Berita Terkini

Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu, Jajaran Sekretariat Diingatkan Persiapkan Diri

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar apel pagi rutin pada Senin, 30 Juni 2025, di halaman kantor KPU Provinsi NTT. Apel rutin dipimpin oleh anggota KPU Provinsi NTT, Lodowyk Fredrik dan diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT, Sekretaris KPU Provinsi NTT, serta seluruh jajaran sekretariat. Dalam arahannya, Fredrik menyoroti perkembangan terbaru terkait putusan Mahkamah Konstitusi mengenai keserentakan pemilihan umum. Putusan tersebut menetapkan bahwa pemilu nasional yakni pemilihan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden, akan dipisahkan dari pemilu daerah yang meliputi pemilihan anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta kepala daerah di seluruh tingkatan. Fredrik menjelaskan bahwa ada tiga poin utama yang perlu menjadi perhatian seluruh jajaran. Pertama, ia menegaskan bahwa wacana pengembalian status KPU kabupaten/kota menjadi badan ad hoc tidak lagi menjadi fokus agenda, sehingga seluruh jajaran dapat berkonsentrasi pada penguatan peran kelembagaan yang sudah berjalan. Kedua, model pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai “pemilu lima kotak” secara resmi tidak lagi digunakan. Perubahan format ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pemilu dan memastikan kemudahan bagi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya, sekaligus menyederhanakan proses pemungutan suara di lapangan. Ketiga, pemerintah bersama lembaga terkait akan segera menyusun simulasi teknis yang mencakup penyesuaian regulasi, perencanaan anggaran, hingga skema operasional pelaksanaan pemilu dalam format baru. Fredrik menekankan pentingnya seluruh jajaran mengikuti perkembangan kebijakan ini secara cermat agar proses transisi dapat berjalan tertib dan tepat waktu. “Saya berharap rekan-rekan di sekretariat mulai mempersiapkan diri sejak sekarang. Kita semua perlu menambah wawasan, membaca aturan terbaru, dan memastikan tidak ada yang ketinggalan informasi,” ujarnya. Selain itu, Fredrik juga mengingatkan bahwa perubahan sistem pemilu ini akan berdampak pada tata kelola kelembagaan dan beban kerja. Oleh karena itu, ia meminta agar seluruh pegawai bersikap proaktif dalam menyesuaikan pola kerja, meningkatkan koordinasi, serta menjaga profesionalisme sebagai penyelenggara pemilu. Apel pagi ini menjadi pengingat bagi seluruh jajaran KPU Provinsi NTT untuk terus membangun kesiapan menghadapi dinamika kebijakan nasional yang berdampak langsung pada pelaksanaan pemilu di daerah. Kegiatan apel berjalan dengan tertib dan diikuti secara khidmat oleh seluruh peserta. (humas KPU NTT/foto: tonchye/ed sandria)

KPU Provinsi NTT Gelar Rakor Teknis Penyelenggaraan Pemilu

#TemanPemilih, sebagai bentuk tindak lanjut hasil rapat koordinasi tingkat nasional di Jogjakarta, KPU Provinsi NTT perlu menyampaikan hasil evaluasi teknis Penyelenggaran Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah kepada KPU Kabupaten/Kota se-NTT untuk ditindaklanjuti. Hal ini disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi NTT, Elyaser Lomi Rihi dalam Rapat Koordinasi Teknis Penyelenggaraan Pemilu secara daring di Kantor KPU Provinsi NTT, Kamis (26/06/2025). Pada kesempatan ini, Elyaser Lomi Rihi juga menyampaikan materi terkait Reviu (berbagi Pengalaman) Pelaksanaan Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2025, Kajian Teknis Pemilu  dan pemilihan Tahun 2024, Dokumentasi Tahapan Teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024, Rapat Koordinasi Pemutahiran Data Partai Politik Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan Updating Data dan Pelaksanaan Proses PAW DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dengan moderator Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi, dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM KPU Provinsi NTT Andrew S. N. Kette. Sementara Lodowyk Fredrik menambahkan dalam setiap tema yang diberikan, dapat dikaji lebih mendalam agar dapat dijadikan masukan dan tulisan sebagai pendidikan politik bagi kita di NTT maupun di Indonesia, sedangkan Petrus Kanisius Nahak menyampaikan melalui Rapat Koordinasi ini, diharapkan semangat Pemilu yang telah kita lalui bersama, dapat diformalisakan dan didokumentasikan ke dalam sebuah tulisan yang akan menjadi masukan untuk Pemilu dan Pemilihan pada periode berikutnya. Turut hadir Anggota KPU Kabupaten/Kota serta Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Kabupaten/Kota Se-NTT dan Kepala Subbagian serta Staf Pelaksana pada Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat KPU Provinsi NTT secara luring.

Perkuat Layanan Informasi Publik, KPU NTT Ikuti Sosialisasi PPID

Kupang, ntt.kpu.go.id — Dalam rangka memperkuat komitmen terhadap transparansi dan keterbukaan informasi, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menggelar kegiatan Sosialisasi Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik yang diikuti oleh seluruh jajaran KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Sosialisasi ini menjadi bagian dari implementasi PKPU Nomor 11 Tahun 2024 yang mengatur pengelolaan dan pelayanan informasi publik di lingkungan KPU. Tim KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti kegiatan secara daring melalui Ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP). Peserta yang terlibat yakni Melanie S.W. Hege selaku Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi; Bathseba S. Dapatalu sebagai Kasubbag Partisipasi Masyarakat dan SDM; bersama staf pengelola PPID. Seluruh materi yang disampaikan menjadi pijakan penting dalam memperkuat kualitas layanan informasi publik yang akuntabel dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Kegiatan dibuka oleh Eberta Kawima yang menekankan pentingnya lembaga pemilu menjadi badan publik yang informatif. Ia juga mengingatkan bahwa dalam memberikan layanan informasi, harus diperhatikan prinsip kehati-hatian, terutama terkait informasi yang bersifat dikecualikan seperti data pribadi. Materi inti disampaikan oleh Reni Rinjani, yang memaparkan lima prinsip utama dalam pelayanan informasi publik. Prinsip tersebut meliputi kewajiban menyajikan informasi secara aktif, mempercepat akses masyarakat, melayani seluruh permohonan informasi, menyajikan data dalam format yang mudah dipahami, serta mengutamakan substansi dibanding sekadar prosedur. “Pelayanan informasi bukan sekadar mengikuti prosedur, tetapi harus mengutamakan substansi yang dibutuhkan publik,” tegasnya. Setelah pemaparan materi, peserta mengikuti kelas teknis operator e-PPID KPU. Sesi ini membekali pengelola PPID dengan keterampilan praktis dalam mengelola permintaan informasi secara digital, mulai dari pemutakhiran data hingga respons cepat terhadap permohonan informasi yang masuk.  Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi NTT memperoleh pembaruan penting dalam hal standarisasi pengelolaan informasi publik, termasuk peningkatan kualitas layanan PPID di tingkat provinsi dan koordinasi dengan PPID di kabupaten/kota. KPU Provinsi NTT menyambut baik kegiatan ini sebagai langkah penting memperkuat peran PPID dalam menjamin hak publik atas informasi, sekaligus menjaga integritas lembaga pemilu melalui pelayanan yang transparan, cepat, dan bertanggung jawab.

Kunjungi KPU NTT, Mantan Ketua Bawaslu RI Tekankan Etika dan Integritas Penyelenggara Pemilu

Kupang, ntt.kpu.go.id — Mantan Ketua Bawaslu RI periode 2012–2017, Prof. Muhammad, S.IP., M.Si, berkunjung ke kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Rabu (25/6). Kunjungan ini dimanfaatkan sebagai momen reflektif untuk memperkuat kembali nilai-nilai dasar penyelenggara pemilu, terutama di tengah masa non-tahapan saat ini. Di hadapan Ketua dan Anggota KPU Provinsi NTT, Prof. Muhammad menyampaikan sejumlah pesan penting. Ia menekankan pentingnya menjaga kekompakan tim, bekerja dengan dedikasi penuh waktu, serta menjaga integritas dalam setiap aspek tugas kelembagaan. “Tugas sebagai penyelenggara pemilu memang tidak selalu di bawah sorotan, tetapi godaan bisa datang kapan saja. Justru di masa non-tahapan seperti ini, nilai-nilai itu harus dipelihara,” ucapnya. Prof. Muhammad juga menggarisbawahi peran strategis KPU provinsi sebagai organ tengah yang menjadi penghubung antara KPU kabupaten/kota dan KPU RI. Ia menyampaikan bahwa posisi ini menuntut kecermatan komunikasi dan tanggung jawab kelembagaan yang tinggi. Selain itu, ia mengingatkan pentingnya disiplin pribadi para komisioner sebagai bentuk keteladanan yang akan dirujuk oleh jajaran sekretariat. Menanggapi kunjungan tersebut, Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, menyambut baik arahan dan pesan-pesan yang disampaikan Prof. Muhammad. Ia menyatakan bahwa momen ini sangat tepat untuk memperkuat kembali komitmen bersama dalam menjaga marwah kelembagaan, terlebih saat tidak sedang disibukkan oleh tahapan pemilu. “Kami sangat menghargai kunjungan ini. Di masa non-tahapan seperti sekarang, pesan-pesan beliau memberi kami ruang untuk kembali menguatkan nilai dasar sebagai penyelenggara pemilu. Ini menjadi bekal moral dan kelembagaan yang sangat penting untuk menyambut tahapan ke depan,” ujar Jemris. Kunjungan Prof. Muhammad menjadi pengingat bahwa menjaga integritas dan kedisiplinan bukan hanya dilakukan saat sorotan publik tinggi, tetapi justru dibentuk dan diuji saat suasana kantor tenang. Bagi KPU Provinsi NTT, pertemuan ini menjadi dorongan moral untuk terus mengedepankan etika dan profesionalisme dalam menjalankan amanah konstitusi.

KPU NTT Gelar Sosialisasi Disiplin ASN: Tegaskan Nilai Integritas dan Profesionalisme

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar kegiatan sosialisasi Disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aula Kantor KPU Provinsi NTT, Selasa (24/6). Acara ini diikuti oleh seluruh pegawai ASN di lingkungan KPU Provinsi NTT. Adiwijaya Bakti selaku Sekretaris KPU Provinsi NTT memberikan pemaparan komprehensif mengenai kewajiban dan larangan ASN sesuai dengan ketentuan PP 94 Tahun 2021. Sosialisasi ini menjadi ajang penyegaran pemahaman bagi ASN yang telah lama mengabdi sekaligus sarana edukasi bagi para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru dilantik. Adiwijaya menggarisbawahi pentingnya pengetahuan mendalam terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang menjadi dasar dalam menjaga etika dan tanggung jawab ASN dalam pelaksanaan tugas. Dalam penjelasannya, Adiwijaya menekankan sejumlah nomenklatur penting terkait disiplin ASN, seperti definisi disiplin itu sendiri, bentuk pelanggaran, hingga jenis hukuman yang dapat dikenakan. Ia menjelaskan bahwa disiplin ASN mencerminkan kesanggupan untuk menaati kewajiban serta menghindari larangan yang diatur dalam regulasi. Pelanggaran, lanjutnya, bisa terjadi tidak hanya dalam bentuk tindakan, tapi juga ucapan maupun tulisan. Selain itu, kehadiran dan pelaksanaan tugas baik di dalam maupun luar kantor menjadi aspek penting yang tak bisa diabaikan. Lebih lanjut, kegiatan ini juga menegaskan nilai dasar yang menjadi fondasi kerja di lingkungan KPU, yakni integritas, kemandirian, dan profesionalisme. Adiwijaya menyampaikan bahwa integritas berarti kesesuaian antara apa yang dikatakan, direncanakan, dan dikerjakan. Nilai ini harus menjadi ruh dalam setiap aktivitas ASN. Selain itu, lima budaya kerja ASN turut diulas, yaitu kerja tuntas, kerja cerdas, kerja keras, kerja ikhlas, dan kerja berintegritas, semua menjadi komponen yang saling melengkapi dalam membentuk aparatur yang andal dan terpercaya. Sebagai penutup, Adiwijaya juga mengingatkan agar seluruh ASN berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik. Informasi yang berkaitan dengan jabatan atau urusan internal lembaga tidak boleh disebarluaskan begitu saja dan hanya dapat disampaikan melalui mekanisme resmi sesuai prosedur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Kegiatan ini menjadi salah satu bentuk komitmen KPU Provinsi NTT untuk menjaga kualitas serta mendukung kelancaran tugas dan fungsi kelembagaan.

Jelang Pleno DPB, KPU Prov NTT Gelar Rakor Persiapan Pelaksanaan Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan

Kupang, ntt.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan rekapitulasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2025, Selasa (24/6), di ruang Media Center Kantor KPU Provinsi NTT. Rapat ini dihadiri oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-NTT melalui daring dan menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi menjelang pelaksanaan pleno rekapitulasi yang dijadwalkan pada awal Juli mendatang. Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, menekankan pentingnya keseragaman waktu pelaksanaan pleno oleh KPU Kabupaten/Kota. “Kami mendorong agar pleno dijajaran Kab/Kota serentak dilaksanakan pada tanggal 2 Juli, agar Provinsi dapat melakukan konsolidasi data dengan lebih mudah sebelum pleno tingkat provinsi yang dilangsungkan pada tanggal 4 Juli 2025,” ujarnya. Jemris juga menyoroti pentingnya koordinasi awal dengan stakeholder terkait, terutama dalam memverifikasi data pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar. Ia menggarisbawahi bahwa proses ini membutuhkan kemauan kuat dari penyelenggara di tingkat kab/kota meskipun dilakukan tanpa dukungan anggaran. “Koordinasi dengan stakeholder adalah langkah paling efektif, agar persiapan rekapitulasi nanti bisa maksimal,” tambahnya. Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, turut menegaskan bahwa pekerjaan ini merupakan mandat konstitusi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Ia menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih adalah bagian dari tugas wajib yang tak bisa disepelekan. “Pemilih adalah unsur utama dalam pemilu. Maka pendekatan administratif harus didukung dengan pola-pola kordinasi yang baik sehingga residu kecil yang kemungkinan muncul pada pleno mendatang bisa dieliminate sejak awal," jelas Baharudin. Ia juga menyinggung pentingnya kesetaraan pemahaman antar komisioner KPU di seluruh tingkatan. “Tidak boleh ada disparitas pengetahuan. Semua pimpinan harus memahami proses pemutakhiran data dengan level yang sama,” ujarnya. Meskipun tanpa anggaran, Baharudin optimis proses ini tetap bisa dilaksanakan dengan baik oleh KPU di tingkat kabupaten/kota. Sementara itu, anggota KPU NTT lainnya, Petrus, berharap agar kegiatan rapat koordinasi ini bisa menyamakan persepsi terkait metode mendapatkan data pemilih yang berkualitas. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dan mendorong uji petik faktual terhadap data pemilih yang TMS, khususnya yang sudah meninggal. Anggota KPU Provinsi NTT lainnya, Lodowyk Fredrik, menyoroti tantangan yang dihadapi oleh KPU Kabupaten/Kota, terutama terkait ketersediaan waktu efektif yang terbatas. Ia mengingatkan bahwa proses pemutakhiran bukan hanya tanggung jawab teknis divisi tertentu, melainkan tanggung jawab kelembagaan yang harus disikapi serius oleh seluruh satuan kerja. Ia menekankan dua poin penting menjelang pleno DPB Triwulan II. Pertama, kesiapan pelaksanaan rapat pleno terbuka sesuai prosedur. Kedua, kelengkapan dokumen pendukung seperti berita acara dan lampiran data yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Selain itu, Fredrik juga menggarisbawahi bahwa sistem kerja harus berjalan terpusat dengan kontrol penuh atas akses aplikasi, guna menjamin integritas proses rekapitulasi. Lebih lanjut, ia merinci tiga kategori data pemilih yang harus diperhatikan dalam proses pemutakhiran yaitu data TMS, perubahan data, dan pemilih baru. Khusus TMS, dari 4350 data pemilih yang teridentifikasi sebagai TMS, sebanyak 3531 di antaranya sudah memiliki akta kematian dan dapat langsung diTMS-kan. Sisanya, yakni 819 data, terdiri dari 183 data BPJS dan 636 data BPS, yang masih membutuhkan coklit terbatas dengan evidence yang valid. Terkait data ganda, Fredrik menyebut terdapat 27 kasus yang harus dianalisis lebih lanjut. Fredrik juga meminta agar KPU Kabupaten/Kota aktif mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan data pribadi mereka melalui situs resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id. Jika terdapat ketidaksesuaian data, warga dapat mengisi Formulir A Tanggapan Masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga kualitas daftar pemilih. Rapat koordinasi ini ditutup dengan seruan kolektif agar seluruh jajaran KPU di NTT menjaga semangat kerja meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran. Kolaborasi lintas lembaga, kerja cermat, dan transparansi publik menjadi pilar penting dalam memastikan daftar pemilih yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.