Berita Terkini

KPU NTT Gelar Sosialisasi Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Sosialisasi Pedoman Pencegahan Kekerasan Seksual pada Jumat (29/8) di Aula KPU Provinsi NTT, Kupang. Kegiatan ini diikuti Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna serta Anggota Baharudin Hamzah, Lodowyk Fredrik, Elyaser Lomi Rihi, dan Petrus Kanisius Nahak, bersama Sekretaris Adiwijaya Bakti, jajaran sekretariat, serta KPU Kab/Kota se-NTT melalui zoom. Dalam arahannya, Ketua KPU NTT Jemris Fointuna menekankan pentingnya menjaga integritas diri sebagai benteng utama dalam pencegahan kekerasan seksual. “Menjaga integritas diri adalah pondasi agar kita semua bisa taat pada norma dan etika yang berlaku. Dengan itu, kita sekaligus menjaga marwah lembaga,” ujar Jemris. Anggota KPU NTT, Elyaser Lomi Rihi, menilai pedoman ini sangat berguna untuk menciptakan ruang kerja yang aman dan nyaman. Menurutnya, integritas harus diwujudkan dalam ucapan dan tindakan sehingga tercipta keselarasan dalam lingkungan kerja. Sementara itu, Anggota KPU NTT Lodowyk Fredrik menekankan etos kerja yang berintegritas. “Sudah seharusnya kita bekerja dengan keras, cerdas, dan tuntas, serta selalu ada sikap berintegritas dan ikhlas sehingga hasil kerja yang lahir berkualitas,” tandasnya. Anggota KPU NTT Baharudin Hamzah menyoroti dimensi yang lebih luas, bahwa kekerasan seksual sering kali muncul bukan hanya dalam bentuk fisik, tetapi juga verbal maupun relasi kuasa yang timpang. “Ketika berbicara soal kekerasan seksual, ini bukan hal tabu. Ada relasi kuasa yang kadang membuat pihak tertentu takut bersuara. Kita harus saling mengingatkan dan mencegah, karena ini menyangkut harkat dan martabat,” jelas Bahar. Sekretaris KPU NTT, Adiwijaya Bakti, menambahkan bahwa kegiatan ini mengingatkan kembali pada nilai-nilai hidup yang berkaitan dengan integritas, profesionalitas, dan kemandirian. Menurutnya, apa yang dilakukan, diucapkan, dan dilaporkan harus konsisten dengan nilai integritas kelembagaan. Anggota KPU NTT, Petrus Kanisius Nahak, memaparkan materi teknis dengan menekankan kewaspadaan dalam bekerja agar tidak ada tindakan pelecehan seksual, baik verbal maupun fisik. Ia juga menjelaskan mekanisme penerimaan laporan kekerasan seksual yang dapat dilakukan secara langsung maupun tidak langsung untuk memastikan setiap aduan ditangani dengan transparan. Sosialisasi ini menegaskan komitmen KPU NTT untuk membangun lingkungan kerja yang aman, bebas dari kekerasan seksual, serta berlandaskan integritas dan etika kelembagaan. Dengan kegiatan ini, KPU NTT berharap kesadaran kolektif semakin kuat sehingga setiap insan KPU mampu menjaga marwah lembaga sekaligus melindungi harkat dan martabat individu di dalamnya.

Baharudin Hamzah Sumbang Dua Buku untuk Perpustakaan KPU NTT

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima sumbangan dua buku dari Bapak Dr. Baharudin Hamzah, Anggota KPU Provinsi NTT, pada Kamis (28/8) di Ruang Media Center KPU NTT. Penyerahan ini dilakukan sebagai upaya memperkaya literasi dan koleksi Perpustakaan KPU NTT. Dua buku yang diserahkan adalah “Pemilu di Daerah Kepulauan: Antara Mekanisme Administratif & Demokratis” karya Baharudin Hamzah bersama Aloysius Liliweri, Laurensius P. Sayrani, dan Rudi Rohi, serta “Mereka yang Terlupakan: Jalan Sunyi Sang Pengawal Demokrasi” karya tunggal Baharudin Hamzah. Buku Pemilu di Daerah Kepulauan membahas tantangan geografis, logistik, dan aksesibilitas pemilu di wilayah kepulauan, serta pentingnya administrasi pemilu yang inklusif dan responsif terhadap kebutuhan lokal. Sementara Mereka yang Terlupakan mendokumentasikan perjuangan pengawas pemilu ad hoc yang kerap menghadapi tekanan dan keterbatasan, namun memiliki peran vital dalam menjaga integritas demokrasi. Dalam sambutannya, Dr. Baharudin menekankan bahwa buku merupakan sarana penting untuk memperkuat literasi demokrasi. “Melalui buku, kita bisa merekam pengalaman, menyebarkan pengetahuan, dan meninggalkan jejak untuk dipelajari generasi berikutnya. Saya berharap karya ini bisa memberi manfaat, baik untuk jajaran KPU maupun masyarakat luas,” ungkapnya. Penyerahan ini juga memperkaya koleksi Perpustakaan KPU NTT yang saat ini terus dikembangkan sebagai pusat literasi kepemiluan. Kehadiran karya-karya tersebut diharapkan dapat menjadi rujukan akademis sekaligus sumber inspirasi praktis tentang dinamika penyelenggaraan pemilu, khususnya di wilayah kepulauan yang penuh tantangan. KPU NTT menyambut baik sumbangan ini sebagai bagian dari tradisi kelembagaan untuk menguatkan budaya baca, riset, dan dokumentasi. Dengan tambahan koleksi ini, Perpustakaan KPU NTT semakin siap menjadi ruang belajar terbuka bagi penyelenggara, peneliti, mahasiswa, maupun masyarakat yang ingin memahami pemilu secara komprehensif.

Perkuat Literasi Pemilih, KPU NTT Launching KPU Mengajar

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur resmi meluncurkan program “KPU Mengajar” pada Kamis (28/8) di Kantor KPU Provinsi NTT, Kupang. Kegiatan dimulai pukul 10.00 WITA, dan diawali penampilan Tarian Moko Nona sebagai penguat identitas budaya NTT. Hadir Ketua KPU Provinsi NTT Jemris Fointuna serta Anggota Baharudin Hamzah (Kadiv Sosdiklih/pengampu kegiatan), Lodowyk Fredrik, Elyaser Lomi Rihi, dan Petrus Kanisius Nahak, bersama jajaran sekretariat dan mahasiswa serta siswa dari berbagai sekolah dan kampus. Dalam arahannya, Jemris Fointuna menekankan pentingnya pendekatan pembelajaran yang sederhana, relevan, dan interaktif agar nilai-nilai demokrasi mudah dipahami pemilih pemula. “Materi harus dekat dengan keseharian peserta, memakai contoh lokal, dan disampaikan secara hidup melalui diskusi, simulasi, serta permainan edukatif. Tujuan kita bukan menumpuk teori, tetapi membangun pemahaman praktis dan motivasi untuk berpartisipasi,” ujar Jemris. Sebagai pengampu kegiatan, Baharudin Hamzah selaku Kadiv Sosdiklih Parmas SDM,  menegaskan perluasan makna partisipasi sekaligus arah pengembangan program. “Selama ini kita masih terjebak pada pikiran bahwa partisipasi hanya saat memberi suara di hari H. Padahal partisipasi sangat luas jangkauannya, mulai dari mengikuti diskusi publik, memantau tahapan, sampai ikut menjaga integritas proses,” tegas Bahar.  Ia menambahkan bahwa peluncuran KPU Mengajar ini menjadi pilot project yang harus diadopsi oleh KPU kabupaten/kota di seluruh NTT. “Kami menargetkan replikasi terukur melalui pemetaan sekolah dan kampus mitra, dan materi interaktif agar pesan pendidikan pemilih menjangkau seluruh wilayah di NTT,” sambungnya. Menyoroti fondasi pengambilan keputusan politik, Lodowyk Fredrik menandaskan bahwa inti program adalah membentuk pemilih rasional. “Pilihan politik harus didasarkan pada akal sehat, menilai program, rekam jejak, dan kapasitas calon, harus rasional, tidak emosional, apalagi transaksional,” tandas Lodowyk. Sementara itu, Elyaser Lomi Rihi menekankan urgensi literasi digital serta penolakan politik uang. “Menerima imbalan untuk satu suara sama artinya menggadaikan masa depan lima tahun. Anak muda perlu terampil memilah informasi valid dari hoaks dan propaganda,” kata Elyaser. Melihatnya sebagai investasi jangka panjang, Petrus Kanisius Nahak mengingatkan tantangan politik uang, hoaks, isu identitas, dan variasi literasi politik. “Pendidikan pemilih tidak boleh hanya sebagai seremonial, hal ini harus berkelanjutan dan membuka ruang dialog,” imbuh Petrus. Pada sesi tanya jawab, forum menegaskan dua hal praktis. Pertama, hak pilih bagi seseorang yang telah menikah namun belum berusia 17 tahun tetap diakui sepanjang perkawinannya sah dan tercatat, dengan demikian, yang bersangkutan dapat dimasukkan dalam DPT. Kedua, bagi WNI yang berada di luar negeri pada Pemilu nasional, pemungutan suara difasilitasi PPLN melalui TPS Luar Negeri (TPSLN), Kotak Suara Keliling (KSK), atau pos, dengan syarat terdaftar dalam DPT Luar Negeri (DPTLN). Adapun Pilkada tidak diselenggarakan di luar negeri, sehingga pemilih harus berada di wilayah pemilihannya pada hari pemungutan suara. Sebagai tindak lanjut, KPU NTT menyiapkan modul KPU Mengajar versi sekolah dan kampus, membangun bank materi (slide, video singkat, kuis), serta menerapkan mekanisme umpan balik peserta untuk perbaikan berkelanjutan. Kegiatan ditutup dengan komitmen bersama mereplikasi pilot project “KPU Mengajar” ke seluruh kabupaten/kota agar pendidikan pemilih di NTT berjalan semakin terukur, inklusif, dan berkesinambungan.

KPU NTT Ikuti Sosialisasi Penyusunan SKM 2025, Perkuat Peningkatan Layanan Publik

Kupang, ntt.kpu.go.id — KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diwakili Kepala Subbagian Perencanaan, Lusia A.D.P. Hekopung, mengikuti Sosialisasi Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Tahun 2025 yang diselenggarakan KPU RI secara daring melalui Zoom Meeting, Kamis (28/8). Kegiatan ini melibatkan jajaran Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota sebagai bagian dari penguatan tata kelola layanan publik di lingkungan KPU. Acara dibuka Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI, M.S. Iskandar, yang menegaskan pentingnya SKM sebagai instrumen evaluasi kualitas pelayanan. “SKM adalah alat ukur untuk memastikan layanan KPU kian responsif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya dalam pengantar. Setelah pembukaan, peserta menerima dua materi pokok dari Kementerian PANRB. Materi pertama, Arah Kebijakan Survei Kepuasan Masyarakat, disampaikan Insan Fahmi, ST., MM. selaku Asisten Deputi Pemberdayaan Partisipasi Publik, Kemenpan-RB. Paparan ini menekankan kerangka kebijakan nasional, indikator pengukuran, serta penautan hasil SKM dengan perbaikan berkelanjutan pada unit layanan. Materi kedua mengenai Teknis Pelaksanaan SKM dipaparkan Dian Ayu P., Analis Kebijakan pada unit yang sama, yang mengulas tahapan penyusunan kuesioner, penentuan populasi dan sampel, mekanisme pengumpulan data (online/offline), pengolahan dan analisis, hingga penyusunan rekomendasi tindak lanjut. Menutup kegiatan, Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi KPU RI menegaskan komitmen lembaga untuk terus meningkatkan mutu pelayanan di seluruh satuan kerja. Ia menyampaikan bahwa KPU akan mengawal implementasi SKM 2025 secara terarah dan terstandar, seraya mengharapkan dukungan penuh Kementerian PANRB agar proses evaluasi dan perbaikan layanan berjalan efektif serta berdampak nyata bagi publik. Melalui sosialisasi ini, KPU Provinsi NTT berharap dapat menyusun dan melaksanakan SKM secara lebih terarah, sistematis, dan berkesinambungan, sehingga capaian layanan publik KPU semakin transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Implementasi rekomendasi hasil SKM 2025 diharapkan menjadi pijakan perbaikan layanan yang terukur di seluruh tingkatan satuan kerja KPU.

KPU NTT Bahas SOP Penggantian Antar Waktu DPRD Provinsi

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Rabu (27/8), menggelar rapat pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) terkait mekanisme Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi. Kegiatan yang berlangsung di Aula KPU Provinsi NTT ini diikuti oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris KPU Provinsi, serta pejabat struktural dan staf sekretariat. Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Agustina J. Touselak, membuka rapat dengan memaparkan rancangan SOP yang disusun untuk memastikan setiap proses PAW berjalan dengan tertib, sesuai aturan perundang-undangan, dan memiliki kepastian hukum. Menurutnya, SOP ini penting sebagai pedoman kerja yang menyatukan langkah antarbagian dalam menangani setiap permohonan dan pelaksanaan PAW di tingkat provinsi. Anggota KPU Provinsi NTT, Elyaser Lomi Rihi, dalam arahannya menekankan bahwa penyusunan SOP ini harus dilakukan secara detail agar tidak menimbulkan multitafsir. Ia menegaskan bahwa PAW merupakan bagian penting dari tata kelola demokrasi, karena menyangkut keterwakilan rakyat di lembaga legislatif. “SOP ini menjadi sangat penting agar setiap proses PAW dilaksanakan sesuai mekanisme yang benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kita harus memastikan prosedur ini berjalan sistematis, dari awal hingga akhir, sehingga tidak menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” tegas Elyaser. Forum ini sekaligus mempertegas bahwa keberadaan SOP PAW tidak hanya penting bagi internal KPU, tetapi juga memberi kepastian bagi pihak eksternal, khususnya DPRD dan partai politik, tentang tahapan yang harus dipenuhi dalam proses penggantian anggota dewan. Dengan begitu, setiap proses PAW dapat berjalan lebih efisien, terukur, dan minim sengketa. KPU Provinsi NTT menargetkan SOP ini segera difinalkan agar bisa menjadi pedoman baku dalam menangani setiap permohonan PAW DPRD Provinsi. Melalui penyusunan yang komprehensif, SOP ini diharapkan menjadi instrumen yang tidak hanya menjamin kepastian hukum, tetapi juga meningkatkan kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu dalam mengawal keberlanjutan demokrasi di Nusa Tenggara Timur.

Perkuat Tata Kelola Kelembagaan, KPU NTT Bahas SOP Penerbitan Produk Hukum

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat pembahasan Standar Operasional Prosedur (SOP) Penerbitan Produk Hukum pada Rabu (27/8), bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi NTT. Kegiatan ini difokuskan pada SOP penerbitan produk hukum berupa Keputusan Ketua dan Sekretaris KPU Provinsi NTT sebagai bagian dari penguatan tata kelola kelembagaan. Rapat diikuti oleh Ketua, Jemris Fointuna, serta Anggota Petrus Kanisius Nahak, Elyaser Lomi Rihi, Lodowyk Fredrik, dan Sekretaris KPU Provinsi NTT, Adiwijaya Bakti bersama jajaran kepala bagian dan subbagian terkait.  Kepala Subbagian Hukum, Edson Carlos, membuka forum dengan memaparkan pentingnya SOP sebagai pedoman yang memastikan setiap keputusan kelembagaan diterbitkan sesuai prosedur, jelas dalam hierarki kewenangan, dan patuh pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, dalam arahannya menegaskan bahwa setiap produk hukum yang diterbitkan oleh Ketua maupun Sekretaris KPU Provinsi NTT mencerminkan kredibilitas lembaga. Oleh karena itu, SOP harus disusun dengan detail dan dipahami bersama, sehingga tidak menimbulkan multitafsir atau keraguan dalam pelaksanaan. “Produk hukum yang kita keluarkan bukan sekadar dokumen administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab kelembagaan dan harus dapat dipertanggungjawabkan, baik dari sisi substansi maupun proses penerbitannya,” tegas Jemris. Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum, dan SDM, Andrew S.N. Kette, menambahkan bahwa penyusunan SOP juga akan mencakup mekanisme penyusunan abstrak dari setiap produk hukum sebagai gambaran singkat isi keputusan. Menurutnya, keberadaan abstrak akan memudahkan publik maupun pemangku kepentingan internal untuk memahami esensi keputusan tanpa harus membaca keseluruhan dokumen. “Beberapa produk hukum perlu dilengkapi dengan abstrak sebagai ringkasan isi. Hal ini memudahkan pembaca menangkap maksud keputusan sekaligus meningkatkan keterbukaan informasi kelembagaan,” jelas Andrew. Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Hukum dan Pengawasan, Petrus Kanisius Nahak, juga menekankan bahwa SOP penerbitan produk hukum merupakan instrumen yang penting. Dengan adanya SOP, setiap keputusan kelembagaan dapat dipantau, diawasi, dan dievaluasi secara berkelanjutan. “SOP ini adalah benteng integritas karena memastikan agar setiap keputusan yang diterbitkan tidak keluar dari koridor hukum, serta menjaga konsistensi dan transparansi kelembagaan,” ujar Petrus. Rapat berlangsung dengan diskusi yang dinamis, di mana peserta memberikan masukan terkait teknis perumusan hingga mekanisme penerapan SOP. Forum ini menjadi wadah untuk menyamakan persepsi, memperjelas tanggung jawab antarbagian, serta membangun komitmen kolektif dalam penerbitan produk hukum. KPU Provinsi NTT menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyusunan SOP Penerbitan Produk Hukum ini, sehingga setiap Keputusan Ketua maupun Sekretaris dapat diterbitkan dengan prosedur yang tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan adanya SOP ini, KPU NTT optimistis kelembagaan akan semakin siap menghadapi dinamika kepemiluan dengan integritas, kepastian hukum, dan keterbukaan informasi yang lebih kuat.