Penyerahan Laporan Keuangan dan Rencana Penggunaan Dana Bantuan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2025 serta Rencana Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik Tahun 2026 dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi NTT, Rabu (21/1), di Kantor KPU Provinsi NTT. Laporan tersebut diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, didampingi Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM, Andrew S. N. Kette. Penyerahan laporan dilakukan oleh Sekretaris PKB Provinsi NTT, Kaharudin. Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, menyampaikan bahwa penyusunan dan penyampaian laporan pertanggungjawaban dana bantuan keuangan partai politik merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan yang bersumber dari Pemerintah Provinsi NTT. Dana bantuan tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan politik, kaderisasi pengurus dan anggota partai, serta operasional sekretariat partai politik. Lebih lanjut, Jemris menjelaskan bahwa besaran bantuan keuangan partai politik ditetapkan berdasarkan perolehan kursi di DPRD Provinsi NTT dan jumlah suara sah partai politik pada Pemilu Tahun 2024, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, Jemris menegaskan komitmen KPU Provinsi NTT dalam mendorong tata kelola bantuan keuangan partai politik yang tertib administrasi, transparan, dan akuntabel sebagai bagian dari penguatan demokrasi di Nusa Tenggara Timur. Kegiatan ini turut dihadiri Bendahara dan jajaran pengurus Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi NTT, serta Kepala Sub Bagian dan staf pelaksana Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu Sekretariat KPU Provinsi NTT.
Selengkapnya