Berita Terkini

Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengelolaan Anggaran Tahapan Pemilu Tahun 2024

Senin, 7/11/2022, Bertempat di  Kristal Hotel Kupang, KPU Provinsi NTT menggelar   Rapat Koordinasi Perencanaan dan Pengelolaan Anggaran Tahapan Pemilu Tahun 2024. Dalam kegiatan ini Ketua KPU Provinsi NTT Thomas Dohu menyampaikan arahan sekaligus membuka kegiatan  ini. Dalam sambutannya Thomas menekankan pentingnya memastikan perencanaan program maupun anggaran, jangan sampai kegiatan tahapan tidak teranggarkan dengan baik. Perlu juga ada kesamaan, khususnya kepatuhan pada peraturan perundang-undangan dan mengedepankan aspek rasionalitas mendasar pada kebutuhan, sehingga terwujud sinergitas antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Dalam sesi penyampaian materi, bertindak sebagai moderator  Kabag Perencanaan, Data dan Informasi Melanie W. Hege.  KPU Provinsi NTT  menghadirkan 3 Narasumber secara daring yaitu Kepala Bagian Program dan Anggaran Markus Krisdiyono, Kepala Subbagian Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Nurdiani Batjo dan Operator Smart dan E-Monev KPU RI M. Fauzi Farhan Rawi. Dalam sesi tanya jawab beberapa peserta menyampaikan kondisi dan kendala yang ditemui dalam proses perencanaan dan pengelolaan keuangan tahapan Pemilu 2024. Turut hadir Ketua, Sekretaris, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Data, Pejabat Pembuat Komitmen, Bendahara, Operator Keuangan, Operator E-Monev KPU Kabupaten/Kota se-NTT.

Informasi Publik, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu 2024 mulai dikembangkan

Senin (07/11/2022), bertempat di Hotel Sotis Kupang, KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur menyelenggarakan Workshop Pengembangan Informasi Publik, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu 2024. Dalam sambutannya, Thomas Dohu menyampaikan bahwa informasi terkait tahapan Pemilu harus disebarluaskan kepada para stakeholder. Hal ini sejalan dengan misi KPU yaitu meningkatkan partisipasi masyarakat. Komponen yang hadir hari ini merupakan sasaran yang harus disampaikan informasi kepemiluan. Kegiatan ini merupakan upaya KPU Provinsi NTT dalam memberikan informasi Publik, Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih terkait proses Tahapan – Tahapan Pemilu 2024 yang sedang dilaksanakan. Selain itu tujuan kegiatan ini sebagai sarana menampung aspirasi dan menggali kebutuhan stakeholder terkati konten/metode sosialisasi Pendidikan Pemilih serta mengevaluasi kegiatan Pendidikan pemilih yang telah dilaksanakan KPU Provinsi NTT demi terwujudnya KPU yang mandiri, professional dan berintegritas. Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM Yosafat Koli memaparkan materi terkait pengembangan informasi publik, sosialisasi dan Pendidikan pemilih Pemilu 2024, dalam materinya, Yosafat Koli menyampaikan sasaran kegiatan ini yaitu terwujudnya Pendidikan pemilih kepemiluan dan demokrasi untuk seluruh lapisan masyarakat dan terwujudnya koordinasi penyelenggaraan kepemiluan yang sesuai dengan standar pelayanan public disertai pengelolaan data dan informasi serta dokumentasi pelaksanaan Pemilu berbasis teknologi informasi yang berintegrasi. Kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab yang dipandu oleh Fasilitator Maria E. Silla. I Made A Dhana dari Komunitas Peduli Pemilu dan Demokrasi berharap dalam pembuatan konten informasi terkait Pemilu dan Pemilihan 2024 dapat dibuat yang ramah terhadap penyandang Disabilitas khususnya Tuna Rungu dan Tuna Netra. Selain itu Kepala Bidang Politik Dalam Negeri Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi NTT Lusiana Hermanus mengajak bersama – sama menyukseskan Pemilu 2024 sehingga keberhasilan demokrasi di Indonesia khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur dapat memuaskan. Kegiatan ini diikuti juga oleh Anggota KPU Provinsi NTT, Pejabat Struktural, Staf Pelaksana KPU Provinsi NTT, serta para tamu undangan yang meliputi Intansi Pemerintah Provinsi NTT, Sekolah Menengah Atas (SMA), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Organisasi Mahasiswa, Organisasi Masyarakat, Komunitas, dan Media Massa yang ada di Provinsi NTT.

Kisah PILU Penyelenggara Pemilu di Manggarai Timur

Borong, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Timur sebagai penyelenggara Pemilu di Kabupaten Manggarai Timur, saat ini sedang melaksanakan tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 sesuai dengan Ketentuan Pasal 89 sampai dengan Ketentuan Pasal 97 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2022. Pada tanggal 1-2 November 2022 Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur, melaksanakan monitoring pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik di Kabupaten Manggarai Timur, dipimpin oleh Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Divisi Hukum dan Pengawasan Jeffry Galla Proses pelaksanaan Verifikasi faktual keanggotaan partai oleh KPU Kabupaten Manggarai Timur, telah dilaksanakan semaksimal mungkin dengan cara tim verifikasi mendatangi langsung tempat tinggal sampel anggota partai politik. Banyak sampel yang ditemukan dilapangan namun banyak juga sampel yang tidak ditemukan, sehingga KPU Kabupaten Manggarai Timur mengambil sikap menyurati Partai Politik untuk mengumpulkan sampel anggota partai yang tidak dapat ditemui di Kantor Partai tingkat Kabupaten, Desa maupun Kelurahan untuk di verifikasi oleh KPU Kabupaten Manggarai Timur. KPU Kabupaten Manggarai Timur saat pelaksanaan Faktual di kantor partai jika sampel tidak dapat hadir secara langsung maka KPU Kabupaten Manggarai Timur menggunakan sarana teknologi informasi berupa Video Call (VC) untuk menghubungi sampel dan melakukan verifikasi faktual keanggotaan Sejak tanggal 1-2 November 2022 Partai Politik di Kabupaten Manggarai Timur telah mengumpulkan sampel di kantor partai tingkat Kabupaten dan Kantor partai tingkat Kecamatan untuk dilakukan faktual oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manggarai Timur. Pada tanggal 1 November 2022 Tim melakukan verifikasi faktual di kantor Partai Perindo di Kelurahan Ranaloba Kecamatan Borong, serta Kantor Partai Buruh di desa Ronggakoe Kecamatan Kota Komba. Tanggal 2 November 2022 KPU Manggarai Timur bersama dengan tim monitoring KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan verifikasi di Kantor Partai Bulan Bintang Kabupaten Manggarai Timur dengan cara Video Call dan di Kantor partai Buruh Kabupaten Manggarai Timur dengan melakukan verifikasi secara langsung tatap muka dengan beberapa sampel yang hadir dan juga video call dengan sebagian anggota partai buruh yang tidak bisa hadir Saat ini KPU Kabupaten Manggarai Timur hampir menyelesaikan seluruh tahapan verifikasi Faktual keanggotaan partai politik di tingkat Kabupaten Manggarai Timur. Dibalik semua proses yang terjadi KPU Kabupaten Manggarai Timur, sejak tanggal 18 Oktober hingga tanggal 31 Oktober 2022 mencari sampel dari desa ke desa. Banyak kisah dalam pelaksanaan verifikasi Faktual ini. Tim verifikasi harus berjuang ditengah cuaca yang tidak bersahabat, jalan yang rusak parah, kendaraan yang digunakan kelapangan banyak yang rusak, bahkan tim harus menumpang dirumah-rumah warga selama masa verifikasi keanggotaan partai dan juga kadang kala tim tidak mendapatkan makan dan minum dilapangan karena ketiadaan warung makan. Tim juga terkadang mencari sampel hingga harus menyeberangi sungai yang sedang dilanda banjir dan pada akhirnya, tim harus membayar orang untuk memikul kendaraan mereka. Akses jalan yang rusak berat dan jarak tempuh antar sampel yang begitu jauh membuat tim kewalahan dilapangan saat pelaksanaan verifikasi faktual keanggotaan partai Jeffry Galla dalam arahannya kepada Jajaran KPU Kabupaten Manggarai Timur menyampaikan bahwa kondisi yang dialami agar tidak membuat tim verifikasi keanggotaan menjadi lemah atau putus asa dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab tapi KPU Kabupaten Manggarai Timur tetap menjalankan tugas-tugas kepemiluan demi suksesnya penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Manggarai Timur. Apresiasi yang sangat tinggi disampaikan oleh Jeffry Galla kepada semua jajaran KPU Kabupaten Manggarai Timur baik komisioner, PNS maupun PPNPN yang telah terlibat aktif menyukseskan pelaksanaan verifikasi di Kabupaten Manggarai Timur.

Pemilih Apatis, Apa tindakan KPU?

“Meskipun setiap kali Pemilihan Umum, pemilih  ikut memilih namun karena tidak ada  kemajuan dari tahun ke tahun, apakah bisa pemilih  bisa memilih untuk tidak memilih atau golput? Apa sanksinya bagi pemilih yang tidak ikut memilih?” ujar Riki pada acara Pendidikan Pamilih  bagi pemilih pemula di  Mbay, Kamis 27/10.  Menjawab pertanyaan peserta dari SMA Negeri 1 Aesesa tersebut, Yosafat Koli narasumber pendidikan pemilih dari KPU Provinsi NTT mengatakan, memilih adalah hak individu, yang dapat digunakan atau tidak, tergantung pada keputusan pribadi warga negara. Sama seperti hak seseorang untuk memilih pasangan hidup,  tidak bisa diintervensi oleh siapapun termasuk negara.  Namun  pilihan memilih dalam Pemilu  harus  dibangun atas pertimbangan tanggungjawab warga negara untuk kemajuan pembangunan bangsa.  “Apatisme  masyarakat  dalam Pemilu adalah fakta.  Namun apatisme tidak boleh membuat  pemilih tidak  memilih.  Ini tentang tanggung jawab warga negara terhadap  penentuan pemimpin yang mumpuni untuk membawa perubahan dalam pembangunan daerah, regional mauoun secara nasional. Karena itu sangat tidak dianjurkan untuk memilih untuk tidak memilih,” imbuhnya. Pendidikan pemilih bagi pemilih pemula diselenggarakan KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur, melibatkan peserta siswa dan guru pendamping dari Madrasah Aliyah Negeri Mbay, SMAN 1 Aesesa dan SMA Katolik  Baleriwu.   Kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU Kabupaten Nagekeo Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Hubungan Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Yohanes Baptista Lagho mewakili Ketua KPU Kabupaten Nagekeo. Dalam sambutannya Baptista menyampaikan terimakasih kepada KPU Provinsi NTT yang telah memilih KPU Kabupaten Nagekeo sebagai salah satu titik pelaksanaan program Pendidikan Pemilih dan berharap dengan kegiatan ini akan semakin meningkatkan partisipasi pemilih di Nagekeo khususnya pemilih Pemula pada Tahun 2024 mendatang. Narasumber dalam Kegiatan ini adalah Anggota KPU Provinsi NTT Yosafat Koli, Guru SMAK Baleriwu Mbay Fransiskus De Sales Ceme dan Kasubag Data Informasi KPU Provinsi NTT Peiter G. Nappoe. Ketiga narasumber masing-masing Yosafat Koli menyampaikan materi terkait Demokrasi dan Pemilu, sementara Peiter  Nappoe menyampaikan materi terkait Aplikasi Lindungi Hakmu. Fransiskus De Sales menyampaikan materi terkait Perwujudan Demokrasi.  Kegiatan ini dimoderatori  oleh Anggota KPU Kabupaten Nagekeo Baptista Lagho. Animo para peserta kegiatan dari ketiga sekolah sangat tinggi dalam mengikuti kegiatan ini. Beberapa siswa menyampaikan pertanyaan kritis kepada para narasumber. Turut hadir dalam kegiatan ini Pejabat Struktural KPU Nagekeo, Staf Sekretariat KPU Provinsi NTT dan KPU Kabupaten Nagekeo.

Pastikan Verfak Sesuai Aturan, KPU NTT Supervisi Kabupaten/Kota

Mbay- Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur Yosafat Koli, didampingi Kasubag Data Informasi Peiter G. Nappoe serta Staf Sekretariat KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur melaksanakan monitoring pelaksanaan Verifikasi Faktual Keanggotaan partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2024 di Kabupaten Ende dan Nagekeo 25-26 Oktober 2022.  Kegiatan yang  difasilitasi Sub bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Timur  ini bertujuan memastikan pelaksanaan verifikasi faktual kepengurusan dan keanggota di Kabupaten/kota telah sesuai dengan ketentuan pasal 89-97  peraturan komisi pemilihan umum No 4 Tahun 2022   tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPD  serta petunjuk pelaksanaannya. Kegiatan Verifikasi Faktual Keanggotaan di Kabupaten Ende dilaksanakan pada dua  lokasi yaitu Kelurahan Tanjung Ende Selatan dan Mautapaga Kecamatan Ende Timur. Sementara Verifikasi Faktual Keanggotaan di Kabupaten Nagekeo dilaksanakan  pada  Desa Woedoa  Bidoa,  dan Riti, Kecamatan Nangaroro; dan  Desa Mbae Nuamuri, Kotowuji Timur, dan Lewangera Kecamatan Keo Tengah.  Kegiatan ini juga diawasi oleh Bawaslu masing-masing sesuai tingkatannya.   Menurut Yosafat Koli, pelaksanaan verifikasi faktual sudah berjalan sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Masalah yang dihadapi di lapangan bervariasi seperti anggota yang disampel tidak ada di tempat karena pindah alamat, merantau ke luar negeri atau antar kota di Indonesia. Bahkan ditemukan banyak sampel yang sudah pindah domisili dan bahkan tidak dikenali sama sekali oleh warga sekitar “Banyak sampel   ditemui dengan reaksinya yang beragam. Menerima dengan riang gembira karena anggota partai politik, namun ada juga  yang ketakutan karena merasa tidak pernah menjadi anggota partai politik. Bagi yang ketakutan kami perlu memberikan penjelasan yang tepat agar mereka nyaman dalam proses verifikasi,” imbuhnya  Dalam pelaksanaan kegiatan ini tantangan yang dihadapi tim adalah kondisi jalan yang terjal, jarak tempuh antar sampel yang jauh dan sulit dijangkau.  Karena itu tim verifikasi faktual sering   harus menginap dirumah warga, terkadang sulit mendapatkan makan menyebabkan tim verifikator tidak makan secara teratur.   “Kami berharap tim vertual  yang melaksanakan tugas di lapangan  menjaga Kesehatan agar pelaksanaan vertual yang akan segera berakhir 4 November mendatang terlaksana dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Yosafat.  

Rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Provinsi NTT Pada Bulan September 2022

Pemilih di NTT bertambah 106386 pada September 2022 Berdasarkan hasil pleno penetapan rekapitulasi Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Provinsi NTT, pada bulan September 2022 jumlah pemilih di Provinsi Nusa Tenggara Timur bertambah sebesar 106386. Jumlah DPB pada bulan Agustus 2022 3.490.584. Pada bulan September 2022 total jumlah pemilih 3.596.970 dengan rincian jumlah pemilih laki-laki sebanyak 1.763.071 perempuan 1.833.899  Jumlah pemilih ini tersebar di 315 kecamatan, 3.353 desa/kelurahan dan 13.536 Tempat Pemungutan Suara di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Rapat pleno dilaksanakan pada 5 Oktober 2022, pukul 14.00 Wita bertempat di Kantor KPU Provinsi NTT, dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Nusa Tenggara Timur. Menurut Anggota Divisi Rendatin Fransiskus V. Diaz, hasil kerja KPU Kabupaten/Kota setiap bulan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, selain diumumkan, juga dilaporkan ke KPU Provinsi untuk direkap dan dilaporkan ke KPU RI.  Hasil pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.pada bulan ini akan dijadikan KPU RI sebagai bahan penyandingan dengan data kependudukan Kemendagri sebelum dikeluarkan DP4.