partai politik peserta Pemilu, mulai dari verifikasi administrasi hingga verifikasi faktual. Materi turut mencakup ketentuan daerah pemilihan (dapil) dan pengelolaan dana kampanye yang wajib dilaporkan peserta Pemilu sesuai regulasi. Materi berikutnya disampaikan Anggota KPU Lodowyk Fredrik yang menguraikan sejarah penyelenggaraan Pemilu di Indonesia dari masa ke masa. Ia menyoroti perkembangan regulasi, perubahan sistem pemilu, serta berbagai tantangan dalam menjaga integritas proses pemilihan dan meningkatkan partisipasi masyarakat. Lodowyk juga menjelaskan tugas KPU Provinsi dalam memastikan seluruh tahapan Pemilu berjalan sesuai peraturan perundang-undangan, mulai dari pemutakhiran data pemilih, pendaftaran partai politik, penetapan calon, hingga rekapitulasi suara.  Anggota KPU Baharudin Hamzah melengkapi rangkaian materi dengan penjelasan mengenai makna demokrasi yang dekat dengan keseharian masyarakat. Ia mengajak peserta memahami bahwa demokrasi bukan sekadar momentum Pemilu lima tahunan, tetapi juga tercermin dalam cara mengambil keputusan bersama di rumah maupun lingkungan sekitar. Baharudin juga menerangkan struktur lembaga penyelenggara Pemilu, termasuk masa jabatan komisioner KPU selama lima tahun.  Penjelasan dilanjutkan dengan gambaran mengenai badan adhoc, seperti Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang berperan penting dalam setiap tahapan, mulai dari persiapan logistik hingga rekapitulasi hasil suara. Kegiatan sosialisasi ini berlangsung interaktif. Mahasiswa UNDANA dan siswa-siswi SMKN 1 Kota Kupang terlihat aktif mengajukan pertanyaan seputar mekanisme pemutakhiran data pemilih, proses pemilihan, hingga upaya menciptakan Pemilu yang lebih inklusif bagi semua kelompok masyarakat di masa mendatang.  Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi NTT berharap pemahaman masyarakat, terutama pemilih pemula, semakin kuat sehingga partisipasi publik dalam setiap tahapan Pemilu terus meningkat di masa mendatang.

KPU NTT Gelar Rakor Penulisan Buku Pemilu dan Pilkada 2024

Kupang, ntt.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Koordinasi Penyusunan Buku Pemilu dan Pilkada 2024 di Ruang Media Center KPU Provinsi NTT, Kamis (3/7/2025). Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Anggota KPU kabupaten/kota se-NTT, Kepala Subbagian Hukum dan SDM, serta staf yang membidangi partisipasi masyarakat. Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan buku merupakan langkah strategis dalam mendokumentasikan seluruh tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. Menurutnya, buku ini akan menjadi sumber informasi resmi sekaligus sarana edukasi publik. “Buku ini akan menjadi pegangan bagi kita semua dan lembaga lain yang membutuhkan informasi, khususnya mengenai proses Pemilu di NTT. Kita juga dapat memperlihatkan kearifan lokal dan tantangan unik yang berbeda di setiap daerah,” ujar Jemris. Anggota KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik, menilai penugasan penyusunan buku dari KPU RI merupakan kesempatan yang berharga bagi jajaran penyelenggara di daerah untuk berbagi pengalaman secara lebih luas. “Menurut saya, ini penting karena tulisan dapat menjadi warisan bersama dan sekaligus masukan positif bagi pemerintah,” katanya. Senada, Anggota KPU Elyaser Lomi Rihi menekankan bahwa program penulisan ini juga bertujuan mendorong peningkatan literasi kepemiluan. Ia menjelaskan bahwa tidak semua negara mengadopsi sistem proporsional terbuka, tertutup, atau kombinasi keduanya. “Dengan menulis buku dan berbagi pengalaman, kita ikut memperkaya wawasan. Saya berharap teman-teman melakukan pendalaman terhadap materi yang akan ditulis,” ujar Elyaser. Pada sesi pemaparan materi, Anggota KPU Baharudin Hamzah memberikan dorongan agar seluruh peserta berani menuangkan gagasan tanpa ragu. Ia menekankan bahwa menulis tidak hanya soal berbagi pengalaman, tetapi juga bagian penting dari upaya mendokumentasikan proses demokrasi secara utuh. “Menulis adalah keterampilan yang perlu dilatih. Dua hal yang kita butuhkan hanya kemauan dan kesempatan. Tuangkan semua pengalaman, tantangan, dan kisah sukses ke dalam tulisan. Dokumentasi demokrasi tidak boleh berhenti hanya pada laporan, tetapi perlu diwariskan dalam bentuk tulisan yang dapat dibaca dan dipelajari banyak orang. Jangan sampai kita kekurangan ide di tengah kelimpahan informasi,” jelas Baharudin. Penyusunan buku Pemilu dan Pilkada 2024 ini dirancang dengan beberapa tujuan utama. Di antaranya, mendokumentasikan tahapan penyelenggaraan secara sistematis, menyediakan informasi yang lengkap dan akurat sebagai bentuk pertanggungjawaban publik, menjadi referensi kelembagaan bagi penyelenggara pemilu di masa mendatang, serta meningkatkan transparansi dan kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi. Selain itu, buku ini juga diharapkan mampu merekam praktik baik, inovasi, serta pengalaman penyelenggaraan yang dapat menjadi bahan pengembangan kebijakan Pemilu dan Pilkada di masa depan. Dalam diskusi, para peserta turut menyampaikan pandangan mengenai format penulisan dan metode pendokumentasian yang relevan dengan karakteristik wilayah masing-masing. Pada prinsipnya, struktur buku bersifat fleksibel dan dapat dikembangkan sesuai keunikan daerah di NTT. Rapat koordinasi ini menjadi langkah awal bagi KPU NTT untuk memastikan proses demokrasi tidak hanya berjalan secara transparan, tetapi juga terdokumentasi secara utuh sebagai bahan pembelajaran bagi generasi berikutnya.

Jelang Pleno PDPB, KPU NTT Gelar Rakor Persiapan

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Persiapan Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2025 pada Selasa, 1 Juli 2025. Kegiatan yang berlangsung di Media Center KPU Provinsi NTT ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi, ketua dan anggota KPU kabupaten/kota se-NTT, serta operator Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH) dari seluruh satuan kerja. Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, menyampaikan bahwa rapat tersebut digelar untuk memastikan seluruh persiapan berjalan optimal menjelang pelaksanaan pleno rekapitulasi yang dijadwalkan pada Rabu, 2 Juli. Ia meminta seluruh jajaran di kabupaten/kota bekerja secara cermat dan bertanggung jawab dalam memverifikasi data pemilih. "Kerja sama yang solid dan koordinasi yang konsisten menjadi kunci agar tahapan berjalan sesuai jadwal dan menghasilkan data yang akurat," kata Jemris. Anggota KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik, dalam paparannya menekankan pentingnya pengelolaan data Tidak Memenuhi Syarat (TMS), khususnya data pemilih yang telah meninggal dunia, data ganda, atau data yang belum didukung dokumen pendukung. Ia mengingatkan agar data tersebut segera dipisahkan dan ditetapkan statusnya sebelum proses pleno berlangsung. Selain itu, Fredrik meminta satuan kerja melakukan pemisahan data pending yang belum dapat dimasukkan ke daftar pemilih. Data tersebut wajib dikelompokkan berdasarkan sumber informasi, nama pemilih, dan wilayah administrasi asal untuk mempermudah proses verifikasi. Ia juga menegaskan pengelolaan data anomali dan data tidak padan dilakukan secara tertib dan dilengkapi dokumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. "Seluruh dokumen hasil pleno, termasuk berita acara dan surat keputusan, harus menggunakan format resmi dari KPU RI. Ini penting supaya keseragaman administrasi dapat terjaga di seluruh daerah," ujarnya. Pada kesempatan yang sama, Baharudin Hamzah selaku Anggota KPU Prov NTT menegaskan, bahwa optimalisasi seluruh sumber daya yang tersedia menjadi salah satu faktor penting dalam keberhasilan proses pemutakhiran data pemilih. Menurutnya, penyortiran data yang belum sesuai merupakan langkah strategis yang perlu dilakukan secara cermat. "Jika ada data yang sama sekali belum memenuhi kriteria, data tersebut sebaiknya diproses lebih lanjut dalam pemutakhiran periode berikutnya agar akurasi tetap terjaga," ujar Baharudin. Ia juga menekankan pentingnya monitoring secara berkala untuk memastikan setiap tahap berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Pengawasan yang konsisten, kata dia, menjadi cara efektif menjaga kualitas data dan meminimalkan potensi kesalahan. Selain itu, Baharudin mendorong pemanfaatan media sosial secara optimal sebagai sarana sosialisasi kepada masyarakat. Langkah ini diharapkan mampu memperluas jangkauan informasi serta meningkatkan pemahaman pemilih secara cepat dan efisien. Terkait mekanisme pelaksanaan pleno PDPB di tingkat kabupaten/kota, KPU Provinsi menyediakan opsi hybrid bagi daerah yang mengalami kendala jaringan saat rapat daring. Lodowyk Fredrik memastikan, skema hybrid menjadi solusi agar partisipasi seluruh daerah tetap terjaga tanpa hambatan teknis. Pleno rekapitulasi tingkat provinsi dijadwalkan berlangsung pada 4 Juli 2025 melalui rapat daring. KPU NTT berharap seluruh jajaran kabupaten/kota dapat hadir dan berpartisipasi aktif dalam proses tersebut untuk memastikan sinkronisasi data berjalan optimal. Dengan pelaksanaan rapat persiapan ini, KPU Provinsi NTT menegaskan komitmennya menjaga proses pemutakhiran data secara transparan, akurat, dan dan berkualitas.

KPU Provinsi NTT Ikuti Rapat Koordinasi Hasil Penghimpunan Barang Museum Nasional Perjalanan Pemilu

Dalam rangka menindaklanjuti surat Ketua KPU Nomor 1078/PP.06-SD/09/2025 tanggal 18 Juni 2025, KPU Provinsi NTT mengikuti Rapat Koordinasi Hasil Penghimpunan Barang Museum Nasional Perjalanan Pemilu yang digelar KPU RI pada Senin, (30/06) secara daring melalui Zoom Meeting dan diikuti dari Ruang RPP KPU Provinsi NTT. Rapat koordinasi ini bertujuan untuk mengevaluasi progres pengumpulan barang-barang bersejarah Pemilu yang akan menjadi bagian dari koleksi Museum Nasional Perjalanan Pemilu. Selain itu, rapat juga menjadi sarana konsolidasi antar satuan kerja guna memastikan kelengkapan, validitas, serta dokumentasi barang-barang yang dihimpun. Hadir dalam rapat koordinasi ini Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Melanie S.W. Hege, Kepala Subbagian Hukum dan SDM, Bathseba S. Dapatalu serta staf sekretariat KPU Provinsi NTT. #KPUNTT #KPUMelayani

KPU NTT Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Program Strategis Daerah

Kupang, ntt.kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Jemris Fointuna, hadir dalam Rapat Paripurna ke-35 DPRD Provinsi NTT yang digelar di Gedung DPRD, Senin (30/6). Sidang paripurna ini merupakan bagian dari Masa Persidangan III Tahun Sidang 2024-2025. Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD NTT, Ir. Emelia Julia Nomleni, bersama Wakil Ketua II Petrus Brechmans Robby Tulus dan Wakil Ketua III Christin Samiyati Pati. Gubernur NTT, Melki Laka Lena, turut mengikuti jalannya rapat bersama Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, dan pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi NTT. Agenda rapat kali ini mencakup pembahasan sejumlah program strategis pemerintah daerah serta evaluasi kinerja selama periode persidangan berjalan. Kehadiran KPU Provinsi NTT menjadi bagian dari sinergi lintas lembaga untuk memastikan koordinasi berjalan baik, terutama menjelang tahapan pemilu berikutnya. Suasana rapat berlangsung tertib. Para pimpinan rapat membuka ruang bagi peserta untuk menyampaikan pandangan, catatan, maupun masukan terkait pelaksanaan kebijakan daerah. Forum ini dinilai penting untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap berpijak pada kepentingan masyarakat luas. Rapat paripurna ke-35 ini sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk memperkuat komitmen mewujudkan pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sinergi bersama seluruh unsur pimpinan lembaga diharapkan dapat mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang lebih responsif di Nusa Tenggara Timur.