Berita Terkini

KPU NTT Ikuti Bimtek Pengisian Kertas Kerja Penilaian Mandiri SPIP Terintegrasi 2025

Kupang, ntt.kpu.go.id – KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian Kertas Kerja Pelaksanaan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Terintegrasi Tahun 2025. Kegiatan yang diselenggarakan oleh KPU RI ini berlangsung secara daring melalui Zoom Meeting pada Kamis, 17 Juli 2025 dan melibatkan seluruh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Bimtek ini dibuka secara resmi oleh Inspektur Wilayah I KPU RI, Wahyu Yudi Wijayanti, yang hadir bersama Tri Satyo Nugroho selaku Auditor Ahli Pertama Inspektorat KPU RI. Dalam arahannya, Wahyu menekankan pentingnya pemahaman menyeluruh tentang SPIP yang terintegrasi dan meminta seluruh satuan kerja di lingkungan KPU agar merapikan seluruh dokumen pertanggungjawaban Pilkada. Hal ini guna memastikan kesiapan satuan kerja menghadapi proses pemeriksaan pendahuluan oleh BPKP yang menjadi tahapan awal dari implementasi SPIP terintegrasi. Narasumber dari BPKP dalam paparannya menyampaikan bahwa tujuan utama SPIP adalah untuk memberikan keyakinan memadai bahwa organisasi pemerintah dapat mencapai tujuannya secara efektif, efisien, akuntabel, serta patuh terhadap ketentuan perundang-undangan. Selain itu, SPIP juga mendukung keandalan laporan keuangan dan pengamanan aset negara. Setelah sesi pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi pengisian kertas kerja oleh narasumber. Dari KPU Provinsi NTT, kegiatan ini diikuti oleh Ketua KPU Jemris Fointuna, Anggota KPU Petrus Kanisius Nahak selaku penanggung jawab Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris KPU Adiwijaya Bakti, Kabag Teknis dan Hukum Andrew S. N. Kette, Kasubag Hukum Edson Carlos, serta Fungsional Analis Hukum Emersiana Purnawati dan Angeli Lusiana Lake, bersama para staf bagian Hukum. Partisipasi aktif ini menunjukkan keseriusan KPU NTT dalam mendukung penguatan pengawasan internal dan peningkatan tata kelola kelembagaan.

KPU NTT Bahas Revisi DIP Semester I 2025, Tegaskan Akurasi dan Klasifikasi Informasi

Kupang, ntt.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat internal pembahasan Daftar Informasi Publik (DIP) Semester I Tahun 2025, pada Kamis, 17 Juli 2025. Rapat berlangsung di Aula KPU Provinsi NTT dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT, serta jajaran sekretariat terkait. Hadir dalam rapat Ketua KPU NTT Jemris Fointuna, Anggota Elyaser Lomi Rihi, Baharudin Hamzah, dan Petrus Kanisius Nahak. Selain itu, turut mengikuti kegiatan Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Kasubag Hukum dan SDM, serta staf divisi terkait. Agenda utama rapat adalah melakukan verifikasi akhir terhadap daftar informasi yang akan dimasukkan ke dalam DIP, menyepakati klasifikasi informasi, serta menentukan tindak lanjut penyusunan berita acara dan surat keputusan. Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara pemilu. "Kami ingin memastikan bahwa semua informasi yang tercantum dalam DIP benar-benar dapat diakses oleh publik secara sah, tepat, dan bertanggung jawab," ujarnya. Senada dengan itu, Anggota KPU NTT, Elyaser Lomi Rihi, menekankan pentingnya keakuratan dan konsistensi klasifikasi informasi agar tidak menimbulkan bias atau keraguan publik. "Klasifikasi informasi harus jelas. Apa yang terbuka dan apa yang dikecualikan harus ditentukan secara presisi agar tidak menimbulkan multiinterpretasi," katanya. Sementara itu, Anggota KPU NTT, Baharudin Hamzah, menilai bahwa penyusunan DIP merupakan bagian dari proses penguatan tata kelola kelembagaan. "Penyusunan DIP bukan pekerjaan rutin semata, melainkan langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas institusi," tegasnya. Anggota KPU NTT lainnya, Petrus Kanisius Nahak, menambahkan bahwa proses penyusunan DIP harus dibangun melalui kerja sama lintas divisi agar tidak terjadi duplikasi atau kekosongan informasi. "Setiap informasi yang disusun harus melalui dialog dan kesepahaman antar sub bagian dan divisi agar hasilnya benar-benar sesuai," jelas Petrus. Hasil dari rapat ini akan digunakan sebagai dasar revisi DIP Semester I Tahun 2025. Selanjutnya, daftar informasi yang telah disempurnakan akan dituangkan dalam berita acara resmi dan ditetapkan melalui surat keputusan KPU Provinsi NTT. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU NTT dalam menjaga standar keterbukaan informasi publik sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas.

KPU Provinsi NTT Dukung Verifikasi Administrasi Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun Anggaran 2025

Kupang, ntt.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menunjukkan komitmennya dalam mendukung proses Verifikasi Kelengkapan Persyaratan Administrasi Bantuan Keuangan kepada Partai Politik yang memperoleh kursi di DPRD Provinsi NTT hasil Pemilu 2024. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi NTT pada Kamis, 17 Juli 2025. Anggota KPU Provinsi NTT, Elyaser Lomi Rihi, hadir dalam kegiatan yang berlangsung di Kantor Badan Kesbangpol Provinsi NTT untuk melakukan verifikasi langsung atas dokumen administrasi yang diajukan partai politik. Dalam kapasitasnya sebagai anggota Tim Verifikasi Bantuan Keuangan Partai Politik, Elyaser tidak hanya memverifikasi kelengkapan dokumen, tetapi juga memberikan masukan penting kepada partai-partai politik agar menyertakan dokumentasi kegiatan serta data jumlah peserta dalam laporan kegiatan pendidikan politik sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana bantuan. Tercatat sebanyak sembilan partai politik telah mengajukan permohonan bantuan keuangan, yakni Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional, Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golongan Karya, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Perindo. Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur dari Badan Kesbangpol Provinsi NTT, Inspektorat Daerah Provinsi NTT, Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT, Badan Keuangan Daerah Provinsi NTT, Biro Hukum Setda Provinsi NTT, serta staf pelaksana dari Sekretariat KPU Provinsi NTT. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi NTT terus berperan aktif dalam memastikan tata kelola bantuan keuangan partai politik berjalan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

KPU NTT Serahkan Arsip Hasil Pemilu dan Pilkada 2024 ke Dinas Arsip

Kupang, ntt.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur secara resmi menyerahkan arsip Formulir Model C Hasil Salinan Pemilu Anggota DPRD Provinsi NTT dan Formulir Model C Hasil Salinan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang berasal dari KPU kabupaten/kota se-NTT kepada Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Provinsi NTT. Serah terima berlangsung di kantor dinas tersebut pada Rabu, 16 Juli 2025. Formulir Model C Hasil Salinan tersebut memuat data-data resmi yang merekam secara rinci hasil penghitungan dan rekapitulasi suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk PEMILU Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak Tahun 2924. Arsip yang diserahkan merupakan arsip statis yang bersifat permanen mencakup data dari seluruh wilayah kabupaten/kota se-NTT. Seluruh arsip diserahkan untuk kemudian dikelola, dipelihara, dan disimpan sesuai ketentuan peraturan  perundang-undangan mengenai kearsipan. Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna hadir langsung dalam prosesi penyerahan bersama anggota Elyaser Lomi Rihi, Baharudin Hamzah, dan Lodowyk Fredrik. Dari jajaran sekretariat, turut mendampingi Sekretaris KPU Provinsi NTT Adiwijaya Bakti, Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik Carolus F. Dengi, serta Kasubag Umum dan Logistik Maria E. Silla, serta staf sekretariat subbag umum dan logistik. Sementara itu, pihak Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Pemprov NTT diwakili oleh Plt. Kepala Dinas Stefanus G. de Rozari, S.E, dan Arsiparis Ahli Madya Diana G. Simmanora, beserta jajaran dinas Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Provinsi NTT. “KPU memiliki tanggung jawab memastikan integritas dokumen hasil pemilu tetap terjaga sebagai bentuk pertanggungjawaban publik sekaligus referensi sejarah demokrasi di NTT. Arsip Formulir Model C Hasil Salinan ini bukan hanya lembaran data, tetapi menjadi bukti autentik yang mencerminkan kerja keras penyelenggara pemilu di seluruh tingkatan, termasuk peran masyarakat dalam proses demokrasi. Kami berharap keberadaan arsip ini dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan akademis, pengawasan, maupun pembelajaran bagi generasi mendatang,” kata Adiwijaya Bakti Sekretaris KPU Provinsi NTT dalam sambutannya. Plt. Kepala Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Provinsi NTT, Stefanus G. de Rozari, menyampaikan apresiasi atas komitmen KPU dalam menjaga tata kelola dokumen pemilu secara tertib dan transparan. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap memastikan arsip tetap terpelihara dalam jangka panjang. “Serah terima arsip hari ini bukan hanya kegiatan seremonial, tetapi menjadi wujud nyata sinergi kelembagaan dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, terbuka, dan bertanggung jawab. Kami di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan memang memiliki tugas untuk mengarsipkan dokumen strategis seperti ini, agar tetap terjaga keasliannya dan mudah diakses bagi pihak yang berkepentingan, baik untuk kepentingan riset, audit, maupun kebutuhan hukum di masa depan. Arsip hasil pemilu ini akan dikelola sesuai standar preservasi yang berlaku sehingga nilainya sebagai dokumen negara tetap terjamin,” ujar Stefanus. Penyerahan arsip statis ini menjadi langkah penting untuk memastikan seluruh dokumen resmi hasil pemilu tersimpan secara tertib dan aman di lembaga kearsipan daerah. Kehadiran arsip yang lengkap dan terdokumentasi dengan baik diharapkan dapat mendukung keterbukaan informasi, kebutuhan penelitian, dan penguatan tata kelola pemerintahan yang akuntabel.

KPU NTT Bahas SOP Penyusunan, Pemutakhiran, dan Penetapan Daftar Informasi Publik

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan rapat internal guna membahas penyusunan, pemutakhiran, dan penetapan Daftar Informasi Publik. Rapat dilaksanakan pada Selasa, 15 Juli 2025, bertempat di Ruang Media Center KPU Provinsi NTT. Rapat dipimpin oleh Baharudin Hamzah selaku Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan SDM. Dalam arahannya, ia menegaskan bahwa keberadaan Daftar Informasi Publik yang mutakhir dan valid sangat penting untuk memastikan keterbukaan informasi serta mendukung akuntabilitas kelembagaan. “Penyusunan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik ini harus dilakukan secara sistematis, mencakup klasifikasi jenis informasi yang wajib diumumkan dan informasi yang tersedia setiap saat, sehingga menjadi acuan yang jelas bagi seluruh unit kerja di lingkungan KPU Provinsi NTT,” ujar Baharudin. Hadir dalam rapat ini Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Melanie S.W. Hege, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parmas, Bathseba S. Dapatalu, serta para staf dari divisi terkait. Para peserta rapat turut menyampaikan pandangan dan masukan mengenai alur penyusunan dokumen, metode pemutakhiran data secara berkala, dan mekanisme penetapan Daftar Informasi Publik agar dapat menjadi rujukan resmi dalam pelaksanaan tugas kelembagaan. Suasana rapat berlangsung dinamis dengan diskusi yang intens terkait pengelompokan jenis informasi, penyusunan format dokumen, dan pembagian peran antarunit kerja dalam proses verifikasi data. Melalui pertemuan ini, KPU Provinsi NTT berharap dokumen Daftar Informasi Publik yang telah disusun dan dimutakhirkan dapat segera ditetapkan dalam waktu dekat. Penyusunan daftar ini menjadi salah satu bentuk komitmen KPU dalam meningkatkan kualitas pengelolaan informasi publik yang profesional dan transparan.

KPU Prov NTT Susun SOP Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat internal dalam rangka penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan. Rapat dilaksanakan pada Selasa, 15 Juli 2025, bertempat di Ruang Media Center KPU Provinsi NTT mulai pukul 14.00 WITA. Rapat dipimpin oleh Lodowyk Fredrik selaku Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Perencanaan, Data dan Informasi. Dalam arahannya, Lodowyk menyampaikan bahwa penyusunan SOP ini merupakan langkah penting untuk memastikan setiap tahapan pemutakhiran dan rekapitulasi data pemilih berjalan lebih tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan bahwa proses penyusunan dokumen merujuk pada Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan sebagai dasar hukum utama. “Penyusunan SOP harus dilakukan secara cermat dan terstruktur agar menjadi pedoman baku bagi seluruh jajaran sekretariat dalam menjalankan tugas pemeliharaan daftar pemilih. Dengan adanya dokumen ini, kita ingin memastikan konsistensi pelaksanaan kegiatan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota,” ujar Lodowyk Fredrik. Hadir dalam rapat ini Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Melanie S.W. Hege, serta Kepala Subbagian Perencanaan, Lusia A.D.P. Hekopung. Para peserta berdiskusi mengenai alur kerja rekapitulasi, penjadwalan pemutakhiran data secara berkala, pengelompokan dokumen pendukung, dan format laporan yang akan disusun. Suasana rapat berlangsung dinamis dengan pertukaran pendapat yang konstruktif terkait pembagian peran masing-masing unit kerja, metode verifikasi data, serta tata cara pengarsipan dokumen hasil rekapitulasi. Melalui penyusunan SOP ini, KPU Provinsi NTT berharap dapat memperkuat integritas dan akurasi data pemilih, sekaligus meningkatkan kualitas layanan informasi bagi seluruh pemangku kepentingan. Penyusunan dokumen SOP Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan direncanakan akan difinalisasi dalam waktu dekat sebagai bagian dari komitmen KPU untuk terus melakukan perbaikan tata kelola dan memastikan terselenggaranya pemutakhiran data pemilih yang profesional dan transparan.