Kupang, ntt.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar rapat koordinasi persiapan pelaksanaan rekapitulasi pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan II Tahun 2025, Selasa (24/6), di ruang Media Center Kantor KPU Provinsi NTT. Rapat ini dihadiri oleh seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se-NTT melalui daring dan menjadi forum penting untuk menyamakan persepsi menjelang pelaksanaan pleno rekapitulasi yang dijadwalkan pada awal Juli mendatang.
Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, menekankan pentingnya keseragaman waktu pelaksanaan pleno oleh KPU Kabupaten/Kota. “Kami mendorong agar pleno dijajaran Kab/Kota serentak dilaksanakan pada tanggal 2 Juli, agar Provinsi dapat melakukan konsolidasi data dengan lebih mudah sebelum pleno tingkat provinsi yang dilangsungkan pada tanggal 4 Juli 2025,” ujarnya.
Jemris juga menyoroti pentingnya koordinasi awal dengan stakeholder terkait, terutama dalam memverifikasi data pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar. Ia menggarisbawahi bahwa proses ini membutuhkan kemauan kuat dari penyelenggara di tingkat kab/kota meskipun dilakukan tanpa dukungan anggaran. “Koordinasi dengan stakeholder adalah langkah paling efektif, agar persiapan rekapitulasi nanti bisa maksimal,” tambahnya.
Anggota KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah, turut menegaskan bahwa pekerjaan ini merupakan mandat konstitusi, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017. Ia menyampaikan bahwa pemutakhiran data pemilih adalah bagian dari tugas wajib yang tak bisa disepelekan. “Pemilih adalah unsur utama dalam pemilu. Maka pendekatan administratif harus didukung dengan pola-pola kordinasi yang baik sehingga residu kecil yang kemungkinan muncul pada pleno mendatang bisa dieliminate sejak awal," jelas Baharudin.
Ia juga menyinggung pentingnya kesetaraan pemahaman antar komisioner KPU di seluruh tingkatan. “Tidak boleh ada disparitas pengetahuan. Semua pimpinan harus memahami proses pemutakhiran data dengan level yang sama,” ujarnya. Meskipun tanpa anggaran, Baharudin optimis proses ini tetap bisa dilaksanakan dengan baik oleh KPU di tingkat kabupaten/kota.
Sementara itu, anggota KPU NTT lainnya, Petrus, berharap agar kegiatan rapat koordinasi ini bisa menyamakan persepsi terkait metode mendapatkan data pemilih yang berkualitas. Ia menekankan pentingnya kolaborasi lintas lembaga dan mendorong uji petik faktual terhadap data pemilih yang TMS, khususnya yang sudah meninggal.
Anggota KPU Provinsi NTT lainnya, Lodowyk Fredrik, menyoroti tantangan yang dihadapi oleh KPU Kabupaten/Kota, terutama terkait ketersediaan waktu efektif yang terbatas. Ia mengingatkan bahwa proses pemutakhiran bukan hanya tanggung jawab teknis divisi tertentu, melainkan tanggung jawab kelembagaan yang harus disikapi serius oleh seluruh satuan kerja.
Ia menekankan dua poin penting menjelang pleno DPB Triwulan II. Pertama, kesiapan pelaksanaan rapat pleno terbuka sesuai prosedur. Kedua, kelengkapan dokumen pendukung seperti berita acara dan lampiran data yang harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Selain itu, Fredrik juga menggarisbawahi bahwa sistem kerja harus berjalan terpusat dengan kontrol penuh atas akses aplikasi, guna menjamin integritas proses rekapitulasi.
Lebih lanjut, ia merinci tiga kategori data pemilih yang harus diperhatikan dalam proses pemutakhiran yaitu data TMS, perubahan data, dan pemilih baru. Khusus TMS, dari 4350 data pemilih yang teridentifikasi sebagai TMS, sebanyak 3531 di antaranya sudah memiliki akta kematian dan dapat langsung diTMS-kan. Sisanya, yakni 819 data, terdiri dari 183 data BPJS dan 636 data BPS, yang masih membutuhkan coklit terbatas dengan evidence yang valid. Terkait data ganda, Fredrik menyebut terdapat 27 kasus yang harus dianalisis lebih lanjut.
Fredrik juga meminta agar KPU Kabupaten/Kota aktif mengajak masyarakat untuk melakukan pengecekan data pribadi mereka melalui situs resmi KPU di https://cekdptonline.kpu.go.id. Jika terdapat ketidaksesuaian data, warga dapat mengisi Formulir A Tanggapan Masyarakat sebagai bentuk partisipasi dalam menjaga kualitas daftar pemilih.
Rapat koordinasi ini ditutup dengan seruan kolektif agar seluruh jajaran KPU di NTT menjaga semangat kerja meski dihadapkan pada keterbatasan anggaran. Kolaborasi lintas lembaga, kerja cermat, dan transparansi publik menjadi pilar penting dalam memastikan daftar pemilih yang valid, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan.