Berita Terkini

KPU Provinsi NTT Intens Lakukan Supervisi dan Monitoring PSU Sabu Raijua Pasca Putusan MK

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui juru bicaranya Yosafat Koli menyatakan bahwa pihaknya intens melakukan supervisi dan monitoring terhadap proses pelaksanaan Pemungutan Suaran Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PHP.BUP-XIX/202.Tanggal 15 April 2021. Supervisi dan monitoring intens dilakukan terhadap proses penanggaran, tahapan dan jadwal, serta kesiapan penyelenggara ad hock dalam melakukan Pemungutan Suara Ulang. “KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur bersama KPU Kabupaten Sabu Raijua terus memastikan seluruh tahapan dan jadwal PSU berlangsung sesuai koridor hukum yang berlaku, serta memastikan penyelenggara ad hock aman dan siap melaksanakan tugasnya” demikian disampaikan Yos Koli di ruang kerja nya (23/04/2021). Pasca putusan MK tersebut tindak lanjut yang telah dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua adalah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sabu Raijua Nomor 36/HK.03.1-Kpt/5320/KPU-Kab/IV/2021 tanggal 21 April 2021 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemungutan Suara Ulang Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020. Dalam keputusan ini telah ditetapkan hari pemungutan dan penghitungan suara di TPS jatuh pada tanggal 7 Juli 2021. Menanggapi banyaknya pertanyaan publik terkait dengan penetapan tanggal 7 Juli 2021 sebagai hari pemungutan dan penghitungan suara, Yos Koli menegaskan bahwa putusan MK menyatakan pelaksanaan PSU adalah 60 hari kerja  bukan hari kalender. “60 hari itu tidak terhitung hari Jumat dan Sabtu juga Hari Libur Nasional. “Kita tahu bersama bahwa sepanjang bulan April-Mei 2021 ada banyak hari libur termasuk Lebaran, maka jatuhnya hari pemungutan suara tidak boleh lebih dari tanggal 12 Juli 2021, sehingga 7 Juli 2021 ditetapkan sebagai hari pemungutan suara PSU Sabu Raijua” ujar Yos Koli. Ia menambahkan sebagai Penyelenggara Pemilu KPU wajib melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada alasan lain untuk tidak menaatinya.

KPU Provinsi NTT Tetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2021

DPB Triwulan 1 Tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur (Selasa, 20/4/2021) menggelar Rapat Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode Triwulan I. Dasar pelaksanaan kegiatan ini adalah ketentuan Surat Edaran Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2021 Tanggal 4 Februari 2021 perihal Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui sambungan zoom meeting dan dihadiri Polda NTT, Lantamal VII Kupang, Korem 161 Wirasakti Kupang, Kanwil Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Timur, Bawaslu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Nusa Tenggara Timur, Para Pimpinan Partai Politik Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur. Dalam Rapat Koordinasi ini KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menetapkan hasil Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan dengan jumlah sebagai berikut 2.238.084 (Dua Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Delapan Puluh Empat) dengan rincian pemilih laki-laki berjumlah 1.089.480 (satu juta delapan puluh sembilan ribu empat ratus delapan puluh) pemilih dan pemilih perempuan berjumlah 1.148.604 (satu juta seratus empat puluh delapan ribu enam ratus empat tersebar di 13 (tiga belas) kabupaten/kota sesuai dengan rincian terlampir.

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tengggara Timur Gelar Sosilisasi Hasil Riset Seri Keenam

Hari ini (11/11/2021) Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tengggara Timur kembali menggelar kegiatan sosilisasi yang merupakan sesi ke 6 dari rangkaian pelaksanaan kegiatan sosialisasi hasil riset yang dilakukan oleh 9 KPU Kabupaten Penyelenggara Pemilihan Serentak Tahun 2020. Pada kesempatan ini KPU Kabupaten Sabu Raijua mensosialisasikan hasil risetnya dengan tema IMPLEMENTASI E-KTP DALAM PSU PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SABU RAIJUA TAHUN 2020. Hal ini dilatarbelakangi oleh isu strategis berupa menunjukkan E-KTP pada saat memberikan  suara di TPS dan terdapat 241 orang pemilih yang terdaftar dalam DPT belum memililiki e-KTP dengan berbagai sebab. Kesimpulan dari riset ini adalah implementasi E-KTP dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sabu Raijua Tahun 2020 belum berjalan sesuai yang diharapkan, faktor penyebab pemilih tidak memiliki E-KTP adalah badai Seroja, salah penyimpanan dan belum melakukan perekaman (kesadaran pribadi), didaftarkan dalam kartu keluarga di Sabu Raijua namun secara fisik tidak berada di Sabu sehingga dalam PSU yang bersangkutan tidak menggunakan hak pilihnya. Salah satu rekomendasi yang dihasilkan dari riset ini adalah  perlunya revisi PKPU Nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahahan atas PKPU Nomor 2 tahun 2017 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih terkhusus pasal 11 dan memasukan klausul PPDP dalam melakukan Coklit berbasis E-KTP.  Kegiatan dibuka oleh Kapuslitbang KPU RI Lucky Firnandy Majanto, ini dimoderatori oleh Kepala Bagian Hukum, Teknis dan HUPMAS, Yosef Hardi Himan, dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi NTT, Fransiskus V. Diaz, Jeffry A. Galla dan diikuti oleh 22 KPU Kabupaten Kota se-NTT secara daring.