Berita Terkini

Komisioner dan Sekretaris KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Hadiri Konsolnas di Bandung

Komisioner KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari Ketua Thomas Dohu, empat anggota yakni Lodowyk Fredrik, Yosafat Koli, Jeffry A. Galla, Fransiskus V. Diaz serta Sekretaris Kusmanto Riwu Djo Naga menghadiri Rapat Pimpinan dalam rangka Konsolidasi Nasional untuk Persiapan Pemilihan Umum dan Pemilihan Serentak yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia di Bandung. Kegiatan ini telah dilaksanakan sejak tanggal 13 hingga 16 November 2021 bertempat di The Trans Luxury Hotel Jalan Gatot Subroto Bandung Jawa Barat. Adapun agenda kegiatan Konsolnas ini pada hari pertama (13 November 2021) kegiatan dibuka oleh Presiden Republik Indonesia Joko Widodo dilanjutkan dengan pengarahan dari masing-masing Divisi dan Sekretaris Jenderal KPU RI. Hari kedua kegiatan (16 November 2021) diisi dengan pemaparan materi dari kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas dan diskusi panel yang dibagi dalam beberapa kelas sesuai dengan VI tema yang disiapkan yakni tentang perencanaan dan keuangan, kampanye parmas dan SDM, Pemuthakiran Data Pemilih dan Sistem Informasi, Teknis Penyelenggara A dan B, serta Keserkretariatan. Kegiatan hari ketiga (15 November 2021) diisi dengan Kegiatan Penguatan Kelembagaan KPU dilanjutkan dengan arahan dan diskusi panel terkait Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2020 dan penutupan. Kegiatan hari terakhir (16 November 2021) diisi dengan persiapan kembali ke daerah masing-masing.   Hasil pelaksanaan kegiatan ini akan disampaikan dalam rapat pleno rutin KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, setelah para pimpinan kembali dari Bandung.  

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur Terima Penghargaan Badan Publik Informatif Terbaik se-Nusa Tenggara Timur

Kupang- (11/11/2021) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur dinobatkan sebagai Badan Publik Vertikal Informatif Terbaik Tahun 2021 oleh Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pemberian penghargaan ini dilakukan dalam acara peringatan Hari Hak Untuk Tahu Sedunia dan Penganugerahan Keterbukaan Informasi Badan Publik Se-Nusa Tenggara Timur. Acara berlangsung di Aula El Tari Kupang pukul 10.0 Wita. Piagam dan plakat diserahkan oleh Ketua DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur Emilia Nomleni kepada Anggota  KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Divisi Sosdiklih Yosafat Koli. Dalam sambutan Ketua Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur Agustinus Lede Bole Baja menyampaikan bahwa pemberian penghargaan merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.  Pemberian penghargaan dilakukan untuk badan publik vertikal dan di lingkungan pemerintahan Provinsi Nusa Tenggara Timur.   Pemberian penghargaan ini melewati beberapa tahapan yakni   para komisioner Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan supervisi monitoring guna melihat langsung pengelolaan pelayanan informasi dan dokumentasi pada badan publik di wilayah provinsi Nusa Tenggara Timur, pengisian kuisioner terkait keterbukaan informasi publik pada badan publik dan pelaporan pengelolaan PPID yang disampaikan ke Komisi Informasi Provinsi Nusa Tenggara Timur. Pada kesempatan ini Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka turut medapatkan penghargaan dengan kategori Badan Publik Cukup Informatif. Pelaksana pada Sekretariat KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Agatha M. Sukmasari Woda mewakili Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sikka menerima piagam yang diserahkan oleh Anggota Komisi Informasi Maryanti L. Adoe.

KPU Provinsi NTT Selenggarakan Rakor Rencana Pelaksanaan DP3 Pada 22 KPU Kabupaten/Kota Se-NTT

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Rapat Koordinasi Rencana Pelaksanaan Kegiatan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan Tingkat KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 3 November 2021 pukul 09.00 Wita. Kegiatan dilaksanakan secara daring dengan menghadirkan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, serta Kabag Hukum Teknis dan Hupmas. Kegiatan diikuti oleh peserta dari 22 Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur yang terdiri dari Ketua, Anggota KPU Kabupaten/Kota Divisi Sosdiklih dan Sekretaris. Pada acara pembukaan kegiatan hadir secara daring Anggota KPU Republik Indonesia I Dewa Raka Sandi yang memberi arahan terkait pelaksanaan program DP3 yang dilaksanakan secara berkesinambungan. Menurut Dewa Raka Sandi dipilihnya desa  agar proses konsolidasi demokrasi dilakukan melalui tingkat yang paling bawah sehingga masyarakat memperoleh informasi yang resmi dari KPU selaku penyelenggara pemilu. Dewa Raka Sandi juga mengapresiasi KPU Provinsi NTT atas inisiatif pelaksanaan rapat koordinasi ini dan atas koordinasi, komunikasi serta kerja keras dengan stakeholder terkait dalam pelaksanaan kegiatan DP3. Pada kesempatan ini hadir pula  Kepala Biro Humas KPU Republik Indonesia Cahyo Ariawan yang menyampaikan arahan tentang pelaksanaan pembekalan bagi fasilitator di lingkungan KPU secara rasional. Kegiatan dimoderatori oleh Kepala Bagian Hukum Teknis dan Hupmas Yosep Hardi Himan dan yang menjadi pemateri kegiatan ini adalah Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Sosdiklih Yosafat Koli. Ia menyampaikan tentang proses pelaksanaan kegiatan DP3 mulai dari pelaksanaan koordinasi hingga pembekalan para kader dan evaluasi kegiatan. Pada sesi sharing pengalaman Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah Sahran Raden menyampaikan pengalaman pengelolaan kegiatan DP3 terkait advokasi anggaran  terhadap program DP3 oleh pemerintah daerah. Beberapa poin kegiatan yang dilakukan meliputi adanya Focus Group Disscussion dengan stakeholder untuk menjelaskan pentingnya program DP3 bagi pengembangan demokrasi dan politik masyarakat desa.   Selanjutnya dilakukan pengajuan proposal, dengan memperhatikan siklus anggaran yang sedang berjalan. Menurut Raden penting untuk memperhatikan jalur negosiasi , diplomasi dengan pemerintah daerah dengan tetap memperhatikan independensi KPU dalam proses ini.      

Pilot Project Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Provinsi NTT, Sukses Terlaksana

Pilot Project Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan di Provinsi NTT telah dilaksanakan pada dua lokus yakni Desa Manusak Kecamatan Kupang Timur Kabupaten Kupang dan Kelurahan Oesapa Barat Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang. Jadwal pelaksanaan di Desa Manusak pada tanggal 30 September – 1 Oktober 2021 dan Kelurahan Oesapa Barat telah terlaksana pada tanggal 28-29 Oktober 2021.  Pelaksanaan kegiatan di dua lokus ini berjalan dengan lancar dan sukses dan mendapat dukungan penuh pemerintah daerah baik Kabupaten Kupang dan Kota Kupang. Hal ini disampaikan Ketua Divisi Sosdiklih Yosafat Koli yang ditemui di ruang kerjanya (4/10/2021). Ia menyampaikan bahwa suksesnya program ini juga tidak lepas dari dukungan hirarki yakni KPU Kabupaten Kupang dan Kota Kupang yang turut berperan dalam koordinasi dengan pemerintah daerah dan  proses pemetaan wilayah potensial sebagai lokus DP3. Ia menambahkan dalam waktu dekat telah direncanakan rapat koordinasi rencana pelaksanaan DP3 di 22 Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur agar kegiatan yang sama dapat juga terlaksana di lokus-lokus yang lebih luas di Provinsi Nusa Tenggara Timur.  

Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu melakukan kegiatan penguatan kelembagaan di KPU Kabupaten Manggarai Barat

Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu melakukan kegiatan penguatan kelembagaan di KPU Kabupaten Manggarai Barat (16/09/2021). Penguatan kelembagaan dilakukan dalam rangka persiapan menuju penyelenggaraan Pemilu 2024. Sejumlah hal yang menjadi pokok bahasan kegiatan ini antara lain untuk Sub Bagian Keuangan Umum dan Logistik terkait dengan penghapusan logistik dan sewa pakai gudang. Sub Bagian Program dan Data terkait dengan pemuthakiran email kedinasan, pengelolaan Daftar Pemilih Berkelanjutan, Rencana Kerja dan Belanja serta Proses Migrasi Web Site. Untuk Sub Bagian Hukum terkait dengan pelaporan SPIP, progres pengelolaan JDIH dan proses rekap data sengketa Pemilu 2019 dan Pemilihan Tahun 2020. Di sela kunjungan kerja ini, Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu berkesempatan meninjau langsung kondisi gudang logistik KPU Kabupaten Manggarai Barat. Beliau didampingi Ketua KPU Manggarai Barat Robertus V. Din, para Anggota KPU Kabupaten Manggarai Barat dan Pejabat Struktural lingkup Sekretariat KPU Manggarai Barat.  

KPU Provinsi NTT Paparkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Pilgub 2024

Bertempat di ruang rapat Badan Keuangan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur (8/9/2021) pukul 09.30 Wita Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Fransiskus V. Diaz didampingi Sekretaris KPU Provinsi NTT Kusmanto Riwu Djo Naga, Kasubag Program dan Data Peiter G. Nappoe, memaparkan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur Tahun 2024 kepada Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diwakili oleh Sekretaris Badan Keuangan Daerah Nusa Tenggara Timur Drs Oktov Hend Sem Tabelak. Data dan informasi yang dipaparkan antara lain proyeksi data pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 sebesar 3.650.000 pemilih. Prediksi calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 yang diusung partai politik sebanyak 4 pasangan calon dan dari jalur perseorangan sebanyak 2 pasangan calon serta tahapan-tahapan penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur NTT Tahun 2024 yang akan dilalui nanti. Dalam kesempatan ini dipaparkan juga realisasi anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2018 sebesar 88,90% dengan sisa anggaran yang dikembalikan ke kas daerah sebesar 11,10%. Dari gambaran proyeksi yang dipaparkan, KPU Provinsi NTT mengajukan usulan anggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024 sebesar 798 Milyar lebih dengan persentase pembiayaan kegiatan tahapan sebesar 85,02% dan kegiatan non tahapan sebesar 14,98%. Atas usulan anggaran ini Sekretaris Badan Keuangan Daerah Nusa Tenggara Timur Drs Oktov Hend Sem Tabelak mengatakan bahwa masih ada waktu yang cukup untuk melakukan perencanaan anggaran, item pembiayaan secara detail akan tetap mengacu pada regulasi tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024. Ia menambahkan yang perlu dilakukan selanjutnya adalah penyesuaian harga satuan atau standart pembiayaan sehingga komunikasi dan koordinasi lanjutan terkait hal ini harus terus dilakukan antara KPU Provinsi NTT dengan Pemerintah dalam hal ini Badan Keuangan Daerah Nusa Tenggara Timur.