Berita Terkini

44

Sosialisasi Tata Naskah Dinas di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten Kota

Kupang, ntt.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Tata Naskah Dinas di lingkungan KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota secara daring, Kamis, (5/2). Kegiatan ini dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi NTT Petrus K. Nahak didampingi Plh. Sekretaris KPU Provinsi NTT Aryans T. Fanu. Dalam sambutannya Petrus K. Nahak menyampaikan bahwa tujuan kegiatan ini sebagai pendalaman pengetahuan teknis terkait pembuatan naskah dinas yang merupakan salah satu bentuk komunikasi resmi dari lembaga. Selanjutnya Plh. Sekretaris KPU Provinsi NTT Aryans T. Fanu menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan mempedomani Peraturan KPU Nomor 2 tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2021, serta Keputusan KPU Nomor 1257 Tahun 2024 dalam pembuatan Naskah dinas di Lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, sehingga secara teknis semua naskah dinas perlu mengikuti pedoman tersebut. Hadir sebagai pemateri dalam kegiatan ini, Kepala Subbagian Persuratan dan arsip KPU RI Tattit Dwiwiarti Santoso. Tattit menekankan urgensi pelaksanaan kegiatan ini untuk menyamakan persepsi terkait tata naskah dinas dengan output yang diharapkan adalah terbitnya tata naskah dinas yang sesuai pedoman teknis yang berlaku. Materi yang disampaikan meliputi penciptaan arsip, penggunaan, pemeliharaan arsip, jenis naskah dinas sampai penomoran surat. Kepala Subbagian Umum dan Logistik KPU Provinsi NTT Maria E. Silla menjadi moderator dalam kegiatan ini. Kegiatan ini diikuti oleh Pejabat Struktural dan Fungsional KPU Provinsi NTT , Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, Pejabat Struktural dan Staf Sekretariat KPU Provinsi, KPU kabupaten/Kota Se-Nusa Tenggara Timur.


Selengkapnya
175

Diskusi Tematik KoPi Parmas Part 10 : Inklusivitas Pemilu untuk Kelompok Rentan dan Marjinal

Kupang, ntt.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur kembali menyelenggarakan diskusi tematik secara daring dalam Program KoPi Parmas Part 10 bertajuk “Inklusivitas Pemilu untuk Kelompok Rentan dan Marjinal” Rabu, (4/2).  Kegiatan dibuka oleh Plh. Ketua KPU Provinsi NTT, Petrus Kanisius Nahak dan diikuti Anggota KPU Lodowyk Fredrik, Baharudin Hamzah serta Plh.Kepala Subbagian Parmas & SDM Agatha S. Woda. Dalam sambutannya, Petrus menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman dalam melaksanakan sosialisasi dan pendidikan pemilih berkelanjutan serta memperkuat komitmen penyelenggaraan pemilu yang inklusif dan partisipatif. Ia juga menambahkan diskusi ini, dapat mendorong kolaborasi, inovasi, dan pertukaran praktik baik, guna memastikan seluruh warga negara, termasuk kelompok rentan dan marjinal dapat memperoleh hak politiknya. Materi pertama disampaikan oleh Deddy Imanuel Basri Rondo, Anggota KPU Kabupaten Rote Ndao Divisi Teknis Penyelenggaraan, Deddy menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi kelompok rentan, seperti keterbatasan akses geografis, kendala administrasi kependudukan, hingga kesenjangan informasi. Selanjutnya, Azis, Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat Divisi Sosdiklih Parmas & SDM, menegaskan, pendidikan pemilih harus dilaksanakan secara berkelanjutan dengan memanfaatkan ruang publik, media digital, serta kolaborasi lintas pemangku kepentingan agar pesan kepemiluan dapat menjangkau seluruh lapisan Masyarakat Diskusi dipandu oleh Joenady Wongso, Kepala Sub Bagian Hukum & SDM KPU Kabupaten  Lembata, dan berlangsung interaktif. Sebagai penutup, Anggota KPU Provinsi NTT Lodowyk dan  Petrus menegaskan pentingnya menjadikan pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya sebagai bahan evaluasi dan pembelajaran dalam Penekanan terhadap peningkatan aksesibilitas pendidikan pemilih khusus.  Sejalan dengan hal tersebut, Baharudin mengutip pandangan filsuf John Rawls yang menyatakan bahwa ketimpangan dalam keadilan hanya dapat dibenarkan apabila memberikan manfaat bagi kelompok yang paling kurang beruntung. Pandangan tersebut menjadi dasar normatif dalam mendorong kebijakan afirmatif pada penyelenggaraan pemilu, khususnya dalam memastikan terpenuhinya hak politik bagi pemilih berkebutuhan khusus.


Selengkapnya
152

Ketua KPU Provinsi NTTJemris Fointuna mengikuti FDT di Jakarta

Kupang, ntt.kpu.go.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur Jemris Fointuna mengikuti kegiatan Forum Diskusi Terpumpun bertempat di Ruang Sidang Utama Lantai 2 Kantor KPU RI Jl. Imam Bonjol Jakarta, Rabu, (4/2).  Kegiatan diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Republik Indonesia serta Ketua KPU Provinsi Seluruh Indonesia. Dalam sambutannya Ketua KPU Republik Indonesia Mochammad Affifuddin menyampaikan bahwa  kegiatan ini bertujuan untuk membahas prospek masa depan kelembagaan KPU. Ia menambahkan bahwa dari kegiatan ini KPU RI berharap dapat menghimpun masukan konstruktif dari berbagai pemangku kepentingan guna memperkuat eksistensi dan kinerja kelembagaan KPU sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri, profesional, dan berintegritas, demi terwujudnya demokrasi yang berkualitas di Indonesia. Forum Diskusi Terpumpun ini menghadirkan sejumlah narasumber nasional yang kompeten dan berpengalaman di bidang kepemiluan dan ketatanegaraan, yakni Profesor Jimly Asshiddiqie, akademisi hukum tata negara Indonesia; Profesor Ramlan Surbakti, akademisi sekaligus praktisi Pemilihan Umum; serta Dr. Ida Budhiati, Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, yang turut aktif mengikuti diskusi dan menyampaikan pandangan terkait penguatan peran kelembagaan KPU di tingkat daerah.


Selengkapnya
51

KPU Prov NTT Koordinasi ke Ombudsman RI Perwakilan NTT terkait Standar Pelayanan Publik

Kupang, ntt.kpu.go.id - Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU NTT melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Ombudsman RI Perwakilan NTT terkait Standar Pelayanan Publik, pada Rabu (4/2), di Kantor Ombudsman RI Perwakilan NTT Kegiatan ini diikuti oleh Kasubag Perencanaan KPU Provinsi NTT, Lusia A.D.P. Hekopung, didampingi Staf Pelaksana Bagian Perencanaan Data dan Informasi. Dalam pertemuan tersebut, Lusia menjelaskan bahwa pada awal monitoring PEKPPP oleh Kementerian PANRB, KPU Provinsi NTT telah melaksanakan layanan PPID dan Pemutakhiran Data Pemilih. Sementara itu, Alberth Roy Kota, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI NTT, menjelaskan, Forum Konsultasi Publik memiliki tiga komponen utama, yaitu laporan, verifikasi laporan, serta pencegahan atau mitigasi risiko. Ia menambahkan bahwa forum konsultasi perlu melibatkan unsur pentahelix, yakni pemerintah, akademisi, pelaku usaha, masyarakat, dan media, serta laporan pelayanan publik perlu direview setiap tahun dengan mengacu pada 14 komponen standar pelayanan. Di akhir pertemuan, Alberth menyarankan agar KPU Provinsi NTT menyampaikan draft forum konsultasi konsultasi publik untuk direview Ombudsman RI Perwakilan NTT. Ia juga menyatakan kesiapan Ombudsman untuk menjadi narasumber guna menyelaraskan penerapan standar pelayanan publik di KPU Provinsi NTT bersama 22 KPU Kabupaten/Kota.


Selengkapnya
48

KPU NTT Ikuti RAKOR Kebijakan dan Sinkronisasi Kegiatan Teknis Kepemiluan Tahun 2026 di Jakarta

Kupang, ntt.kpu.go.id Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Teknis Penyelenggaraan Elyaser Lomi Rihi bersama Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Andrew S.N. Kette mengikuti Rapat Koordinasi Internalisasi Kebijakan dan Sinkronisasi Kegiatan Teknis Kepemiluan Tahun 2026 yang diselenggarakan KPU RI pada 2 – 4 Februari 2026 di Hotel Holiday Inn & Suites Jakarta Gajah Mada, Jakarta Barat Rapat koordinasi ini bertujuan menginternalisasikan kebijakan serta menyelaraskan program dan kegiatan teknis kepemiluan Tahun 2026 sebagai bagian dari persiapan awal penyelenggaraan Pemilu 2029, khususnya pasca Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengatur pemisahan waktu pelaksanaan pemilu nasional dan pemilu daerah. Kegiatan dibuka oleh Ketua KPU RI yang menekankan empat isu strategis yang perlu dicermati jajaran penyelenggara pemilu, yakni sistem pemilu, daerah pemilihan, ambang batas parlemen, dan ambang batas presiden. Agenda rakor meliputi evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024, penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi, simulasi teknis kepemiluan, fasilitasi pergantian antarwaktu (PAW), serta pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan. Kegiatan juga diisi oleh narasumber yang berasal dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Direktorat Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, serta Badan Informasi Geospasial, dan simulasi penghitungan alokasi kursi DPR RI maupun DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh Anggota KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik dan Kepala Biro Teknis Setjen KPU, Melgia Carolina Van Harling.


Selengkapnya
159

KPU Provinsi NTT Terima 10 Mahasiswa Magang dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang

Kupang, ntt.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima 10 Mahasiswa Praktik Kerja Lapangan (PKL) dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Widya Mandira Kupang, Senin (2/2), di Kantor KPU Provinsi NTT. Mahasiswa PKL diterima secara resmi oleh Plt. Sekretaris KPU Provinsi NTT Melanie S.W. Hege. Dalam arahannya, Melanie menekankan agar para mahasiswa mampu menyesuaikan ritme kerja di lingkungan KPU, menjaga kedisiplinan, serta memanfaatkan masa praktik untuk menimba pengetahuan dan pengalaman kerja yang dapat mendukung pengembangan kemampuan dan wawasan. Selain itu, Melanie juga mengingatkan agar selama menjalani kegiatan PKL, para mahasiswa senantiasa menjaga etika, sopan santun, serta mematuhi norma dan ketentuan yang berlaku di lingkungan KPU Provinsi NTT. Program Praktik Kerja Lapangan ini akan berlangsung selama satu bulan, terhitung mulai 2 Februari hingga 7 Maret 2026.


Selengkapnya