
Kupang, ntt.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat internal pembahasan Daftar Informasi Publik (DIP) Semester I Tahun 2025, pada Kamis, 17 Juli 2025. Rapat berlangsung di Aula KPU Provinsi NTT dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT, serta jajaran sekretariat terkait. Hadir dalam rapat Ketua KPU NTT Jemris Fointuna, Anggota Elyaser Lomi Rihi, Baharudin Hamzah, dan Petrus Kanisius Nahak. Selain itu, turut mengikuti kegiatan Kepala Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi, Kasubag Hukum dan SDM, serta staf divisi terkait. Agenda utama rapat adalah melakukan verifikasi akhir terhadap daftar informasi yang akan dimasukkan ke dalam DIP, menyepakati klasifikasi informasi, serta menentukan tindak lanjut penyusunan berita acara dan surat keputusan. Ketua KPU NTT, Jemris Fointuna, menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara pemilu. "Kami ingin memastikan bahwa semua informasi yang tercantum dalam DIP benar-benar dapat diakses oleh publik secara sah, tepat, dan bertanggung jawab," ujarnya. Senada dengan itu, Anggota KPU NTT, Elyaser Lomi Rihi, menekankan pentingnya keakuratan dan konsistensi klasifikasi informasi agar tidak menimbulkan bias atau keraguan publik. "Klasifikasi informasi harus jelas. Apa yang terbuka dan apa yang dikecualikan harus ditentukan secara presisi agar tidak menimbulkan multiinterpretasi," katanya. Sementara itu, Anggota KPU NTT, Baharudin Hamzah, menilai bahwa penyusunan DIP merupakan bagian dari proses penguatan tata kelola kelembagaan. "Penyusunan DIP bukan pekerjaan rutin semata, melainkan langkah strategis untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas institusi," tegasnya. Anggota KPU NTT lainnya, Petrus Kanisius Nahak, menambahkan bahwa proses penyusunan DIP harus dibangun melalui kerja sama lintas divisi agar tidak terjadi duplikasi atau kekosongan informasi. "Setiap informasi yang disusun harus melalui dialog dan kesepahaman antar sub bagian dan divisi agar hasilnya benar-benar sesuai," jelas Petrus. Hasil dari rapat ini akan digunakan sebagai dasar revisi DIP Semester I Tahun 2025. Selanjutnya, daftar informasi yang telah disempurnakan akan dituangkan dalam berita acara resmi dan ditetapkan melalui surat keputusan KPU Provinsi NTT. Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen KPU NTT dalam menjaga standar keterbukaan informasi publik sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang berkualitas.