Berita Terkini

Meningkatkan Kinerja Organisasi sebagai Persiapan Menuju Pemilu 2024

Jumat (15/7/2022), Bertempat di Aula KPU Provinsi NTT, Staf Pelaksana KPU Provinsi NTT Emersiana Purnawati dan Angeli Lusiana Lake dilantik sebagai Analis Hukum Ahli Muda pada Sekretariat KPU Provinsi NTT pada acara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Pejabat Fungsional Di Lingkungan Sekretariat KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Emersiana Purnawati dan Angeli Lusiana Lake dilantik oleh Inspektur Utama Setjen KPU RI Nanang Priyatna secara daring. Selain staf pelaksana KPU Provinsi NTT juga dilakukan pelantikan staf Pelaksana KPU Kabupaten Flores Timur Bernadete Bare Herin sebagai Pranata Komputer Mahir, Mimi Normianti Unbanunaek sebagai Analis Hukum Ahli Pertama serta Staf Pelaksana KPU Kabupaten Sabu Raijua Maria Agustini Florence Hurman sebagai Analis Hukum Ahli Pertama. Diharapkan dengan adanya pelantikan ini, dapat meningkat kinerja organisasi dalam menghadapi Pemilu Tahun 2024. Kegiatan ini juga diikuti oleh Ketua dan Anggota, Sekretaris, Pejabat Struktural dan staf pelaksana KPU Provinsi NTT, KPU Kabupaten Flores Timur dan KPU Kabupaten Sabu Raijua.

HELPDESK SEBAGAI BENTUK PELAYANAN KPU DALAM TAHAPAN PENDAFTARAN DAN VERIFIKASI PESERTA PEMILU

Kupang, kpu.go.id – Selaku penyelenggara Pemilu, Komisi Pemilihan Umum wajib memberikan layanan kepada pemilih dan peserta Pemilu dengan baik. Helpdesk menjadi salah satu bentuk pelayanan yang disediakan oleh KPU secara berjenjang bagi peserta Pemilu menjelang pelaksanaan tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta Pemilu pada tanggal 29 Juli 2022.  “Helpdesk adalah sarana informatif, komunikatif, koordinatif, dan dokumentatif dalam pelaksanaan tahapan pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta Pemilu”, ujar Eberta dalam arahannya sebagai narasumber pada kegiatan Sosialisasi dan Bimtek SIRUP dan SPSE serta Kesiapan Tahapan Logistik Pemilu/Pemilihan 2024 pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT pada hari Kamis (14/07/2022). Lanjutnya, “Helpdesk dibentuk di tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mewujudkan fungsi koordinatif, konsultatif dan informatif dalam melayani partai politik saat proses persiapan pendaftaran terutama dalam menginput data dan dokumen ke dalam SIPOL (Sistem Informasi Partai Politik)”, tegas Eberta. Pelayanan Helpdesk KPU berupa pelayanan melalui aplikasi pesan online, pelayanan pertemuan online, dan pelayanan tatap muka. Tim kerja Helpdesk KPU terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Tim Helpdek yang bekerja sesuai uraian tugas dalam memberikan pelayanan kepada peserta Pemilu yang didukung dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) sehingga pelayanan yang diberikan efektif dan efisien.

KUNJUNGI KPU PROVINSI NTT, DEPUTI BIDANG DUKUNGAN TEKNIS SETJEN KPU RI PASTIKAN KESIAPAN JELANG PEMILU 2024

Kupang, kpu.go.id- Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU RI Eberta Kawima dan Kepala Biro Logistik Setjen KPU RI Asep Suhlan melakukanrangkaian kunjungan ke KPU Provinsi NTT untuk memastikan kesiapanlembaga ini baikSDM maupun sarana dan prasarana dalam persiapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024. Dalamkunjungannya Deputi Bidang Dukungan Teknis Setjen KPU RIdan Kepala Biro Logistik Setjen KPU RI turut menjadi narasumber dalam kegiatan Sosialisasi dan Bimtek SIRUP dan SPSE serta Kesiapan Tahapan Logistik Pemilu/Pemilihan 2024 pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi NTT secara hybrid, bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi NTT. “Kami ingin memastikan bahwa seluruh penyelenggara Pemilu di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota telah siap, baik SDM maupun sarana prasarana pendukung”, ujar Eberta pada kesempatan arahannya kepada jajaran KPU Provinsi NTT dan KPU Kabupaten/Kota se-NTT,Kamis (14/07/2022). Selanjutnya Eberta menyampaikan materi tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Helpdesk Fasilitasi danKonsultasi Pemenuhan Persyaratan Pendaftaran Partai Politik sebagai Peserta Pemilu ke Sipol. Selanjutnya materi Bimtek tentang SIRUP, SPSE dan Kesiapan Tahapan Logistik Pemilu/Pemilihan disampaikan oleh Asep Suhlan selaku Kepala Biro Logistik Setjen KPU RI. “Berkaca dari pengalaman Pemilu Tahun 2019 dalam tata kelola pemenuhan logistik Pemilu di NTT, khususnya kekurangan surat suara akibat kurang tilik maupun cacat mutu hasil sortir luar biasa banyak, sehingga perlu mitigasi lebih awal dalam pengadaan surat suara dan logistik lainnya menjelang tahapan Pemilu Tahun 2024’, kata Asep. “Penggunaan aplikasi SIRUP untuk pengumuman RUP (Rancangan Umum Pengadaan) sudah dilaksanakan oleh setiap satuan kerja di wilayah Provinsi NTT, fokus selanjutnya adalah penyesuaian RUP pada aplikasi SIRUP yang disesuaikan dengan DIPA revisi terakhir”, lanjutnya. “Kesesuaian ini yang belum menyeluruh pada satker KPU se-NTT, masih ditemukan satker yang mengumumkan RUP yang seharusnya tidak perlu diumumkan namun dimuat pada SIRUP sehingga perlu perbaikan agar tidak melebihi pagu anggaran”, tegas Asep dalam penyampaian materi bimtek SIRUP dan SPSE. Kewajiban mengumumkan RUP telah diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pengumuman RUP mengandung maksud agar para penyedia barang/jasa dapat berpartisipasi dalam pengadaan sekaligus bukti bahwa K/L/D/I tersebut telah melakukan prinsip-prinsip dasar pengadaan barang/jasa yakni terbuka dan transparan. Berkaitan dengan hal tersebut maka KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota mengumumkan RUP melalui aplikasi SIRUP sesuai dengan surat Sekjen KPU RI Nomor 30/PP.09.2/06/2022 perihal pengumuman SIRUP Tahun Anggaran 2022. Dalam kegiatan sosialisasi ini juga dilakukan simulasi Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) oleh Biro Logistik Setjen KPU RI secara daring. Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota KPU Provinsi NTT, Sekretaris KPU Provinsi dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-NTT, pejabat struktural dan PNS secretariat KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-NTT.      

Evaluasi Kinerja sebagai bentuk pertanggungjawaban KPU Provinsi NTT

Selasa (12/7/2022) Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu memimpin rapat evaluasi kinerja KPU Provinsi NTT Semester I tahun 2022 bertempat di Aula KPU Provinsi NTT. Tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran, dan bentuk evaluasi berkala atas pelaksanaan program dan kegiatan. kegiatan ini dilanjutkan dengan Presentasi analisis suara sah/tidak sah Pilkada dan Pilpres di NTT. Kegiatan ini juga diikuti oleh Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli, Jeffry A. Galla, Lodowyk Fredrik, Pejabat Struktural dan Staf KPU Provinsi NTT.

Apel Serentak Stock Opname Fisik Aset BMN Semester I Tahun 2022

KPU Provinsi NTT melaksanakan Apel Serentak Stock Opname Fisik Aset BMN Semester I Tahun 2022 antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-NTT yang dipimpin langsung oleh Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu secara hybrid bertempat dihalaman Kantor KPU Provinsi NTT, Selasa (28/6/2022). Dalam arahannya Thomas menekankan bahwa kegiatan ini sebagai instrumen tertib administrasi BMN (Barang Milik Negara) sebelum memasuki padatnya tahapan Pemilu/Pemilihan Serentak Tahun 2024. Kegiatan ini menjadi momentum updating identifikasi kondisi BMN, memelihara dan mengoptimalkan pemanfaatan BMN yang ada, serta percepatan sertifikasi aset tanah. Selanjutnya “kegiatan ini bukan hanya mendata barang saja, namun perlu adanya regenerasi BMN yang kondisi barang rusak berat dapat dilakukan penghapusan atau lelang,” tegas Thomas. Pelaksanaan pemeriksaan fisik aset BMN di KPU Provinsi NTT dilakukan oleh Bagian Keuangan, Umum dan Logistik sementara di KPU Kabupaten/Kota dilakukan oleh Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik.  Kegiatan ini dimulai pada tanggal 28 Juni dan ditargetkan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. Pemeriksaan fisik dan administrasi aset BMN di Sekretariat KPU Provinsi NTT dipimpin oleh Kepala Bagian Keuangan, Umum dan Logistik Simon A. Lau dan tim serta disaksikan oleh Sekretaris KPU Provinsi NTT Kusmanto Riwu Djo Naga selaku KPB (Kuasa Pengguna Barang) dan hasil stock opname ini akan dituangkan dalam Berita Acara. Turut hadir mengikuti kegiatan dimaksud yakni Anggota KPU Provinsi NTT, Ketua dan Anggota KPU Kabupaten/Kota se-NTT, Sekretaris KPU Provinsi NTT dan Sekretaris KPU Kabupaten/Kota se-NTT, pejabat struktural, PNS dan PPNPN Sekretariat KPU Provinsi NTT dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota se-NTT.

Rapat Pembahasan Draft Rencana Aksi Tim Kerja Zona Integritas KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur

Kupang, kpu.go.id – Pembangunan Zona Integritas merupakan salah satu role model Reformasi Birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Reformasi birokrasi merupakan upaya berkelanjutan yang setiap tahapannya memberikan perubahan atau perbaikan birokrasi  ke arah yang lebih baik, serta mewujudkan pemerintahan yang sederhana, simple, lincah, dan cepat. Adanya reformasi birokrasi dapat meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintah yang baik, bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme. Selain itu dapat mewujudkan pelayanan publik yang sesuai dengan harapan masyarakat, dan mampu bersaing dalam dinamika global yang semakin ketat dengan akuntabilitas kinerja birokrasi yang semakin baik.  KPU Provinsi NTT sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan di tingkat Provinsi merupakan salah satu satuan kerja yang dipilih sebagai pilot project implementasi Zona Integritas (ZI) sesuai Surat Edaran Ketua KPU RI Nomor 47/PW.01/10/2022 tanggal 18 Januari 2022. Pencanangan Zona Integritas KPU Provinsi NTT menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) telah dilaksanakan pada 19 Mei 2022 yang lalu. KPU Provinsi NTT menindaklanjuti pembangunan Zona Integritas (ZI) yang mencakup dua komponen, yaitu pengungkit dan hasil dengan melaksanakan Rencana Aksi Tim Kerja Zona Integritas. Tim Kerja Zona Integritas melakukan pembahasan tentang rencana aksi yang telah berproses dilingkungan Sekretariat KPU Provinsi NTT pada hari Rabu (8/6) bertempat di Aula Kantor KPU Provinsi NTT yang dipimpin oleh Kepala Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Agustinus Y. Ola Paon. Dalam arahannya, beliau mengajak para koordinator dan anggota dari masing-masing area perubahan untuk mendiskusikan manakala ada yang kurang untuk ditambahkan atau diperbaiki dalam rencana aksi yang telah dikumpulkan dan disusun oleh Tim Kerja ZI. Setiap orang dapat memberikan masukan terkait pelaksanaan 6 area perubahan, selanjutnya hasilnya akan dilaporkan kepada pimpinan dan diteruskan kepada KPU RI sebagai penanggungjawab secara hierarki. Dalam membangun Zona Integritas , unit kerja dalam melaksanakan pembangunan enam area perubahan yakni manajemen perubahan, penataan tatalaksana, penataan manajemen SDM, penguatan pengawasan, penguatan akuntabilitas kinerja, dan peningkatan kualitas pelayanan publik perlu melakukannya secara berkelanjutan untuk mewujudkan perubahan yang lebih baik dalam kualitas tata kelola pemerintahan sehingga dampaknya stakeholder dapat merasakan kualitas layanan yang semakin prima dan bebas korupsi. Dengan adanya pembangunan Zona Integritas di lingkungan KPU Provinsi NTT diharapkan ada peningkatan pelayan publik kepada partai politik, pemerintah, akademisi, LSM, TNI/Polri, pemuka agama/pemuka masyarakat, dan masyarakat pemilih pada umumnya sehingga meningkatkan kepercayaan publik kepada KPU sebagai penyelenggara Pemilu/Pemilihan. Kegiatan pembahasan draft rencana aksi Tim Kerja Zona Integritas KPU Provinsi NTT dihadiri oleh Anggota KPU Provinsi NTT Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Fransiskus V. Diaz, Kabag Keuangan, Umum dan Logistik, para Kasubbag dan PNS Sekretariat KPU Provinsi NTT.