Berita Terkini

KPU NTT Ikuti Webinar Integrasi Alur Kerja Menggunakan Kecerdasan Buatan dalam Pemilu

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti webinar bertajuk “Integrasi Alur Kerja Menggunakan Kecerdasan Buatan dalam Pemilu” yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia pada Jumat (24/10). Kegiatan ini diikuti dari Ruang Media Center KPU NTT. Hadir dalam kegiatan tersebut Dr. Baharudin Hamzah, Kepala Divisi Parmas dan SDM dan Elyaser Lomi Rihi, selaku Kepala Divisi Teknis KPU Provinsi NTT. Webinar ini menghadirkan narasumber Prof. Ir. Wayan Firdaus Mahmudy, Dosen Fakultas Ilmu Komputer Universitas Brawijaya, serta dibuka secara resmi oleh Betty Epsilon Idroos, Anggota KPU RI yang juga menjabat sebagai Kepala Divisi Data dan Informasi. Dalam sambutannya, Betty menyampaikan bahwa perkembangan kecerdasan buatan (AI) sangat pesat, sehingga penting bagi jajaran KPU untuk memahami konsep, implikasi, serta penerapannya dalam integrasi alur kerja kepemiluan. Ia menekankan bahwa pemanfaatan AI dapat mempercepat proses kerja, mendorong kreativitas, dan meningkatkan efisiensi dalam penyelenggaraan pemilu. Prof. Wayan dalam pemaparannya menguraikan tantangan utama pemilu modern, seperti kompleksitas tahapan, volume data besar, tekanan waktu, serta tuntutan efisiensi dan akurasi dalam pengambilan keputusan. Ia menjelaskan bahwa AI merupakan sistem yang meniru cara berpikir manusia untuk menganalisis dan mengambil keputusan, dengan tiga komponen utama yakni data, algoritma, dan komputasi. Lebih lanjut, ia memperkenalkan berbagai jenis AI seperti machine learning, natural language processing (NLP), computer vision, dan automation. Namun, Prof. Wayan juga mengingatkan bahwa AI memiliki keterbatasan, di antaranya tidak dapat menggantikan kebijakan, bergantung pada kualitas data, berpotensi mengandung bias, serta tetap memerlukan pengawasan manusia. Dalam konteks kepemiluan, AI memiliki potensi besar untuk diterapkan pada berbagai tahapan, mulai dari perencanaan dan persiapan pemilu, tahap kampanye dan pengawasan, hingga manajemen internal dan pelaporan. Webinar ini merupakan seri pertama, dan akan dilanjutkan dengan pembahasan penggunaan tools AI untuk integrasi workflow di lingkungan KPU pada seri berikutnya. Sebagai penutup, Prof. Wayan menegaskan bahwa AI bukanlah tujuan, melainkan alat bantu untuk mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang efisien secara operasional, aman secara data, etis secara publik, dan transparan secara kelembagaan. Ia juga menekankan pentingnya peran pejabat KPU sebagai pengarah kebijakan digital yang memahami potensi sekaligus keterbatasan teknologi. “Memahami AI berarti memimpin transformasi dengan arah yang benar. Teknologi ini hanya akan bermanfaat jika dipadukan dengan kecerdasan manusia dan tata kelola yang baik,” pungkasnya.

KPU NTT Gelar Rakor Finalisasi Buku Pilkada 2024, Baharudin Tekankan Ketelitian dan Kualitas Naskah

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menggelar Rapat Koordinasi Finalisasi Buku Pilkada 2024 pada Kamis (23/10) di Ruang Media Center KPU NTT. Kegiatan ini diikuti secara daring oleh KPU kabupaten/kota se-NTT dan dihadiri secara langsung oleh Anggota KPU NTT Baharudin Hamzah dan Elyaser Lomi Rihi. Rakor ini menjadi tahapan penting dalam penyempurnaan naskah Buku Pilkada 2024 sebelum diterbitkan. Dalam arahannya, Baharudin Hamzah selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, menekankan pentingnya ketelitian dalam penulisan buku. Menurutnya, setiap bagian naskah harus diperiksa secara cermat agar isi buku dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun kelembagaan. “Buku ini bukan sekadar laporan kegiatan, tetapi harus menjadi dokumen pengetahuan yang rapi, kuat secara substansi, dan layak dijadikan rujukan. Karena itu, catatan kaki dan daftar pustaka harus dibuat secara konsisten dan benar,” tegas Baharudin. Ia juga mengingatkan agar setiap data, peristiwa, dan kebijakan yang dicantumkan memiliki sumber rujukan yang jelas sehingga buku ini memiliki nilai ilmiah yang kuat. Selain aspek teknis penulisan, Baharudin juga mendorong agar tim penyusun kabupaten/kota memperhatikan alur narasi agar buku mudah dipahami oleh berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi, dan masyarakat umum. Ia menambahkan bahwa penyusunan buku ini menjadi bagian penting dari literasi kepemiluan dan dokumentasi kelembagaan KPU di tingkat daerah. Sementara itu, Elyaser Lomi Rihi menegaskan bahwa proses finalisasi ini merupakan momen untuk menyatukan berbagai masukan dan menyempurnakan struktur penulisan. “Kita ingin memastikan hasil akhir buku benar-benar merepresentasikan kerja kelembagaan secara menyeluruh. Ini kerja bersama, bukan hanya satu orang atau satu tim,” ujarnya. Diskusi dalam rakor berlangsung aktif. Perwakilan dari KPU kabupaten/kota menyampaikan berbagai pandangan terkait substansi isi naskah. KPU Provinsi NTT memberikan arahan dan catatan perbaikan, termasuk penyeragaman struktur penulisan antar daerah agar buku Pilkada 2024 bisa komprehensif. Melalui tahapan finalisasi ini, KPU Provinsi NTT berharap buku Pilkada dapat segera rampung dan menjadi dokumentasi penting yang tidak hanya mencatat proses, tetapi juga memperkuat pengetahuan kepemiluan di Nusa Tenggara Timur. Buku ini diharapkan menjadi warisan kelembagaan yang bermanfaat untuk pemilu dan pilkada selanjutnya.

KPU NTT Ikuti Rakor Pengawasan untuk Penguatan Kinerja dan Percepatan Pencapaian WBK/WBBM

Jakarta, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan dalam Rangka Peningkatan dan Penguatan Kinerja Pengawasan di Lingkungan KPU, yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Hotel Morrissey, Jakarta, pada 20-22 Oktober 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Kepala Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, serta Kepala Bagian yang membidangi hukum dari seluruh KPU provinsi se-Indonesia. Dari KPU Provinsi NTT hadir Petrus Kanisius Nahak (Kadiv Hukum dan Pengawasan), Peiter G. Nappoe (Kasubag Keuangan), dan Edson Carlos (Kasubag Data dan Informasi). Rakor diawali dengan laporan panitia kegiatan oleh Bahtiar, Inspektur Wilayah II Inspektorat KPU, yang menekankan pentingnya fungsi pengawasan internal dalam menjaga integritas dan akuntabilitas kelembagaan penyelenggara pemilu. Ia menegaskan bahwa sistem pengawasan yang kuat merupakan fondasi utama dalam membangun lembaga publik yang bersih dan profesional. Kegiatan kemudian dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa pengawasan bukan hanya mekanisme kontrol, tetapi juga bentuk tanggung jawab moral untuk menjaga kepercayaan publik terhadap KPU. “Pengawasan adalah jantung dari integritas lembaga. Melalui Rakor ini, kita ingin memperkuat sistem kerja agar semakin transparan dan bebas dari praktik-praktik yang dapat merusak kepercayaan publik,” ujarnya. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan arahan dari Pimpinan KPU RI, yaitu Iffa Rosita (Anggota KPU RI Divisi Hukum dan Pengawasan) dan Parsadaan Harahap (Anggota KPU RI Divisi SDM). Iffa Rosita menyoroti pentingnya peningkatan kapasitas dan komitmen jajaran pengawasan di setiap satuan kerja KPU, baik di pusat maupun daerah. “Pengawasan tidak bisa hanya administratif, tapi harus menjadi budaya kerja yang melekat di setiap individu KPU,” tegasnya. Sementara itu, Parsadaan Harahap menekankan sinergi antara pengawasan dan pengelolaan SDM. Ia menegaskan bahwa kualitas sumber daya manusia menjadi faktor penentu keberhasilan sistem pengawasan. “Kelembagaan yang kuat hanya bisa terwujud jika didukung oleh SDM yang berintegritas, kompeten, dan memiliki semangat melayani,” ujarnya. Pada kesempatan yang sama, dilakukan pula launching percepatan pencapaian KPU sebagai organisasi berstatus Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Launching ini ditandai dengan penyematan pin WBK dan WBBM oleh pimpinan KPU kepada beberapa satuan kerja (Satker) yang telah berhasil meraih predikat tersebut. Momentum ini menjadi simbol komitmen KPU untuk terus memperkuat reformasi birokrasi dan mewujudkan tata kelola lembaga yang bersih, efektif, dan melayani publik dengan sepenuh hati. Melalui Rakor ini, KPU Provinsi NTT bersama seluruh jajaran KPU se-Indonesia berkomitmen memperkuat sistem pengawasan internal, mempercepat pencapaian target WBK/WBBM, serta memastikan seluruh kegiatan kelembagaan berjalan transparan, akuntabel, dan berintegritas tinggi.

KPU NTT Ikuti Rakor Sosialisasi Perpres 46/2025 dan Bimtek Katalog Elektronik Versi 6

Jakarta, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia menyelenggarakan Rapat Koordinasi Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sekaligus Bimbingan Teknis (Bimtek) Penggunaan Katalog Elektronik Versi 6. Kegiatan ini berlangsung pada 19-22 Oktober 2025 di Jakarta, dengan peserta dari seluruh satuan kerja KPU provinsi dan kabupaten/kota. Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur turut hadir dalam kegiatan ini melalui perwakilan Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM yang juga menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Andrew S.N. Kette dan Kabag Keuangan, Umum, dan Logistik yang juga menjabat sebagai Pejabat Pengadaan, Carolus F. Dengi. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat kapasitas SDM pengadaan dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan kelembagaan KPU yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Rangkaian kegiatan Rakor mencakup sosialisasi perubahan regulasi pengadaan barang/jasa, pemaparan strategi percepatan belanja pemerintah, serta pengenalan sistem katalog elektronik sebagai instrumen efisiensi pengadaan. Materi disampaikan oleh Biro Pengadaan Barang/Jasa dan Barang Milik Negara KPU serta Direktorat Advokasi Pemerintah Pusat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP). Selain itu, peserta juga mendapatkan pelatihan teknis penggunaan Katalog Elektronik Versi 6, termasuk proses monitoring penyelesaian paket pengadaan dan optimalisasi fitur digital dalam mendukung tata kelola pengadaan di lingkungan KPU. Peserta diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan mengevaluasi penerapan sistem baru ini sebagai bagian dari upaya peningkatan efektivitas proses pengadaan. Dengan memahami dan menguasai sistem pengadaan elektronik, KPU NTT diharapkan dapat mempercepat proses pengadaan barang/jasa secara transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan seluruh kebutuhan tahapan kepemiluan dapat terpenuhi tepat waktu dan sesuai ketentuan. Melalui kegiatan ini, KPU NTT bertekad memperkuat peran dan kualitas pengelolaan pengadaan sebagai bagian penting dari sistem kelembagaan yang modern, responsif, dan mendukung penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.

Ketua dan Anggota KI NTT Kunjungi Ruang JDIH KPU NTT, Apresiasi Pelayanan Informasi Publik

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan kunjungan ke ruang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Rabu (22/10). Kunjungan ini merupakan bagian dari agenda monitoring dan evaluasi pelayanan informasi publik di lingkungan badan publik. Rombongan KI NTT dipimpin oleh Ketua KI NTT, Drs. Germanus Attawuwur, didampingi oleh Wakil Ketua Agustinus L.B. Bolebaja serta Anggota KI NTT, Daniel Tonu dan Yosef Kolo. Kedatangan mereka disambut oleh perwakilan KPU NTT, termasuk Anggota KPU NTT Baharudin Hamzah dan Elyaser Lomi Rihi, serta staf pelaksana dari bagian hukum dan informasi publik. Dalam kunjungannya, Germanus Attawuwur menyampaikan apresiasi terhadap keberadaan dan pengelolaan ruang JDIH KPU NTT yang dinilai tertata dengan baik dan dapat diakses publik dengan mudah. “Keberadaan JDIH ini sangat penting sebagai sarana transparansi dan keterbukaan informasi publik. Kami mengapresiasi langkah KPU NTT dalam membangun ruang JDIH yang informatif dan mudah diakses,” ujarnya. Wakil Ketua KI NTT Agustinus L.B. Bolebaja menambahkan bahwa JDIH merupakan salah satu instrumen penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Ia juga mendorong agar KPU NTT terus melakukan inovasi dalam penyajian informasi, termasuk memperbanyak konten visual dan media digital yang ramah bagi semua kalangan, termasuk penyandang disabilitas. Anggota KI NTT Daniel Tonu dan Yosef Kolo turut memberikan catatan positif terhadap komitmen KPU NTT dalam mengelola keterbukaan informasi publik. Mereka menilai bahwa kehadiran ruang JDIH bukan hanya sekadar pemenuhan kewajiban, tetapi juga bentuk nyata dari budaya transparansi yang telah menjadi bagian dari tata kelola kelembagaan. Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU NTT Baharudin Hamzah menyampaikan terima kasih atas dukungan dan masukan dari KI NTT. “Kami akan terus memperkuat fungsi JDIH sebagai etalase informasi hukum dan kepemiluan yang terbuka untuk publik. Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi juga komitmen kami untuk melayani masyarakat secara transparan dan profesional,” ujarnya. Kunjungan ini menjadi momentum penting untuk mempererat kolaborasi antara KPU NTT dan KI NTT dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang berkualitas. Melalui penguatan fungsi JDIH, KPU NTT berharap dapat terus menghadirkan pelayanan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat.

KPU NTT Terima Visitasi dan Monitoring Pengisian SAQ dari Komisi Informasi Provinsi NTT

Kupang, ntt.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menerima kunjungan visitasi dan monitoring dari Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur pada Rabu, (22/10). Kegiatan berlangsung di Ruang Media Center KPU NTT dan dihadiri oleh Anggota KPU NTT Baharudin Hamzah dan Elyaser Lomi Rihi, serta staf pelaksana. Ketua Komisi Informasi Provinsi NTT, Drs. Germanus Attawuwur, dalam penyampaiannya menjelaskan bahwa indikator Self Assessment Questionnaire (SAQ) memiliki bobot penilaian sebesar 75%, sedangkan visitasi dan monitoring yang dilakukan secara langsung pada hari ini memiliki bobot 25%. Hal ini menjadi bagian dari proses penilaian kepatuhan badan publik terhadap keterbukaan informasi. Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Agustinus L.B. Bolebaja, S.Sos., bersama anggota Daniel Tonu, S.E., M.Si., dan Yosef Kolo, S.Si., menyampaikan sejumlah catatan penting bagi KPU NTT. Mereka mendorong KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota untuk lebih memperkuat aspek inovasi dalam penyampaian informasi publik, termasuk pemanfaatan media sosial. Menanggapi hal tersebut, Anggota KPU NTT Baharudin Hamzah menyampaikan bahwa KPU NTT berkomitmen untuk terus memperkuat transparansi dan keterbukaan informasi publik, termasuk melalui peningkatan kualitas konten sosialisasi yang lebih ramah disabilitas dan mudah diakses masyarakat. “Kami terus berupaya menyesuaikan cara penyampaian informasi dengan kebutuhan masyarakat, agar pesan kepemiluan dapat diterima secara lebih luas,” ujarnya. Senada dengan itu, Anggota KPU NTT Elyaser Lomi Rihi menambahkan bahwa visitasi dari Komisi Informasi menjadi momentum evaluasi bagi KPU NTT dalam memperbaiki dan memperkuat sistem keterbukaan informasi publik. “Masukan dari Komisi Informasi sangat berharga. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk memastikan setiap aspek penyampaian informasi berjalan transparan, inovatif, dan inklusif,” tegasnya. Melalui kegiatan ini, KPU NTT menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan prinsip keterbukaan informasi publik secara konsisten, memperluas jangkauan layanan informasi, dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penyelenggara pemilu.