Berita Terkini

Penerimaan PPPK Tenaga Teknis Di KPU Provinsi NTT

TemanPemilih, KPU Provinsi NTT menggelar kegiatan Panggilan Melaksanakan Tugas bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis di lingkungan Sekretariat KPU Provinsi NTT Tahun Anggaran 2024 Periode I, pada Jumat, 2 Mei 2025. Sebanyak 12 orang dinyatakan diterima dan mulai melaksanakan tugas. Mereka terdiri dari formasi operator layanan operasional, penata kelola pemilu ahli pertama, serta pengadministrasi perkantoran. Ketua KPU Provinsi NTT, Jemris Fointuna, dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada para PPPK yang telah diterima. Ia menyampaikan harapan agar para pegawai baru dapat meningkatkan kompetensi dan berkontribusi secara maksimal dalam pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan. Hal serupa juga disampaikan Anggota KPU Divisi Sosdiklih Parmas SDM Baharudin Hamzah. “Selamat bergabung di lingkungan KPU Provinsi NTT. Jadikan kesempatan ini sebagai momentum untuk terus belajar dan memberikan pelayanan terbaik bagi negara,” ujarnya.   #KPUNTT #KPUMelayani

KPU PROVINSI NTT SOSIALISASIKAN PKPU NOMOR 7 TAHUN 2024 DAN PKPU NOMOR 8 TAHUN 2024 KEPADA PARTAI POLITIK DAN PEMANGKU KEPENTINGAN

Kupang, kpu.go.id – KPU Provinsi NTT menggelar sosialisasi PKPU Nomor 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tingkat Provinsi NTT, bertempat di Hotel Neo Aston Kupang, Selasa (16/7/2024). Anggota KPU Provinsi NTT Baharudin Hamzah membuka dengan resmi kegiatan sosialisasi ini dan menyampaikan bahwa saat ini KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-NTT sedang melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih oleh pantarlih melalu kegiatan coklit dari rumah ke rumah, serta tahapan pencalonan bagi calon perseorangan yang ada di 4 (empat) Kabupaten yakni Kabupaten Belu, Manggarai Timur, Sikka, dan Sumba Tengah. Selanjutnya Baharudin berharap agar tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 di Provinsi NTT dapat dikawal bersama oleh pemangku kepentingan, Partai Politik, media massa, organisasi masyarakat, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya agar KPU dan Bawaslu sebagai penyelenggara dapat melaksnakannya sesuai prinsip mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, professional, akuntabel, efektif, efisien dan aksesibel. Penyampaian materi PKPU Nomor 7 Tahun 2024 dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 secara bergantian disampaikan oleh Anggota KPU Provinsi NTT Lodowyk Fredrik dan Elyaser Lomi Rihi, serta sebagai moderator adalah Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Andrew S. N. Kette. Selain penyampaian materi oleh narasumber dari KPU Provinsi NTT juga terjadi diskusi dan tanya jawab dengan peserta sosialisasi yang sangat antusias dengan tahapan Pilkada Tahun 2024 yang sedang berjalan. Penghubung Partai Politik aktif bertanya terkait dokumen administrasi yang perlu dipenuhi sebagai syarat calon maupun syarat pencalonan. Sedangkan peserta lainnya yang berasal dari Forkopimda dan organisasi masyarakat lebih banyak bertanya terkait pelaksanaan coklit yang sedang berjalan dan perbedaan penyusunan daftar pemilih pada Pemilu Tahun 2024 dan Pilkada Tahun 2024. Data penduduk yang dinamis diharapkan dapat diatur sedemikian rupa sesuai aturan yang berlaku oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota sehingga penduduk dapat dicatat sebagai pemilih tetap dan menggunakan hak suaranya pada hari pemungutan Rabu, 27 November 2024. Mengakhiri tanya jawab, Anggota KPU Provinsi NTT Lodowyk Fredrik berharap agar peserta sosialisasi terutama Partai Politik dapat meneruskan informasi pelaksanaan coklit di wilayah yang menjadi kantong suara pendukungnya sehingga seluruh pendukung dapat dicatat sebagai pemilih oleh pantarlih, sedangkan Anggota KPU Provinsi NTT Elyaser Lomi Rihi berpesan agar Partai Politik segera menyampaikan tanda terima LHKPN bagi calon terpilih dalam Pemilu Tahun 2024 sehingga KPU Provinsi NTT dapat mengusulkan pelantikan calon legislatif terpilih pada bulan September mendatang. (Humas KPU Provinsi NTT)

KPU GOES TO CAMPUS, SCHOOL DAN PESANTREN. MEMBANGUN BANGSA: “ANAK MUDA GAK MILIH, GAK KEREN”

Dalam rangka Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih, KPU hadir di Nusa Cendana Kupang dalam rangka KPU Goes To Campus, School dan Pesantren bertempat di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Nusa Cendana Kupang dengan mengusung tema “Membangun Bangsa, Anak Muda Gak Milih, Gak Keren”. Kamis, 7 Desember 2023.   Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli dalam sambutannya menyampaikan dalam konteks perkembangan demokrasi di Indonesia, peran serta mahasiswa sangatlah penting. Mahasiswa memiliki peran strategis dalam membentuk opini publik, mengkritisi, dan memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan bangsa. Kegiatan "KPU Goes to Campus" menjadi ajang yang tepat untuk saling bertukar informasi, pemikiran, dan gagasan guna memperkuat fondasi demokrasi di tanah air. Narasumber pada kegiatan ini yaitu Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli dengan materi terkait Anak Muda Membangun Bangsa: “Gak Milih, Gak Keren!!”. Selanjutnya Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Nusa Cendana Veki Edizon Tuhana, S.I.Kom., M.I.Kom dan Dosen Universitas Nusa Cendana Pegiat Pemilu Dr. Rudi Rohi, SH., M.Si dengan Moderator Dosen Ilmu Komunikasi FISIP Universitas Nusa Cendana Fitria Titi Melawati, M.I.K.   Kegiatan ini dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan pembagian Doorprize kepada peserta kegiatan KPU Goes to Campus, School dan Pesantren. KPU berharap dapat menjalin kerjasama yang lebih erat dengan perguruan tinggi sebagai lembaga pendidikan yang menjadi wadah pembentukan karakter dan pemikiran mahasiswa serta dapat meningkatkan pemahaman mahasiswa tentang pentingnya partisipasi dalam proses demokrasi, kita dapat menciptakan masyarakat yang lebih sadar akan hak dan kewajibannya dalam berdemokrasi. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bagian Pendidikan Pemilih KPU RI Arif Ma’ruf dan Staf Pelaksana KPU RI, Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilih, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Hukum dan SDM Andrew S. N. Kette dan Staf Pelaksana KPU Provinsi NTT, Pemimpin dan Civitas Akademika Fakultas  FISIP Universitas Nusa Cendana dan Mahasiswa/Mahasiswi FISIP Universitas Nusa Cendana.

BIMBINGAN TEKNIS KEARSIPAN: “PENINGKATAN KAPASITAS ARSIPARIS DAN PENGELOLAAN KEARSIPAN MELALUI APLIKASI SISTEM INFORMASI KEARSIPAN DINAMIS TERINTEGRASI (SRIKANDI)”

Kupang, kpu.go.id - Ketua KPU Provinsi NTT membuka kegiatan Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Arsiparis dan Pengelolaan Kearsipan Melalui Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) di Hotel Sotis, Kupang Minggu (03/12/2023). Kegiatan ini dilaksanakan selama 3 (tiga) hari sejak tanggal 3 November 2023 sampai dengan tanggal 5 Desember 2023 dengan menghadirkan narasumber dari KPU Republik Indonesia dan Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Kegiatan ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas arsiparis dan pengelolaan kearsipan melalui aplikasi Srikandi di lingkup KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota se-Nusa Tenggara Timur. Ketua KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu menyampaikan "Srikandi merupakan aplikasi yang dikeluarkan oleh ANRI sebagai terobosan baru dalam mengelola arsip dinamis sehingga KPU Kabupaten/Kota harus menerapkannya di satker masing-masing untuk memperbaiki tata kelola kearsipan".   Arsiparis  Ahli Muda pada Deputi Bidang Pembinaan Kearsipan ANRI Peny Wulandari juga menyampaikan kinerja penerapan aplikasi Srikandi pada instansi pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota.  Pada instansi pusat jumlah yang telah menerapkan sebanyak 141 instansi (89,81%), Provinsi sebanyak 35 instansi (92,11%), Kabupaten/Kota sebanyak 412 instansi (81,1%) sehingga jumlah instansi yang telah menerapkan Srikandi sebanyak 588 instansi (83,64%) sesuai dengan data dari Anri pada bulan November 2020 - 25 November 2023. Hadir sebagai narasumber yang lain, Kepala Bagian Persuratan dan TU Pimpinan KPU Republik Indonesia, Okky Spinola Idroos menyampaikan materi terkait pengelolaan arsip di lingkungan KPU. "Daur hidup arsip dimulai dari penciptaan arsip, penggunaan arsip, pemeliharaan arsip, dan penyusutan arsip sebagai dasar dari pengelolaan kearsipan", menurut penjelasan Okky. Kegiatan bimbingan Teknis ini ditutup oleh Sekretaris KPU Provinsi NTT, Adiwijaya Bakti. Dalam sambutannya  Adiwijaya bakti menyampaikan bahwa Aplikasi Srikandi mengalihkan dari yang manual ke digitalisasi, sehingga rekam jejak arsip tersimpan dengan baik. Adiwijaya bakti juga menyampaikan untuk memastikan proses pembuatan dokumen harus akuntabel dan sesuai dengan standar mutu, Srikandi mendorong untuk meningkatkan Profesionalisme dalam pembuatan dokumen. Kegiatan ini dihadiri oleh peserta dari KPU Kabupaten/Kota yang terdiri dari Kepala Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik, admin Srikandi, dan staff tatausaha serta peserta dari Badan Kearsipan dan Perpustakaan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur. Para peserta menyambut baik kegiatan ini dan berharap bimbingan teknis ini dapat meningkatkan tata kelola kearsipan pada KPU Kabupaten/Kota.

Pelantikan dan Sumpah Jabatan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Periode 2023-2024

Ketua dan anggota KPU Provinsi NTT, Thomas Dohu dan Fransiskus Vincent Diaz, turut dilantik dan diambil sumpah jabataan sebagai Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Periode 2023-2024 oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Heddy Lugito, Rabu (7/11/2023) malam. Pelantikan dan pengambilan sumpah yang berlangsung di Grand Sahid Hotel Jakarta tersebut, diikuti 225 TPD dari unsur KPU Provinsi. Bawaslu Provinsi dan unsur masyarakat masing-masing 2 orang yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia. Turut hadir dalam acara tersebut, Pimpinan DKPP RI, Ketua dan anggota KPU RI, Hasyim Ashari dan Parsadaan Harap sert Ketua Bawaslu RI, Ketua dan Sekretaris KPU Prov, Ketua KPU Kabupaten/Kota, serta Ketua dan Sekretaris Bawaslu Provinsi dan Ketua Bawaslu Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Lugito berharap kepada semua TPD yg dilantik agar dalam menjalankan tugas membantu DKPP, tetap menjaga independensi, integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas menegakkan kode etik penyelenggaraan Pemilu.(*)