
Kupang- (11/11/2021) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dinobatkan sebagai Badan Publik Vertikal Informatif Terbaik Tahun 2021 oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pemberian penghargaan ini dilakukan dalam acara peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia dan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Nusa Tenggara Timur. Acara berlangsung di Aula El Tari Kupang pukul 10.0 Wita. Piagam dan plakat diserahkan oleh Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Emilia Nomleni kepada Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Divisi Sosdiklih Yosafat Koli. Dalam sambutan Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Agustinus Lede Bole Baja menyampaikan bahwa pemberian penghargaan merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pemberian penghargaan dilakukan untuk badan publik vertikal dan di lingkungan pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pemberian penghargaan ini melewati beberapa tahapan yakni para komisioner Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan supervisi monitoring guna melihat langsung pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi pada badan publik di wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur, pengisian kuisioner terkait keterbukaan informasi publik pada badan publik dan pelaporan pengelolaan PPID yang disampaikan ke Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pada kesempatan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka turut medapatkan penghargaan dengan kategori Badan Publik Cukup Informatif. Pelaksana pada Sekretariat KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Agatha M. Sukmasari Woda mewakili Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka menerima piagam yang diserahkan oleh Anggota Komisi Informasi Maryanti L. Adoe.